Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan teknologi penyedia layanan transportasi daring Gojek Indonesia telah memberlakukan kebijakan pengenaan biaya pembatalan (cancellation fee) sebesar Rp3.000 untuk layanan roda empat GoCar secara bertahap di sejumlah kota besa. Ada sejumlah persyaratan bagi driver untuk mengklaim fee tersebut.
Adapun wilayah operasional tertentu seperti Bali, Surabaya, Yogyakarta, Medan, Bandung, Malang, dan Makassar telah menerapkan kebijakan ini sejak 3 Februari 2026.
Ketentuan denda pembatalan ini menyasar seluruh klasifikasi perjalanan roda empat korporasi dengan pengecualian khusus untuk dua jenis produk, yakni GoCar Instant dan GoCar Rental.
Manajemen Gojek menerangkan penalti biaya komersial ini hanya akan aktif apabila proses pembatalan memenuhi parameter spesifik yang telah ditentukan oleh algoritma sistem penjemputan aplikasi.
"Gojek menerapkan kebijakan biaya pembatalan sebesar Rp 3.000 untuk seluruh layanan GoCar, selain GoCar Instant dan GoCar Rental, mulai 3 Februari secara bertahap di kota-kota tertentu," ungkap Gojek Indonesia dalam pernyataan resminya, Minggu (28/6/2026).
Secara terperinci, cancellation fee akan dibebankan kepada konsumen pada dua skenario utama dari sisi pelanggan.
Pertama, pengguna membatalkan order saat mitra pengemudi dipastikan telah tiba di titik koordinat penjemputan yang tertera pada peta.
Kedua, pembatalan dilakukan ketika armada sudah bergerak menempuh jarak lebih dari 1 kilometer atau durasi pemesanan telah melampaui batas waktu 7 menit sejak konsumen memperoleh konfirmasi pengemudi.
Sebaliknya, pengenaan denda ini juga berlaku apabila pembatalan dilakukan oleh pihak mitra pengemudi setelah yang bersangkutan terbukti menunggu kehadiran penumpang di titik jemput selama 10 menit atau lebih.
Seluruh akumulasi dana denda dari konsumen dipastikan mengalir langsung tanpa potongan ke akun finansial mitra di lapangan.
"Biaya pembatalan akan 100% dibayarkan kepada mitra driver sebagai bentuk kompensasi dari waktu tunggu atau pun proses penjemputan yang sudah dilakukan," tulis manajemen.
Mekanisme penarikan dana denda dijalankan melalui sistem pembayaran nontunai potong saldo otomatis seperti GoPay, kartu debit/kredit, maupun dompet digital terkait lainnya.
Bagi pengguna metode transaksi tunai konvensional, nominal denda akan dimasukkan ke dalam catatan saldo terutang (Outstanding Balance) yang wajib dilunasi terlebih dahulu sebelum konsumen dapat melakukan pemesanan perjalanan berikutnya.
Guna menghindari potensi bias di lapangan, Gojek memberikan pelonggaran berupa pembebasan biaya (waiver) pada pembatalan perdana pelanggan.
Kebijakan denda juga otomatis gugur jika pengemudi membatalkan pesanan di luar regulasi atau tiba di titik penjemputan yang tidak akurat dengan peta aplikasi.
Pengguna juga difasilitasi fitur sanggahan resmi melalui halaman Bantuan & Laporan dalam kurun waktu 24 jam apabila mendeteksi adanya kekeliruan sistemik pengenaan tarif.