Bisnis.com, SURABAYA – Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyatakan pihaknya akan segera mengumpulkan seluruh pedagang perantara (middleman) komoditas telur ayam ras yang beroperasi di daerah setempat, khususnya yang terdapat di wilayah sentra penghasil komoditas pangan tersebut.
Kebijakan tersebut dijalankan sebagai bentuk respons atas situasi terdesak yang saat ini tengah menimpa para peternak telur di sejumlah titik Provinsi Jatim, di mana ketentuan harga acuan pembelian (HAP) yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) cum Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman sebesar Rp26.500, yang disebut belum sepenuhnya berjalan dan diterapkan.
"Kami akan memanggil seluruh middleman atau perantara telur, kami akan duduk bersama untuk memastikan harga telur ini dapat terjaga, dan peternak bisa memperoleh untung karena kita prihatin biaya produksi yang dikeluarkan ternyata tidak sebanding dengan harga jual," ungkap Emil di Gedung DPRD Jawa Timur, Jalan Indrapura, Surabaya, Senin (29/6/2026).
Emil mengungkapkan satu dari sekian kebijakan jangka pendek yang akan dijalankan Pemprov Jatim tersebut akan dikomandoi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Peternakan. Dirinya menyatakan pertemuan tersebut juga dijadwalkan untuk digelar pada pekan depan.
"Kami tadi sudah periksa ke Disperindag Jatim dan Dinas Peternakan, kalau data perantara sudah dimiliki. Kami pastikan dalam seminggu ini, kami tindak lanjuti dengan memanggil langsung dengan seluruh pedagang perantara yang menghubungkan antara peternak dengan pasar untuk mencari tahu penerapan HAP telur oleh Bapanas ini di lapangan," ucapnya.
Mengacu pada data Sistem Informasi Ketersediaan dan Perkembangan Harga Bahan Pokok (Siskaperbapo) Jatim, Emil memaparkan banderol telur ayam ras di tingkat konsumen saat ini berkisar Rp25.000 per kilogram, seperti yang diamatinya di Kota Surabaya, Bangkalan, dan Lumajang.
Menurut dia, kondisi tersebut sesungguhnya dapat memicu dilema operasional karena harga jual di tingkat hilir justru berada di bawah HAP yang telah ditetapkan Kepala Bapanas sebesar Rp26.500 per kilogram.
"Kita akan periksa dahulu, maka dari itu pedagang perantara akan dikumpulkan untuk membuka transparansi harga beli di tingkat peternak. Realitanya, harga di tingkat konsumen hari ini sekitar Rp25.000-an. Di sini ada pekerjaan rumah besar saat bertemu middleman karena mereka pasti akan keberatan kalau dipaksa membeli Rp26.500, sementara harga jual di pasar saja Rp25.000," papar Emil.
Emil menegaskan bahwa Pemprov Jatim tidak ingin kebijakan perlindungan ini hanya menjadi teori di atas kertas tanpa menyentuh realita lapangan. Oleh sebab itu, pertemuan dengan para pedagang perantara tersebut ditargetkan dapat terealisasi sesuai rencana guna merumuskan kesepakatan harga yang rasional serta saling menguntungkan (win-win solution), baik bagi keberlangsungan usaha para peternak rakyat maupun kelancaran rantai pasok hilir.
"Jadi, harus ada kalkulasi yang tepat dan adil saat pertemuan itu terjadi, di mama kita targetkan satu minggu sebelum hari ini sudah bisa terlaksana dan dapat tercapai kesepakatan di antara seluruh pihak," ucapnya.
Berikut tuntutan massa aksi Paguyuban Ternak Rakyat Indonesia (PATERAIN):
1. Penegakan Harga Acuan Pembelian (HAP)
Meminta pemerintah melalui Satgas Pangan Polri melakukan langkah nyata agar harga telur di tingkat peternak membaik sesuai surat edaran yang telah diterbitkan BAPANAS No.285/TS.02.02/K/2026 tanggal 9 Juni 2026 guna menjaga stabilitas harga dan melindungi peternak.
2. Transparansi Harga Pakan
Meminta adanya keterbukaan informasi mengenai:
a. Harga bahan baku pakan impor.
b. Mekanisme pembentukan harga pakan jadi.
c. Data impor bahan baku pakan.
d. Distribusi bahan baku dan pakan kepada peternak karena hingga saat ini peternak kecil hanya menjadi obyek penerima kenaikan harga pakan tanpa mengetahui dasar kenaikan dengan jelas.
3. Perlindungan Usaha Peternak Rakyat
a. Meminta DPRD Jawa Timur ikut memperjuangkan perlindungan usaha peternakan rakyat baik dari monopoli korporasi besar, hak atas pakan murah, telur sebagai pangan pokok sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 33 tentang sistem ekonomi Indonesia harus berbasis kekeluargaan, bukan kapitalisme murni yang membiarkan peternak kecil kalah telak dari korporasi raksasa.
b. Meminta pemerintah secepatnya mentapkan budidaya ayam ras petelur dalam Daftar Negatif Investasi (Investment Negative List) dan membatasi izin dan populasi budidaya ayam ras petelur, sesuai dengan surat Permohonan KEMENTAN No.B-132/PP.220.M/06/2026 tanggal 9 Juni 2026. Perlu pengaturan yang lebih tegas agar pemodal besar tidak melakukan ekspansi berlebihan pada sektor budidaya unggas agar tercipta iklim usaha yang lebih berkeadilan.
c. Penghapusan Peraturan Menteri Pertanian 10/2024 Pasal 24 huruf (c) yang berbunyi “paling tinggi 2% produksi DOC final stock (FS) dari pelaku usaha integrasi dan pembibitan parent stock (PS) dialokasikan untuk kepentingan sendiri dan atau peternak mitra guna pemenuhan kebutuhan dalam negeri”, kembalikan budidaya pada peternak rakyat.
4. Peningkatan Serapan Telur Peternak Rakyat
Mendorong pemerintah untuk memperluas penyerapan telur peternak rakyat dalam semua program pemerintah.
5. Menjaga Ketahanan Pangan Berbasis Peternakan Rakyat
Keberlangsungan usaha peternak rakyat merupakan bagian penting dari ketahanan pangan nasional dan tidak hanya diukur dari tersedianya pangan hari ini, tetapi juga dari kemampuan peternak rakyat untuk terus bertahan dan berproduksi. Apabila peternak rakyat terus mengalami kerugian dan berhenti berusaha, tentu akan mempengaruhi ketahanan pangan nasional.