Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah memutar otak dan memanfaatkan berbagai instrumen untuk bisa menambah suplai valas di dalam negeri.
Namun demikian, pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan ketentuan terkait valas, salah kebijakan bisa memicu rush dan bisa berbalik menganggu stabilitas ekonomi.
Sekadar catatan, pemerintah telah mengatur ulang kewajiban parkir devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di himpunan bank milik negara (himbara), yang dikhawatirkan sejumlah ekonom bakal berdampak ke likuiditas bank swasta hingga potensi praktik monopoli.
Belum setahun penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No.8/2025, Presiden Prabowo Subianto melalui beberapa kali rapat terbatas (ratas) pada Oktober 2025 lalu menyoroti efektivitas beleid itu terhadap cadangan devisa (cadev) Indonesia.
Sebelum wacana revisi PP DHE SDA, pemerintah pun sempat mengungkap instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk meramu insentif guna mendorong repatriasi dolar WNI dari luar negeri. Belum lama juga bank-bank BUMN sempat mengumumkan penaikan suku bunga deposito valas ke 4%.
Apabila merujuk kepada data Bank Indonesia (BI, posisi cadev sejak sekitar Juni 2025 semakin menyusut hingga ke level US$148,7 miliar sekitar per akhir September 2025. Posisinya baru merangkak naik kembali pada Oktober 2025 sebesar US$149,9 miliar dan terakhir pada November 2025 sebesar US$150,1 miliar.
BI mencatat bahwa kenaikan posisi cadev bersumber dari penerimaan pajak dan jasa serta penarikan pinjaman luar negeri pemerintah, di tengah kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah sebagai respons otoritas moneter dalam menghadapi ketidakpastian pasar keuangan global yang meningkat.
Posisi cadev itu setara dengan pembiayaan 6,2 bulan impor atau 6,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.
Kini, pemerintah tinggal selangkah lagi untuk merevisi aturan DHE SDA yang baru berumur sekitar sembilan bulan itu. Pembahasan dilakukan salah satunya oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sosialisasi Sudah Dilakukan
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (SEF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah melakukan proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.8/2025. Dia menyebut hal ini sudah disosialisasikan dengan pihak perbankan dan pelaku usaha.
"Kemarin sudah bertemu dengan perbankan dan juga pelaku usaha, lalu hari ini kami lanjut, kalau enggak salah itu ada PAK, lalu harmon [harmonisasi, red] untuk kemudian bisa segera diundangkan," ungkap Febrio kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Febrio menyebut salah satu garis besar isi revisi PP No.8/2025 adalah mewajibkan DHE SDA dari eksportir untuk ditahan di dalam negeri, secara spesifik di bank himbara. Sebelumnya, pada beleid pertama DHE SDA hanya diwajibkan untuk ditahan di dalam negeri selama 12 bulan sebesar 100% di bank dalam negeri.
"Untuk perbaikan pengawasan itu kami minta ditempatkan di bank himbara saja, supaya lebih mudah pengawasan Bank Indonesia," jelasnya.
Selain itu, tingkat konversi valuta asing (valas) yang awalnya diatur sebesar 100% pada PP No.8/2025 diturunkan menjadi 50%. Tujuannya untuk memperbanyak pasokan valas di dalam negeri.
"Kami turunkan jadi 50%, supaya lebih banyak likuiditas valas yang dari DHE itu beredar di Indonesia," ungkap eselon I Kemenkeu yang sebelumnya ekonom dari Universitas Indonesia (UI) itu.
Risiko di Pasar Keuangan
Sejumlah kalangan ekonom memandang ada beberapa risiko yang mengintai di balik aturan mewajibkan DHE SDA parkir secara terpusat di bank BUMN saja.
Misalnya, Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Ryan Kiryanto yang menitikberatkan pada sosialisasi pihak regulator kepada perbankan dan pelaku usaha sebelum penerapan beleid terbaru nantinya.
Menurutnya, perlu ada penjelasan lebih terperinci apabila ada perlakuan khusus bagi eksportir yang akan iwajibkan mengalihkan valas hasil eskpornya ke himbara.
Di sisi lain, likuiditas valas bank swasta dipastikan terdampak. Bank-bank di luar himbara pun harus melakukan rekalkulasi cara untuk mengompensasi hilangnya dana pihak ketiga (DPK) valas yang bersumber dari devisa eksportir.
Namun, pesan Ryan, aspek yang tak kalah penting juga adalah bagaimana memastikan himbara bisa mengelola banjir likuiditas valas itu. Apalagi, pastinya ada cost of fund yang harus ditanggung himbara.
"Harus dipikirkan bagaimana mengoptimalkan dana DHE itu. Apakah mau ditempatkan di SRBI [Sekuritas Rupiah Bank Indonesia] yang valuta asing atau apa, terserah. Ini kaitannya dengan benefit secara finansial kepada himbara. Bankir harus berpikir penempatan DHE ini harus diapakan," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (10/12/2025).
Adapun dari sisi regulator, Ryan mewanti-wanti agar pemerintah harus memastikan dunia usaha percaya diri untuk menyimpan dananya di dalam negeri apabila ingin mendorong suplai valas lebih banyak.
Ekonom yang pernah bekerja di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI itu menjelaskan, pemerintah sejatinya tidak bisa memaksa eksportir menanamkan dana hasil ekspor di dalam negeri karena Indonesia menganut rezim devisa bebas.
"Pemilik dana valas mau naruh di Indonesia, Singapura, Hong Kong terserah, enggak bisa dipaksa-paksa. Pemerintah harus betul-betul mengupayakan terciptanya iklim ekonomi, invetsasi dan bisnis yang aman, nyaman dan tertib," tuturnya.
Namun demikian, khusus terkait dengan penaikan suku bunga deposito valas ke 4%, Ryan menilai kebijakan itu justru akan sia-sia. Kebijakan itu justru bisa menjadi bumerang ketika pemegang rupiah ramai-ramai menukarkan uangnya ke valas sehingga berdampak ke pelemahan nilai tukar.
Belum lagi, dia menyinggung bahwa suku bunga valas di negara tetangga seperti Singapura hanya berselisih tipis.
"Suku bunga valas di Singapura sudah tinggi 3,5% sampai 3,75%, ngapain orang kalau punya dana disimpan di bank Singapura harus dipindahkan ke dalam negeri? Wong selisihnya cuma tipi, jadi suasana kebatinan nasabah saya bisa memahami," tuturnya.
Risiko Likuiditas dan Monopoli
Kekhawatiran terkait dengan likuiditas valas bank swasta turut disuarakan oleh Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA, David Sumual, apabila nantinya DHE SDA dipusatkan ke bank himbara saja.
Selain dampaknya ke bank-bank non-himbara, dia menilai perlunya juga pemerintah memastikan himbara sudah siap dari segi SDM maupun infrastrukturnya untuk menampun banjir likuiditas valas dari DHE SDA itu.
"Pasti nanti swasta kekurangan likuiditas. Ibarat kita mengairi sawah dengan likuiditas, apabila hanya disetop di satu tempat pasti kena semua. Jadi, harus ada persiapan sebelum melakukannya," terang David.
Menurut David, dampak kepercayaan investor asing yang memiliki saham di perbankan swasta juga harus diperhatikan oleh pemerintah. Dia tidak menutup kemungkinan adanya penurunan confidence dari investor pemegang saham perbankan swasta di dalma negeri.
Sementara itu, eksportir juga dinilai olehnya harus menyiapkan dana juga untuk memindahkan DHE SDA dari bank-bank swasta ke himbara nantinya.
"Saya buka nakuti-nakutin, tetapi kalau likuiditas tersumbat, jadi masalah buat kita," paparnya.
Di sisi lain, Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengakui pengawasan yang lebih ketat terhadap DHE SDA sebagaimana diinginkan pemerintah bisa terwujud dengan pemusatan di himbara. Akan tetapi, risikonya juga tidak kalah besar.
Wijayanto menyinggung seolah-olah adanya sentralisasi industri keuangan, apalagi setelah injeksi Rp276 triliun bersumber dari kas pemerintah ke himbara, BSI dan Bank Jakarta. Hal itu kendati pemindahan kas pemerintah itu bukan dengan valas, melainkan denominasi rupiah.
"Seolah pemerintah sedang mendorong sentralisasi industri keuangan, setelah beberapa program besar hanya melibatkan Himbara, seperti: gelontoran dana Rp276 triliun, program 3 juta rumah dan KDMP; kini penempatan DHE harus di Himbara," terangnya.
Dominasi himbara, terangnya, tidak akan menciptakan industri keuangan yang efisien. Dia menilai idealnya bank swasta yang juga memenuhi syarat turut diizinkan menampuh DHE.
Pria yang pernah berkarier di pemerintahan baik daerah maupun pusat itu juga menyebut kewajiban penempatan DHE SDA di himbara sama saja memaksa proses ekspor-impor hanya lewat bank pelat merah. Sebab, layanan ekspor-impor biasanya merupakan bagian dari perjanjian kredit antara bank dan korporasi.
"Monopoli ini berbahaya dan berisiko; belum tentu Himbara bisa melayani seluruh kebutuhan ekspor-impor, ini akan menghambat perdagangan internasional kita," terangnya.