Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi polemik pembelian hewan kurban oleh Presiden Prabowo Subianto menggunakan anggaran negara (APBN).
Dia mengatakan mekanisme pembelian hewan kurban tersebut tidak menyalahi aturan baik secara hukum maupun syariah.
“Saya Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Dia menjelaskan secara hukum, program Bantuan Presiden memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dia menambahkan Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga mengatur anggaran program bantuan kemasyarakatan Presiden (Banpres atau Banmaspres) melalui Kementerian Sekretariat Negara.
“Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Iduladha,” ucapnya.
Menurutnya, bantuan tersebut menunjukkan fungsi sosial negara untuk membantu masyarakat, khususnya dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan.
Dari sisi syariah, politikus Partai Gerindra itu menyampaikan kembali pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Dia juga merujuk pernyataan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, yang menyebut pembelian hewan kurban presiden melalui APBN sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.
“Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat,” ujarnya.
Habiburokhman juga menanggapi pertanyaan sebagian masyarakat terkait bantuan hewan kurban yang diberikan kepada umat Islam. Ia menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga memiliki perhatian terhadap umat beragama lainnya.
Hal itu tercermin melalui berbagai bantuan maupun kebijakan yang telah dijalankan pemerintah untuk mendukung kepentingan dan kehidupan umat lintas agama di Indonesia.
“Tentu kita sudah tahu pemerintahan Prabowo Subianto juga concern terhadap kepentingan umat beragama lainnya. Berbagai bantuan dan berbagai kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu umat beragama lainnya,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengungkapkan anggaran pengadaan sapi kurban Presiden RI Prabowo Subianto untuk Iduladha 1447 Hijriah atau 2026 mencapai sekitar Rp100 miliar.
Menurut Juri, sumber anggaran program bantuan sapi kurban tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres).
“Jadi sumber anggarannya dari APBN ya melalui anggaran Bantuan Presiden, Bantuan Kemasyarakatan Presiden,” ujar Juri di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Dia menjelaskan total anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan 1.098 ekor sapi kurban yang akan disalurkan ke seluruh provinsi, kabupaten, dan kota, serta lembaga pendidikan, pondok pesantren, dan tokoh masyarakat di berbagai daerah.
Juri menambahkan harga sapi berbeda-beda di tiap daerah karena dipengaruhi bobot dan lokasi pembelian hewan kurban.
“Jadi harga sapi tentu bervariasi karena bobotnya beda-beda dan lokasinya juga tentu mempengaruhi harga sapi,” ujarnya.