Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup mengajukan tambahan anggaran 2026 sebesar Rp28 miliar untuk mendukung penanganan kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Cikande, Banten.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI pada Rabu (3/12/2025) mengemukakan bahwa penanganan kontaminasi Cs-137 cukup menantang mengingat kementerian yang dipimpinnya tidak memiliki tugas pokok dan fungsi penanganan radiologi maupun radionuklir. Oleh karena itu, KLH harus meminta arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengeksekusi penanganan.
“Kebetulan pada saat kasus ini berkembang, ketersediaan anggaran di BRIN [Badan Riset dan Inovasi Nasional] yang menaungi Batan [Badan Tenaga Nuklir Nasional] yang menangani radionuklida belum tersedia. Begitu pula di Bapeten [Badan Pengawas Tenaga Nuklir] juga demikian,” kata Hanif di hadapan anggota legislatif.
Setelah berkonsultasi dengan BPK RI, Hanif mengemukakan penanganan kontaminasi akhirnya menggunakan alokasi dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Kementerian Lingkungan Hidup.
Hanif mengemukakan bahwa penanganan kontaminasi di Cikande masih memerlukan anggaran yang tidak sedikit. Oleh karena itu, mewakili kementerian dan lembaga terkait yang terlibat dalam penanganan kasus ini, KLH pun menyampaikan usulan kenaikan anggaran 2026 dengan nominal Rp28 miliar.
“Operasional penanganan Cikande masih memerlukan anggaran yang tidak kecil, sehingga Kementerian Lingkungan Hidup mengoordinasi semua teman-teman Kementerian Lembaga [terkait] untuk kemudian melakukan usulan penambahan anggaran di 2026 sejumlah Rp28 miliar rupiah. Untuk itu sekali lagi kami mohon dukungan kiranya dari Komisi XII untuk menuntaskan penyelesaian Cesium-137,” tambah Hanif.
Penanganan kontaminasi radioaktif Cs-137 disebut Hanif penting untuk mengembalikan kepercayaan internasional atas keamanan produk yang diekspor Indonesia. Sebagaimana diketahui, kasus kontaminasi Cs-137 bermula dari temuan otoritas keamanan pangan dan obat-obatan Amerika Serikat pada produk udang beku asal Indonesia pada Agustus 2025.
US Food and Drug Administration (FDA) sempat melakukan pembatasan atas impor udang beku asal Indonesia setelah temuan ini, termasuk merilis daftar hitam yang memuat nama eksportir yang memasok udang terkontaminasi. Namun per 31 Oktober 2025, impor udang asal Indonesia berlanjut dengan persyaratan sertifikasi impor.
Pada kesempatan yang sama, Hanif juga mengusulkan agar ke depannya Bapeten dapat bekerja di bawah koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup. Dengan demikian, perannya dalam penanganan kasus seperti kontaminasi radioaktif di Cikande dapat berjalan lebih optimal.
Hanif juga mengemukakan bahwa pendekatan hukum yang dipakai dalam penanganan kasus Cikande tidak bisa menggunakan undang-undang kenukliran, melainkan dengan Undang-Undang No. 31/2009 tentang Lingkungan Hidup.
“Ini yang kemudian mendasari [usulan] itu, sehingga kendala ketika Bapeten tidak bisa memasuki areal atau perusahaan karena bukan tugasnya tidak terulang kembali,” kata Hanif.
KLH melaporkan bahwa proses dekontaminasi radioaktif di 12 titik telah selesai dilakukan. Namun Hanif mengatakan masih terdapat satu titik yang masih didalami karena kemungkinan posisi radionuklir yang berada di bawah fondasi bangunan. Selain itu, material kontaminasi sebesar 1.136 ton sejauh ini masih tersimpan di penyimpanan sementara PT Peter Metal Technology (PMT), perusahaan pengelola skrap besi yang diduga menjadi sumber utama kontaminasi.
“Kami masih memerlukan kajian lebih lanjut. Kalau memang diperlukan, sepertinya mau tidak mau kita harus mengganti rumah tersebut untuk kita robohkan. Ini kalau memang Cesium-nya berada di fondasi bangunan yang tidak terjangkau untuk dekontaminasi,” kata Hanif.