Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerapkan sejumlah kebijakan untuk Himpunan Bank Negara alias Himbara.
Pada awal Purbaya menjabat sebagai menkeu dia langsung mengeluarkan kebijakan penempatan dana saldo anggaran lebih ke Himbara. Jumlahnya semula Rp200 triliun. Pada November lalu Purbaya menambah duit negara yang ditempatkan ke perbankan menjadi Rp75 triliun. Total ada Rp275 triliun, termasuk yang ditempatkan ke Bank Jakarta.
Namun demikian, dua bulan pasca penerapan kebijakan tersebut, jurus penempatan likuiditas perbankan iPurbaya itu tidak serta merta mengerek kinerja kredit perbankan. Buktinya, pada Oktober 2025, kredit perbankan hanya tumbuh sebesar 7,36% secara tahunan (year on year/YoY). Kinerja kredit pada bulan kesepuluh itu tumbuh melambat dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar 7,7% YoY.
Sementara itu, fasilitas kredit perbankan yang belum ditarik alias undisbursed loan menembus angka Rp2.450,7 triliun. Purbaya sendiri berdalih bahwa efek penempatan dana tersebut masih membutuhkan waktu.
Di sisi lain, kalau mengacu kepada pernyataan Bank Indonesia (BI), persoalan utama yang terjadi saat ini tidak semata-mata disebabkan oleh ketersediaan likuiditas di pasar keuangan, melainkan langkah wait and see pelaku usaha yang mengakibatkan penyerapan kredit cenderung melambat dibandingkan tahun lalu. Likuiditas melimpah, tetapi demand atau permintaan cenderung moderat.
Sentralisasi DHE ke Himbara
Selain penempatan dana ke Himbara, pemerintah juga akan memperketat pengawasan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) dengan memusatkannya ke Himbara.
Menkeu Purbaya menuturkan kebijakan ini diambil untuk memperkuat pengawasan penempatan DHE SDA agar tujuan menambah pasokan devisa dapat tercapai.
Purbaya menjelaskan bahwa selama penerapan PP sebelumnya, sebagian eksportir menempatkan devisa dolar AS pada bank-bank kecil di dalam negeri yang kemudian menukarkannya ke rupiah. Namun, perbankan yang menerima dana tersebut justru kembali mengonversinya ke dolar dan mengalirkannya ke luar negeri.
“Jadi enggak efektif. Jadi untuk menutup bocor itu, daripada pusing-pusing, ya sudah Himbara saja. Kalau Himbara macam-macam aja kami berhentiin, gampang,” ujar Purbaya usai rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (8/12/2025) lalu.
Ia memastikan bahwa tujuan utama revisi bukan semata mengalihkan penempatan devisa ke Himbara, tetapi memastikan suplai dolar di dalam negeri meningkat. Purbaya juga tidak khawatir revisi kebijakan tersebut akan menimbulkan ketidakseimbangan likuiditas antara Himbara dan bank swasta.
Menurut dia, pemerintah perlu mempercepat perbaikan aturan karena PP sebelumnya hampir gagal mencapai target menambah pasokan dolar. “Kan selama ini hampir gagal kan? Kalau sudah gagal, kita diemin apa enggak?” katanya.
Apa Tanggapan Perbanas?
Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) meminta pemerintah mengkaji ulang wacana sentralisasi devisa hasil ekspor dari sumber daya alam (DHE SDA) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Pasalnya, kebijakan ini dapat berdampak signifikan terhadap bank-bank swasta nasional.
Wakil Ketua Umum Perbanas Lani Darmawan menyampaikan, saat ini Perbanas dan Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia (Perbina) tengah melakukan kajian mengenai dampak penerapan kebijakan tersebut terhadap bank non Himbara. Kajian sudah masuk dalam tahap finalisasi.
“Pada intinya, asosiasi perbankan, baik Perbina maupun Perbanas, kami ingin minta untuk dikaji ulang,” kata Lani di Kantor CIMB Niaga, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Meski pemerintah belum secara resmi menerbitkan aturan tersebut, Presiden Direktur & CEO CIMB Niaga itu menilai dampaknya terhadap bank swasta berpotensi cukup besar.
Salah satu dampak yang dia soroti yang terkait dana valas yang dapat berkurang di bank-bank non Himbara. Kendati begitu, dia menekankan bahwa dampak ke depan akan sangat bergantung pada kebutuhan kredit nasabah.
Menurutnya, bank sebetulnya melihat dua hal. Pertama, apakah permintaan kredit memang ada di valas atau tidak. Kedua, apakah biaya dana (cost of fund) antara valas dan rupiah berbeda jauh.
“Kalau misalkan sama, misalkan bedanya dikit, sama, tapi kemudian tidak ada demand untuk loan valas, ya kami akan arahkan rupiah saja. Saat ini sekarang pun juga kalau kita lihat, mayoritas tetap ada di rupiah,” tuturnya.
Selain berdampak terhadap valas, Lani menyebut bahwa kebijakan ini berpotensi memengaruhi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) serta dapat memengaruhi pandangan investor terhadap sektor perbankan di Indonesia.
Lebih lanjut, Lani menyebut pihaknya dapat memahami tujuan pemerintah menetapkan kebijakan tersebut. Sebab dengan mewajibkan eksportir menempatkan DHE SDA di Himbara, pemerintah dapat mengontrol lalu lintas dari dana hasil ekspor.
Namun alih-alih mewajibkan penempatan DHE SDA di Himbara, asosiasi mengusulkan agar pemerintah dapat mengatur kebijakan penempatan DHE SDA di bank-bank Tanah Air. Adapun asosiasi tengah berkomunikasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai wacana kebijakan ini.
“Mungkin kami usulkan ini diatur saja, baik bank swasta pun laporannya seperti apa,” ujarnya.