Kemkomdigi sudah berupaya menengahi kasus wanprestasi dengan gugatan perdata senilai Rp 3,3 trilun Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung. [519] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementrian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memantau proses peradilan di PN Denpasar, Bali yang menyidangkan kasus gugatan PT Bali Towerindo Sentra (BALI) Tbk terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung terkait dugaan wanprestasi perjanjian pembangunan tower atau menara telekomunikasi di wilayah Badung yang diteken Mei 2007.
Kemkomdigi menyatakan keputusan pengadilan ditunggu sejumlah pihak, dan berharap adanya persaingan usaha yang sehat di Kabupaten Badung untuk bisnis penyediaan menara telekomunikasi demi mendongkrak pengembangan pariwisata di wilayah itu.
Ketua Tim Fasilitasi Pemanfaatan Bersama Infrastruktur Pasif Ditjen Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi M. Hilman Fikrianto mengatkaan, pihaknya masih mengamati kelanjutan dari perkara yang telah masuk ranah hukum ini.
"Kami juga sempat mengimbau ke pemerintah daerah jangan sampai ada tindakan hukum sebelum ada putusan pengadilan,” ungkap dia dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (14/2/2026).
Ia menambahkan, Kementerian Komdigi bersama Kementerian Dalam Negeri sudah berupaya menengahi kasus wanprestasi dengan gugatan perdata senilai Rp 3,3 trilun terhadap Pemkab Badung tersebut.
Berbagai informasi sudah dikumpulkan, dan pihaknya saat ini menunggu keputusan hukum di pengadilan.
“Kami juga sempat diundang Kemdagri untuk menengahi masalah ini. Kami juga sempat menyanyakan terkait dengan kebijakan apa, dan latar belakang kebijakan yang diambil oleh Kabupaten Badung,” tambah dia.
Sebagai informasi, kasus sengketa dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps itu muncul lantaran Bali Towerindo merasa dirugikan atas berdirinya menara-menara telekomunikasi dari perusahaan lain di wilayah Badung. Perusahaan merasa paling berhak membangun berdasarkan surat perjanjian kerja sama 20 tahun dengan Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 tertanggal 7 Mei 2007.
Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung karena dianggap tidak menjalankan perjanjian kerja sama (PKS) yakni Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 Tentang Kerjasama Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra dalam Penyediaan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung tertanggal 7 Mei 2007.
Pada kesempatan sama, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengembangan Infastruktur dan Menara Telekomunikasi (Aspimtel) Tagor H. Sihombing menilai perlunya persaingan usaha yang sehat untuk pengembangan ekosistem digital di Kabupaten Badung. Kebebasan investasi telekomunikasi di Badung dinilainya penting karena akan menunjang pembangunan wisata Pulau Dewata.
“Harapan kami (kerja sama) itu bisa berakhir supaya secara bersama-sama kita bisa membangun Kabupaten Badung. Karena Kabupaten Badung ini etalase nasional kita untuk pariwisata. Objek-objek wisata ternama di Bali ada di situ. Jadi yang penting itu bagaimana kita bisa membangun industri telekomunikasi yang ada di sana, karena itu sangat menunjang kegiatan wisata,” ungkap Tagor.
Tagor juga menilai keistimewaan terhadap satu entitas usaha dapat menghambat tumbuhnya investasi di daerah. Dia juga khawatir jika kerja sama pembangunan menara masih berlanjut, akan menjadi contoh buruk terhadap pembangunan ekosistem digital nasional, yang berpotensi ditiru oleh pemda lain.
“Kalau ini masih akan berlangsung ke depan, bisa saja akan diikuti kabupaten kota lain, itu yang kita khawatirkan. Pemda memang yang punya aturan siapa yang boleh berkegiatan di situ. Tapi ini harusnya dibuka pintunya, tidak dibatasi karena kalau dibangun oleh satu perusahaan, tentu hasilnya akan berbeda saat kita bangun bersama-sama,” pungkas dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Mediasi antara Pemkab Badung dan Bali Towerindo gagal, membuka potensi pembongkaran perjanjian awal terkait monopoli menara telekomunikasi sejak 2007. [483] url asal
Bisnis.com, DENPASAR – Sidang mediasi gugatan wanprestasi PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung sudah digelar beberapa kali. Namun, kedua pihak belum menemukan kata sepakat.
Pengamat Telekomunikasi Kamilov Sagala menjelaskan kegagalan mediasi berpotensi memaksa kedua pihak buka-bukaan soal skema awal kerja sama eksklusif.
Perjanjian itu bakal menjadi faktor yang menentukan ada atau tidaknya praktik monopoli dalam kerja sama kedua pihak membangun menara telekomunikasi yang dimulai pada 2007 silam.
"Kegagalan mediasi akan mengakibatkan terbukanya perjanjian awal mereka dan ini bagus karena Bupati yang sekarang menjabat sangat memahami. Sebab, ia berperan sebagai Kasatpol PP pada tahun itu, sekitar tahun 2007. Ia juga yang mengatur di lapangan terkait infrastruktur telekomunikasi [BTS]," jelas Sagala dikutip Selasa (20/1/2026).
Ia menduga nantinya masing-masing pihak akan mengeluarkan strategi dan taktik untuk menekan pihak lawan. Misalnya, Bali Towerindo bisa saja menaikkan nilai tuntutan atau menambah tuntutan perpanjangan jangka waktu kerja sama.
Sebaliknya, Pemkab Badung bisa berdalih demi membuka kompetisi persaingan usaha yang lebih sehat, serta layanan yang lebih berkualitas.
"Ini sebenarnya Bali Towerindo terusik karena sudah lama main di sana, mungkin merasa tidak diprioritaskan sehingga merasa seharusnya perjanjian kerja sama optimal. Tetapi, itu justru berkesan ada monopoli. Sementara, Pemkab Badung melihat ada kebutuhan peningkatan akses telekomunikasi di wilayah yang berkembang. Itu yang terbaca oleh saya," terang Kamilov.
Kamilov juga menilai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) sebagai regulator telekomunikasi wajib membantu dan melindungi industri agar berjalan sehat dan kompetitif. Lebih jauh, ia menyebut bahwa sengketa antara Bali Towerindo dengan Pemkab Badung perlu menjadi pembelajaran pemerintah daerah lain dalam mengatur kerja sama pengelolaan menara telekomunikasi.
Bali Towerindo, menurut Kamilov, telah lama menikmati kue 'monopoli' di wilayah Badung karena bertentangan dengan Undang-Undang Anti Monopoli yang melarang praktek penguasaan pasar yang tidak sehat. Bahkan, Base Transceiver Station (BTS) milik operator lain dibongkar oleh Satpol PP Pemkab Badung selama masa perjanjian kerja sama berlangsung.
Dia menilai Kemenkomdigi sebagai regulator wajib mengatur, mengawasi, mengendalikan dan membuat kebijakan untuk memastikan ekosistem tetap kompetitif. "Bandingkan dengan dulu tugas ini diemban oleh BRTI yang sudah dibubarkan pemerintah," terang dia.
Sebelumnya anggota DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara sempat menyoroti hal tersebut. Ia meminta Pemkab Badung menerapkan kebijakan persaingan usaha yang sehat dan adil dalam pembangunan menara telekomunikasi bagi seluruh penyedia layanan. Ia juga menegaskan pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka kepada legislatif dan masyarakat Badung mengenai dasar gugatan Bali Towerindo.
"Selama ini atau hampir 20 tahun Bali Towerindo telah diberikan keleluasaan untuk membangun menara telekomunikasi di Badung, tetapi kenapa perusahaan tersebut tiba-tiba menuntut Pemda Badung? Hal ini perlu menjadi perhatian serius Pemda," kata Puspa Negara.
Gugatan Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung terdaftar dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps. Agenda mediasi tercatat berlangsung selama empat kali dan belum ada kesepakatan apapun. Mediasi dipimpin oleh hakim mediator Ni Luh Suantini. Dalam gugatannya, Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung karena dianggap tidak menjalankan perjanjian kerja sama dalam penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi.
Operator seluler di Badung terpaksa menyewa menara dari PT Bali Towerindo Sentra Tbk. akibat perjanjian eksklusif dengan Pemkab, mengurangi fleksibilitas bisnis. [814] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Penyedia layanan seluler tidak memiliki pilihan dalam menggunakan jasa menara telekomunikasi di Badung, pusat perekonomian di Bali. Hak eksklusivitas membuat mereka harus menyewa secara menyeluruh layanan yang disediakan oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk. (BALI), demi menghadirkan internet di Pulau Dewata.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Muhammad Danny Buldansyah mengatakan perjanjian eksklusif yang diteken oleh Pemerintah Kabupaten Badung dengan salah satu provider menara membuat perusahaan seluler kehilangan fleksibilitas dalam berbisnis menjadi hilang.
Perusahaan seluler harus menggunakan satu-satunya penyedia menara telekomunikasi yang terdapat di wilayah dengan perputaran ekonomi terbesar di Bali.
Informasi yang beredar menyebut saat ini di Badung terdapat lebih dari 3.100 akomodasi dan sekitar 4.444 restoran. Dengan banyaknya infrastruktur penunjang pariwisata itu, Badung memiliki kebutuhan telekomunikasi tertinggi di Bali.
“Perhatian kita adalah ini, bahwa sekarang dapat diterima tetapi kan harusnya operator punya pilihan,” kata Danny kepada Bisnis, dikutip Senin (29/12/2025).
Danny menambahkan selain fleksibilitas, perusahaan telekomunikasi bergerak juga harus menyewa layanan perusahaan menara tersebut secara bundel, mulai dari menara hingga beberapa komponen perangkat, sehingga harga relatif lebih tinggi dibandingkan jika menyewa secara terpisah seperti yang dilakukan oleh penyelenggara lain.
Danny menuturkan meski tidak memiliki fleksibilitas dan harus menyewa secara bundel, kualitas layanan yang diberikan Bali Tower cukup baik. Dia berharap ke depan perusahaan seluler memiliki fleksibilitas dalam memilih penyedia menara telekomunikasi di Badung.
“Kalau operator punya pilihan lebih fleksibel,” kata Danny.
Sikap KPPU
Diketahui, pada 2007 Pemkab Bandung menjalin perjanjian eksklusif dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk. terkait penggelaran infrastruktur menara di Badung. Salah satu inti dari perjanjian yang akan berakhir pada 2027 itu adalah pembangunan menara telekomunikasi di Badung hanya boleh digelar oleh Bali Tower, dengan alasan menjaga estetika dan melindungi kelestarian Bali.
Kebijakan ini kemudian menjadi sorotan karena dinilai menutup peluang perusahaan telekomunikasi lain untuk membangun infrastruktur menara. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun ikut turun tangan.
Pada 2023, KPPU menaikkan kasus dugaan monopoli menara telekomunikasi bersama atau tower BTS di kabupaten Badung ke tahap penyelidikan atau penegakan hukum. saat itu KPPU mengaku sudah melakukan pemanggilan kepada semua pihak terkait dan mendengarkan keterangan mereka. Dari hasil kajian tersebut ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang harus diselidiki lebih lanjut.
Namun saat dikonfirmasi kembali pada Senin (29/12/2025) Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan penyelidikan itu telah dihentikan.
“Karena lebih dominan persoalan kebijakan pemerintah,” kata Deswin kepada Bisnis.
Deswin juga mengatakan KPPU telah menyampaikan sejumlah saran kebijakan dan konsesi yang seharusnya sudah ditenderkan. Sayangnya Deswin tidak menyebutkan saran dan konsesi tersebut.
“Jika hak eksklusif diberikan berdasarkan proses yang kompetitif, masih sejalan dengan prinsip yang ada. Saat ini belum ada update tindakan terbaru KPPU atas persoalan tersebut,” kata Deswin.
Ilustrasi pekerja memperbaiki jaringan di menara telekomunikasi
Sebelumnya, Manager OM & Deployment Balinusra Mitratel Andi Baspian Yasma mengatakan mengaku khawatir hak eksklusivitas di Badung akan diperpanjang 20 tahun atau hingga 2047 sesuai dengan gugatan yang diajukan oleh Bali Tower kepada Pemkab Badung dengan alasan wanprestasi. Perpanjangan tersebut akan berdampak pada persaingan usaha menara di Pulau Dewata.
Senada Regional Manager Balinusra PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) Anandayu Ega Hardianto mengatakan, kontrak antara Bali Tower dan Pemerintah Kabupaten Badung menyulitkan pelaku usaha infrastruktur telekomunikasi lain untuk berbisnis di wilayah tersebut.
Perusahaan telekomunikasi yang awalnya ingin berinvestasi dan menggelar layanan di Badung mengurungkan niatnya karena tidak memiliki pilihan.
“Perusahaan telekomunikasi tidak leluasa karena adanya monopoli sehingga mungkin ada penetapan satu harga gitu kalau ada pemain kan bisa melakukan apa ya penawaran harga terbaiklah gitu,” kata Ega.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Badung I Wayan Puspa Negara menjelaskan asal muasal Bali Tower mendapat kontrak eksklusif. Bali Towerindo diberikan kontrak oleh Pemkab karena mempertimbangkan posisi Badung sebagai destinasi pariwisata internasional.
Pemerintah daerah menekankan bahwa pembangunan infrastruktur telekomunikasi harus memperhatikan tiga prinsip utama, yaitu tidak boleh merusak bentang alam, estetika kawasan, maupun nilai budaya setempat.
Aturan tersebut kemudian diterapkan dengan pembatasan 49 titik menara telekomunikasi terpadu yang lokasinya harus ditetapkan bersama. Bali Tower dipilih untuk membangun menara dengan kontrak selama 20 tahun.
Saat itu jumlah penyedia layanan masih terbatas dan pembangunan menara terpadu dinilai relatif dapat mengurangi gangguan terhadap bentang alam. Hanya saja pelaksanaannya berada di bawah eksekutif.
Puspa mengatakan, DPRD Badung juga memahami adanya isu terkait perpanjangan kerja sama yang akan berakhir pada 2027.
DPRD belum mendapat informasi mengenai rencana perpanjangan kontrak hingga 20 tahun. Dia memastikan seluruh MoU akan melibatkan DPRD.
“Hingga kini DPRD mengaku belum menerima informasi resmi terkait rencana perpanjangan tersebut,” kata Puspa.
Puspa menegaskan DPRD terbuka terhadap perkembangan teknologi telekomunikasi. Apalagi dukungan infrastruktur teknologi komunikasi bagian dari pengembangan pariwista Bali, khususnya Kabupaten Badung.
Kebutuhan jaringan digital yang lebih baik sangat dibutuhkan, seiring berkembangnya aktivitas work from home, bisnis digital, dan sektor pariwisata.
“Dengan kunjungan sekitar 6,8 juta wisatawan mancanegara dan 10 juta wisatawan domestik, kebutuhan infrastruktur telekomunikasi menjadi kebutuhan mutlak,” kata Puspa.
Upaya untuk melakukan pertemuan dengan pemerintah Kabupaten Badung telah dilakukan tetapi Pemkab tidak hadir pada pertengahan bulan ini.
Bisnis.com, DENPASAR — Gugatan emiten PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terhadap Pemerintah Kabupaten Badung masih terus berjalan setelah mediasi pada 9 Desember 2025 lalu di Pengadilan Denpasar berakhir buntu tanpa kesepakatan.
Anggota DPRD Badung, I Wayan Puspanegara meminta Pemkab Badung serius menghadapi gugatan tersebut karena menyangkut kredibilitas pemerintah di hadapan hukum.
Pemda juga diminta menjelaskan secara terbuka kepada legislatif dan masyarakat Badung terkait tuntutan tersebut. Hingga kini, DPRD menyebut belum mendapatkan penjelasan menyeluruh terkait dasar gugatan tersebut, selain informasi yang diberitakan sejumlah media.
Puspanegara mengaku heran atas gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan tersebut, karena selama 20 terakhir diberikan akses penuh dalam membangun menara telekomunikasi.
“Kenapa perusahaan tersebut tiba-tiba menuntut Pemda Badung? Hal ini perlu menjadi perhatian serius pemda,” jelas Puspa Negara kepada media dikutip Senin (15/12/2025).
Kerjasama Bali Towerindo dengan Pemkab Badung terkait pembangunan base transceiver station (BTS) di Kabupaten Badung, namun setelah 20 tahun, Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung melalui Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 tertanggal 7 Mei 2007.
Menurut surat tersebut, Pemkab Badung dinilai telah melakukan wanprestasi sehingga harus memberikan ganti rugi Rp3,3 triliun.
Disisi lain, kerja sama tersebut dinilai oleh perusahaan telekomunikasi lain sebagai monopoli, karena tidak memberikan peluang yang sama kepada perusahaan lain.
Puspanegara menyebut Pemkab Badung harus memberi kesempatan perusahaan lain melalui mekanisme yang terbuka dan berkeadilan.
Sementara itu Manager OM & Deployment Balinusra PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) atau Mitratel Andi Baspian Yasma mengungkapkan bahwa di wilayah Badung, sebanyak 42 menara telekomunikasi Mitratel telah dibongkar oleh Pemkab Badung.
Sebanyak 54 tenant dari operator, Telkomsel, XL, dan Indosat, terdampak atas pembongkaran tersebut.
Pembongkaran menara ini berdampak langsung terhadap cakupan hingga kualitas jaringan di wilayah tersebut. “Sekarang operator telko seperti Telkomsel, XL, dan Indosat menjadi terganggu dengan pembongkaran tersebut.
Di beberapa lokasi, kualitas sinyal dilaporkan buruk, sementara kerja sama hanya tersedia dengan satu pihak dan tidak ada alternatif lain yang menyulitkan operator telko meningkatkan kualitas jaringannya,” ujarnya dikutip dari siaran pers.
Sementara itu, Regional Manager Balinusra PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) Anandayu Ega Hardianto mengatakan, kontrak antara Bali Tower dan Pemerintah Kabupaten Badung menyulitkan pelaku usaha infrastruktur telekomunikasi lain untuk berbisnis di wilayah tersebut.
“Kontrak tersebut menjadi hambatan investasi di Badung. Menara kami juga dibongkar, termasuk dua titik di Batu Bolong dan Nusa Dua tahun ini, serta sejumlah lokasi lain dalam beberapa tahun terakhir,” ungkapnya.
PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) akan menawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 sebesar Rp1,35 triliun. [425] url asal
PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) akan menawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 dengan sisa imbalan ijarah Rp1,35 triliun. Sukuk ini merupakan bagian Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Tahun 2025 dengan target dana yang akan dihimpun Rp2 triliun.
Sukuk ini terdiri dari dua seri, yaitu Seri A sebesar Rp414.850.000.000 dengan cicilan imbalan ijarah Rp26.965.250.000 per tahun yang dihitung dari jumlah sisa imbalan ijarah Seri A atau sebesar Rp65.000.000 untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000 per tahun dari jumlah sisa imbalan ijarah Seri A, yang berjangka waktu 370 hari.
Seri B sebesar Rp939.150.000.000 dengan cicilan imbalan ijarah Rp68.088.375.000 per tahun yang dihitung dari jumlah sisa imbalan ijarah Seri B atau sebesar Rp72.500.000 untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000 per tahun dari jumlah sisa imbalan ijarah Seri B, yang berjangka waktu 3 tahun.
"Cicilan imbalan ijarah dibayarkan setiap triwulan. Cicilan imbalan ijarah pertama akan dibayarkan pada 3 Maret 2026, sedangkan cicilan imbalan ijarah terakhir sekaligus tanggal pembayaran kembali sisa imbalan ijarah akan dibayarkan pada 13 Desember 2026 untuk sukuk ijarah Seri A dan 3 Desember 2028 untuk sukuk ijarah Seri B. Pembayaran kembali sisa imbalan ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo," kata manajemen.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-1078/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 1 September 2025 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan, yang dipertegas kembali berdasarkan surat Pefindo No. RTG-345/PEF-DIR/XI/2025 tanggal 3 November 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat idA(sy) (Single A Syariah).
Seluruh dana hasil penawaran umum sukuk ijarah setelah dikurangi biaya-biaya emisi, sebesar 14,55% akan digunakan untuk pembayaran kewajiban Perseroan kepada perusahaan anak yaitu PT Paramitra Intimega (PIM) berdasarkan Akad Ijarah. Lalu, sebesar 8,14% akan dialokasikan Perseroan untuk pembayaran seluruh hutang pokok kepada PT Bank Victoria International Tbk.
"Sebesar 44,55% digunakan Perseroan untuk pembayaran seluruh hutang pokok kepada PT Indonesia Infrastructure Finance. Sisanya akan digunakan Perseroan untuk pembayaran hutang pokok atas beberapa fasilitas kredit di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk," ujar manajemen.
Berikut jadwal penawaran Sukuk BALI!
Masa Penawaran Umum: 25 – 27 November 2025
Tanggal Penjatahan: 1 Desember 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan: 3 Desember 2025
Tanggal Distribusi Sukuk Ijarah secara Elektronik: 3 Desember 2025
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia: 4 Desember 2025