KOMPAS.com – Harga tiket pesawat kembali menjadi perhatian publik seiring tren kenaikan dalam beberapa waktu terakhir. Banyak masyarakat mulai merasakan harga tiket pesawat mahal, terutama untuk penerbangan domestik.
Pemerintah mengakui bahwa kondisi ini tidak lepas dari harga avtur naik di pasar global. Kenaikan bahan bakar pesawat tersebut membuat biaya operasional maskapai ikut terdorong naik, sehingga kenaikan harga tiket pesawat sulit dihindari.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah tetap berupaya menjaga agar lonjakan tarif tiket pesawat tidak terlalu membebani masyarakat.
"Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 persen sampai 13 persen," dalam konpers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (6/4/2026).
Artinya, meskipun tiket pesawat naik, pemerintah berusaha memastikan kenaikannya tetap terkendali.
Kenapa harga tiket pesawat naik?
Salah satu penyebab utama kenapa harga tiket pesawat naik adalah lonjakan harga avtur. Bahan bakar ini merupakan komponen terbesar dalam biaya operasional maskapai, bahkan porsinya mencapai sekitar 40 persen.
“Kenaikan harga avtur ini tentu memengaruhi struktur biaya operasional maskapai nasional, di mana kontribusinya mencapai sekitar 40 persen,” ujar Airlangga.
Karena sifatnya nonsubsidi dan mengikuti harga pasar global, avtur naik tidak bisa dihindari di tengah dinamika geopolitik dunia. Kondisi ini juga terjadi di berbagai negara.
Di Thailand, harga avtur per liter tercatat sekitar Rp 29.518. Sementara di Filipina berada di kisaran Rp 25.326 per liter. Adapun harga avtur di Indonesia, khususnya di Bandara Soekarno-Hatta, pada awal April 2026 sekitar Rp 23.551 per liter.
KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konpers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (6/4/2026).Kebijakan pemerintah untuk menahan harga tiket pesawat
Melihat kondisi tersebut, pemerintah menilai penyesuaian tarif menjadi langkah yang tak terelakkan. Jika tidak mengikuti mekanisme pasar, maskapai asing berpotensi memanfaatkan perbedaan harga, yang pada akhirnya bisa mengganggu persaingan industri penerbangan nasional.
Meski begitu, pemerintah tetap menyiapkan berbagai langkah mitigasi agar harga tiket pesawat mahal tidak semakin memberatkan masyarakat. Salah satunya melalui penyesuaian fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar.
Batas atas fuel surcharge kini ditetapkan hingga 38 persen untuk seluruh jenis pesawat, baik jet maupun baling-baling.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 1,3 triliun per bulan atau total Rp 2,6 triliun selama dua bulan. Kebijakan ini nantinya akan dievaluasi mengikuti perkembangan kondisi global.
Tidak hanya jangka pendek, pemerintah juga menyiapkan langkah struktural agar biaya operasional maskapai bisa ditekan. Salah satunya melalui pemberian insentif bea masuk nol persen untuk suku cadang pesawat.
Dengan berbagai kebijakan tersebut, pemerintah berharap keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan keterjangkauan tarif tetap terjaga, meski harga tiket pesawat naik akibat tekanan global.
Pada akhirnya, kenapa harga tiket pesawat mahal saat ini tidak lepas dari faktor global, terutama harga avtur naik. Namun, pemerintah menegaskan kenaikan tarif masih dijaga agar tidak melampaui batas yang ditetapkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Harga Avtur Melonjak, Tarif Tiket Pesawat Bakal Naik Maksimal 13 Persen".
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang