Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 24 produk obat bahan alam (OBA) yang beredar di Indonesia terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO).
Temuan ini diperoleh dari hasil pengawasan melalui sampling dan pengujian laboratorium terhadap 1.858 sampel selama Januari hingga Februari 2026.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penambahan BKO dalam produk obat bahan alam merupakan pelanggaran serius. Dia mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kesehatan, terutama yang menawarkan efek instan.
Menurutnya, obat bahan alam seharusnya hanya mengandung bahan alami tanpa tambahan zat kimia. Penambahan BKO secara ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko membahayakan kesehatan.
“BKO tersebut seharusnya hanya digunakan dalam obat yang diresepkan serta diawasi oleh tenaga kesehatan,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (9/4/2026).
Dari 24 produk yang ditemukan, sebagian besar merupakan OBA dengan klaim tertentu yang menarik perhatian konsumen. Produk dengan klaim stamina pria menjadi yang paling banyak ditemukan mengandung BKO.
Berikut kategori produk temuan BPOM:
- 9 produk klaim stamina pria mengandung sildenafil, metil testosteron, dan parasetamol
- 8 produk klaim pegal linu mengandung kafein, fenilbutazon, natrium diklofenak, parasetamol, deksametason, CTM, dan prednison
- 4 produk klaim pelangsing mengandung sibutramin
- 3 produk penambah nafsu makan mengandung deksametason dan siproheptadin
Selain itu, BPOM juga menerima laporan dari otoritas Thailand terkait satu produk suplemen kesehatan yang mengandung sildenafil dan tadalafil. Produk tersebut diketahui beredar dengan merek GK24 dan menjadi perhatian lintas negara.
Beberapa zat yang ditemukan memiliki risiko serius jika digunakan tanpa pengawasan medis. Misalnya, sildenafil hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter karena dapat memicu gangguan jantung dan tekanan darah tidak stabil.
Sementara itu, sibutramin telah dilarang dalam produk pelangsing karena meningkatkan risiko gangguan kardiovaskular. Adapun siproheptadin dan bisakodil juga berpotensi menimbulkan efek samping jika digunakan tidak sesuai aturan.
Menindaklanjuti temuan ini, BPOM telah melakukan penertiban di berbagai fasilitas produksi dan distribusi. Produk yang terbukti mengandung BKO langsung diamankan dan dimusnahkan.
BPOM juga menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang terlibat. Sanksi tersebut mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin edar produk.
Jika ditemukan unsur pidana, pelaku usaha dapat dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
“BPOM akan terus menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja menambahkan bahan kimia obat dalam produk obat bahan alam. Praktik seperti ini tidak dapat ditoleransi karena membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna.
BPOM juga menghimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih produk kesehatan, terutama yang dijual secara daring. Konsumen diminta selalu memperhatikan informasi pada kemasan serta memastikan legalitas produk.
Masyarakat disarankan melakukan Cek KLIK, yakni Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluarsa sebelum membeli produk. Selain itu, pembelian sebaiknya dilakukan dari sumber yang terpercaya.
BPOM juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran. Laporan dapat disampaikan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau media resmi BPOM.
“BPOM mengajak masyarakat turut mengambil peran dalam keterlibatan pengawasan obat dan makanan. Jika menemukan produk yang diduga ilegal, segera laporkan melalui kanal resmi,” tutup Taruna.
Untuk informasi lengkap daftar produk yang mengandung BKO, berikut lampiran daftar 24 obat obat bahan alam mengandung bahan kimia obat periode Januari–Februari 2026
https://www.pom.go.id/storage/berkas/Lampiran%201_Daftar%2024%20Obat%20Bahan%20Alam%20Mengandung%20Bahan%20Kimia%20Obat_signed.pdf
Lampiran suplemen kesehatan mengandung bahan kimia obat hasil pengawasan otoritas negara lain Periode Januari–Februari 2026
https://www.pom.go.id/storage/berkas/Lampiran%202_Suplemen%20Kesehatan%20Mengandung%20BKO%20Hasil%20Pengawasan%20Otoritas%20Negara%20Lain%20%20Periode%20Januari%E2%80%93Februari%202026__.pdf