Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan pihaknya tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) yang mengatur perdagangan elektronik ataue-commerce, termasuk biaya admin (admin fee) di platform Shopee—Tokopedia Cs.
Adapun, Permendag 31/2023 mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan e-commerce merupakan tanggung jawab Kementerian Perdagangan. Revisi beleid tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia di pasar digital.
“Kami memang sedang melakukan kajian dan sedang merevisi terkait dengan Permendag 31. Tujuannya apa? Tujuannya adalah agar barang-barang yang dihasilkan oleh UMKM di Indonesia itu bisa memiliki daya saing di e-commerce,” kata Iqbal saat ditemui di Kantor Kementan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Menurut Iqbal, meski larangan impor barang dengan nilai di bawah US$100 cukup efektif, praktik deviasi masih terjadi di lapangan. Oleh karena itu, Kemendag melakukan kajian untuk menata kembali aturan tersebut agar implementasinya lebih sesuai dengan tujuan awal dan mendukung daya saing produk UMKM.
“Ada beberapa norma yang akan kami atur, yang tujuan utamanya adalah bagaimana barang-barang yang diproduksi oleh UMKM di Indonesia itu bisa berdaya saing yang baik di e-commerce kita,” ujarnya.
Dengan revisi Permendag 31, Kemendag juga membuka peluang pengaturan biaya administrasi di platform e-commerce agar produk UMKM dapat bersaing dengan barang impor.
“Misalnya, kosmetik Indonesia itu harganya tuh bisa lebih bagus dengan kosmetik yang non-Indonesia, di e-commerce. Atau sepatu, celana, atau jilbab,” terangnya.
Lebih lanjut, Iqbal menambahkan pembahasan revisi Permendag 31/2023 ini sudah dimulai sejak akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026. Pemerintah pun menargetkan revisi beleid ini dapat diselesaikan secepat mungkin.
“Ya namanya target tuh ASAP. Tapi kalau ada target dari pemerintah kan 1 tahun anggaran kan. Tetapi kan kita nggak mau ini satu tahun baru selesai. Kalau bisa lebih cepat,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan hingga saat ini belum ada aturan resmi yang mengatur besaran biaya admin bagi UMKM merchant di platform digital.
“Per hari ini terkait pengaturan admin fee, terkait admin fee tenant-tenant atau UMKM merchant yang ada yang masuk di dalam platform digital, secara aturan itu belum ada. Artinya, sifatnya diserahkan kepada mekanisme pasar,” ujar Maman dalam rapat kerja Komisi VII DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Maman menuturkan, pemerintah tengah menyiapkan kajian untuk membuat Peraturan Menteri (Permen) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perlindungan UMKM.
Pasalnya, Maman menilai UMKM tidak bisa sepenuhnya dibiarkan beroperasi sesuai mekanisme pasar. Menurutnya, UMKM membutuhkan kehadiran pemerintah untuk melindungi aktivitas usaha di ruang digital.
“Nah ini yang sedang kami siapkan aturannya. Aturannya melalui dasar PP dan memberikan perlindungan kepada UMKM, kita akan masuk. Dan kita akan jaga itu di situ,” ujarnya.
Maman menuturkan pemerintah saat ini masih melakukan kajian dan pembahasan bersama Kementerian Hukum, Kemendag, serta kementerian terkait untuk menyelaraskan regulasi perundang-undangan.
Dia berharap regulasi ini dapat memastikan perlindungan yang lebih kuat bagi UMKM di ruang digital sekaligus mendorong produk lokal lebih kompetitif.
“Bagi UMKM yang tadi kita anggap memang perlu ada afirmatif dari pemerintah, ya tolong secara harga, marketing fee dan lain sebagainya, ya harus dihitung juga sesuai kemampuan,” tambahnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana juga menyatakan hingga kini belum ada pengaturan resmi terkait admin fee maupun komisi di platform, baik di Kemendag maupun Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Namun, Temmy menuturkan Kementerian UMKM bersama Kemendag tengah merevisi Permendag 31, yang mencakup tiga poin utama terkait UMKM.Pertama, harga minimum impor untuk 11 komoditas yang dapat diproduksi lokal dan digunakan dalam produk UMKM.
Kedua, standarisasi produk, yakni pencatuman Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk tertentu, serta pengaturan algoritma platform untuk memprioritaskan promosi produk lokal pada pencarian, rekomendasi, dan peringkat produk.
Ketiga, pengaturan biaya platform, termasuk potongan biaya bagi UMK dan produk dalam negeri, serta pemberitahuan kepada pemerintah apabila ada kenaikan admin fee.
“Ke depan akan diatur biaya platform, potongan bagi UMK dan produk dalam negeri. Jadi ini akan ada insentif dan juga mungkin akan pemberitahuan apabila akan ada kenaikan admin fee kepada pemerintah,” tandasnya.