Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan biaya registrasi SIM card berbasis biometrik menjadi tanggung jawab operator seluler yakni PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk. (ISAT), dan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. (XLSmart). Adapun registrasi SIM card menggunakan biometrik akan berlaku penuh mulai 1 Juli 2026.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan tidak ada biaya yang dibebankan kepada pelanggan dalam penerapan registrasi biometrik tersebut.
“Kan tadi sudah sepakat bahwa ini adalah bagian dari business responsibility [tanggung jawab bisnis] daripada operator seluler dan kewajiban negara untuk melindungi juga masyarakat yang beraktivitas melalui data exchange[pertukaran data],” kata Edwin dalam Konferensi Pers Menyambut Pemberlakuan Registrasi Biometrik Secara Penuh di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Untuk diketahui, biaya yang harus dibayar oleh operator seluler untuk setiap kali melakukan verifikasi (hit) data biometrik ke Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri adalah Rp3.000 per Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Angka tersebut tiga kali lipat dibanding tarif akses data berbasis teks biasa (berupa pencocokan NIK dan Nomor KK) yang sebelumnya digunakan operator seluler untuk akses data pengguna baru.
Jika sebuah operator seluler mendapatkan 100.000 pelanggan baru dalam kurun waktu satu bulan, simulasi biaya minimal yang wajib mereka tanggung artinya mencapai Rp300 juta. Dalam perkembangannya, operator seluler dapat merangkul lebih dari 100.000 pengguna per bulan.
Edwin menilai operator seluler seharusnya tidak merasa terbebani dengan biaya tersebut. Menurutnya, meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan seluler justru akan mendorong pertumbuhan bisnis operator.
“Jadi start dengan saling melindungi,” imbuhnya.
Dia juga menekankan perlindungan terhadap masyarakat dari penipuan dan scam menjadi langkah penting untuk menciptakan pertumbuhan bersama di ekosistem digital.
Lebih lanjut, Edwin mengungkapkan jumlah SIM card di Indonesia sempat mencapai 335 juta pada 2024. Namun, hingga 30 April 2026 jumlah tersebut telah mengalami rasionalisasi menjadi sekitar 294 juta nomor.
Dia menilai kondisi tersebut justru berdampak positif terhadap industri telekomunikasi. Dalam lima bulan terakhir, rata-rata kinerja industri disebut mengalami kenaikan sekitar 14% dibandingkan akhir 2025.
Menurutnya, peningkatan aktivitas penggunaan data menunjukkan pertumbuhan transaksi ekonomi digital dan meningkatnya kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan seluler yang telah terverifikasi.
Sementara itu, terkait kemungkinan insentif bagi operator seluler, Edwin mengatakan pembahasan masih terus dilakukan meski hal tersebut berada di luar kewenangannya.
Di sisi lain, Wakil Ketua ATSI Reski Damayanti mengatakan selama lima bulan masa uji coba, jumlah pelanggan yang telah melakukan registrasi biometrik mencapai sekitar 950.000 hingga 1,4 juta pelanggan sejak Januari hingga April 2026.
“Karena per bulan itu sekitar 220.000-300.000 yang melakukan biometrik. 950.000-1,4 juta rangenya,” kata Reski.
Berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2023, tarif akses data kependudukan (NIK) untuk lembaga komersial ditetapkan sebesar Rp1.000 per akses, sedangkan verifikasi biometrik dikenakan Rp3.000 per akses. Adapun layanan pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK bagi masyarakat umum tetap tidak dipungut biaya.
Sebelumnya, Edwin memastikan data pelanggan tidak disimpan oleh operator seluler, melainkan diverifikasi langsung oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Dia menjelaskan dalam skema teknis akses biometrik, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memiliki sertifikasi ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam pengelolaan data pelanggan. Lingkungan sistem dan koneksi juga diwajibkan memenuhi standar ISO 27001 sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama dan petunjuk teknis antara operator seluler dan Ditjen Dukcapil.
Selain itu, Edwin menegaskan tidak ada foto pelanggan yang disimpan dalam proses verifikasi. Data yang dikirim ke Dukcapil untuk validasi berbentuk encrypted format Base64, bukan foto asli. Pengiriman data dilakukan melalui dedicated secure connection atau VPN antara operator dan Dukcapil, bukan internet publik.
Sistem tersebut juga dilengkapi dua firewall face to face antara operator seluler dan Dukcapil, serta menggunakan teknologi End to End Encryption (E2EE).
“Keamanan data pelanggan dijamin oleh UU PDP,” kata Edwin kepada Bisnis.
Dia juga menjelaskan biaya hak akses data biometrik diatur melalui PP Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah turut membatasi kepemilikan nomor seluler maksimal tiga nomor MSISDN untuk setiap NIK pada masing-masing operator.
Adapun pengawasan dilakukan melalui sampling uji petik registrasi dan monitoring data pelanggan melalui pelaporan operator seluler setiap tiga bulan sekali.