Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah yang hendak melakukan reformasi di sektor pasar modal.
Kadin menilai fokus pada penguatan aspek integritas dan transparansi merupakan prasyarat mutlak untuk memulihkan kepercayaan investor global maupun domestik.
Wakil Ketua Umum Bidang BUMN Kadin Indonesia, Kartika Wirjoatmodjo, mengatakan perbaikan tersebut perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan likuiditas, salah satunya melalui aturan free float hingga keterbukaan informasi kepemilikan saham yang lebih mendetail.
“Jadi saya rasa yang pertama adalah integritas, kedua transparansi. Jadi saya rasa itu langkah yang baik, dan kita sangat mendukung langkah pemerintah, OJK, dan BI untuk menambah transparansi, likuiditas melalui free float, dan juga integritas perdagangan,” ujarnya saat ditemui di Menara Kadin, Senin (2/2/2026).
Pria yang akrab disapa Tiko ini mencontohkan transformasi di tubuh BUMN selama satu dekade terakhir sebagai salah satu model keberhasilan. Saat ini, perusahaan pelat merah diwajibkan melakukan disclosure laporan keuangan secara rinci, termasuk memetakan porsi kepemilikan modal dalam negeri maupun luar negeri guna menjaga akuntabilitas pasar.
Kartika memproyeksikan, dengan standarisasi pelaporan yang lebih lengkap sebagaimana dijalankan BUMN, aliran dana (flow of funds) baik melalui investasi langsung (foreign direct investment/FDI) maupun private equity akan kembali mengalir lancar.
“Meski tentu akan ada periode penyesuaian, tetapi saya yakin dengan perbaikan-perbaikan ini, dunia usaha akan mendapat manfaat yang baik dalam jangka panjang,” pungkas Tiko.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap delapan rencana aksi untuk mempercepat reformasi integritas pasar modal Indonesia, usai sejumlah pejabatnya memutuskan untuk mengundurkan diri secara serempak pada Jumat (30/1/2026).
Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat likuiditas, tata kelola, transparansi, serta sinergi antarpemangku kepentingan guna meningkatkan daya saing pasar modal nasional.
Pertama, dari sisi likuiditas, OJK mendorong kebijakan baru terkait porsi kepemilikan saham publik atau free float.
Dalam rencana tersebut, batas minimum free float emiten akan dinaikkan menjadi 15%, sejalan dengan praktik dan standar pasar modal global.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memperbesar saham yang beredar di publik dan meningkatkan likuiditas perdagangan,” ujar Friderica di Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (1/2/2026).
Adapun ketentuan free float minimum 15% tersebut akan diberlakukan bagi perusahaan yang akan melantai di bursa melalui penawaran umum perdana saham (IPO). Sementara itu, bagi emiten yang telah tercatat, regulator akan memberikan masa transisi agar penyesuaian dapat dilakukan secara wajar dan tidak mengganggu stabilitas pasar.