Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) menanggapi proses peradilan militer terhadap empat terdakwa anggota Bais TNI dalam kasus penyiraman keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Menurutnya, melalui peradilan militer, terdakwa dapat dihukum berat.
Hal itu dia sampaikan saat rapat bersama Komisi I DPR RI, Selasa (19/5/2026). Awalnya, anggota Komisi I, TB Hasanuddin menyinggung kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus karena diadili di peradilan militer, bukan peradilan umum.
Dia menjelaskan bagaimana dirinya ikut serta dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Kami membentuk Undang-Undang TNI yang dulu, dan kemudian, ya, dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Khusus untuk Pasal 65, karena waktu itu saya, 2004 itu saya masih Sekretaris Militer Presiden, sehingga kami bolak-balik ke DPR untuk mengikuti proses ini," katanya.
Dia menjelaskan bahwa substansi atau roh dari Pasal 65 berkaitan dengan lahirnya Pemisahan ABRI menjadi TNI dan Polri yang ditandai melalui Ketetapan MPR RI Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurutnya, aturan tersebut menjadi landasan penting dalam mengatur relasi serta pemisahan fungsi antara TNI dan Polri setelah tidak lagi berada dalam satu institusi ABRI. Dia kemudian menyinggung bunyi Pasal 3 ayat (4) dalam ketetapan tersebut.
"Prajurit Tentara Nasional Indonesia tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer, dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum," ucapnya.
Kemudian dia menjelaskan bahwa memasukan bulat-bulat pasal tersebut sebagai bentuk penegasan mengenai posisi dan peran TNI setelah pemisahan dengan Polri. Dia lalu menyinggung bunyi Pasal 65 ayat (2) dalam beleid tersebut.
"Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer, dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang," lanjutnya.
Dia mengatakan akhirnya memberikan alinea pada ayat (3) yang berbunyi, "Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang."
Dia menyoroti bahwa dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana, baik pidana militer maupun pidana umum, masih berada di bawah yurisdiksi peradilan militer. Dia menjelaskan, ketentuan tersebut menjadi bagian dari aturan yang hingga kini masih berlaku.
Karena itu, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Panglima TNI dan pemerintah untuk menentukan apakah aturan perundang-undangan tersebut perlu diperbaiki atau direvisi bersama.
Menanggapi pernyataan tersebut, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan sudah banyak Perwira Tinggi TNI yang dijebloskan ke dalam penjara melalui peradilan militer.
Bahkan dalam konteks kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, pelaku penyiraman dapat dihukum berat.
"Ada seorang perwira tinggi sekarang kena seumur hidup penjara karena melanggar peradilan militer. Jadi kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya," jelasnya.
Dia menegaskan bahwa peradilan militer memiliki posisi dan nilai yang sangat penting dalam sistem hukum di Indonesia. Hal itu juga tercermin dari keberadaan oditur militer di Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta Mahkamah Militer di Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai bagian dari struktur penegakan hukum nasional.