Bisnis.com, MEDAN – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (idx: BBNI) menegaskan tidak ada karyawan maupun pejabat lain yang terlibat dan diperiksa oleh aparat penegak hukum selain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat gereja sebesar Rp28 miliar di KCP BNI Aek Nabara Kabupaten Labuhanbatu Sumatra Utara (Sumut).
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan kasus tersebut adalah perbuatan pribadi tersangka Andi Hakim Febriansyah, eks Kepala Kantor Kas BNI KCP Aek Nabara yang kini telah ditahan Polda Sumut.
"Karyawan maupun pejabat lain tidak ada yang diperiksa kecuali Andi Hakim karena memang ini tindakan pribadi dari Andi Hakim dengan bilyet palsu yang ditandatangani Andi Hakim sendiri," kata Munadi dalam konferensi pers daring, Minggu (19/4/2026).
Munadi juga menjelaskan audit internal BNI tidak mendeteksi adanya fraud meski kasus ini telah bergulir sejak tahun 2019. Hal ini lantaran transaksi produk yang dilakukan nasabah melalui tersangka tidak masuk ke sistem.
"Hasil audit internal mendeteksi bahwa terjadi fraud ketika ada temuan di Februari 2026," ujarnya.
Sementara itu, Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara yang mengelola lembaga keuangan mikro Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN) sebelumnya menyebut pihak BNI terkesan bertele-tele dan tidak transparan dalam penyelesaian kasus ini.
Tim kuasa hukum CU-PAN Bryan Roberto Mahulae mengatakan ada dugaan kuat BNI menghindar dari kasus yang menjerat eks pejabatnya.
Hal itu dinilai dari sikap BNI yang terus menerus meminta dokumen kepada CU-PAN saat ditemui terkait pertanggungjawaban dana jemaat, serta terkesan menutupi kesalahan yang dilakukan pejabatnya.
Dia menyebut paroki bahkan telah melakukan mediasi hingga 7 kali kepada BNI sejak kasus ini bergulir, namun hasilnya nihil.
"Kuat dugaan BNI hendak menghindar dari pertanggungjawabannya terhadap CU-PAN selaku nasabah," kata Bryan di Medan, Jumat (10/4/2026).
Merespons permintaan pertanggungjawaban dari paroki, pada 12 Maret 2025 BNI mengirimkan surat yang isinya menyatakan akan membayarkan kerugian CU-PAN sejumlah Rp7 miliar.
Namun menurut kuasa hukum verifikasi dan dasar nilai tersebut tidak pernah diungkap oleh BNI kepada CU-PAN. Dana tersebut pun telah ditransfer secara sepihak oleh BNI pada 26 Maret 2026 ke rekening CU-PAN.
Bryan menegaskan CU-PAN dan kuasa hukumnya menolak keras sikap BNI yang hanya bersedia mengganti rugi sekitar Rp7 miliar dan terus mendesak BNI menyelesaikan kasus ini.
Surat teguran kepada BNI pun telah dikirimkan untuk segera melakukan penggantian kerugian secara keseluruhan. Kuasa hukum memberi jangka waktu hingga 14 April 2026 kepada BNI.
"Dalam hal ketika memang nanti teguran ini diabaikan atau tidak dilaksanakan, tentu kami akan melakukan upaya-upaya hukum. Semua upaya hukumnya sudah kami sampaikan dalam surat teguran," ujarnya.
Kronologi Kasus
Pada tahun 2019, Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN) yang dikelola oleh Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara Kabupaten Labuhanbatu Sumut ditawarkan produk bernama "BNI Deposito Investment" oleh Andi Hakim Febriansyah, Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara dengan iming-iming bunga sebesar 8% per tahun kepada pengurus CU-PAN.
Penempatan dana dilakukan melalui fasilitas resmi pick-up service yang telah disepakati sejak 28 Agustus 2015.
Tim Kuasa Hukum CU-PAN mengatakan modus operandi yang dijalankan tersangka Andi Hakim sangat rapi. Tersangka memanfaatkan kepercayaan nasabah dengan meminta tanda tangan pada formulir penarikan kosong yang kemudian diisi sendiri jumlah nominal dan tanggal transaksinya, termasuk mencetak bilyet palsu.
"Tersangka juga disebut secara rutin mentransfer dana ke rekening nasabah setiap bulan sebagai seolah-olah bunga deposito," ujar Bryan Roberto Mahulae mewakili tim kuasa hukum CU-PAN di Medan, Jumat (10/4/2026).
Kejahatan tersangka mulai terkuak pada 6 Februari 2026 saat CU-PAN berniat mencairkan secara bertahap Deposito Investment tersebut untuk pembangunan sekolah. Saat itu, CU-PAN membutuhkan dana Rp10 miliar.
Lantaran tidak mampu mencairkan, Andi Hakim Febriansyah justru meminta bilyet asli deposito bulanan dengan dalih pembaharuan, lalu mencairkannya tanpa sepengetahuan pengurus.
Pihak BNI melalui Kepala Kas BNI Aek Nabara yang baru kemudian baru mengonfirmasi kepalsuan produk pada 23 Februari 2026 yang menyatakan bahwa BNI Deposito Investment bukan produk resmi BNI.
Polda Sumut pun menangkap dan menahan Andi Hakim Febriansyah pada 30 Maret lalu yang saat tahu aksinya terbongkar sempat mengajukan pengunduran diri dan kabur ke luar negeri.
Dalam pemeriksaan konfrontasi disebutkan bahwa tersangka mengakui seluruh tindakannya dan menjalankan modus operandinya dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara.