Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memastikan kontrak dagang antara pelaku usaha Indonesia dan AS dalam The Agreement Reciprocal Trade (ART) tetap berlanjut meskipun Mahkamah Agung AS telah membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang ditetapkan Presiden Donald Trump.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin mengatakan kontrak bisnis antar perusahaan pada dasarnya tetap berlaku, kecuali terdapat klausul yang memungkinkan penyesuaian akibat perubahan regulasi atau tarif.
“Yang lebih mungkin terjadi adalah renegosiasi harga, volume, atau skema distribusi, bukan pembatalan otomatis,” kata Saleh kepada Bisnis, Senin (23/2/2026).
Dalam situasi ini, Saleh menilai pengusaha Indonesia perlu melakukan reviu kontrak, memitigasi risiko melalui diversifikasi pasar, serta memperkuat efisiensi dan daya saing agar tidak terlalu bergantung pada preferensi tarif tertentu.
Dia menerangkan bahwa putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada prinsipnya tidak otomatis membatalkan seluruh perjanjian dagang yang telah diratifikasi secara sah melalui mekanisme legislatif.
Menurut Saleh, yang terdampak terutama adalah kebijakan tarif yang diberlakukan melalui kewenangan eksekutif dan dinilai melampaui mandat undang-undang. Oleh karena itu, perdagangan formal tetap berlaku sepanjang memiliki dasar hukum yang kuat.
“Namun, dinamika ini menimbulkan ketidakpastian jangka pendek terhadap skema tarif yang bersifat unilateral,” jelasnya.
Lebih lanjut, Saleh menilai kondisi ini menunjukkan pentingnya landasan hukum yang kuat dalam setiap kebijakan perdagangan internasional. Untuk itu, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap komitmen dagang memiliki legitimasi legislatif yang jelas agar tidak rentan digugat atau dibatalkan.
Tak hanya itu, dia mendorong langkah diplomatik untuk memastikan kepastian akses pasar dan menjaga stabilitas hubungan dagang.
“Bagi Indonesia, momentum ini juga dapat dimanfaatkan untuk memperkuat posisi tawar dan konsistensi kebijakan industri nasional,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif global Presiden Donald Trump. Mengutip Bloomberg, Jumat (20/2/2026) kebijakan Tarif Trumpdibatalkan lantaran dipandang melampaui kewenangan.
Dalam putusan 6-3, mayoritas hakim menyatakan Trump telah melampaui kewenangannya dengan menggunakan undang-undang kekuasaan darurat federal untuk memberlakukan tarif resiprokal secara luas.
Sekadar catatan, dalam perjanjian antara AS dan RI, tarif yang ditetapkan ialah sebesar 19%. Namun, sebanyak 1.819 produk RI mendapatkan bebas mea masuk atau tarif 0% untuk masuk ke AS. Produk-produk tersebut di antaranya, sawit, kakao, kopi, tekstil dan garmen bersyarat kuota, hingga semikonduktor.