Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh sejumlah pejabat di Kementerian Hukum & HAM/ Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2022-2026 terkait pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia. Sebab, para pejabat di kementerian tersebut meraup untuk Rp145 miliar.
Kasus ini mulai mencuat di masyarakat ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (2/6/2026) malam, di mana salah satu pihak yang terlibat adalah Wakil Menteri Imipas Silmy Karim (SK) yang sempat menghindar dari kejaran KPK dan akhirnya menyerahkan diri pada Rabu (3/6/2026) malam. Ada 18 orang yang diamankan, 8 ditetapkan tersangka dan 10 dinyatakan sebagai saksi.
Dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan konstruksi perkara setelah melakukan pendalaman dari para pihak.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus RPTKA tahun 2025 dan temuan analisis keuangan dari PPATK. Setyo mengatakan, berdasarkan laporan PPATK mengenai transaksi keuangan dari 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 sampai dengan 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.
"Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3% yang bersumber dari gaji/tunjangan. Sementara Rp357 miliar atau 97% lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal," kata Setyo.
Pada peristiwa itu, Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024. Dia diduga meminta jatah pengurusan izin tinggal para WNA dari Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra.
Jaya Saputra memberikan titah kepada Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya tambahan kepada WNA. Setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’.
"Pungutan dilakukan untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal sementara yang diproses. Baik itu perpanjangan, alih status, pembaruan domisili, termasuk juga penambahan dependent," ucapnya.
Setyo menuturkan, modus operandi ini bersifat sistemik di mana perintah diberikan dari atasan hingga ke level staf. Sebab, Bagus dan Tessar memerintahkan Juniadi Sri Pramudi (JSP) dan Gusti Bernardiansyah (GST) selaku staf Subdit Izin Tinggal.
Gusti membuat rekening khusus untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA. Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.
"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya saudara SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," ucap Setyo.
Mereka menggunakan istilah 'malaikat' sebagai kode pendistribusian uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas.
Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.
Proses Mudah Justru Diperumit, WNA Kena 'Ketok' Harga
Setyo menguraikan, pada dasarnya pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia telah terintegrasi dengan sistem daring. Ketika seseorang hendak bekerja di Indonesia, maka proses yang dilakukan adalah pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Setelah Kemenaker menerbitkan RPTKA berupa dokumen PA01, maka seseorang perlu mengurus visa kerja dan izin tinggal terbatas.
"Izin tinggal terbatas tersebut memiliki masa berlaku yang beragam, mulai dari 30 hari, 60 hari, satu tahun, dua tahun, bahkan ada yang tidak terbatas," jelas Setyo.
Menurutnya, tarif pengurusan dokumen izin tinggal telah diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas PNBP.
Di dalam aturan tersebut telah ditentukan tarif pelayanan keimigrasian yang berlaku sehingga seharusnya tarif tersebut tidak bisa diakali, tetapi dalam praktiknya justru ditambahkan biaya lain.
Proses permohonan dilakukan melalui penjamin yang berada di Indonesia. Apabila seseorang akan bekerja di wilayah Jakarta Barat, misalnya, maka pengurusannya dilakukan di wilayah tersebut.
Seluruh proses tersebut dilakukan secara daring melalui kementerian terkait. Sementara itu, untuk tahapan yang berada di Kantor Imigrasi sesuai wilayah masing-masing, dokumen yang telah diajukan secara daring akan dikirim ke tahap berikutnya.
"Pada saat proses submit inilah diduga mulai terjadi pungutan. Jika pemohon tidak memberikan sejumlah uang, maka dokumennya tidak segera dikirim dan cenderung ditahan," tuturnya.
Setyo merincikan, setelah WNA memberikan sejumlah uang mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta atau lebih, dokumen tersebut baru bisa dilanjutkan prosesnya ke Direktorat Izin Tinggal pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Setelah sampai di tingkat pusat, dokumen tersebut baru dilakukan otorisasi atau pengesahan," sambung Setyo.
Hal serupa juga diduga terjadi di tingkat pusat. Penjamin atau pengurus yang hanya membayar sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tanpa memberikan uang tambahan disebut berisiko menghadapi keterlambatan proses, bahkan otorisasi permohonannya diduga tidak diproses.
Praktik tersebut diduga berlangsung dalam berbagai layanan keimigrasian, baik pada pengurusan izin tinggal baru maupun layanan lanjutan, seperti perpanjangan izin tinggal, alih status, perubahan domisili, hingga pengajuan izin masuk kembali (re-entry permit).
Izin masuk kembali diperlukan bagi warga negara asing yang masih memiliki izin tinggal di Indonesia, tetapi bepergian ke luar negeri dan hendak kembali masuk ke Indonesia sebelum masa izin tinggalnya berakhir.
Berbagai layanan tersebut menjadi objek pengurusan yang diduga bermasalah, meskipun seluruh proses sebenarnya telah dilakukan secara daring. Dengan sistem yang sudah terdigitalisasi, seharusnya tidak lagi terjadi kontak langsung antara penjamin atau pengurus dengan operator layanan.
Selain itu, sistem yang telah dibangun dinilai sudah cukup memadai dan semestinya dilengkapi dengan standar serta batas waktu pelayanan yang jelas.
Dalam perkara ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti, seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.
Daftar Tersangka
Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 8 tersangka dan telah ditahan selama 20 hari, yakni:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 4 - 23 Juni 2026. Penahanan terhadap Tersangka JSP, GST, dan RAA dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang ACLC C1 KPK. Sementara terhadap Tersangka SK, SMG, JS, TBS, dan BGS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.