#30 tag 24jam
Potensi Sensus Ekonomi Melahirkan Ribuan Keputusan
Petugas yang datang mengetuk pintu Anda bulan ini bukanlah petugas pajak, melainkan petugas resmi Badan Pusat Statistik (BPS) yang tengah melaksanakan Sensus Ekonomi... | Halaman Lengkap [477] url asal
#sensus-ekonomi-2026 #pengusaha-kecil #bps #badan-pusat-statistik-bps #kebijakan-pemerintah
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 23/06/26 19:12
v/257735/
JAKARTA - Pak Hendra sudah 15 tahun menghabiskan hari-harinya di sebuah bengkel kecil di ujung gang kawasan Jakarta. Mengawali segalanya dari nol tanpa bantuan modal bank apalagi subsidi pemerintah, kini ia sukses menghidupi tiga karyawan setianya.Namun ketika seorang petugas membawa papan dada mengetuk pintu bengkelnya bulan ini, refleks pertama Pak Hendra adalah waswas dan bersiap menolak. Bagi jutaan pemilik warung, bengkel, UMKM, hingga pebisnis digital di Indonesia, ketukan pintu dari orang asing yang menanyakan omzet usaha sering kali memicu kepanikan psikologis yang sama: "Apakah ini orang pajak?"
Transformasi Ekonomi Progresif, Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara
Jika Anda merasakan kecemasan yang sama dengan Pak Hendra, Anda perlu bernapas lega. Petugas yang datang mengetuk pintu Anda bulan ini bukanlah petugas pajak, melainkan petugas resmi Badan Pusat Statistik (BPS) yang tengah melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 .
Sesuai payung hukum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, BPS secara mutlak dilarang membagikan data individu Anda kepada instansi manapun, termasuk direktorat pajak. Data Anda dijamin rahasia dan murni digunakan untuk angka statistik nasional.
Ritual 10 Tahun Sekali, Memotret Ekonomi Indonesia
Sensus Ekonomi bukanlah sekadar ritual administratif pengisi anggaran negara. Ini adalah hajatan raksasa yang hanya digelar sepuluh tahun sekali oleh pemerintah Indonesia. Sensus Ekonomi 2026 merupakan satu-satunya momen krusial bagi negara untuk memotret dirinya sendiri secara utuh dan jujur.Seberapa besar ekonomi kita sesungguhnya, di mana usaha berkembang, sektor mana yang butuh dukungan, dan wilayah mana yang tertinggal. Hasilnya menjadi dasar ribuan keputusan pemerintah, seperti dari mana jalan dibangun, ke sektor mana kredit usaha disalurkan, siapa yang mendapat pelatihan, daerah mana yang diprioritaskan investor.
Bayangkan sebuah peta yang digunakan untuk merencanakan pembangunan sebuah kota. Jika separuh rumah di peta itu tidak muncul, maka separuh warga kota itu akan hidup tanpa air bersih, tanpa jalan, tanpa listrik yang memadai - bukan karena pemerintah tidak peduli, tapi karena mereka tidak tahu bahwa rumah itu ada.
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
Mungkin Anda termasuk yang sudah berhasil tanpa bantuan siapapun. Itu bukan hal kecil -itu luar biasa. Tapi pernahkah Anda berpikir, jalan aspal yang Anda lewati setiap pagi, listrik yang menyala di toko Anda, sistem perbankan yang meski tidak sempurna tetap bisa Anda akses - semua itu lahir dari data generasi sebelumnya yang bersedia dicatat.
Kini giliran data Anda yang menjadi jembatan bagi generasi berikutnya. Mungkin bagi karyawan Anda yang bermimpi membuka usaha sendiri. Mungkin bagi anak-anak di kampung yang butuh ekosistem ekonomi lebih kuat untuk tumbuh.
Bahkan mungkin bagi anak Anda sendiri. BPS mengajak seluruh masyarakat untuk mengingat satu hal: TIR. Terima petugas Sensus Ekonomi 2026 dengan tangan terbuka. Isi data dengan jujur dan benar. Rahasia data dijamin dan terjaga sepenuhnya oleh undang-undang.
Sensus Ekonomi 2026 bukan milik BPS. Bukan milik pemerintah. Ini milik kita semua - setiap warung, setiap bengkel, setiap pabrik, setiap keluarga yang menghidupi dirinya dengan kerja keras.
JK Sampaikan Rekomendasi Aktivis hingga Akademisi Terkait Kebijakan Pemerintah ke Prabowo
Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) mengaku telah menyampaikan rekomendasi terkait kebijakan yang perlu diambil pemerintah dalam menyikapi... | Halaman Lengkap [160] url asal
#jusuf-kalla #aktivis #akademisi #kebijakan-pemerintah #presiden-prabowo-subianto
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 05/04/26 22:54
v/182163/
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) mengaku telah menyampaikan rekomendasi terkait kebijakan yang perlu diambil pemerintah dalam menyikapi persoalan bangsa. Rekomendasi ini telah diserahkan ke kantor Presiden Prabowo Subianto pada akhir Maret 2026.JK menyampaikan rekomendasi atau saran ini merupakan buah hasil perbincangannya bersama dengan tokoh, akademisi, hingga kalangan profesional pada bulan Ramadan lalu.
"Kita mengambil kesimpulan-kesimpulan dan saya sudah sampaikan itu kepada Bapak Presiden," kata JK dalam konferensi pers di kediamannya, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026).
Rekomendasi itu menyangkut banyak aspek, mulai dari kebijakan ekonomi, diplomasi, hingga mengenai sistem pemerintahan saat ini. JK menegaskan saran itu semua diberikan kepada Presiden sebagai bentuk kontribusi warga negara untuk menjadikan bangsa Indonesia lebih baik.
Lihat video: Jusuf Kalla Soroti Risiko Ekonomi Indonesia Akibat Konflik Timur Tengah
"Jadi ini terbuka dan memang niatnya untuk memberikan saran. Bukan niatnya untuk seperti ingin menjatuhkan, ndak sama sekali. Ini saran tentang keadaan situasi," ujarnya.
Wakapolda Papua Barat: Tata Kelola Kebijakan Sebaiknya Berbasis Risiko
Pembangunan daerah di era modern menuntut kebijakan yang tidak hanya responsif secara politik, tetapi juga berbasis kajian ilmiah dan manajemen risiko. Pembangunan... | Halaman Lengkap [502] url asal
#wisuda #kebijakan-publik #kapolda-papua-barat
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 29/03/26 14:21
v/175676/
MANOKWARI - Pembangunan daerah di era modern menuntut kebijakan yang tidak hanya responsif secara politik, tetapi juga berbasis kajian ilmiah dan manajemen risiko. Kebijakan publik yang efektif lahir dari integrasi antara riset akademik, pengalaman lapangan, dan akuntabilitas institusi.Hal ini disampaikan Wakapolda Papua Barat, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol. Sulastiana dalam orasi ilmiah Wisuda Sarjana Angkatan I Universitas Caritas Indonesia, Sabtu (28/3/2026). Orasi ilmiah bertema refleksi tentang relasi antara ilmu pengetahuan, kebijakan publik, dan kepemimpinan.
Dalam paparannya, Sulastiana menggarisbawahi pentingnya tata kelola kebijakan berbasis risiko sebagai pendekatan yang semakin relevan di tengah kompleksitas persoalan sosial, ekonomi, dan keamanan.
"Kebijakan publik yang efektif lahir dari integrasi antara riset akademik, pengalaman lapangan, dan akuntabilitas institusi," kata Sulistiana di hadapan sekitar 200 wisudawan, Gubernur Papua Barat Ketua DPR Provinsi Papua, Ketua Majelis Rakyat Papua, pimpinan perguruan tinggi, Forum Komunikasi Kerukunan Suku Nusantara, jajaran Organisasi Perangkat Daerah, serta Kepala LLDIKTI Wilayah IV.
Tata kelola kebijakan berbasis risiko, kata Sulastiana, sangat penting, terutama bagi wilayah dengan dinamika pembangunan yang tinggi seperti Papua Barat, di mana kebijakan pemerintah sering kali bersinggungan langsung dengan aspek sosial budaya dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, panitia wisuda Universitas Caritas Indonesia mengapresiasi orasi ilmiah Sulastiana yang dinilai berkontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan sekaligus menjadi referensi penting bagi perumus kebijakan publik. Bagi Universitas Caritas Indonesia, kehadiran Sulastiana, figur dengan latar belakang akademik sekaligus praktisi, menjadi simbol arah pendidikan tinggi yang ingin dikembangkan. Kampus tersebut berkomitmen melahirkan lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kepekaan sosial serta kapasitas kepemimpinan.
Wisuda angkatan pertama ini sekaligus menjadi langkah awal bagi Universitas Caritas Indonesia dalam memperkuat ekosistem pendidikan tinggi di Papua Barat. Upaya tersebut sejalan dengan kebutuhan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai fondasi pembangunan jangka panjang di wilayah tersebut.
Di tengah dinamika perubahan sosial yang cepat, orasi ilmiah Sulastiana menjadi pengingat akan pentingnya peran ruang akademik. Perguruan tinggi tidak hanya berfungsi sebagai tempat mencetak lulusan, tetapi juga sebagai pusat lahirnya gagasan yang mampu membentuk arah kebijakan dan masa depan masyarakat.
Profil Brigjen Pol. Sulastiana
Karier Sulastiana terbilang unik, memadukan dunia akademik dan kepolisian. Alumni Universitas Indonesia itu meraih gelar doktor kriminologi dengan predikat cumlaude serta mencatatkan IPK tertinggi pada program doktoral tahun 2013. Selama lebih dari 26 tahun, ia aktif mengajar dan berkontribusi di berbagai perguruan tinggi.
Di luar tugasnya sebagai perwira tinggi Polri, Sulastiana juga dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Kehormatan Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia hingga 2029. Pengalaman panjang di dunia akademik membentuk cara pandangnya terhadap isu keamanan, yang menurutnya tidak semata soal penegakan hukum, tetapi juga bagian dari pembangunan sosial yang lebih luas.
Penugasannya sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Papua Barat mencatatkan sejarah tersendiri. Ia menjadi polisi wanita berpangkat bintang satu pertama yang menduduki posisi tersebut di wilayah Papua, mencerminkan semakin besarnya peran perempuan dalam kepemimpinan sektor keamanan.
Dalam berbagai forum nasional dan internasional, Sulastiana dikenal aktif mengangkat isu kejahatan narkotika, terorisme, serta perlindungan perempuan dan anak. Gagasan-gagasannya juga terdokumentasi dalam sejumlah buku dan publikasi ilmiah, yang menunjukkan upaya menjembatani praktik keamanan dengan pendekatan akademik.
Kemarin, harga BBM hingga soal calon mitra proyek PSEL gelombang II
Berbagai peristiwa ekonomi diberitakan Kantor Berita ANTARA pada Selasa (17/3), mulai dari pernyataan Menteri Keuangan terkait harga bahan bakar minyak (BBM) ... [399] url asal
#bbm #danantara #psel #bank-indonesia #ekspor #kebijakan-pemerintah
Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa ekonomi diberitakan Kantor Berita ANTARA pada Selasa (17/3), mulai dari pernyataan Menteri Keuangan terkait harga bahan bakar minyak (BBM) hingga pembukaan pendaftaran calon mitra proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) gelombang II.
Berikut rangkuman berita ekonomi kemarin yang layak disimak pada Rabu ini.
Menkeu: Harga BBM masih bisa ditahan hingga akhir tahun
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah masih memiliki kemampuan untuk menahan harga bahan bakar minyak (BBM) hingga akhir tahun di tengah tekanan harga energi global dampak konflik di Timur Tengah.
"Sampai sekarang belum ada hitungan untuk menaikkan harga BBM karena kita punya uang masih cukup untuk level harga BBM yang sekarang," kata Purbaya usai mengunjungi Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta, Selasa.
Baca selengkapnya di sini.
Pemerintah susun strategi penghematan energi di sektor publik
Pemerintah tengah menyusun strategi penghematan energi di sektor publik yang mencakup pendidikan, kesehatan, dan pelayanan umum, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan kebijakan efisiensi energi perlu dirumuskan secara responsif dan berbasis data dengan mempertimbangkan pengalaman pengaturan mobilitas pada masa pandemi COVID-19.
Baca selengkapnya di sini.
BI: Perang Timteng sejak Februari memperburuk prospek ekonomi global
Bank Indonesia (BI) memandang perang Timur Tengah yang terjadi sejak akhir Februari 2026 memperburuk kondisi dan prospek perekonomian global.
“Melonjaknya harga minyak dunia berdampak negatif terhadap rantai pasok perdagangan antar negara sehingga menurunkan prospek pertumbuhan ekonomi dunia dan meningkatkan tekanan inflasi global,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI secara daring di Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya di sini.
Pemerintah libatkan industri untuk respons investigasi dagang AS
Pemerintah berencana untuk berdiskusi dengan pelaku usaha hingga asosiasi industri guna membahas investigasi perdagangan yang dilakukan oleh Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) melalui mekanisme Section 301.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan langkah tersebut diambil untuk mempersiapkan posisi Indonesia dalam proses konsultasi yang akan dilakukan Pemerintah AS.
Baca selengkapnya di sini.
Danantara buka pendaftaran calon mitra proyek PSEL gelombang II
Danantara Indonesia melalui PT Danantara Investment Management (DIM) membuka pendaftaran baru bagi perusahaan yang berminat untuk menjadi calon mitra dalam pengembangan proyek Waste-to-Energy (WtE) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Indonesia.
Pembukaan kali ini merupakan gelombang pendaftaran kedua, setelah proses seleksi mitra pada gelombang pertama di wilayah Bekasi, Denpasar Raya, Bogor Raya, serta Yogyakarta.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026
Indef: Swasembada pangan perlu diperkuat di tengah ART RI-AS
Pengamat ekonomi menilai penguatan swasembada dan tata kelola impor pangan perlu terus dijaga di tengah komitmen fasilitasi impor produk pertanian dalam ... [397] url asal
#indef #art-ri-as #impor-pangan #swasembada #kebijakan-pangan
Jakarta (ANTARA) - Pengamat ekonomi menilai penguatan swasembada dan tata kelola impor pangan perlu terus dijaga di tengah komitmen fasilitasi impor produk pertanian dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia–Amerika Serikat (AS) senilai 4,5 miliar dolar AS.
“Instrumen kebijakan harus mendorong swasembada pangan dan distribusi pangan yang efisien,” kata Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti kepada ANTARA, Jakarta, Senin.
Ia mengatakan di tengah kerja sama dagang tersebut, instrumen kebijakan pangan tetap harus berorientasi pada penguatan produksi dalam negeri.
Esther menilai peningkatan produktivitas dan efisiensi distribusi menjadi kunci agar kerja sama dagang tidak mengurangi daya saing petani domestik, melainkan justru memperkuat fondasi produksi nasional.
"Kita bisa belajar dari Amerika Serikat untuk teknologi pertanian-nya agar produktivitas bisa meningkat, sehingga ke depan tidak perlu impor karena sudah swasembada dan harga bisa lebih murah lewat distribusi yang efisien," ujarnya.
Berdasarkan data pemerintah, pada 2025 ekspor Indonesia ke AS mencapai 31 miliar dolar AS atau sekitar 11 persen dari total ekspor Indonesia sebesar 282,9 miliar dolar AS.
Sementara itu, impor komoditas pertanian dari AS tercatat sekitar 1,21 miliar dolar AS dari total impor kelompok komoditas yang sama sebesar 13,2 miliar dolar AS atau sekitar 9,2 persen.
Esther menambahkan kebijakan pangan perlu tetap mengedepankan prinsip pemenuhan kebutuhan dari dalam negeri sebelum menjalankan kebijakan impor.
“Pemenuhan kebutuhan pangan harus tetap diutamakan dari domestik sehingga lebih terkendali dan transparan dalam perizinannya dan tidak menimbulkan praktik rent seeker,” ujarnya.
Ia juga menilai petani akan berada pada posisi rentan ketika kebijakan impor tidak diimbangi perlindungan yang memadai.
Menurut dia, kerja sama perdagangan tetap perlu dilihat dalam kerangka kepentingan nasional yang lebih luas, termasuk menjaga akses pasar ekspor sekaligus melindungi pasar domestik.
"Penguatan hilirisasi dan peningkatan produktivitas harus diimbangi kebijakan yang berorientasi pada swasembada," tuturnya.
Esther menambahkan pemerintah dapat memanfaatkan momentum kerja sama tersebut untuk melakukan evaluasi kebijakan secara berkala agar keseimbangan antara akses pasar global dan ketahanan pangan nasional tetap terjaga.
Sementara itu, pemerintah sebelumnya menegaskan komitmen ART RI–AS merupakan dukungan kebijakan untuk memperlancar kerja sama bisnis ke bisnis (B2B) antar pelaku usaha, bukan pembelian yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam keterangan resmi, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan pemerintah berperan sebagai regulator dan penjaga standar mutu, sementara keputusan transaksi dan pembiayaan sepenuhnya berada pada sektor swasta.
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Membaca Kegagalan Transformasi Sosial Kebijakan PBI BPJS
Kebijakan penonaktifan 15 juta PBI BPJS Kesehatan oleh Kementerian Sosial beberapa waktu lalu telah menimbulkan persoalan dan memantik reaksi keras masyarakat.... | Halaman Lengkap [888] url asal
#bpjs-kesehatan #kementerian-sosial #birokrasi #kebijakan-pemerintah #penerima-bantuan-iuran-jaminan-kesehatan-pbi-jk
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 27/02/26 15:56
v/149599/
Farkhan HilmieMahasiswa Doktor Administrasi Publik Undip
KEBIJAKAN penonaktifan 15 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan oleh Kementerian Sosial, beberapa waktu lalu, telah menimbulkan persoalan dan memantik reaksi keras masyarakat. Melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, kebijakan tersebut efektif diberlakukan 1 Februari 2026. Sejak diberlakukannya, reaksi publik terus bermunculan dan sangat massif.
Publik tercengang, mengingat tidak ada sosialisasi sebelumnya. Peserta penerima PBI pun yang menjadi sasaran kebijakan terkejut, karena tidak mendapatkan informasi apapun sebelumnya. Mereka mengetahui status BPJS-nya non aktif ketika melakukan pemeriksaan atau pengobatan.
Sungguh di luar nalar sehat, koleksi data yang ada sudah dianggap paripurna dan alih-alih mempertimbangkan publik peserta BPJS. Sedangkan BPJS ditopang oleh lintas instansi.
Ini bukan peristiwa tunggal, melainkan fenomena gunung es birokrasi kita, ego sektoral masih menjadi tabir yang sangat kuat. Kolaborasi antar instansi masih menjadi barang mahal untuk di lakukan.Publik seperti hanya dijadikan objek yang dipaksa dan terpaksa menerima produk kebijakan.
Siklus ini selalu berulang dari periode ke periode. Kebijakan yang semestinya menjadi instrumen untuk menciptakan keadilan dan memberikan perlindungan kesehatan kepada rakyat miskin berubah menjadi petaka sosial.
Dalam konteks ini, masih menyisakan pertanyaan mendasar terkait dengan pemaknaan dan pemahaman aparatur birokrasi yang terlibat dalam perumusan kebijakan terhadap keberadaan stakeholders, konteks sosial dan politik.
Pemahaman ini menjadi elemen penting dalam proses perumusan dan implementasi kebijakan supaya tidak terjebak dalam pemaknaan kebijakan sekadar nalar administratif dan instrumental. Namun pada kenyataannya, kebijakan publik banyak -tidak hanya kebijakan PBI BPJS- diasumsikan dan di pahami sebagai mekanisme atau proses yang bersifat teknis-administratif semata.
Simplifikasi pemahaman yang demikian akan berujung pada kontruksi kebijakan yang menempatkan prosedur sebagai tujuan tinimbang substansi kebijakan itu sendiri. Padahal, kebijakan publik disamping sebagai instrumen pemerintah untuk intervensi dalam mewujudkan agenda tertentu, juga sebagai sarana untuk melakukan transformasi sosial.
Spirit transformasi ini perlu mendapatkan perhatian serius supaya tidak selamanya terjebak pada pragmatisme.
Kebijakan Kolaboratif. Dari sisi agenda, substansi kebijakan kementrian sosial sebenarnya ideal, agar tepat sasaran, memaksimalkan perlindungan dan fasilitasi peserta PBI BPJS.
Namun, dalam proses perumusan kebijakan tidak melibatkan stakeholders yang ada. Sehingga menimbulkan permasalahan lintas sektor sektoral dan lemahnya legitimasi politik maupun sosial. Sebagaimana diketahui, eksistensi BPJS melibatkan multipihak, baik instansi vertikal, horizontal dan mitra publik maupun privat sebagai pelaksana.
Kolaborasi akan menghubungkan antar aktor yang memungkinkan untuk mempertemukan ide, gagasan dan persepsi dalam merumuskan agenda dan formulasi kebijakan. Sejak awal, keberadaan peserta PBI BPJS dikategorikan sebagai kelompok rentan, namun pemerintah abai, tidak mampu menangkap kompleksitas dan heterogenitas permasalahan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan peserta PBI BPS.
Simplifikasi kebijakan sebagai persoalan administratif semata, berujung pada kontruksi kebijakan yang bersifat teknis-manajerial dan pragmatis. Konsekuensi logisnya, gagal dalam membawa manfaat bagi peserta PBI BPJS. Dalam konteks ini, konsep kegagalan kebijakan yang dikemukakan Hudson, Hunter dan Peckham (2019) menjadi relevan.
Mereka menjelaskan kegagalan kebijakan disebabkan oleh ekspektasi yang terlalu optimismis, tata kelola yang sporadis, absennya pembuatan kebijakan kolaboratif dan siklus politik yang tidak menentu. Kolaborasi dalam proses kebijakan niscaya dilakukan, mengingat sasarannya merupakan concern dari multipihak. Selain itu, keberadaan kelompok rentan menjadi isu krusial yang mudah mendapatkan empati sosial dan advokasi kelompok kritis.
Urgensi kebijakan kolaboratif untuk merespon kompleksitas permasalahan PBI BPJS yang tidak mungkin diselesaikan oleh instansi tunggal. Disampin itu, juga untuk meningkatkan efektifitas dan legitimasi politik produk kebijakan. Sehingga dampak transformatif kebijakan dapat dirasakan.
Turbulensi Implementasi
Orientasi substansi kebijakan Kementerian Sosial secara obyektif sangat clear dan pro poor. Goalnya, fasilitasi dan perlindungan kesehatan rakyat miskin secara maksimal dan tepat sasaran. Karena dari 96,8 juta peserta PBI BPJS Kesehatan, sekitar 15 juta di antaranya termasuk dalam kelompok keluarga menengah hingga mampu.
Sementara terdapat 54 juta orang yang masuk dalam kelompok masyarakat sangat miskin, miskin, hingga rentan miskin, namun belum masuk sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan. Namun, dalam implementasinya mengalami hambatan dengan besarnya protes dan kritik terhadap kebijakan tersebut.
Bahkan, eskalasinya menenggelamkan tujuan substantif pemerintah. Sehingga pemerintah, meminjam istilah Menkeu, mengalami kerugian dengan besarnya citra negatif dari publik. Proses validasi data dengan penonaktifan secara otomatis terhadap 15 juta peserta PBI BPJS sangat gegabah dan menjadi pemicu utama.
Sebab, dari jumlah tersebut terdapat banyak peserta PBI BPJS Kesehatan yang sangat membutuhkan bantuan, tetapi kepesertaannya ikut dinonaktifkan. Tekanan publik yang semakin menguat mendorong DPR memanggil pemerintah. Melalui rapat konsultasi bersama DPR, pemerintah (Kementerian sosial, Kesehatan, keuangan dan BPJS) dalam penjelasannya silang pendapat, bahkan saling menyalahkan.
Sebenarnya, mereka adalah para aktor kebijakan yang semestinya meyakinkan publik atas kebijakan yang telah di ambil. Peristiwa ini semakin memperkuat stigma bahwa kebijakan ini di produk secara sporadis. Fenomena tersebut mencerminkan rapuhnya kolaborasi, mitigasi dampak dan konflik dalam proses formulasi maupun implementasi kebijakan.
Dalam konteks ini, konflik dipahami melalui perspektif Matland (1995). Dalam pandangannya, konflik kebijakan umumnya terjadi dalam konteks terdapat tingkat interdependensi antaraktor yang sangat tinggi yang juga di warnai inkompatibilitas tujuan antara aktor serta interaksi antaraktor yang bersifar zero-sum.
Keberadaan multipihak penopang BPJS memiliki ketergantungan yang sangat tinggi, sehingga tidak bisa saling menegasikan. Ketika orkestrasi antar aktor tidak diperankan dengan baik, maka dipastikan akan memicu konflik dan ambiguitas peran. Karenannya, kolaborasi menjadi kunci keberhasilan pelayanan BPJS.
Tujuan kebijakan yang rasional dan ideal tidak selalu linier dengan hasilnya. Realitas dilapangan menjadi indikator efektifitas implementasi. Proses implmentasi merupakan aktifitas kompleks yang berhadapan dengan realitas lapangan yang dinamis.
Gap imlpementasi kebijakan lumrah terjadi, namun bukan berarti menjadi permakluman setiap kali terjadi kegagalan implementasi. Mengesampingkan kolaborasi antar stakeholder dan kesalahan dalam membaca serta memahami konteks sosial sasaran akan berdampak pada kegagalan implementasi.
Kawal Kebijakan Publik Berbasis Bukti, BSKDN Perkuat Peran Analis Daerah
Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya dalam mengawal kebijakan publik berbasis bukti. Salah... | Halaman Lengkap [427] url asal
#kemendagri #kebijakan-publik #pemerintah-daerah #kementerian-dalam-negeri
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 26/02/26 08:20
v/147751/
JAKARTA - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya dalam mengawal kebijakan publik berbasis bukti. Salah satunya melalui penguatan peran analis kebijakan sebagai think tank daerah.Penegasan tersebut disampaikan Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat menjadi narasumber dalam kegiatan Lokakarya Penulisan Rekomendasi Kebijakan (Policy Brief) bersama Program SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar) di Papua, Rabu, 25 Februari 2026.
Yusharto menekankan pentingnya analisis dan evaluasi terhadap kebijakan yang sudah tidak relevan dengan kondisi terkini. Selain itu, pemerintah daerah juga dituntut untuk menyusun kebijakan yang bersifat antisipatif, khususnya dalam bidang inovasi dan tata kelola pemerintahan, guna mewujudkan efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, BSKDN yang tadinya Litbang memiliki beberapa instrumen yang kami peroleh dari data primer hasil pengukuran berbagai indeks yang kami miliki," ujar Yusharto, Kamis (26/2/2026).
Adapun sejumlah indeks yang dikelola BSKDN meliputi Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD), Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD), Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), serta Indeks Inovasi Daerah (IID). Instrumen-instrumen ini menjadi landasan objektif dalam merumuskan rekomendasi kebijakan yang terukur dan akuntabel.
Yusharto menuturkan best practices yang telah teruji dapat menjadi bukti kuat dalam proses pengambilan kebijakan. Dalam konteks ini, inovasi menjadi unsur utama dalam membangun kebijakan berbasis bukti. Inovasi yang berhasil diterapkan dan berdampak nyata dapat diangkat menjadi referensi kebijakan yang lebih luas.
"BSKDN bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) juga melakukan pengelolaan dan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan," katanya.
Penguatan peran analis kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta peraturan pelaksanaan lainnya, yang mengatur hierarki dan pengembangan karier jabatan fungsional.
Menurut Yusharto, analis kebijakan pada dasarnya berperan sebagai think tank pemerintah daerah. Mereka menjadi ujung tombak dalam menjawab pertanyaan mendasar terkait kebijakan apa yang harus diambil berdasarkan permasalahan aktual yang dihadapi daerah.
“Analis kebijakan memastikan setiap rekomendasi didukung data, analisis ilmiah, dan proyeksi dampak. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan tidak bersifat sesaat, tetapi berkelanjutan dan strategis,” ujarnya.
Apalagi penguatan kapasitas analis kebijakan ini juga menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi menuju birokrasi berkelas dunia. Melalui peningkatan kualitas analisis kebijakan, pemerintah daerah diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang adaptif, progresif, dan berdampak nyata bagi peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.
"Pembinaan analis kebijakan akan terus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan sejalan dengan visi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, profesional, dan berbasis pengetahuan," katanya.
Sementara itu, dengan penguatan think tank daerah dan optimalisasi instrumen pengukuran berbasis data, Yusharto optimistis kebijakan publik di daerah akan semakin efektif, terukur, serta mampu menjawab tantangan pembangunan secara komprehensif.
Media Talk 2026, BSKDN: Komunikasi Kebijakan di Era Digital Harus Diperkuat
Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya penguatan komunikasi kebijakan publik di era digital.... | Halaman Lengkap [552] url asal
#era-digital #komunikasi-publik #kebijakan-publik #kemendagri
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 11/02/26 19:27
v/133690/
JAKARTA - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya penguatan komunikasi kebijakan publik di era digital. Tujuannya agar pesan yang disampaikan berdampak bagi masyarakat.Hal itu dibahas dalam Media Talk 2026 dengan tema “Connecting Citizens to Strategic Policy for The Better Impact” yamg digelar BSKDN di Jakarta. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk membahas penguatan komunikasi kebijakan publik di era digital agar lebih transparan, partisipatif, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Sekretaris BSKDN Noudy RP Tendean menegaskan, tema Media Talk 2026 sangat relevan dengan peran BSKDN sebagai lembaga think tank Kemendagri yang bertugas menyusun dan merumuskan rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Dia menekankan, hak masyarakat untuk mengetahui proses penyusunan dan pengambilan kebijakan publik telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Amanat ini tentu harus dilaksanakan oleh seluruh instansi publik, tidak terkecuali BSKDN yang mengemban tugas dan fungsi penyusunan serta perumusan strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri,” ujar Noudy, Rabu (11/2/2026).
Menurut dia, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi. Di tengah pesatnya perkembangan media sosial, ruang digital kini menjadi kanal utama masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik, serta pandangan terhadap kebijakan dan pelayanan publik.
Berdasarkan laporan We Are Social 2025, Indonesia tercatat memiliki sekitar 143 juta identitas pengguna media sosial aktif atau setara 50,2% dari total populasi, serta 356 juta koneksi seluler aktif. Kondisi ini menunjukkan ruang digital memiliki pengaruh besar dalam membentuk persepsi dan partisipasi publik terhadap kebijakan pemerintah.
Sejalan dengan visi dan misi Kemendagri dalam Rencana Strategis 2025–2029, akuntabilitas dan transparansi menjadi kunci utama dalam setiap kebijakan. Dalam konteks tersebut, media sosial dipandang sebagai sarana pendukung strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, media, dan masyarakat.
“Saat ini sedang dikembangkan sebuah dashboard yang akan menunjang peran BSKDN sebagai policy hub bidang pemerintahan dalam negeri,” kata Noudy.
Pranata Humas Madya Setjen Kemendagri Silvany Dianita menekankan, komunikasi kebijakan di era digital menuntut pendekatan yang tidak hanya cepat, tetapi juga tepat dan empatik. Menurutnya, pesan kebijakan harus disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami agar tidak menimbulkan salah tafsir di masyarakat. Peran humas pemerintah sangat strategis dalam menjembatani kebijakan dengan publik sekaligus mengantisipasi potensi krisis komunikasi di ruang digital.
“Kebijakan itu menurut hemat saya akan lebih mudah dicerna ketika penyampaian oleh si penyampai kebijakan itu dapat disampaikan di transformasikan dengan lebih mudah,” kata Silvany.
Sementara itu, Founder Government Social Media Summit Karina Kusumawardani menyoroti pentingnya pemahaman terhadap karakter media sosial dan audiens dalam menyampaikan pesan kebijakan. Di era algoritma, konten kebijakan dinilai tidak bisa disampaikan dengan pendekatan yang kaku dan seragam.
“Kalau kita berbicara komunikasi, strategi komunikasi itu tidak ada satu strategi untuk semua, termasuk di media sosial. Strategi harus disesuaikan dengan karakter audiens di masing-masing platform,” ungkap Karina.
Dari perspektif media, Managing Director The Conversation Indonesia Robby Irfany Maqoma menyoroti fenomena viralitas dalam komunikasi kebijakan publik yang kerap dipersepsikan secara negatif.
“Selama ini kita sering mendengar konotasi negatif terkait viral-based policy. Padahal, salah satu ahli kebijakan publik dari Monash University yang juga menulis di The Conversation menyebutkan kebijakan berbasis viralitas tidak selalu buruk,” ujar Robby.
Robby menjelaskan, isu yang viral justru dapat menjadi sinyal penting dalam siklus kebijakan (policy cycle), khususnya sebagai masukan awal (policy input) dalam proses perumusan kebijakan.
“Apa yang viral, ya berarti viral itu untuk diajak ngobrol bareng," ucapnya.
Kolaborasi BSKDN-SKALA Perkuat Pengukuran Dampak Kebijakan Pasca Implementasi di Daerah
BSKDN Kemendagri dan Program SKALA memperkuat kolaborasi strategis dalam rangka mendorong pengukuran dampak kebijakan pasca implementasi di daerah. Badan Strategi... | Halaman Lengkap [358] url asal
#pemda #kolaborasi #kebijakan-publik #pelayanan-masyarakat #kemendagri
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 28/01/26 10:44
v/116733/
JAKARTA - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Program SKALA memperkuat kolaborasi strategis dalam rangka mendorong pengukuran dampak kebijakan pasca implementasi (ex-post measurement) di daerah. Langkah ini menjadi krusial untuk memastikan kebijakan publik tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo menyampaikan hal itu dalam kegiatan Mid-Term Review dan pembahasan dukungan utama kolaborasi BSKDN–SKALA tahun 2025 di Command Center BSKDN pada Selasa, 27 Januari 2026.
Yusharto menegaskan, penguatan pengukuran dampak kebijakan merupakan fondasi utama penerapan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) di tingkat pusat dan daerah. Menurutnya, kebijakan yang baik bukan hanya kebijakan yang selesai disusun dan diimplementasikan, tetapi kebijakan yang dapat diukur dampaknya dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Utamanya kebijakan itu pada implementasinya benar-benar berdampak kepada masyarakat, maka dari itu evaluasi menjadi penting," ungkapnya.
Melalui kolaborasi ini, BSKDN dan SKALA mendorong penyusunan serta penerapan kerangka pengukuran dampak kebijakan pasca implementasi sebagai dasar evaluasi dan advokasi kebijakan. Kerangka ini diharapkan mampu memberikan gambaran objektif mengenai efektivitas kebijakan, sekaligus menjadi pijakan dalam penyempurnaan kebijakan ke depan.
Selain itu, Yusharto mengatakan, kolaborasi pihaknya dengan SKALA juga diarahkan pada pengembangan dasbor kebijakan terintegrasi dengan pemanfaatan data resmi dan big data, serta memastikan validitas data melalui koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Upaya ini bertujuan mendukung proses pengambilan keputusan yang lebih akurat dan berbasis data.
Sementara itu, dalam rangka memperkuat kapasitas daerah, BSKDN bersama SKALA juga turut melakukan sosialisasi panduan praktis penulisan policy brief layanan dasar yang telah dimanfaatkan oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi, lembaga riset, asosiasi analis kebijakan, dan sejumlah pemerintah daerah.
“Dalam pandangan kami, policy brief ini menjadi penting, sebagai jembatan antara data, analisis, dan pengambilan keputusan, sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih responsif terhadap kebutuhan layanan dasar masyarakat,” tegasnya.
Ke depan, Yusharto menegaskan, pihaknya berkomitmen mendorong replikasi policy brief dan inovasi kebijakan dari daerah sasaran Program SKALA ke wilayah lain di luar cakupan program. Langkah ini diharapkan dapat memperluas dampak praktik kebijakan yang telah terbukti efektif secara nasional.
"Cakupan program harus terus diperluas ke daerah lainnya, agar praktik kebijakan yang berhasil dapat direplikasi dan memberikan dampak yang lebih luas," pungkasnya.
Menaruh harapan baru kebijakan pajak
Memasuki tahun 2026, kebijakan pajak Indonesia berada pada fase konsolidasi strategis, setelah lebih dari satu dekade reformasi fiskal yang menekankan pada ... [1,211] url asal
#pajak #kebijakan-pajak #administrasi-pajak #tarif-pajak #core-tax
Jakarta (ANTARA) - Memasuki tahun 2026, kebijakan pajak Indonesia berada pada fase konsolidasi strategis, setelah lebih dari satu dekade reformasi fiskal yang menekankan pada perluasan basis pajak, penyederhanaan regulasi, serta modernisasi administrasi perpajakan.
Pemerintah di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa arah kebijakan pajak nasional tidak lagi berfokus pada kenaikan tarif sebagai instrumen utama, melainkan pada penguatan fondasi sistem perpajakan agar lebih efektif, adil, dan berkelanjutan.
Pendekatan tersebut tentunya diambil dengan mempertimbangkan secara komprehensif kondisi ekonomi domestik yang masih membutuhkan stimulus, serta dinamika global yang sarat ketidakpastian akibat perlambatan ekonomi dunia, tensi geopolitik, dan pengetatan kebijakan moneter di berbagai negara maju.
Dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penerimaan pajak secara konsisten menjadi penopang utama keuangan negara, dengan kontribusi lebih dari 70 persen terhadap total pendapatan.
Meskipun demikian, rasio pajak Indonesia masih relatif rendah jika dibandingkan dengan negara-negara sekelas di kawasan Asia Tenggara. Pada 2025, rasio pajak Indonesia diperkirakan berada di kisaran 10,03 persen terhadap produk domestik bruto, sementara pada 2026 ditargetkan meningkat bertahap ke rentang 10,08 hingga 10,45 persen.
Angka ini masih tertinggal dibandingkan Malaysia dan Thailand yang telah mencapai rasio pajak di atas 14 persen. Fakta ini menunjukkan bahwa tantangan utama perpajakan Indonesia bukan terletak pada tingkat tarif, melainkan pada efektivitas pemungutan, kepatuhan wajib pajak, serta kualitas dan integrasi basis data perpajakan.
Di sisi lain, konsumsi rumah tangga masih menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi nasional, dengan kontribusi lebih dari 50 persen terhadap PDB. Oleh karena itu, kebijakan fiskal yang terlalu agresif melalui kenaikan tarif pajak berpotensi menekan daya beli masyarakat dan menghambat pertumbuhan.
Dengan latar belakang tersebut, pemerintah memilih pendekatan kebijakan pajak yang lebih berhati-hati, menjaga stabilitas tarif, sekaligus memperkuat instrumen administrasi dan pengawasan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, antara lain, misalnya dengan tidak adanya kebijakan pajak baru yang akan diterapkan, seperti kenaikan tarif hingga perluasan pungutan objek pajak tertentu. meski target penerimaan pajak pada tahun depan dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun atau naik 7,69 persen dari target tahun ini Rp2.189,3 triliun.
Paket kebijakan
Sejumlah kebijakan pajak yang akan diterapkan pada sektor perpajakan di tahun 2026 ini terdiri dari delapan kebijakan utama untuk mencapai sasaran strategis perpajakan, yang terdiri dari: perbaikan sistem administrasi, peningkatan kepatuhan, hingga penyesuaian standar global. Secara umum, gambaran delapan pilar tersebut adalah sebagaimana penjelasan berikut
Kebijakan pertama adalah menjaga stabilitas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada level 11 persen sepanjang 2026. Pemerintah menilai bahwa stabilitas tarif PPN penting untuk menjaga daya beli masyarakat dan keberlanjutan konsumsi domestik. Penyesuaian PPN dilakukan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu tumbuh 6 persen, sehingga pemerintah memiliki ruang untuk mengelola kebijakan perpajakan, termasuk PPN.
Kebijakan kedua berfokus pada optimalisasi sistem administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax sebagai sistem inti nasional. Mulai 2026, seluruh pelaporan surat pemberitahuan diarahkan melalui Coretax untuk meningkatkan akurasi data, mengurangi duplikasi informasi, serta memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum perpajakan.
Kebijakan ketiga adalah penerapan penuh pajak minimum global bagi perusahaan multinasional besar. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan bahwa perusahaan dengan skala global tetap membayar pajak minimum sebesar 15 persen di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi, sekaligus meminimalkan praktik pengalihan laba dan erosi basis pajak.
Sejak tahun 2025 pemerintah telah mengatur penerapan pajak minimum global di Indonesia melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024. Namun, tata cara detail administrasi penerapan pajak minimum globalnya belum ada, dan baru akan diselesaikan oleh Ditjen Pajak pada tahun 2026.
Kebijakan keempat berkaitan dengan perluasan cakupan pertukaran data keuangan atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Pemerintah akan memasukkan data transaksi ekonomi digital, termasuk dompet elektronik dan aset kripto, ke dalam ekosistem pengawasan pajak.
Rekening keuangan yang akan ditambahkan, di antaranya terkait produk uang elektronik tertentu (specified electronic money products) dan mata uang digital bank sentral (central bank digital currencies), sebagaimana tertuang dalam pengumuman nomor PENG-3/PJ/2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak sejak 22 Oktober 2025.
Kebijakan kelima adalah penundaan penerapan pajak terhadap pedagang di marketplace melalui mekanisme PPh Pasal 22. Penundaan ini dilakukan untuk memberikan ruang tumbuh bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor digital, sekaligus menunggu kondisi ekonomi yang lebih kondusif. Penundaan pemberlakuannya diputuskan sampai pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa benar-benar mampu menembus level 6 persen, dari yang selama ini masih tumbuh di kisaran 5 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
Kebijakan keenam dan ketujuh adalah terkait perpanjangan insentif pajak yang terdiri dari perpanjangan insentif pajak penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja dengan penghasilan tertentu, dengan tujuan menjaga daya beli kelas menengah dan sektor padat karya, serta menahan laju pemutusan hubungan kerja. Dan berikutnya perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah untuk sektor properti, hingga 2027. Sektor properti dipandang memiliki efek berganda yang besar terhadap perekonomian melalui keterkaitannya dengan sektor konstruksi, perbankan, dan tenaga kerja.
Terakhir, kebijakan kedelapan adalah penyesuaian skema tax holiday agar tetap sejalan dengan ketentuan pajak minimum global. Menurut rencana ,skema insentif tax holiday pada tahun 2026 akan menyesuaikan penerapan global minimum tax (GMT) yang menetapkan tarif minimal pajak penghasilan 15 persen. Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga daya tarik investasi, tanpa mengorbankan komitmen Indonesia terhadap tata kelola pajak internasional yang adil.
Keseimbangan struktural
Melalui delapan kebijakan fiskal pada tahun 2026 tersebut diharapkan secara keseluruhan terwujud pendekatan fiskal yang lebih matang dan berimbang. Fokus kebijakan tidak lagi pada ekspansi penerimaan melalui kenaikan tarif, melainkan pada perbaikan struktural yang memperkuat kapasitas sistem perpajakan nasional. Dengan penguatan administrasi dan perluasan basis data, potensi peningkatan penerimaan pajak diharapkan berasal dari meningkatnya kepatuhan dan efisiensi pemungutan.
Implementasi Coretax dan perluasan AEoI akan memperkuat transparansi dan akuntabilitas sistem perpajakan. Dalam jangka menengah, langkah ini diperkirakan mampu meningkatkan rasio pajak secara bertahap, tanpa menimbulkan distorsi yang berlebihan terhadap aktivitas ekonomi. Selain itu, penerapan pajak minimum global dan penyesuaian insentif investasi akan memperkuat posisi Indonesia dalam tata kelola pajak internasional.
Pada akhirnya, kebijakan pajak 2026 diharapkan dapat memperkuat fondasi fiskal Indonesia, meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Tantangan ke depan adalah memastikan implementasi kebijakan berjalan konsisten dan terkoordinasi, sehingga reformasi perpajakan tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional.
Dukung target penerimaan
Keseluruhan kebijakan pajak 2026 diarahkan untuk mencapai target penerimaan negara yang realistis, namun tetap menantang. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sekitar Rp2.357,7 triliun pada 2026, meningkat sekitar 7–8 persen dibandingkan target tahun sebelumnya. Target ini sejalan dengan asumsi pertumbuhan ekonomi yang moderat serta perbaikan kepatuhan pajak melalui reformasi administrasi.
Dalam perspektif jangka menengah, penerapan pajak minimum global juga menjadi bagian penting dari strategi menjaga basis pajak. Dengan skema ini, perusahaan multinasional besar tidak lagi dapat sepenuhnya memanfaatkan insentif pajak untuk menekan kewajiban pajaknya di Indonesia. Penyesuaian skema tax holiday agar selaras dengan ketentuan pajak minimum global 15 persen menunjukkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara daya tarik investasi dan keadilan fiskal.
Pada akhirnya, diharapkan delapan pilar kebijakan pajak 2026 mencerminkan pendekatan yang realistis dan terukur, dimana pemerintah tidak lagi mengejar penerimaan melalui langkah-langkah populis jangka pendek, melainkan membangun fondasi sistem perpajakan yang lebih kuat, adil, dan berkelanjutan.
Tantangan ke depan bukan hanya mencapai target penerimaan, tetapi memastikan bahwa reformasi ini benar-benar meningkatkan kepercayaan publik dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Jika konsistensi kebijakan dapat dijaga, maka tahun 2026 berpotensi menjadi fase penting dalam perjalanan reformasi perpajakan Indonesia.
*) Dr M Lucky Akbar adalah ASN Kemenkeu dan dosen praktisi kebijakan publik
Copyright © ANTARA 2026
Menghindari Kebijakan Prematur
Dalam pengambilan keputusan untuk kebijakan, tentunya sinergi ekosistem pemegang kebijakan yang melibatkan kementerian.lembaga terkait menjadi sangat krusial. HendarmanKetua... | Halaman Lengkap [1,195] url asal
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 29/12/25 12:39
v/87247/
HendarmanKetua Dewan Pakar JFAK INAKI (Ikatan Nasional Analis Kebijakan)/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan
Secara teoretis, salah satu faktor yang menentukan dalam perumusan kebijakan adalah tersedianya informasi yang relevan dengan kebijakan. Pentingnya data dan informasi dalam pembuatan kebijakan menjadi mazhab berbagai ahli kebijakan. Dunn (2003), misalnya, mengatakan bahwa analisis kebijakan publik sebagai "suatu disiplin ilmu sosial terapan yang menggunakan berbagai macam metode penelitian dan argumen untuk menghasilkan dan mentransformasikan informasi yang relevan dengan kebijakan yang digunakan dalam lingkungan politik tertentu untuk memecahkan masalah-masalah kebijakan.
Aksioma tersebut mengindikasikan bahwa informasi menjadi prasyarat untuk dapat memecahkan masalah-masalah kebijakan. Pembuatan dan perumusan kebijakan bukan merupakan hal yang cenderung dapat dimudahkan tanpa adanya informasi yang sesuai dengan permasalahan. Dunn (2003), mengemukakan bahwa metodologi dalam perumusan sebuah kebijakan harus dapat memberikan informasi terhadap lima pertanyaan.
Pertama, yaitu “apakah masalah yang dihadapi?” Jawaban terhadap pertanyaan ini akan memberikan informasi tentang masalah-masalah kebijakan (policy problem). Kedua, yaitu “kebijakan-kebijakan apa yang telah dibuat untuk memecahkan masalah-masalah tersebut, baik pada masa sekarang maupun masa lalu, dan hasil-hasil apakah yang telah dicapai? Jawaban terhadap pertanyaan ini memberikan informasi tentang hasil-hasil kebijakan (policy outcomes).
Ketiga, yaitu “bagaimana nilai (tujuan yang diinginkan) dari hasil-hasil kebijakan tersebut dalam memecahkan masalah? Jawaban terhadap pertanyaan ini memberikan informasi tentang kinerja kebijakan (policy performance). Menurut Dunn (1994), policy performance adalah suatu tingkat (derajat) sampai di mana hasil suatu kebijakan membantu pencapaian suatu nilai (tujuan yang diinginkan). Kenyataannya, banyak masalah seringkali "tidak dapat dipecahkan", sehingga harus dicari cara-cara pemecahan yang baru, dirumuskan kembali masalahnya, dan kemungkinan suatu masalah itu "tidak dapat dipecahkan". Meskipun suatu masalah itu mungkin dapat dipecahkan atau tidak dapat dipecahkan, informasi tentang hasil-hasil kebijakan tetap diperlukan, terutama untuk meramalkan kebijakan yang akan datang.
Keempat, yaitu “alternatif-alternatif kebijakan apakah yang tersedia untuk masalah tersebut, dan apakah kemungkinan di masa depan?” Jawaban terhadap pertanyaan ini memberikan informasi tentang kebijakan di masa depan (policy futures). Dan kelima, yaitu “alternatif-alternatif tindakan apakah yang perlu dilakukan untuk memecahkan masalah tersebut?” Jawaban terhadap pertanyaan ini memberikan informasi tentang tindakan-tindakan kebijakan (policy actions/implementation) yang relatif dapat secara cepat dan strategis untuk memecahkan permasalahan
Suka atau tidak, perumusan kebijakan sesungguhnya sangat tergantung dari kualitas data dan informasi yang digunakan. Kualitas data memiliki implikasi yang penting dalam pengambilan data. Beberapa pandangan menganggap bahwa kualitas data ketika dinilai oleh pembuat keputusan yang menggunakannya, belum tentu dianggap sebagai bagian intrinsik, tetapi cenderung subyektif dan tergantung pada konteks. Artinya, dalam penyediaan proses metadata terdapat mekanisme yang memengaruhi penilaian pengguna akhir yaitu tergantung bagaimana data diperoleh, diproses, disimpan, dan disampaikan.
Kebijakan Prematur
Kebijakan menjadi payung hukum yang ditujukan untuk mengatasi isu atau masalah yang muncul. Kebijakan seyogianya didasarkan atas niat yang baik yaitu dapat menghindari kemungkinan timbulnya dampak yang semakin buruk dari waktu ke waktu. Namun, bukan tidak mungkin kebijakan yang dibuat menimbulkan sifat elitisme karena tidak mengoptimalkan keberadaan data dan informasi. Artinya kebijakan tidak begitu banyak mencerminkan keinginan rakyat tetapi keinginan para elite. Hal ini yang terkadang menimbulkan kesan bahwa kebijakan-kebijakan yang ditetapkan sekarang ini cenderung bersifat prematur. Juga munculnya ketidakpercayaan di masyarakat yang menganggap bahwa kebijakan prematur tersebut lebih karena aroganitas dari pemegang kebijakan agar dianggap berkinerja.
Yang harusnya difahami adalah perumusan kebijakan merupakan sebuah proses dan perilaku pengambilan keputusan yang sangat bergantung kepada metode, cara, dan pendekatan tertentu secara sistematis, teratur dan terarah. Gibson (2006) mengungkapkan beberapa faktor yang memengaruhi perilaku pengambilan keputusan. Ia mengatakan “teaching ethical decision making: designing a personal value portrait to ignite creativity and promote personal engagement in case method analysis”. Artinya, faktor perilaku memengaruhi pengambilan keputusan, termasuk etika, nilai, kepribadian, kecenderungan risiko, potensi disonansi, dan peningkatan komitmen. Faktor-faktor ini dapat memengaruhi cara individu mengevaluasi pilihan, membuat pilihan, dan berpotensi menyebabkan bias dalam keputusan mereka.
Bagaimana halnya dengan surat edaran yang baru-baru ini dikeluarkan oleh kementerian yang mengurusi kependudukan dan pembangunan keluarga dengan judul “Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Ke Sekolah”. Kebijakan ini diyakini sebagai solusi terhadap isu fatherless di Indonesia. Isu ini terjadi tidak hanya ketika ayah secara fisik tidak hadir, tetapi juga mencakup kurang terlibatnya ayah secara emosional, meskipun masih tinggal bersama keluarga.
Beberapa fakta muncul pada saat kebijakan ini diterapkan terutama dampak emosional. Akibat sudah tidak memiliki ayah karena sudah meninggal atau sudah berpisah, ditemukan anak-anak yang merasa sedih dan minder. Akibatnya, mereka memutuskan untuk tidak mau datang ke sekolah. Ada juga anak yang datang ke sekolah tetapi menangis karena tidak didampingi ayahnya karena masalah pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan begitu saja.
Ini dapat mengindikasikan bahwa kebijakan ini tampaknya kurang memperhitungkan secara saksama dampak negatif kebijakan, yang dikaji (mungkin) dampak positif saja dari sudut pandang pembuat kebijakan. Ditengarai bahwa keputusan untuk mengambil kebijakan ini juga agak mengabaikan realitas bahwa sebuah kebijakan tidak dapat berdiri sendiri. Dalam kaitan dengan imbauan kehadiran ayah ke sekolah, mungkin ada hal yang luput diperhatikan yaitu adanya peraturan lain termasuk yang berlaku pada lingkungan kerja ayah. Bukan tidak mungkin meminta kehadiran ayah ke sekolah merupakan sebuah kebijakan yang tidak selaras atau justru bertentangan. Akibatnya kebijakan yang tadinya diharapkan positif menjadi kontraproduktif.
Mungkin perlu juga dicermati ke depannya apakah memang isu fatherless merupakan akar permasalahan rendahnya motivasi anak belajar sebagaimana dinarasikan dalam kebijakan ini. Yang terkesan bahwa narasi yang ditawarkan lebih sebagai sintesa berbagai hasil penelitian yang mungkin saja menggunakan konteks budaya yang berbeda dengan Indonesia.
Namun, harus diakui bahwa momen terbitnya surat edaran ini memang relatif agak tepat yaitu menjelang akhir semester pelajaran sekolah. Momen ini memiliki dampak keberterimaan secara normatif dan praktis oleh sasaran atau target kebijakan yaitu pihak orang tua khususnya ayah. Berbeda dengan sejumlah kebijakan lain yang munculnya sering menimbulkan kegaduhan. Kegaduhan muncul karena terburu-terburu diumumkan padahal belum ada kajian yang jelas. Akibatnya, peraturan sebagai payung hukum terpaksa diterbitkan tidak sesuai dengan prosedur pembuatan regulasi agar dapat menutupi pernyataan yang sudah terlanjur diketahui publik,
Perbaikan Ke Depan
Tujuan Gerakan tersebut sebenarnya menarik yaitu untuk memperkuat peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini. Asumsi yang dikedepankan bahwa kehadiran ayah pada momen mengambil rapor ke sekolah akan dapat menciptakan kedekatan emosional yang berpengaruh positif terhadap rasa percaya diri, kenyaman, dan kesiapan anak dalam menjalani proses belajar.
Tetapi, masih belum kelihatan bagaimana indikator keberhasilan dan dampak kebijakan ini. Mengambil rapor ke sekolah itu hanya akan terjadi 2 kali dalam setahun. Apakah frekuensi yang terbatas itu memungkinkan hadirnya komunikasi positif antara ayah dan anak? Apakah ayah akan juga mampu berkomunikasi dengan guru kelas ketika mendapatkan rapor anaknya? Apakah ayah dapat memahami apabila guru menjelaskan kekurangan-kekurangan anak yang harus dijadikan perhatian lebih lanjut?
Kebijakan ini tentunya tidak hanya muncul sebagai sebuah reaksi yang hanya bersifat sporadis sehingga terkesan sebagai kebijakan prematur. Tentunya publik tidak ingin bahwa kebijakan ini mengulangi kesalahan kebijakan di masa lalu yang memiliki kemiripan dimana orang tua mengantarkan anak ke sekolah. Sayangnya, belum terdengar atau ada bukti dokemen evaluasi terhadap kebijakan tersebut terutama menyangkut dampak terhadap motivasi dan belajar anak.
Dalam pengambilan keputusan untuk kebijakan seperti ini, tentunya sinergi ekosistem pemegang kebijakan yang melibatkan kementerian/lembaga terkait menjadi sangat krusial. Ini untuk menghindari kesan bahwa masing-masing kementerian/lembaga memiliki ego-sektoral lantaran memiliki alokasi anggaran khusus di masing-masing. Sinergi dan kolaborasi ini akan menghindari munculnya pandangan kebijakan prematur yang diterbitkan kementerian/lembaga.
Produksi Pangan Terdampak Iklim Ekstrem, Dancerinus Sango Dorong Penguatan Petani Sumba Barat
Anggota DPRD Sumba Barat, Dancerinus Arifin Sango menilai ketahanan pangan dan perlindungan masyarakat jadi perhatian serius dalam perumusan kebijakan daerah. Dampak... | Halaman Lengkap [445] url asal
#ketahanan-pangan #partai-perindo #kebijakan-pemerintah #sumba-barat #legislator-partai-perindo
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 22/12/25 19:19
v/81624/
SUMBA BARAT - Dampak perubahan iklim ekstrem kian dirasakan nyata oleh masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT), termasuk di Kabupaten Sumba Barat. Hasil riset terbaru yang dipaparkan dalam diskusi publik di Kupang, beberapa waktu lalu mengungkap fakta mengkhawatirkan yakni produksi pangan di sejumlah desa mengalami penurunan hasil antara 20 hingga 40 persen akibat gagal panen.Temuan tersebut merupakan bagian dari Laporan Riset Dampak Perubahan Iklim yang diinisiasi oleh Program SIAP SIAGA, Kaukus Akademisi Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB), serta Pemerintah Provinsi NTT.
Riset yang dilakukan sepanjang tahun 2025 itu menyoroti enam temuan kunci, di antaranya penurunan tajam ketersediaan air bersih serta meningkatnya risiko kesehatan berbasis cuaca, seperti ISPA, diare, dan demam berdarah.
Penurunan produksi pangan ini tidak hanya berdampak pada sektor pertanian, tetapi juga berimbas pada pendapatan petani, kenaikan harga kebutuhan pokok, serta melemahnya daya beli keluarga. Khususnya masyarakat pedesaan yang menggantungkan hidup pada hasil pertanian musiman.
Anggota DPRD Sumba Barat, Dancerinus Arifin Sango menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius dalam perumusan kebijakan daerah. Terutama yang berkaitan dengan ketahanan pangan dan perlindungan masyarakat rentan.
Menurutnya, tantangan perubahan iklim tidak bisa lagi dipandang sebagai isu jangka panjang semata, melainkan sudah menjadi persoalan keseharian yang berdampak langsung pada stabilitas ekonomi dan kualitas hidup warga.
“Ketika hasil panen turun drastis, yang terdampak bukan hanya petani, tetapi seluruh rantai ekonomi di desa. Ini harus dijawab dengan kebijakan yang tepat dan berkelanjutan,” ujar Dancerinus.
Wakil Ketua DPRD Sumba Barat itu menekankan bahwa penguatan ketahanan pangan harus dilakukan secara terintegrasi dan tidak parsial.
“Penguatan ketahanan pangan harus dibarengi dengan pengelolaan air, infrastruktur dasar, dan pendampingan petani. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya bertahan, tetapi bisa tetap produktif di tengah perubahan iklim,” tegasnya.
Reses Jelang Natal, Warga Sampaikan Aspirasi
Isu dampak perubahan iklim terhadap kehidupan masyarakat tersebut juga mengemuka dalam kegiatan reses masa sidang III yang dilakukan Dancerinus di Kampung Sendi, Kabupaten Sumba Barat, menjelang perayaan Natal.
Dalam dialog terbuka bersama warga, sejumlah aspirasi disampaikan, mulai dari kondisi infrastruktur jalan hingga kebutuhan mendesak akan ketersediaan air bersih, yang semakin terasa sulit seiring perubahan cuaca yang tidak menentu.
Dancerinus menjelaskan, reses menjadi ruang penting bagi wakil rakyat untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung sekaligus memastikan kebijakan yang diperjuangkan di DPRD berangkat dari kebutuhan riil di lapangan.
“Reses bukan sekadar agenda formal, tetapi sarana mendengar langsung apa yang dirasakan masyarakat, termasuk dampak perubahan iklim terhadap kehidupan mereka,” kata legislator Partai Perindo ini.
Ia memastikan aspirasi warga, khususnya terkait infrastruktur dasar dan akses air bersih, akan dibawa ke pembahasan DPRD agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan kemampuan anggaran daerah.
Kegiatan reses tersebut ditutup dengan doa bersama serta penyerahan bingkisan Natal kepada warga, menciptakan suasana kebersamaan antara wakil rakyat dan masyarakat di tengah berbagai tantangan yang dihadapi.
#50 tag sepekan
#ihsg (164) #purbaya (113) #investasi (94) #ojk (90) #apbn (88) #danantara (67) #pertumbuhan ekonomi (61) #trump (61) #kemenkeu (58) #pertamina (57) #umkm (53) #bei (52) #pajak (48) #donald trump (47) #esdm (45) #menkeu (44) #himbara (36) #kementerian keuangan (36) #bahlil lahadalia (35) #emas (35) #bapanas (34) #pasar saham (34) #ekonomi indonesia (34) #bumn (32) #menteri keuangan (31) #kemnaker (30) #mbg (29) #djp (28) #btn (27) #imf (27) #ekspor (27) #perang dagang (26) #kementan (26) #bbm (25) #garuda indonesia (24) #pasar modal (24) #utang (24) #bri (23) #bank indonesia (23) #rupslb (23) #hilirisasi (23) #yassierli (22) #magang (22) #kebijakan fiskal (22) #amran sulaiman (22) #ppn (22) #whoosh (21) #bea cukai (21) #bitcoin (20) #komdigi (20)