Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi memperketat impor sejumlah komoditas strategis melalui penerbitan regulasi baru guna memperkuat ketahanan pangan dan menjaga stabilitas harga di dalam negeri.
Kebijakan tersebut tercantum di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan. Regulasi tersebut telah diundangkan pada 24 April 2026 dan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan Permendag Nomor 11 Tahun 2026 diterbitkan untuk mendukung program swasembada pangan dan substitusi impor barang pertanian.
Adapun, Permendag Nomor 11 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025.
“Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional,” kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (30/4/2026).
Budi menjelaskan pengaturan ini secara garis besar mengatur pemasukan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor. Komoditas tersebut meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan (termasuk dalam kelompok komoditas beras), serta buah pir (termasuk dalam kelompok hortikultura).
Lebih lanjut, Budi menyampaikan dengan penambahan ruang lingkup pengaturan tersebut, para importir wajib memenuhi ketentuan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.
Dalam hal ini, importir harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi teknis, kemudian mengajukan Persetujuan Impor secara elektronik melalui Sistem Indonesia Nasional Single Window (SINSW) sebelum melakukan impor.
Adapun, dia menyampaikan proses perumusan beleid ini dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mengacu pada amanat Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026.
Setiap usulan penyesuaian kebijakan, ujar Budi, termasuk usulan pembatasan impor berasal dari kementerian dan lembaga teknis serta para pemangku kepentingan.
“Selanjutnya, usulan tersebut dibahas melalui koordinasi lintas kementerian. Usulan dilengkapi denganregulatory impactanalisis, forum konsultasi publik, hingga proses harmonisasi dan pengundangan. Kemudian, proses sosialisasi peraturan ini melibatkan kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi dari hulu ke hilir,” terangnya.
Sebagai tindak lanjut, Kemendag juga telah menggelar sosialisasi Permendag Nomor 11 Tahun 2026 secara daring pada 28 April 2026 yang diikuti pelaku usaha, baik importir produsen maupun importir umum.
Direktur Impor Kemendag Andri Gilang Nugraha menjelaskan, pengaturan ini bertujuan menjaga stabilitas harga, mendorong produksi petani, dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Selain itu, Andri menambahkan pengaturan ini juga bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor dan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan industri dan kepentingan produsen dalam negeri.
Dia menyampaikan salah satu komoditas komoditas yang diatur adalah kacang hijau dan kacang tanah. Dia menyebut penurunan minat petani untuk membudidayakan komoditas ini disebabkan oleh masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume.
“Oleh karena itu, peraturan ini ditujukan untuk mendukung kemandirian bangsa melalui swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden,” ujar Gilang.
Dia menegaskan bahwa mulai 8 Mei 2026, importir wajib mengantongi PI dengan rekomendasi teknis untuk komoditas tertentu, serta memenuhi persyaratan tambahan seperti neraca komoditas untuk beras pakan dan bukti kepemilikan cold storage untuk impor buah pir.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis LNSW Kemenkeu Erwin Hariadi menyampaikan implementasi beleid ini juga diikuti penyesuaian pada sistem digital.
Dia memastikan pengajuan PI untuk komoditas yang diatur dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2026 dapat dilakukan melalui SINSW sejak aturan tersebut mulai berlaku pada 8 Mei 2026.