Bisnis.com, JAKARTA — Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) kini tidak lagi dikecualikan dari pengenaan pajak daerah, alias akan terkena pajak.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa perubahan ini diupayakan tidak menurunkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Pasalnya, penggunaan kendaraan listrik saat ini menjadi salah satu prioritas untuk menekan emisi dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta.
“Justru sebaliknya, dengan adanya insentif yang tepat sasaran, diharapkan ekosistem kendaraan listrik di Jakarta tetap tumbuh secara positif,” tertulis dalam keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, dikutip pada Senin (20/4/2026).
Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk tetap berpihak pada masyarakat. Setiap kebijakan yang diambil tidak hanya berorientasi pada kepatuhan regulasi, tetapi juga mempertimbangkan aspek keberlanjutan, keadilan, dan kesejahteraan warga.
Untuk diketahui, perubahan ini seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11/2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Aturan terbaru tersebut menetapkan penyesuaian kebijakan yang menjadi landasan baru dalam pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat di seluruh daerah.
Sebelumnya, kendaraan listrik tidak termasuk objek PKB dan BBNKB sehingga dibebaskan dari kewajiban pajak. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025. Namun, kebijakan tersebut kini telah direvisi.
Dengan adanya perubahan ini, setiap penyerahan, kepemilikan, dan/atau penguasaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL berbasis baterai) kini dikenakan PKB dan BBNKB.
Melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta juga sedang menyiapkan regulasi untuk mengantisipasi pemberlakuan aturan baru tersebut di wilayahnya. Sejalan dengan itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan segera merumuskan kebijakan lanjutan terkait kendaraan listrik menyusul pengesahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.
Aturan ini menjadi acuan baru bagi pemerintah daerah dalam menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) atau battery electric vehicle (BEV).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan disusun dengan mempertimbangkan aspek keadilan.
“Karena sekarang Permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil,” kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dilansir dari Antara, Senin (20/4/2026).
Jika merujuk pada aturan sebelumnya, Pramono menjelaskan bahwa kendaraan listrik sempat dibebaskan dari pajak serta aturan ganjil genap di Jakarta. Untuk ke depannya, dengan adanya Permendagri terbaru, kebijakan terkait mobil listrik di ibu kota akan disusun secara lebih berimbang. (Putri Astrian Surahman)