Bisnis.com, BALIKPAPAN — Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggencarkan dorongan kemitraan bagi petani kelapa sawit sebagai benteng kepastian harga Tandan Buah Segar (TBS).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Usaha Dinas Perkebunan Kaltim, Taufiq Kurrahman menyatakan harga TBS di Kaltim terbagi dalam 2 skema.
Pertama, harga pekebun mitra yang ditetapkan secara resmi oleh Tim Penetapan Harga Provinsi sebanyak 2 kali per bulan.
Kedua, harga non-mitra yang lahir dari kesepakatan langsung antara perusahaan dan petani tanpa jaminan pemerintah.
"Melalui harga ketetapan ini, kami mendorong seluruh pekebun dan petani untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan perkebunan atau PKS," ujar Taufiq saat tampil sebagai pembicara dalam forum bertajuk Nasib TBS Sawit di Tengah Penguatan Dolar, belum lama ini.
Dia menambahkan, harga non-mitra merupakan hasil negosiasi langsung antara perusahaan dan masyarakat, sehingga pemerintah tidak memiliki ruang intervensi maupun instrumen untuk menjamin nilainya.
Sebaliknya, harga dalam skema kemitraan mengacu pada ketetapan resmi, sehingga memberikan perlindungan nyata bagi pekebun di tengah fluktuasi pasar global.
Sebagai ujung tombak fasilitasi, Dinas Perkebunan menargetkan pembentukan kemitraan baru setiap tahun.
Taufiq menjelaskan, pemerintah membuka pintu selebar-lebarnya bagi petani yang ingin menghubungkan diri dengan perusahaan perkebunan atau Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di sekitar wilayah mereka.
"Oleh karena itu, Dinas Perkebunan provinsi maupun kabupaten/kota terus mendorong seluruh petani pekebun di Kalimantan Timur agar bermitra dengan PKS. Jika di sekitar lokasi pekebun terdapat perusahaan atau PKS yang berpotensi menjadi mitra, silakan laporkan kepada kami. Kami siap memfasilitasi dan menghubungkan dengan perusahaan terkait sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Dia menjelaskan seluruh proses kemitraan yang difasilitasi pemerintah harus tunduk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang kemitraan usaha perkebunan.
Hal itu bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi hukum yang memastikan pekebun mendapatkan perlindungan substantif, bukan sekadar janji lisan.
Taufiq mengingatkan bahwa proses ini memerlukan tahapan, diawali dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat serta mekanisme skema tersebut.
Adapun syarat mutlak yang wajib dipenuhi pekebun untuk masuk dalam skema kemitraan adalah kepemilikan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), terutama bagi mereka yang mengelola lahan di bawah 25 hektare.
Dokumen inilah yang menjadi kunci pembuka akses menuju harga TBS yang terjamin.
"Bagi petani yang sudah memiliki STDB, permohonan kemitraan ke perusahaan perkebunan atau PKS pada dasarnya akan lebih mudah diproses. Tugas pemerintah adalah mendorong seluruh lahan pekebun memiliki STDB. Masyarakat cukup melapor, maka proses penerbitannya akan kami bantu," pungkasnya.