Bisnis.com, AMBON — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membongkar kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Sebanyak 25 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae mengatakan, para tersangka diduga berperan dalam mendukung operasional PETI. Hal tersebut mulai dari pembangunan akses jalan tambang, pembangunan kolam penampungan dan fasilitas pengolahan, pendirian laboratorium penyulingan emas, hingga pembangunan sarana penunjang lainnya.
Dia menjelaskan, dari total 25 tersangka dalam kasus tambang ilegal tersebut, sebanyak 1 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan 24 lainnya warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan China.
"Saat ini, tersangka WNI telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Sementara itu, 12 tersangka WNA ditahan di Rutan Ambon dan 12 WNA lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang karena berada di luar wilayah hukum Indonesia," kata Jeffri dalam Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada Kamis (25/6/2026)
Jeffri menjelaskan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang (UU) No 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU No 2/2025, junto Pasal 20 UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU No. 1/2026.
Dia menjelaskan, permasalahan tambang ilegal di Gunung Botak bukanlah hal baru. Jeffri menuturkan, penanganan terkait kasus ini telah dilaksanakan sejak 2011 lalu, tetapi tidak pernah selesai.
Jeffri melanjutkan, upaya penyelesaian hingga ke tahap penetapan tersangka merupakan hasil kerja sama dengan sejumlah pemangku kepentingan daerah, mulai dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XV/Pattimura hingga kepolisian setempat.
"Berkat optimalisasi kami dengan Pangdam dan Kapolda, kondisi Gunung Botak kini jauh lebih aman. Yang kami tangani saat ini hanya residu, yakni pihak-pihak dari luar yang masih mencoba mengganggu proses tata kelola sumber daya alam di Maluku yang diinisiasi oleh Gubernur lewat pemberdayaan masyarakat melalui izin pertambangan rakyat di Gunung Botak," jelasnya.
Dia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM bersama Badan Reserse Kriminal Polri sebagai bagian dari langkah pemerintah memperkuat tata kelola sektor pertambangan sekaligus menekan aktivitas tambang ilegal yang berlangsung di kawasan Gunung Botak.
Dalam proses penyidikan, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ditjen Gakkum ESDM yang didampingi Korwas PPNS Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dari berbagai instansi, termasuk Pemerintah Provinsi Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, dan Kodam XV/Pattimura.
Penyidik juga melakukan penyegelan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara, yakni di kawasan Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta.
Menurut Jeffri, penetapan tersangka dilakukan setelah status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 3 April 2026.
"Keputusan tersebut didasarkan pada alat bukti yang diperoleh melalui rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026," katanya.
Dia menambahkan penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Jeffri menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan apabila ditemukan fakta baru yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali menambahkan, ke depannya pemerintah daerah akan berupaya mengelola pertambangan di Gunung Botak secara transparan dengan berlandaskan asas-asas normatif serta tidak mencemari lingkungan. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan efek positif bagi kesejahteraan masyarakat.
"Kami mendukung upaya yang dilakukan oleh Kementerian ESDM agar dapat mewujudkan pengelolaan Gunung Botak yang menyejahterakan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan pendapatan asli daerah Provinsi Maluku," jelasnya.