Bisnis.com, SURABAYA – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur Aris Mukiyono (AM) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pungutan liar perizinan diketahui masih menerima gaji dari negara sebesar 75%.
Selain itu, kedua tersangka lainnya Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur Oni Setiawan (OS), dan H yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga disebut-sebut masih menerima hak serupa. Namun, gaji yang diterima keduanya hanya sebesar 50%.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur Indah Wahyuni membeberkan kebijakan tersebut diambil sesuai dengan aturan karena para tersangka masih dalam status pemberhentian sementara, bukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Terhadap pihak-pihak tersebut dilakukan pemberhentian sementara. Bukan PTDH, masih pemberhentian sementara," ucap Indah, Kamis (7/5/2026).
Ia mengatakan sesuai hasil komunikasi bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) disebutkan bahwa hak keuangan yang diterima oleh para tersangka berbeda besarannya.
Aris berhak menerima gaji sebanyak 75% karena mendekati masa pensiun, sedangkan dua tersangka lain 50%. Hal ini sesuai dengan ketentuan umum bagi ASN aktif yang diberhentikan sementara waktu karena tengah menjalani proses hukum.
"Ya tetap dapat gaji, kan itu sesuai dengan ketentuan itu 50% ya seperti itu. Kalau sesuai aturan itu, untuk Pak Aris ya karena kemarin kami sudah berkoordinasi dengan BKN itu 75% dari hak pensiunan," ungkapnya.
Sementara, terkait status pemberhentian para tersangka sebagai ASN, Indah menyatakan bahwa Pemprov Jawa Timur masih menunggu putusan pengadilan sampai berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kalau terbukti, menunggu putusan yang telah ditetapkan secara inkrah ya, baru kita akan mengambil keputusan terkait PTDH-nya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah menetapkan Aris Mukiyono Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur bersama Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur Oni Setiawan (OS), dan H yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar terkait perizinan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo Santoso menegaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan mendalam dan tertutup lewat silent operation.
Kasus ini bermula dari masuknya laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin yang merasa diperas. Para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan modus mempersulit atau menghambat proses perizinan.
“Statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Hal ini dilakukan agar penyidikan lebih mudah dan dikhawatirkan (tersangka) menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya,” ujar Wagiyo, Jumat (17/4/2026) silam.