Bisnis.com, JAKARTA - Nama Adies Kadir kembali mencuat di permukaan publik setelah DPR melalui Komisi III mengusulkan Wakil Ketua DPR itu menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Politikus Partai Golkar itu akan menggantikan hakim MK Arief Hidayat yang akan pensiun pada Februari 2026.
Persetujuan ini disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III terkait usulan penggantian calon hakim MK, Senin (26/1/2026).
"Menyetujui saudara Prof. DR. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum., sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang berasal dari usulan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Habiburokhman yang menjadi pimpinan sidang, Senin (26/1/2026).
Padahal nama Inosentius Samsul lebih dulu masuk bursa calon hakim MK usulan DPR gantikan Arief Hidayat pada bulan Agustus 2025.
Kontroversi Adies Kadir
Sorotan publik terhadap nama Adies Kadir bukan kali ini terjadi. Dia pernah melontarkan pernyataan kontroversial terkait tunjangan anggota DPR hingga Rp50 juta per bulan.
Kejadian berlangsung pada akhir bulan Agustus 2025, sebelum aksi demonstrasi memuncak di depan gedung DPR dan sejumlah titik lainnya.
Adies mengatakan tunjangan yang diberikan berdasarkan harga kontrakan atau kos-kosan yang berada di sekitar Senayan dengan besar 4×6 meter. Menurut perhitungannya, total harga sewa rumah di daerah tersebut adalah Rp78 juta/bulan.
"Kalau Rp3 juta dikalikan 26 hari kerja berarti Rp78 juta per bulan, padahal yang didapat sekitar Rp50 juta per bulan. Nah, jadi mereka masih nombok lagi," katanya di Gedung Nusantara II DPR, Selasa (19/8/2025).
Artinya, kata dia, dari tunjangan rumah yang diberikan, anggota DPR masih perlu mengeluarkan kocek sekitar Rp28 juta.
Dia mengatakan tunjangan itu masih masuk akal untuk diberikan. Sebab, menurutnya kerja anggota DPR tidak hanya rapat, tetapi membahas rancangan anggaran yang kompleks.
Dia menambahkan kehidupan anggota DPR yang banyak tanggungan mulai dari istri hingga supir pribadi.
"Jadi belum itu kalau bawa istri dan anak-anak, kita bisa bayangkan pembantu 1 dan supir 1 yang pasti sudah tidak bisa tinggal dengan cukup baik kalau di dalam ruangan sekitar 4×6 meter," ujarnya.
Adies Kadir Jalani Sidang dengan MKD
Pada Rabu (5/11/2026), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang etik terhadap 5 anggota parlemen yang menjadi pemicu demo akhir Agustus 2025 itu.
Dalam amar putusan, Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun memutuskan dan mengadili kepada Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.
Dia diminta untuk berhati-hati dalam memberikan informasi dan menjaga perilaku untuk kedepannya.
“Menyatakan teradu I Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum., diaktifkan sebagai anggota DPR RI sejak putusan ini dibacakan,” kata Adang, Rabu (5/11/2025).