Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menaikkan gaji hakim di Indonesia, untuk mencegah adanya kasus suap dan korupsi di perangkat hukum. Namun, aksi culas hakim mempermainkan hukum masih saja tetap ada di Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini telah melakukan aksi OTT hakim di PN Depok dalam operasi tangkap tangan (OTT). Peristiwa ini telah mencoreng nama baik hakim di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo menuturkan bahwa ada banyak celah korupsi di tubuh peradilan. Dia mengatakan ada berbagai kegiatan korupsi yang bisa menjadi celah mulai dari penetapan hakim hingga eksekusi sebuah perkara.
"Banyak sekali risiko, mulai dari penetapan hakim, kemudian mulai dari bisa juga penangguhan penahanan, bisa juga dalam putusan, dalam penetapan, dan dalam eksekusi," jelasnya, dikutip pada Selasa (10/2/2026).
Meskipun telah ada kenaikan gaji hakim hingga 280%, dia mengatakan hal ini tidak menutup celah korupsi karena setiap tindakan tergantung pada orangnya.
"Kembali lagi kepada orangnya, kalau orangnya masih demikian gegap ditindak tegas oleh Mahkamah Agung," ucapnya.
Ibnu menuturkan telah melakukan berbagai pencegahan ke berbagai sektor, terutama di lembaga yudikatif melalui sosialisasi dengan para hakim tinggi, ketua pengadilan, hingga panitera.
Dia menyampaikan kembali perkataan Ketua Mahkamah Agung bahwa tidak ada toleransi bagi oknum pengadilan yang melakukan korupsi.
Pada Jumat (6/2/2026), KPK mengungkapkan kasus suap oleh PT Karabha Digdaya (PT KD) yang menyeret Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok.
Suap terkait sengketa lahan di mana PT KD ingin lahan seluas lebih dari 6 hektare segera dieksekusi setelah melakukan banding dan kasasi. Di saat yang bersamaan, masyarakat mengajukan peninjauan kembali atas putusan tersebut.
Ketua pengadilan bersama wakilnya memerintahkan jurusita berkomunikasi dengan tim legal PT KD untuk meminta "pelicin" seharga Rp1 miliar jika eksekusi ingin segera dilaksanakan.
Namun, PT KD hanya dapat memberikan Rp850 juta dan disepakati kedua belah pihak. Namun kegiatan tersebut terdeteksi KPK dan akhirnya menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni:
1. I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok
2. Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok
3. Yohansyah Marunaya selaku Jurusita PN Depok
4. Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT KD
5. Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD
Respon Istana
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan memang kenaikan gaji hakim tidak secara otomatis bisa menghilangkan praktik-praktik korupsi di peradilan secara menyeluruh.
"Akan tetapi, bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, kita berharap tidak akan tergoda untuk melakukan hal-hal yang kurang baik," kata Prasetyo saat bertemu dengan media pada Jumat (6/2/2026).
Dia pun mengatakan bahwa sejalan dengan kenaikan gaji hakim, pemerintah pun mengimbau agar institusi-institusi hukum bisa memperbaiki diri.
"Bahwa masih ada yang terjadi, ya tentu kita prihatin. Akan tetapi terus menerus, kita imbau kepada institusi untuk yang memperbaiki diri. Kalau bicaranya korupsi, ya bagaimana caranya untuk memperbaiki budaya korupsi, kongkalikong seperti itu," tuturnya.
Prasetyo menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji hakim tetap harus berjalan. Saat ini pun, menurutnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan gaji hakim telah diterbitkan dan tinggal diberlakukan.
"Ini kan oknum. Satu, dua orang. Jadi, bukan kemudian institusinya atau kebijakannya yang kemudian dihapus. Apalagi, kalau berkenaan dengan masalah kenaikan gaji, karena itu sebagian dari upaya sebetulnya. Kita berharap mengurangi budaya-budaya yang tidak baik," jelas Prasetyo.