Microsoft memastikan data pelanggan aman dan tidak digunakan untuk melatih AI. Fokus pada keamanan data dan mendukung sovereign AI dengan infrastruktur dan akses model AI yang luas. [300] url asal
Senior Cloud and AI Platform GTM Microsoft ASEAN Fiki Setiyono mengatakan perusahaan memastikan data pelanggan tidak dikirim untuk melatih ulang (retraining) reasoning model yang digunakan Microsoft.
“Karena kan di Microsoft kami punya several reasoning models, tapi yang salah satu frontier models-nya Microsoft, misalnya contohnya Azure Open AI, tidak dikirim untuk melatih ulang,” kata Fiki dalam acaraMedia Work Trend Index 2026 Indonesia Media Briefing, Selasa (30/6/2026).
Fiki menjelaskan hal itu berarti data pelanggan Microsoft tidak dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan reasoning model. Menurutnya, secara teknis Microsoft telah membangun mekanisme yang dapat dibuktikan untuk memastikan hal tersebut.
Di sisi lain, Fiki mengatakan meningkatnya perhatian terhadap keamanan dan pengelolaan data justru menunjukkan bahwa kebutuhan industri terhadap AI kini bergerak menuju konsepsovereign AI. Menurutnya, tren tersebut bukan merupakan kemunduran, melainkan bukti adopsi AI telah berkembang semakin matang sehingga isusovereign AImenjadi semakin relevan.
Fiki menambahkan bagi Microsoft,sovereign AIkini bukan lagi sekadar konsep. Perusahaan, kata dia, mendukung implementasisovereign AImelalui dua prinsip utama. Prinsip pertama adalah memastikan ketersediaan infrastruktur AI.
“Jadi contohnya di keberadaan data center-nya Microsoft di Indonesia sudah ada infrastruktur berbasis AI, VM, GPU yang bisa di-utilize. Itu prinsip pertama bagaimana Microsoft ingin mendemokratisasi keberadaan infrastruktur mendukung sovereign,” kata Fiki.
Prinsip kedua adalah mendemokratisasi akses terhadap model AI. Fiki mengatakan Microsoft tidak membatasi pengguna hanya pada satu model AI, melainkan menyediakan beragam pilihan model.
Dia mencontohkan Microsoft baru saja meluncurkanAnthropic General Availabilitydi Microsoft Foundry. Selain model dari OpenAI, platform tersebut juga menyediakan model lain seperti DeepSeek dan Kimi.
Secara keseluruhan, Microsoft Foundry kini memiliki sekitar 11.000 model AI yang dapat digunakan pelanggan.
“Sehingga ini harapannya tadi bisa menjawab bagaimana akurasi, security, privacy, dilihat dari ketersediaan teknologi dan juga prinsip-prinsip yang Microsoft pegang,” katanya.
Komdigi menetapkan biaya registrasi SIM card biometrik ditanggung Telkomsel, Indosat, dan XLSmart, berlaku 1 Juli 2026, tanpa biaya bagi pelanggan. [676] url asal
Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan biaya registrasi SIM card berbasis biometrik menjadi tanggung jawab operator seluler yakni PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk. (ISAT), dan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. (XLSmart). Adapun registrasi SIM card menggunakan biometrik akan berlaku penuh mulai 1 Juli 2026.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan tidak ada biaya yang dibebankan kepada pelanggan dalam penerapan registrasi biometrik tersebut.
“Kan tadi sudah sepakat bahwa ini adalah bagian dari business responsibility [tanggung jawab bisnis] daripada operator seluler dan kewajiban negara untuk melindungi juga masyarakat yang beraktivitas melalui data exchange[pertukaran data],” kata Edwin dalam Konferensi Pers Menyambut Pemberlakuan Registrasi Biometrik Secara Penuh di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Untuk diketahui, biaya yang harus dibayar oleh operator seluler untuk setiap kali melakukan verifikasi (hit) data biometrik ke Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri adalah Rp3.000 per Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Angka tersebut tiga kali lipat dibanding tarif akses data berbasis teks biasa (berupa pencocokan NIK dan Nomor KK) yang sebelumnya digunakan operator seluler untuk akses data pengguna baru.
Jika sebuah operator seluler mendapatkan 100.000 pelanggan baru dalam kurun waktu satu bulan, simulasi biaya minimal yang wajib mereka tanggung artinya mencapai Rp300 juta. Dalam perkembangannya, operator seluler dapat merangkul lebih dari 100.000 pengguna per bulan.
Edwin menilai operator seluler seharusnya tidak merasa terbebani dengan biaya tersebut. Menurutnya, meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan seluler justru akan mendorong pertumbuhan bisnis operator.
“Jadi start dengan saling melindungi,” imbuhnya.
Dia juga menekankan perlindungan terhadap masyarakat dari penipuan dan scam menjadi langkah penting untuk menciptakan pertumbuhan bersama di ekosistem digital.
Lebih lanjut, Edwin mengungkapkan jumlah SIM card di Indonesia sempat mencapai 335 juta pada 2024. Namun, hingga 30 April 2026 jumlah tersebut telah mengalami rasionalisasi menjadi sekitar 294 juta nomor.
Dia menilai kondisi tersebut justru berdampak positif terhadap industri telekomunikasi. Dalam lima bulan terakhir, rata-rata kinerja industri disebut mengalami kenaikan sekitar 14% dibandingkan akhir 2025.
Menurutnya, peningkatan aktivitas penggunaan data menunjukkan pertumbuhan transaksi ekonomi digital dan meningkatnya kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan seluler yang telah terverifikasi.
Sementara itu, terkait kemungkinan insentif bagi operator seluler, Edwin mengatakan pembahasan masih terus dilakukan meski hal tersebut berada di luar kewenangannya.
Di sisi lain, Wakil Ketua ATSI Reski Damayanti mengatakan selama lima bulan masa uji coba, jumlah pelanggan yang telah melakukan registrasi biometrik mencapai sekitar 950.000 hingga 1,4 juta pelanggan sejak Januari hingga April 2026.
“Karena per bulan itu sekitar 220.000-300.000 yang melakukan biometrik. 950.000-1,4 juta rangenya,” kata Reski.
Berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2023, tarif akses data kependudukan (NIK) untuk lembaga komersial ditetapkan sebesar Rp1.000 per akses, sedangkan verifikasi biometrik dikenakan Rp3.000 per akses. Adapun layanan pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK bagi masyarakat umum tetap tidak dipungut biaya.
Sebelumnya, Edwin memastikan data pelanggan tidak disimpan oleh operator seluler, melainkan diverifikasi langsung oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Dia menjelaskan dalam skema teknis akses biometrik, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memiliki sertifikasi ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam pengelolaan data pelanggan. Lingkungan sistem dan koneksi juga diwajibkan memenuhi standar ISO 27001 sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama dan petunjuk teknis antara operator seluler dan Ditjen Dukcapil.
Selain itu, Edwin menegaskan tidak ada foto pelanggan yang disimpan dalam proses verifikasi. Data yang dikirim ke Dukcapil untuk validasi berbentuk encrypted format Base64, bukan foto asli. Pengiriman data dilakukan melalui dedicated secure connection atau VPN antara operator dan Dukcapil, bukan internet publik.
Sistem tersebut juga dilengkapi dua firewall face to face antara operator seluler dan Dukcapil, serta menggunakan teknologi End to End Encryption (E2EE).
“Keamanan data pelanggan dijamin oleh UU PDP,” kata Edwin kepada Bisnis.
Dia juga menjelaskan biaya hak akses data biometrik diatur melalui PP Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah turut membatasi kepemilikan nomor seluler maksimal tiga nomor MSISDN untuk setiap NIK pada masing-masing operator.
Adapun pengawasan dilakukan melalui sampling uji petik registrasi dan monitoring data pelanggan melalui pelaporan operator seluler setiap tiga bulan sekali.
Mulai 1 Juli 2026, registrasi kartu SIM berbasis biometrik akan mengubah strategi operator seluler, fokus pada pelanggan berkualitas dan menekan kejahatan digital. [1,022] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Registrasi kartu SIM baru berbasis biometrik, yang akan berlaku penuh mulai 1 Juli 2026, dinilai akan mengubah cara operator seluler dalam menambah jumlah pelanggan.
Operator tidak akan jor-joran lagi dalam mendorong kartu perdana seiring dengan ongkos akuisisi pelanggan yang makin tinggi karena implementasi biometrik.
Diketahui, regulasi biometrik mewajibkan operator seluler untuk mengakses data Dukcapil dengan biaya hingga Rp3.000-Rp5.000 per akses (hit) untuk setiap upaya penambahan pelanggan baru. Artinya, jika ada 10.000 pengguna baru maka operator harus mengeluarkan uang minimal Rp30 juta untuk menambah pelanggan.
Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai pelanggan baru operator seluler nanti tidak cukup hanya memasukan data nomor KTP dan NIK lewat SMS, tetapi harus menggunakan alat biometrik di gerai atau di smartphone masing-masing.
Sejumlah operator, seperti PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk. (ISAT), dan PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. (XLSmart), menyatakan komitmen untuk mengikuti standar teknis serta ketentuan perlindungan data pribadi sesuai arahan regulator. Indosat, misalnya, menegaskan kesiapan sistem yang telah dilengkapi sertifikasi keamanan, sementara XLSmart menilai kebijakan ini sebagai langkah penguatan validasi data pelanggan.
XLSmart bahkan telah mulai menerapkan registrasi berbasis biometrik melalui facial recognition (FR). Meski demikian, pelanggan masih dapat menggunakan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) selama masa transisi enam bulan sejak Peraturan Menteri diterbitkan pada Januari 2026.
Group Head Corporate Communication & Sustainability XLSmart Reza Mirza menyatakan perusahaan terus menyesuaikan sistem, integrasi data, serta memperkuat infrastruktur guna memastikan implementasi berjalan lancar tanpa mengganggu kenyamanan pelanggan.
“Terkait biaya autentikasi biometrik, perusahaan masih melakukan evaluasi bersama para pemangku kepentingan dan akan mengedepankan efisiensi agar tidak membebani pelanggan maupun kualitas layanan,” kata Reza kepada Bisnis, Rabu (6/5/2026).
Menurut Reza, kebijakan ini berpotensi menciptakan basis pelanggan yang lebih valid dan berkualitas. Selain itu, penerapan biometrik diharapkan dapat menekan penggunaan identitas palsu, spam, penipuan digital, hingga penyalahgunaan nomor seluler.
Dia menegaskan XLSmart tetap berupaya menjaga proses registrasi agar mudah, aman, dan nyaman sehingga implementasi tidak mengurangi pengalaman pelanggan.
“Perusahaan terus melakukan optimalisasi proses bisnis dan pemanfaatan teknologi agar implementasi kebijakan registrasi biometrik dapat berjalan efektif tanpa mengurangi komitmen menghadirkan layanan yang terjangkau dan berkualitas bagi pelanggan,” ujarnya.
Pelajar mengakses internet di kelas
Tekan Kejahatan Digital
Dari sisi penyedia teknologi, VIDA mengungkapkan adanya permintaan solusi identitas digital dari operator seluler untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.
Founder dan Group CEO VIDA Niki Luhur menilai kebijakan pemerintah merupakan langkah penting untuk menekan kejahatan digital, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan nomor tidak terverifikasi untuk membuka rekening yang kemudian diperjualbelikan dalam praktik pencucian uang.
“Untuk jadi namanya mule account, nah itu satu langkah yang sangat penting untuk bisa mencegah pencucian uang dan mule account di Indonesia,” kata Niki.
Niki menjelaskan saat ini regulasi telah mewajibkan setiap kartu SIM baru melalui verifikasi biometrik sebelum aktivasi. VIDA, lanjutnya, juga telah menjalin kerja sama dengan sejumlah operator telekomunikasi dan dalam waktu dekat akan menghadirkan teknologi seperti liveness detection dan ID Fraud Shield yang segera diimplementasikan.
Beberapa layanan bahkan telah berjalan di salah satu operator, sementara lainnya akan segera menyusul. Dia menilai kebijakan ini memang belum menyelesaikan seluruh persoalan, tetapi menjadi langkah krusial untuk meningkatkan keamanan, yang ke depan masih dapat diperluas.
Dia juga menekankan pentingnya kejelasan standar teknologi dan keamanan dari regulator agar industri memiliki acuan yang konkret.
“Detail dan hal-hal seperti itu yang perlu perlu dijelaskan supaya dari industri juga punya arahan yang sangat konkret, enggak menebak-nebak,” kata Niki.
Lebih lanjut, Niki menyampaikan VIDA tengah mengejar sertifikasi keamanan yang lebih tinggi. Saat ini perusahaan menargetkan pencapaian level 3 dalam waktu dekat sebagai bagian dari komitmen untuk menghadirkan teknologi terbaik dan tetap selangkah di depan dalam mendukung ekosistem digital nasional.
Ubah Peta Persaingan Operator
Direktur ICT Institute Heru Sutadi menilai kebijakan biometrik berpotensi menggeser fokus industri dari kuantitas pelanggan menuju kualitas dan validitas identitas. Operator diperkirakan akan lebih selektif dalam akuisisi pelanggan, mengurangi SIM anonim, serta meningkatkan kepercayaan layanan.
“Operator dengan infrastruktur digital kuat akan unggul, sementara pemain yang lambat beradaptasi bisa kehilangan momentum dalam akuisisi pelanggan baru,” kata Heru.
Namun demikian, dia mengingatkan biaya implementasi biometrik yang tinggi dapat menjadi hambatan, terutama bagi operator kecil atau pendatang baru. Investasi perangkat, integrasi sistem, serta keamanan data dinilai tidak murah, sehingga berpotensi memperkuat dominasi operator besar.
Menurutnya, biaya juga dipengaruhi oleh mekanisme verifikasi ke Dukcapil yang dihitung berdasarkan jumlah akses atau koneksi. Heru menilai idealnya akses verifikasi tersebut dapat digratiskan karena turut membantu pemerintah dalam memastikan validitas kepemilikan nomor. Jika tetap dikenakan biaya, tarifnya seharusnya sangat rendah agar tidak membebani operator.
Selain itu, dia mengingatkan adanya risiko terhadap inklusi digital jika implementasi biometrik tidak diimbangi pemerataan akses. Masyarakat yang belum memiliki data biometrik atau akses terhadap infrastruktur verifikasi berpotensi mengalami kesulitan dalam registrasi.
Kelompok rentan, seperti masyarakat di daerah terpencil atau yang belum terdaftar secara resmi, berisiko terpinggirkan. Oleh karena itu, kebijakan perlu dilengkapi mekanisme alternatif serta perluasan akses.
“Dan untungnya, semua operator memiliki beberapa model registrasi biometrik, jadi tidak hanya online, dimungkinkan juga offline di wilayah yang memiliki kendala untuk akses data atau ponsel nya masih 2G,” kata Heru.
Pekerja memperbaiki BTS seluler Pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Joseph Matheus Edward menilai implementasi biometrik akan menambah kebutuhan perangkat di sisi operator, sementara pengelolaan data biometrik tetap berada di tangan negara.
“Akusisi pelanggan dan persaingan antar operator harus memperhatikan perlindungan data pribadi dan persaingan usaha yang sehat yang menyehatkan semua operator,” kata Ian.
Dia menilai akses biometrik seharusnya tidak mahal. Meski tidak menjadi persoalan besar bagi operator besar, biaya tambahan per transaksi dapat berdampak signifikan bagi operator kecil dan pada akhirnya dibebankan ke pelanggan.
Ian juga menyoroti potensi tekanan terhadap inklusi industri, mengingat tidak semua kelompok masyarakat memiliki data biometrik, seperti anak-anak yang belum memiliki KTP. Dalam konteks ini, dia menyebut penggunaan identitas orang tua dapat menjadi salah satu alternatif.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan penerapan face recognition dilakukan secara bertahap dengan masa transisi enam bulan sejak Januari 2026. Selama periode tersebut, penggunaan biometrik masih bersifat sukarela untuk registrasi kartu baru.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menegaskan bahwa setelah masa transisi berakhir, seluruh registrasi kartu baru wajib menggunakan pengenalan wajah.
“Tapi setelah 1 Juli itu udah mulai setiap kartu baru dibuka harus dengan face recognition,” kata Edwin.
Kios digital mempermudah transaksi ritel dengan sistem mandiri berbasis aplikasi, mengurangi biaya operasional, dan mendukung usaha mikro dengan modal rendah. [426] url asal
Bisnis.com, JAKARTA - Perkembangan teknologi digital mendorong perubahan signifikan pada sektor ritel di Indonesia. Salah satu bentuk transformasi tersebut terlihat dari munculnya kios digital sebagai model usaha baru yang mengandalkan sistem transaksi berbasis aplikasi.
Kios digital adalah terminal layanan mandiri interaktif, umumnya berupa layar sentuh yang terintegrasi dengan komputer dan perangkat lunak, dirancang untuk memudahkan akses informasi atau transaksi secara efisien.
Teknologi ini memungkinkan pengguna melakukan pembayaran, check-in, atau mendapatkan informasi tanpa bantuan staf.
Bagi pengguna, layanan ini bisa mempermudah dan mempercepat antrian transaksi, sedangkan untuk bisnis bisa menjadi efisiensi operasional, mengurangi biaya tenaga kerja, dan pengumpulan data perilaku pelanggan.
Kios digital umumnya melayani unit usaha ritel berskala kecil yang memanfaatkan teknologi untuk menyediakan berbagai layanan transaksi. Layanan tersebut umumnya mencakup pembelian pulsa, pembayaran tagihan, serta layanan digital lainnya.
Model ini memungkinkan pelaku usaha menjalankan aktivitas bisnis tanpa infrastruktur fisik yang kompleks, dengan dukungan sistem digital sebagai tulang punggung operasional.
Dari sisi ekonomi, kios digital membuka peluang usaha bagi masyarakat luas, terutama pelaku usaha mikro dan kecil. Dengan kebutuhan modal yang relatif rendah dan proses operasional yang sederhana, kios digital dapat dijalankan oleh individu tanpa latar belakang teknologi yang mendalam. Kondisi ini mendorong inklusi ekonomi di tengah percepatan digitalisasi.
Selain itu, kios digital dinilai mampu memperluas jangkauan layanan ritel, terutama di wilayah yang belum sepenuhnya terlayani oleh jaringan ritel modern. Keberadaan kios di lingkungan permukiman memudahkan masyarakat mengakses layanan transaksi tanpa harus bergantung pada fasilitas perbankan atau gerai besar.
Fleksibilitas operasional menjadi salah satu karakter utama model bisnis kios digital. Pelaku usaha dapat menjalankan kios dari rumah atau lokasi usaha kecil dengan dukungan pencatatan transaksi otomatis. Sistem ini membantu pengelolaan keuangan secara lebih tertib dan memudahkan pemantauan aktivitas usaha secara real-time.
Dalam praktiknya, model kios digital dijalankan melalui platform agen seperti OKE KIOS. Platform yang dikelola oleh PT Oke Kios Digital Nusantara ini menyediakan layanan transaksi digital yang mencakup pulsa dan PPOB dalam satu sistem terintegrasi.
“Kami melihat kios digital sebagai tulang punggung ekonomi ritel berbasis komunitas yang perlu didukung dengan teknologi yang andal,” kata Najib Shofyan Bahri, Direktur OKE KIOS.
Dia mengatakan salah satu kiat bagi pelaku usaha kios digital yakni menekankan pentingnya kecepatan dan kestabilan sistem dalam menjaga kepercayaan agen, dan juga menawarkan server modern dan uptime tinggi, agar transaksi dapat berjalan tanpa hambatan berarti.
“Bagi agen, satu transaksi gagal bisa berdampak langsung pada kepercayaan pelanggan. Karena itu, stabilitas sistem menjadi prioritas utama kami,” jelasnya.
Selain aspek teknis, kemudahan penggunaan dan transparansi laporan menjadi perhatian tersendiri. Biasanya, aplikasi dirancang dengan antarmuka sederhana agar mudah dipahami, sementara seluruh transaksi tercatat secara real-time.
PT KAI menegaskan komitmen menjaga keamanan data konsumen dengan menerapkan ISO 27001:2013 dan menangani isu penyalahgunaan data oleh oknum sesuai regulasi. [260] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Group menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan data pribadi dan kepercayaan pelanggan menyusul mencuatnya isu penyebaran serta penyalahgunaan data konsumen oleh oknum pegawai.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan perlindungan data pribadi menjadi prioritas utama perusahaan dalam mendukung layanan transportasi yang aman, bertanggung jawab, dan transparan.
“Perlindungan data menjadi prioritas utama KAI Group dalam mendukung kenyamanan dan rasa aman masyarakat,” ujar Anne dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, dilansir dari Antaranews.
Anne menegaskan, KAI secara konsisten memperkuat sistem pengamanan data pelanggan melalui penerapan standar internasional. Perusahaan juga terus meningkatkan pengelolaan dan pengawasan akses data secara berkelanjutan.
“KAI berkomitmen menjaga keamanan data pribadi pelanggan dan terus meningkatkan sistem pengelolaan serta pengawasan akses data,” katanya.
Sebagai bagian dari penguatan sistem tersebut, KAI telah menerapkan Sertifikasi ISO 27001:2013 Sistem Manajemen Keamanan Informasi. Sertifikasi ini menjadi acuan perusahaan dalam melindungi data pelanggan dan sistem operasional dari berbagai potensi risiko keamanan informasi.
Selain itu, sebagai badan publik, KAI Group juga mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. KAI memastikan penyediaan informasi dilakukan secara akurat dan transparan, sekaligus tetap melindungi informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait isu penyebaran data pelanggan yang mencuat dalam beberapa hari terakhir, Anne memastikan bahwa setiap laporan dan pengaduan telah ditangani sejak awal melalui mekanisme internal yang berlaku. Ia menegaskan, setiap dugaan pelanggaran akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
“KAI Group terus menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi, perlindungan data pribadi, dan kepatuhan terhadap regulasi demi menjaga kepercayaan publik,” pungkas Anne.
Komdigi mengusulkan regulasi baru registrasi kartu SIM dengan biometrik untuk mengurangi penipuan. Publik diundang beri masukan hingga 26 November 2025. [461] url asal
Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi disusun untuk mengurangi penipuan dan spam imbas lemahnya pendaftaran.
Regulasi baru ini disusun sebagai bagian dari program kerja Komdigi tahun anggaran 2025 dan ditujukan untuk memperbarui mekanisme registrasi pelanggan yang selama ini dinilai rawan penyalahgunaan identitas.
Selama bertahun-tahun, proses registrasi kartu seluler mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
“Dalam implementasinya, registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yang menggunakan data NIK dan Nomor KK banyak disalahgunakan dengan menggunakan identitas milik orang lain tanpa hak untuk tujuan kejahatan antara lain penyebaran hoaks, judi online, SMS spamming, dan penipuan,” tulis Komdigi dikutip dari laman resminya pada Senin (17/11/2025).
Oleh sebab itu, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi agar mampu memastikan validitas data pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan secara aman, efektif, dan efisien.
Nantinya RPM baru ini mengatur penggunaan data kependudukan biometrik, khususnya pengenalan wajah (face recognition), sebagai elemen wajib dalam proses registrasi pelanggan baru.
Komdigi menilai penerapan prinsip know your customer (KYC) melalui verifikasi biometrik diperlukan agar identitas yang digunakan untuk pendaftaran nomor seluler benar-benar valid. Meski dasar kewajiban KYC sudah tercantum dalam PM 5/2021, aturan teknis soal pemanfaatan biometrik sebelumnya belum diatur sehingga perlu dihadirkan regulasi yang lebih rinci.
Dalam rancangan aturan tersebut, registrasi pelanggan prabayar maupun pascabayar bagi Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan mencantumkan nomor MSISDN atau nomor pelanggan, NIK, serta data biometrik pengenalan wajah.
Bagi calon pelanggan berusia di bawah 17 tahun yang belum memiliki KTP elektronik dan belum merekam biometrik, proses registrasi akan menggunakan NIK calon pelanggan serta data biometrik kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga.
Aturan baru juga mencakup kewajiban registrasi untuk pengguna eSIM, yang tetap harus melewati verifikasi NIK dan face recognition. RPM ini turut memuat ketentuan mengenai keamanan data pelanggan, perlindungan nomor pelanggan, mekanisme pengawasan dan pengendalian, serta pengaturan masa transisi.
Komdigi menyiapkan penerapan bertahap: selama satu tahun sejak peraturan diundangkan, registrasi masih dapat memakai NIK dan KK, sementara penggunaan biometrik bersifat opsional. Setelah masa transisi berakhir, registrasi baru hanya bisa dilakukan dengan NIK dan biometrik wajah.
Pelanggan yang sudah terdaftar menggunakan NIK dan KK tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, meski dipersilakan jika ingin memperbarui datanya.
Dengan ditetapkannya regulasi baru ini nantinya, sejumlah pasal terkait registrasi pelanggan dalam PM 5/2021 akan dicabut.
Komdigi menegaskan penyusunan aturan dilakukan sejalan dengan amanat Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang mewajibkan pemerintah melakukan sosialisasi dan membuka ruang masukan sebelum menetapkan keputusan.
Kementerian kini mengundang pemangku kepentingan dan masyarakat umum untuk memberikan tanggapan terhadap RPM Registrasi Pelanggan mulai 17 hingga 26 November 2025. Masukan dapat disampaikan melalui email resmi Komdigi di kejasatel@mail.komdigi.go.id.