Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sanksi bagi pelaku pasar yang melakukan manipulasi pasar telah diatur, baik dalam Peraturan OJK maupun peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan mekanisme untuk sanksi delisting ataupun suspensi bagi saham-saham yang diduga melakukan manipulasi pasar telah diatur di POJK maupun BEI.
“Setiap kejadian atau kondisi manipulasi harga, ada konsekuensi tindakan sanksi tertentu,” ucap Hasan di Gedung BEI, Rabu (4/2/2026).
Dia melanjutkan dalam tahap awal, saham-saham yang terindikasi memiliki potensi manipulasi dapat ditempatkan dalam status unusual market activity (UMA). Menurutnya, penetapan UMA bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan investor sebelum mengambil keputusan investasi lebih lanjut.
Selanjutnya, kata Hasan, apabila dari hasil pengawasan tersebut ditemukan pelanggaran yang lebih serius, maka sanksi dapat ditingkatkan hingga suspensi perdagangan saham.
“Jadi mekanismenya masih sama, hanya mungkin kalau diperhatikan, salah satu poin rencana aksi peningkatan reformasi integritas adalah kami akan lebih hadir untuk menegakkan itu. Melakukan enforcement secara terukur, sesuai dengan fakta dan temuan pengawasan yang dilakukan, baik di tingkat bursa maupun di tingkat OJK sebagai pengawas,” tutur Hasan.
Lebih lanjut, Hasan menuturkan OJK belum mendapatkan informasi lebih rinci mengenai kasus manipulasi pasar PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA). Menurutnya, OJK akan melakukan pertemuan terkait dengan hasil pengawasan sebelumnya
“Belum, belum saya dapatkan informasi rincinya. Tapi nanti seperti yang saya sampaikan, karena ini kejadian terkini, kami akan lakukan dulu pertemuan terkait dengan hasil pengawasan sebelumnya dan nanti kita lihat ke depannya,” ujar Hasan.
OJK akan melihat apakah ada eskalasi kembali berdasarkan fakta baru dan proses hukum yang terjadi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjabarkan penyidik baru saja menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus manipulasi initial public offering (IPO) PIPA. Mereka adalah eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berinisial Boi Hutagalung, financial advisor David Alusinsing, dan Project Manager PIPA dalam rangka IPO berinisial Ridwan Erviansyah.
Sebagai pengembangan kasus itu, Bareskrim Polri juga telah melakukan penggeledahan di kantor Shinhan Sekuritas pada Selasa (3/2/2026). Perusahaan itu bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek dan penjamin emisi efek atau underwriter dalam IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA).
Sementara itu, Bareskrim Polri juga menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana pasar modal oleh PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) mencakup DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, Edy Suwarno (ESO) selaku pemegang saham PT MPAM, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra Tbk. (MINA), serta Eveline Listijosuputro (EL) yang merupakan istri dari ESO.
Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam proses penyidikan diketahui bahwa saham yang ditransaksikan untuk dijadikan underlying asset produk reksa dana MPAM berasal dari pasar negosiasi dan pasar reguler. Transaksi tersebut dilakukan menggunakan akun reksa dana antara ESO dan ESI yang merupakan adik dari ESO, serta perusahaan-perusahaan afiliasi PT MPAM.
“Dalam hal ini, ESO dan kawan-kawan menggunakan sarana manajer investasi miliknya, yaitu PT MPAM untuk mengambil keuntungan dengan cara melakukan pembelian saham milik afiliasi yang berada pada produk reksa dana PT MPAM dengan harga yang murah. Selanjutnya, dijual kembali kepada reksa dana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi,” dikutip dari Antara.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 44 orang saksi dan ahli, termasuk ahli pidana dan ahli pasar modal. Selain itu, penyidik memblokir 14 subrekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya. Dari jumlah tersebut, enam subrekening efek merupakan milik reksa dana dengan nilai aset saham sekitar Rp467 miliar.