Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat layanan beli sekarang bayar nanti atau buy now pay later(BNPL) perusahaan pembiayaan tumbuh 71,13% (year on year/YoY) per Januari 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menuturkan pertumbuhan itu mengacu data dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
“Berdasarkan informasi pada SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) olehperusahaan pembiayaan tumbuh 71,13% YoY, atau menjadi Rp12,18 triliun,” katanya dalam siaran pers RDK Februari 2026, Selasa (3/3/2026).
Agusman melanjutkan bahwa Non-Performing Financing (NPF) gross masih dalam kondisi terjaga, yakni pada posisi 2,77%.
Sebelumnya, pada akhir 2025 layanan BNPL perusahaan pembiayaan juga terus mengalami pertumbuhan signifikan. Pada Desember 2025 meningkat 75,05% (YoY) atau senilai Rp11,94 triliun.
Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan aturan baru terkait produk buy now pay later (BNPL) atau paylater. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (POJK 32 Tahun 2025) tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL) sebagai upaya mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan.
Dalam rilis pada Rabu (24/12/2025), pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.
"Dalam POJK 32 Tahun 2025 diatur bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi.
Di lain sisi, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi membeberkan beberapa tantangan yang akan dihadapi, seiring meningkatkan permintaan layanan paylater di multifinance.
“Tantangan utama menurut saya meliputi risiko over-indebtedness konsumen, potensi kenaikan NPF jika kondisi ekonomi melemah, serta persaingan yang semakin ketat antar pemain,” ungkapnya kepada Bisnis, Senin (16/2/2026).
Selanjutnya, penguatan regulasi dan pengawasan juga dia nilai dapat meningkatkan biaya kepatuhan. Dia meneruskan, isu perlindungan data dan keamanan siber pun turut menjadi perhatian besar.
“Seiring meningkatnya volume transaksi digital. Sebab itu, industri perlu menyeimbangkan ekspansi agresif dengan manajemen risiko yang disiplin agar pertumbuhan tetap berkelanjutan,” tegasnya.