Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan belum ada keputusan terkait besaran total Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel untuk 2026.
Hal ini ditegaskan di tengah berkembangnya berbagai spekulasi mengenai kemungkinan perubahan kuota produksi nikel menjelang periode revisi RKAB.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno mengatakan bahwa pemerintah masih membahas berbagai usulan perubahan RKAB yang diajukan pelaku usaha dan belum menetapkan angka produksi tertentu.
"Terkait RKAB nikel, pemerintah tetap akan menggunakan mekanisme evaluasi resmi sebelum menetapkan perubahan RKAB. Belum sampai pada keputusan angka, masih dalam pembahasan," kata Tri melalui keterangan resmi, Kamis (25/6/2026).
Dia menegaskan proses yang berjalan saat ini merupakan evaluasi terhadap kebutuhan industri, bukan relaksasi kuota produksi.
"Nanti tetap akan ada evaluasi. Jadi tidak bisa serta-merta [relaksasi],” ujarnya.
Menurut Tri, pemerintah perlu memastikan produksi tetap sejalan dengan kebutuhan pasar dan industri hilir. Dengan demikian, pasokan bahan baku untuk smelter dapat terjaga, sementara keseimbangan pasar, harga komoditas, dan keberlanjutan cadangan mineral nasional tetap menjadi perhatian dalam setiap pengambilan keputusan.
Keputusan ini merespons berkembangnya spekulasi di pasar mengenai kemungkinan perubahan total RKAB nikel setelah periode revisi yang dijadwalkan berlangsung bulan depan. Namun, pemerintah menegaskan bahwa seluruh usulan yang masuk masih harus melalui proses penelaahan sebelum diputuskan.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha memang dapat mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan kedua atau paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan. Namun, pengajuan perubahan RKAB tidak serta-merta disetujui.
“Setiap usulan dievaluasi secara hati-hati berdasarkan data produksi, kebutuhan industri, kondisi pasar, serta keseimbangan rantai pasok nasional,” tegas Tri.
Dia menambahkan proses revisi tidak semata-mata bertujuan menambah atau mengurangi kuota produksi, melainkan memastikan angka yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.
Tri menekankan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan sektor hulu dan hilir. Penambang perlu mendapatkan ruang untuk tetap beroperasi dan menjalankan investasinya, sementara industri pengolahan dan pemurnian membutuhkan pasokan bahan baku yang memadai agar aktivitas hilirisasi tetap berjalan.
Di saat yang sama, pemerintah juga perlu memastikan produksi tidak tumbuh berlebihan. Produksi yang terlalu tinggi berisiko menekan harga komoditas, mempercepat pengurasan cadangan, dan mengurangi efektivitas tata kelola pertambangan nasional.
Sebelumnya, pemerintah disebut akan memangkas produksi nikel ke level 250 juta hingga 260 juta wet metric ton (wmt) tahun ini. Namun, kalangan pelaku usaha menyatakan keberatan atas rencana tersebut. Pemangkasan diklaim berisiko memicu gangguan sistemik terhadap rantai industri nikel nasional, mulai dari sektor tambang hingga smelter.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono mengatakan kebutuhan bijih nikel nasional pada 2026 diperkirakan mencapai sekitar 350 juta wmt. Kebutuhan tersebut mencakup bijih nikel saprolite untuk smelter berbasis pyrometallurgy serta limonit untuk smelter hydrometallurgy.
Menurutnya, estimasi itu mengacu pada kapasitas input tahunan pabrik pengolahan nikel yang saat ini telah beroperasi maupun yang mulai beroperasi pada 2026.
Kendati demikian, dia mengatakan kebijakan pembatasan produksi bijih nikel menjadi sekitar 250 juta wmt berpotensi menimbulkan kekurangan pasokan bahan baku bagi industri pengolahan nikel domestik.
“Jika ESDM akan menerapkan kebijakan pembatasan produksi bijih nikel untuk pengolahan dalam negeri tanpa perhitungan yang hati-hati terhadap struktur cadangan dan kebutuhan riil industri, dikhawatirkan dampak negatifnya bisa menjalar secara sistemik ke seluruh rantai nilai industri nikel nasional,” ujar Sudirman ketika dihubungi, Kamis (21/5/2026).
Dia mengatakan estimasi kebutuhan bijih nikel tipe saprolite pada 2026 berkisar di angka 220 juta hingga 240 juta ton. Sementara itu, kebutuhan limonit diproyeksikan mencapai sekitar 120 juta ton.
Perhapi pun meminta pemerintah menyusun kebijakan produksi dengan mempertimbangkan kebutuhan bahan baku seluruh smelter yang telah beroperasi, termasuk spesifikasi bijih yang dibutuhkan masing-masing fasilitas pengolahan.
Menurut Sudirman, pembatasan produksi akan berdampak langsung terhadap perusahaan tambang melalui pengurangan volume produksi, efisiensi alat berat, hingga penurunan kebutuhan tenaga kerja dan aktivitas pendukung lainnya.