Kemenhaj terapkan sistem baru haji 2026, kurangi kuota petugas, turunkan biaya, dan pusatkan kuota daerah. Embarkasi tersebar di 14 wilayah. [1,236] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menerapkan sistem baru dalam penyelenggaraan haji 2026 yang mencakup perubahan pengelolaan, kuota jemaah, hingga penataan embarkasi guna meningkatkan mutu layanan serta memastikan transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.
Pemerintah melalui Kemenhaj menegaskan bahwa penyelenggaraan haji ke depan harus berjalan lebih tertib dan profesional. Langkah ini diambil untuk menjawab berbagai tantangan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan haji.
Perubahan signifikan ditandai dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sebagai revisi dari UU Nomor 8 Tahun 2019. Aturan baru ini membawa sejumlah penyesuaian yang langsung diterapkan pada musim haji 2026.
Sejumlah perubahan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 membawa penyesuaian signifikan dalam penyelenggaraan haji 2026. Pemerintah mengalihkan seluruh pengelolaan haji ke Kementerian Haji dan Umrah, mulai dari infrastruktur, sumber daya manusia, hingga teknis pelaksanaan di Tanah Suci.
Selain itu, kuota petugas haji daerah (TPHD) dikurangi untuk memberi ruang lebih besar bagi jemaah. Kebijakan ini juga membuka peluang bagi non-Muslim untuk menjadi petugas, namun terbatas pada sektor teknis seperti kesehatan dan logistik.
Perubahan lainnya adalah penentuan kuota haji daerah yang kini dipusatkan pada Menteri, tidak lagi ditetapkan oleh pemerintah daerah. Di sisi lain, batas usia minimal jamaah juga diturunkan menjadi 13 tahun dari sebelumnya 17 tahun.
Kuota haji Indonesia pada 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah tersebut terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Kemenhaj telah merinci kuota haji reguler Indonesia tahun 2026 sebanyak 203.320 jemaah. Rincian ini mencerminkan pembagian yang lebih terstruktur sesuai kebutuhan penyelenggaraan haji.
Berikut kuota resmi haji reguler Indonesia 2026:
- 191.419 jamaah reguler - 10.166 kuota prioritas - 685 kuota pembimbing ibadah haji dan pembimbing KBIHU - 150 kuota petugas haji daerah
Penetapan kuota kali ini menggunakan sistem baru berbasis daftar tunggu. Dengan pendekatan tersebut, pembagian kuota dinilai lebih transparan dan proporsional.
Pembagian kuota antarprovinsi kini mengacu pada jumlah pendaftar di masing-masing daerah. Semakin panjang daftar tunggu, maka semakin besar pula alokasi kuota yang diberikan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan waktu tunggu yang selama ini menjadi sorotan. Perbedaan masa tunggu antarwilayah dinilai menjadi salah satu persoalan utama dalam penyelenggaraan haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa skema baru ini akan berdampak langsung pada distribusi kuota di berbagai daerah. Dia menyebutkan bahwa sebagian provinsi akan mendapatkan tambahan kuota sehingga masa tunggunya lebih singkat, sementara daerah lain akan mengalami penyesuaian.
“Melalui skema perhitungan baru ini, sepuluh provinsi akan mengalami penambahan kuota yang berdampak pada pemendekan masa tunggu, sedangkan dua puluh provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian kuota yang berimplikasi pada penambahan waktu tunggu,” ujarnya dikutip dalam pernyataan resmi, Rabu (15/4/2026).
Lebih lanjut, Dahnil menegaskan bahwa pola pembagian kuota berbasis daftar tunggu ini akan diterapkan dalam jangka menengah untuk memberikan kepastian perencanaan. Dia juga menyebut kebijakan tersebut sejalan dengan skema layanan haji yang kini menggunakan sistem kontrak multiyears.
“Pola ini akan diterapkan sekurang-kurangnya selama tiga tahun ke depan dan akan diupdate pada tahun keempat, sekaligus mendukung kepastian dalam perencanaan serta penganggaran layanan haji,” jelasnya.
Poin-poin Penting Pelaksanaan Haji 2026, dari Sistem Baru hingga Kuota Jemaah
Embarkasi Haji 2026
Penyelenggaraan haji 2026 akan dilayani melalui 14 embarkasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Embarkasi ini menjadi titik awal keberangkatan jemaah menuju Tanah Suci.
Embarkasi tersebut meliputi Aceh, Medan, Padang, Jakarta, Solo, Yogyakarta, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, Lombok, Batam, Palembang, Kertajati, dan Surabaya. Setiap embarkasi melayani wilayah tertentu sesuai dengan pembagian geografis jamaah.
Embarkasi Solo tercatat sebagai yang terbesar dengan jumlah kloter terbanyak. Sementara itu, Surabaya dan Makassar juga menjadi embarkasi dengan volume keberangkatan yang tinggi.
Kloter dan Penerbangan Jemaah
Sebanyak lebih dari 200 ribu jemaah dan petugas akan diberangkatkan dalam musim haji 2026. Proses keberangkatan dilakukan melalui 525 kelompok terbang (kloter) yang tersebar di seluruh embarkasi.
Maskapai Garuda Indonesia akan melayani 277 kloter dari 10 embarkasi. Adapun Saudia Airlines melayani 248 kloter dari 6 embarkasi lainnya.
Berikut jumlah kloter untuk penerbangan yang dilayani Garuda Indonesia:
Sementara itu, penerbangan yang dilayani Saudia Airlines mencakup: - Batam (BTH): 25 kloter - Palembang (PLM): 16 kloter - Jakarta (CGK): 23 kloter - Jakarta Jabar (JKS): 28 kloter - Kertajati (KJT): 40 kloter - Surabaya (SUB): 116 kloter
Pembagian kloter dilakukan berdasarkan jumlah jemaah di masing-masing wilayah. Pengaturan ini bertujuan memastikan proses keberangkatan berjalan tertib dan lancar.
Pemerintah turunkan biaya haji
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan atau Gus Irfan mengungkapkan bahwa pemerintah telah menurunkan biaya haji sebesar Rp7 juta per jamaah dalam kurun waktu dua tahun.
Gus Irfan menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto berkeinginan agar ongkos haji ditekan serendah-rendahnya. Pada 2025, ongkos haji pun bisa ditekan menjadi Rp89 juta per jamaah, dari tahun sebelumnya Rp94 juta per jamaah.
"Artinya ada turun Rp5 juta," kata Gus Irfan dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu (15/4/2026).
Kemudian, pada tahun ini pemerintah dengan DPR mengkalkulasi untuk menekan kembali ongkos haji. Terdapat penurunan ongkos haji sebesar Rp2 juta per jamaah pada tahun ini menjadi Rp87 per jamaah.
"Jadi selama dua tahun ini pemerintah sudah menurunkan biaya haji sebesar Rp7 juta," kata Gus Irfan.
Terkini, biaya haji yang dibayar oleh jamaah mencapai Rp54 juta. Sisanya, yakni Rp33 juta dibayar melalui nilai manfaat dana yang dikelola oleh Badan Pengelola Kuangan Haji (BPKH).
"Ini belum kalau kita bicara biaya yang harus kita tanggung terkait dengan depresiasi nilai rupiah terhadap dolar maupun riyal," ujar Gus Irfan.
War Tiket Haji
Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf memastikan usulan 'war ticket' antrean jemaah haji Indonesia masih sebatas wacana. Adapun, ide tersebut muncul guna memangkas antrean jemaah haji yang saat ini sudah mencapai sekitar 26 tahun.
Istilah war ticket merujuk kepada pendaftaran haji dengan skema siapa cepat, dia dapat. Skemanya, pemerintah akan mengumumkan biaya haji, kemudian masyarakat dapat berburu kuota sampai dengan batas waktu pendaftaran yang telah ditentukan.
Namun, Irfan menekankan hal tersebut belum mendesak untuk dibahas, mengingat masa haji 1447 H/2026 M tinggal menghitung hari.
“Kalau itu dianggap sebagai terlalu prematur, akan kita tutup dulu sampai hari ini sambil kita menyelesaikan haji kita yang sudah di depan mata,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Selasa (14/4/2026).
Dirinya menjelaskan, sejatinya ide tersebut muncul di antara berbagai kemungkinan langkah yang akan diambil untuk memperpendek waktu tunggu jemaah.
Irfan menegaskan bahwa calon jemaah tidak perlu khawatir karena setiap langkah yang nantinya diambil tidak akan menghanguskan waktu tunggu yang sudah ada.
Biaya penerbangan haji naik Rp1,77 triliun
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah mengkaji skema pembiayaan tambahan untuk penerbangan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi yang mengalami lonjakan signifikan. Kenaikan ini memicu perdebatan mengenai siapa yang akan menanggung beban tambahan tersebut apakah negara atau jamaah.
Dalam Rapat Kerja bersama DPR RI di Jakarta, isu ini mencuat setelah dua maskapai utama pengangkut jamaah, Garuda Indonesia dan Saudia Airlines, mengajukan kenaikan biaya akibat lonjakan harga avtur serta fluktuasi nilai tukar.
Secara total, tambahan biaya yang diajukan mencapai sekitar Rp1,77 triliun, membuat biaya penerbangan haji melonjak dari semula Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun.
Melalui Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menegaskan bahwa tambahan biaya tersebut seharusnya ditanggung negara, bukan jamaah. DPR juga meminta pemerintah menghitung ulang besaran kenaikan, memperkuat koordinasi lintas kementerian, serta menyusun skema pembiayaan yang transparan dan akuntabel. Pandangan serupa disampaikan anggota DPR Hidayat Nur Wahid yang menyoroti masih adanya perbedaan sikap di internal pemerintah terkait sumber pendanaan.