Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026, kebutuhan finansial masyarakat biasanya meningkat. Mulai dari kebutuhan mudik, belanja kebutuhan hari raya, hingga membagikan THR kepada keluarga. Dalam kondisi tertentu, sebagian orang memilih memanfaatkan aset yang dimiliki, seperti emas, untuk mendapatkan dana cepat.
Salah satu cara yang cukup sering dilakukan adalah menggadaikan emas di PT Pegadaian. Layanan ini dikenal memiliki proses yang cepat, syarat yang relatif mudah, serta keamanan barang jaminan yang terjamin. Dengan sistem gadai, masyarakat juga tidak perlu menjual emasnya karena masih bisa ditebus kembali setelah kondisi keuangan membaik.
Persyaratan Gadai Emas
Sebelum datang ke outlet Pegadaian, ada beberapa dokumen dan barang yang perlu dipersiapkan.
- Identitas diri
Nasabah wajib membawa identitas resmi seperti KTP untuk Warga Negara Indonesia atau paspor bagi warga negara asing. Identitas ini digunakan untuk proses administrasi dan pencatatan transaksi. - Emas sebagai barang jaminan
Emas yang dapat digadaikan bisa berupa emas batangan maupun perhiasan. Umumnya Pegadaian menerima emas dengan kadar sekitar 18 karat hingga 24 karat. - Nota pembelian (opsional)
Nota atau surat pembelian emas tidak wajib dibawa. Namun, dokumen tersebut dapat membantu mempercepat proses penaksiran karena petugas dapat melihat informasi kadar dan berat emas secara lebih jelas.
Prosedur Gadai Emas di Kantor Cabang
Proses gadai emas di Pegadaian cukup sederhana dan biasanya hanya membutuhkan waktu singkat hingga dana pinjaman cair.
- Datang ke outlet Pegadaian terdekat
Nasabah membawa identitas diri serta emas yang akan dijadikan jaminan. - Menyerahkan barang kepada petugas
Petugas akan menerima emas dan melakukan pemeriksaan awal sebelum proses penaksiran dilakukan. - Penaksiran nilai emas
Petugas penaksir akan menghitung berat serta kadar emas untuk menentukan nilai taksiran. Dari nilai tersebut akan ditentukan jumlah pinjaman maksimal yang dapat diberikan. - Persetujuan nominal pinjaman
Nasabah akan diberi informasi mengenai jumlah pinjaman yang bisa diterima. Jika setuju, proses akan dilanjutkan ke tahap administrasi. - Penandatanganan Surat Bukti Gadai (SBG)
Nasabah menandatangani dokumen SBG sebagai bukti resmi transaksi gadai. - Pencairan dana pinjaman
Dana pinjaman biasanya langsung cair pada hari yang sama, baik secara tunai di outlet maupun melalui transfer ke rekening nasabah.
Gadai Emas Melalui Aplikasi
Selain datang langsung ke kantor cabang, gadai emas juga bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi Pegadaian Digital.
- Nasabah harus memiliki akun serta saldo Tabungan Emas Pegadaian yang aktif.
- Setelah masuk ke aplikasi, pilih menu Gadai Tabungan Emas.
- Masukkan nominal pinjaman dan jangka waktu yang diinginkan.
- Jika proses verifikasi selesai, dana pinjaman akan ditransfer ke rekening nasabah.
Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin melakukan transaksi tanpa harus datang langsung ke outlet.
Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Gadai
Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan untuk menggadaikan emas.
- Jangka waktu pinjaman
Umumnya masa gadai berlangsung hingga 120 hari. Nasabah dapat menebus emas kapan saja sebelum jatuh tempo. - Biaya sewa modal
Nasabah akan dikenakan biaya sewa modal sesuai ketentuan yang berlaku. Jika belum mampu melunasi pinjaman, masa gadai juga bisa diperpanjang. - Keamanan barang jaminan
Emas yang digadaikan akan disimpan dengan aman dan diasuransikan oleh Pegadaian selama masa pinjaman. - Tersedia layanan syariah
Pegadaian juga menyediakan layanan gadai emas berbasis syariah melalui produk Rahn bagi masyarakat yang ingin menggunakan sistem sesuai prinsip syariat.
Bunga Gadai Emas di Peagdaian
Pada Pegadaian, terdapat empat jenis layanan gadai emas, berikut daftar tarif yang berlaku di setiap jenisnya:
1. Gadai Emas Regular
Untuk Gadai Emas Reguler, sewa modal per 15 hari dihitung berdasarkan nilai uang pinjaman dengan jangka waktu maksimal adalah 120 hari.
| Gol. | Uang Pinjaman | Sewa Modal | Administrasi |
| A | Rp50.000 - Rp500.000 | 1% | Rp2.000 |
| B | >Rp500.000 - Rp5.000.000 | 1,2% | Rp10.000 - Rp35.000 |
| C | >Rp5.000.000 - Rp20.000.000 | 1,2% | Rp50.000 - Rp100.000 |
| D | >Rp20.000.000 | 1,1% | Rp125.000 |
2. Gadai Emas Harian
Gadai Emas Harian, sewa modal dihitung harian berdasarkan nilai pinjaman, dengan opsi jangka waktu 15, 30, atau 60 hari. Berikut ini detail lengkap tarif terbarunya:
| Gol. | Uang Pinjaman | Sewa Modal | Administrasi |
| A | Rp50.000 - Rp500.000 | 0,9% | Rp2.000 |
| B | >Rp500.000 - Rp5.000.000 | 0,9% | Rp10.000 - Rp35.000 |
| C | Rp5.000.000 - Rp20.000.000 | 0,9% | Rp50.000 - Rp100-000 |
| D | > Rp20.000.000 | 0,9% | Rp125.000 |
3. Gadai Emas Bisnis
Pada jenis layanan Gadai Emas Bisnis, kamu dapat memanfaatkan fasilitas pinjaman dengan jangka waktu maksimal 120 hari. Untuk daftar tarif terbarunya, silakan lihat pada tabel di bawah ini:
| Uang Pinjaman | Sewa Modal | Administrasi |
| Rp100.000.000 - Rp200.000.000 | 0,95% | Rp100.000 |
| > Rp200.000.000 - Rp300.000.000 | 0,90% | Rp100.000 |
| > Rp300.000.000 - Rp400.000.000 | 0,85% | Rp100.000 |
| > Rp400.000.000 - Rp500.000.000 | 0,80% | Rp100.000 |
| > Rp500.000.000 - Rp750.000.000 | 0,75% | Rp100.000 |
| > Rp750.000.000 - Rp1.000.000.000 | 0,70% | Rp100.000 |
| > Rp1.000.000.000 | 0,65% | Rp100.000 |
4. Gadai Emas ultra Mikro
Terakhir, Gadai Emas Ultra Mikro memiliki premi tambahan untuk setiap pinjaman. Besaran sewa modal, administrasi, dan premi disesuaikan dengan nilai uang pinjaman sebagai berikut:
| Uang Pinjaman | Sewa Modal (Per 15 Hari) | Administrasi | Diskon Sewa Modal (Per 15 Hari) |
| Rp1.000.000 - Rp2.500.000 | 1,2% | Rp20.000 | 0.15% |
| > Rp2.500.000 - Rp5.000.000 | 1,2% | Rp35.000 | 0.15% |
| > Rp5.000.000 - Rp10.000.000 | 1,2% | | 0.15% |
Simulasi Perhitungan Bunga Gadai Emas di Pegadaian
1. Contoh Gadai Emas Gelang 25 Gram
Misalnya seseorang menggadaikan gelang emas 18 karat seberat 25 gram dan mendapatkan pinjaman sebesar Rp12.000.000 di PT Pegadaian. Layanan gadai tersebut menerapkan bunga sebesar 1,2 persen setiap 15 hari.
Perhitungan bunga per periode 15 hari adalah sebagai berikut:
- Bunga per 15 hari
1,2% × Rp12.000.000 = Rp144.000
Jika pinjaman tersebut disimpan selama 60 hari, maka terdapat 4 periode (setiap 15 hari).
- Total bunga selama 60 hari
1,2% × 4 × Rp12.000.000 = Rp576.000
Dengan demikian, total pelunasan yang harus dibayarkan pada akhir periode menjadi:
- Total pelunasan
Rp12.000.000 + Rp576.000 = Rp12.576.000
Artinya, untuk menebus kembali emas yang digadaikan setelah 60 hari, nasabah perlu menyiapkan dana sekitar Rp12,576 juta.
2. Contoh Gadai Emas 2 Gram
Sebagai perbandingan, jika seseorang menggadaikan emas 2 gram dengan kadar 20 karat dengan harga pasar sekitar Rp1.550.000 per gram, maka nilai pinjaman yang bisa diperoleh berkisar Rp2.600.000.
Jika pinjaman tersebut ditebus setelah 60 hari, maka total dana yang perlu disiapkan untuk pelunasan sekitar Rp2.730.000, tergantung pada bunga dan ketentuan layanan yang digunakan.
3. Jangka Waktu Pinjaman
Untuk layanan Gadai Emas, Pegadaian umumnya memberikan jangka waktu maksimal 120 hari atau sekitar 4 bulan. Jika belum dapat melunasi pinjaman pada saat jatuh tempo, nasabah masih dapat mengajukan perpanjangan masa gadai dengan membayar bunga yang telah berjalan.
4. Gunakan Fitur Simulasi Agar Lebih Praktis
Saat ini nasabah tidak perlu lagi menghitung bunga pinjaman secara manual. Pegadaian menyediakan fitur simulasi gadai yang dapat digunakan untuk mengetahui estimasi pinjaman, jangka waktu, hingga total pelunasan secara lebih akurat melalui aplikasi Pegadaian Digital.
Menggadaikan emas sering menjadi pilihan masyarakat ketika membutuhkan dana cepat tanpa harus menjual aset berharga yang dimiliki. Menjelang Lebaran, kebutuhan keuangan memang cenderung meningkat, mulai dari biaya mudik, belanja kebutuhan rumah tangga, hingga persiapan menyambut tamu saat hari raya.
Dengan proses yang cepat serta syarat yang relatif mudah, layanan gadai emas di Pegadaian bisa menjadi salah satu solusi praktis bagi masyarakat yang membutuhkan dana tambahan menjelang Idulfitri. Setelah kondisi keuangan kembali stabil, emas yang digadaikan pun dapat ditebus kembali sehingga tetap menjadi aset yang dimiliki.