Bisnis.com, JAKARTA — Tren pengajuan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan mencatatkan lonjakan signifikan sebesar 31% sepanjang tahun 2025. Kondisi ini dinilai menjadi sinyal nyata bahwa tekanan terhadap sektor korporasi di Tanah Air tengah memburuk.
Berdasarkan penelusuran Bisnis di empat pengadilan niaga, yakni Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Semarang, Medan, dan Makassar, jumlah pengajuan perkara PKPU dan pailit meroket dari 189 perkara pada 2024 menjadi 247 perkara pada 2025. Sebagai catatan, data dari PN Jakarta Pusat tidak dapat diakses.
Strategic Research Manager Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet memandang kenaikan perkara tersebut sebagai indikator nyata semakin besarnya tekanan finansial perusahaan. Menurutnya, tumpukan perkara yang masuk ke peradilan pada dasarnya mencerminkan tahap paling akhir dari tekanan keuangan suatu korporasi.
"Artinya, perusahaan-perusahaan ini bukan hanya mengalami perlambatan bisnis, tetapi sudah menghadapi masalah likuiditas yang serius dan tidak mampu lagi menyelesaikannya secara internal," ungkap Yusuf kepada Bisnis, Senin (2/3/2026).
Dia membedah bahwa fenomena maraknya status pailit dan PKPU ini merupakan akumulasi dari sejumlah tekanan yang saling bertumpuk. Faktor pemicu utama bermuara pada beban utang warisan era pandemi Covid-19 yang masih menggerogoti neraca keuangan dunia usaha.
Kala itu, sambungnya, banyak korporasi memilih jalan pintas untuk bertahan hidup dengan menambah pinjaman baru demi menyambung napas operasional. Strategi tersebut memang sukses untuk jangka pendek, namun menciptakan struktur keuangan yang sangat rapuh.
Masalahnya, begitu arus kas gagal pulih secepat ekspektasi, perusahaan sulit melunasi kewajibannya. Perkembangan tersebut memaksa korporasi masuk ke ruang restrukturisasi di meja hijau.
Lebih lanjut, Yusuf menyoroti kondisi makroekonomi pascapandemi yang belum sepenuhnya kondusif bagi dunia usaha. Meski pertumbuhan ekonomi nasional terakselerasi di zona positif, daya tahannya tidak cukup kuat untuk menopang seluruh sektor secara merata.
Di satu sisi, konsumsi rumah tangga hanya tumbuh moderat. Di sisi lain, korporasi harus berhadapan dengan biaya operasional yang membengkak serta akses pembiayaan yang makin ketat.
"Dalam kondisi seperti ini, banyak perusahaan menghadapi situasi di mana pendapatan tidak tumbuh cukup cepat untuk mengimbangi beban utang dan biaya tetap mereka. Akibatnya, neraca keuangan menjadi semakin tertekan," jelasnya.
Yusuf juga menyoroti tekanan yang datang dari efek domino di sektor riil. Dia memberikan contoh nyata pada kasus kepailitan raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex).
Ketika satu entitas besar tumbang dan mengalami gagal bayar, daya rusaknya otomatis merambat ke seluruh ekosistem rantai pasok. Tekanan tersebut langsung menjalar secara berantai kepada para pemasok, kontraktor, hingga mitra bisnis yang selama ini menggantungkan nasib pada entitas tersebut.
Yusuf pun menyimpulkan bahwa pemulihan pascapandemi sejatinya tetap terjadi, namun dengan corak yang sangat timpang. Secara agregat, lanjutnya, gerak ekonomi memang melaju namun kapasitas setiap perusahaan untuk bertahan dalam fase transisi ini sangat berbeda.
"Perusahaan dengan neraca yang kuat masih mampu bertahan, sementara yang memiliki leverage tinggi dan margin tipis menjadi jauh lebih rentan," tutupnya.