Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) rampung pada tahun ini.
Aturan ini akan berfokus pada penguatan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di platform e-commerce sekaligus menata ulang transparansi dan struktur biaya platform digital.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan revisi aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat daya saing pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di platform e-commerce.
“[Revisi Permendag 31/2023] harus rampung tahun ini,” kata Iqbal kepada Bisnis, Senin (9/3/2026).
Adapun, proses revisi Permendag 31/2023 masih terus berjalan dan telah dilakukan bersama berbagai pemangku kepentingan lintas sektor.
Kemendag telah melakukan diskusi beberapa kali dengan stakeholder lintas sektor.
“Intinya adalah, Kemendag melalui revisi ini, UMK lebih berdaya saing di platform dan juga sebagai pelaku PMSE,” jelasnya.
Menurutnya, sejumlah aspek dalam revisi beleid tersebut masih dalam tahap pembahasan intensif sehingga belum dapat dipublikasikan secara rinci. Pemerintah masih menampung berbagai masukan dari pelaku industri maupun pihak terkait.
“Diskursus masih dalam pembahasan intens. Belum tepat jika disampaikan saat ini,” ujarnya.
Namun, Iqbal menyampaikan salah satu aspek yang didorong dalam revisi aturan tersebut adalah peningkatan transparansi dalam ekosistem perdagangan digital. Sayangnya, dia belum merinci lebih lanjut terkait poin-poin yang akan diatur dalam beleid tersebut, termasuk mengenai kemungkinan pengaturan biaya administrasi di platform e-commerce.
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan dari pelaku usaha terkait besaran biaya di platform digital yang semakin menekan margin usaha.
“Ini banyak keluhan UMKM-UMKM kita ini yang jualan di e-commerce-e-commerce itu kena charging fee-nya mahal kali,” kata Maman dalam Diskusi Media di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Maman menyebut biaya yang sebelumnya berada di kisaran 2%—5% bahkan 5%–10% masih dianggap wajar oleh pelaku usaha. Namun, menurutnya, saat ini besaran fee di sejumlah platform e-commerce dilaporkan meningkat hingga mencapai 20%–25%.
Dalam rapat kerja Komisi VII DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026), Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan hingga saat ini belum ada pengaturan resmi terkait admin fee maupun komisi di platform, baik di Kemendag maupun Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Namun, Temmy menuturkan Kementerian UMKM bersama Kemendag tengah merevisi Permendag 31/2023, yang mencakup tiga poin utama terkait UMKM. Pertama, harga minimum impor untuk 11 komoditas yang dapat diproduksi lokal dan digunakan dalam produk UMKM.
Kedua, standarisasi produk, yakni pencatuman Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk tertentu, serta pengaturan algoritma platform untuk memprioritaskan promosi produk lokal pada pencarian, rekomendasi, dan peringkat produk.
Kemudian ketiga, pengaturan biaya platform, termasuk potongan biaya bagi UMK dan produk dalam negeri, serta pemberitahuan kepada pemerintah apabila ada kenaikan admin fee.
“Ke depan akan diatur biaya platform, potongan bagi UMK dan produk dalam negeri. Jadi ini akan ada insentif dan juga mungkin akan pemberitahuan apabila akan ada kenaikan admin fee kepada pemerintah,” pungkas Temmy.