Bisnis.com, JAKARTA — Kisah kebangkrutan perusahaan kertas raksasa sejak zaman Belanda, PT Kertas Leces (Persero) menempuh babak baru.
Kali ini, setelah dibubarkan sejak 2023, 1.900 orang mantan karyawan perusahaan pelat merah itu menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugatan yang teregister dengan nomor perkara 716Pdt.G/2025/PN.JKT.PST itu, Purbaya digugat hanya sebesar Rp1.900.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Selasa (21/10/2025), gugatan ini dilayangkan Paguyuban Karyawan Aliansi Karyawan Bersatu PT Kertas Leces, mewakili ribuan pekerja yang telah 13 tahun menunggu pembayaran gaji dan pesangon, pascaperusahaan milik negara tersebut dinyatakan pailit.
Eko Novriansyah Putra, kuasa hukum para penggugat mengatakan, nilai gugatan yang hanya Rp1 per orang, atau Rp1.900 secara keseluruhan, dimaksudkan bukan untuk nominal, melainkan simbol pertanggungjawaban moral negara terhadap nasib ribuan buruh BUMN pertama yang pailit secara hukum tetap di Indonesia.
Eko menjelaskan, PT. Kertas Leces (Persero) yang sempat menjadi perusahaan kertas terbesar di Asia Tenggara, resmi pailit berdasarkan Putusan PN Niaga Surabaya No. 01/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2018/PN.Niaga.Sby jo. 05/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby, 25 September 2018. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung No. 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2019 pada 28 Maret 2019.
“Pascaputusan, hakim pengawas dan tim kurator menetapkan 14 sertifikat tanah seluas kurang lebih 74 hektar di Probolinggo sebagai boedel pailit dengan nilai estimasi sekitar Rp700 miliar. Namun, hingga kini Kementerian Keuangan belum menyerahkan sertifikat tersebut kepada kurator, padahal telah ada penetapan Hakim Pengawas dan surat resmi S-934/KN.5/2019. Keterlambatan ini menyebabkan hak pekerja senilai Rp145,9 miliar tidak dapat dibayarkan,” jelasnya.
Menurut Eko, tindakan pejabat publik yang menunda pelaksanaan putusan hukum termasuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata, serta bertentangan dengan Pasal 15 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 21 huruf (b) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Selain itu penundaan pelaksanaan putusan hukum juga dinilai berseberangan dengan Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013, yang menegaskan bahwa hak atas upah pekerja harus didahulukan dari tagihan negara
“Negara tidak boleh diam ketika pekerjanya sendiri dizalimi oleh birokrasi. Gugatan Rp1 ini adalah simbol bahwa keadilan sosial masih bisa diperjuangkan melalui jalur hukum, dan butuh niat baik dari Menteri Keuangan,” pungkasnya.
SEJAK ZAMAN BELANDA
Kertas Leces adalah pabrik kertas tertua di Indonesia setelah pabrik Kertas di Padalangan. Pabrik kertas di Leces telah berdiri sejak masa penjajahan Belanda, yakni pada 1939, dengan nama N.V Papierfabriek Letjes.
Beroperasi pada 1940, pabrik ini memiliki kapasitas produksi 10 ton per hari berupa kertas cetak berbahan baku jerami yang diproses dengan penyodaan.
Setelah Indonesia merdeka, pabrik ini dinasionalisasi oleh pemerintah Indonesia pada 1959. Dua tahun kemudian, status perusahaannya diubah menjadi perusahaan negara dengan nama PN Kertas Leces. Pada 1982, status perusahaan kembali diubah menjadi persero.
Setelah itu, pabrik ini mengalami perkembangan pembangunan empat tahap selama 1960-1986 sehingga menjadi pabrik kertas dan pulp yang terintegrasi.
PERFORMA PRODUKSI
Pabrik Kertas Leces mencapai performa terbaiknya dengan kapasitas produksi mencapai 640 ton per hari dan menghasilkan berbagai jenis kertas berkualitas, seperti HVS, HVO, kertas foto kopi, kertas koran, hingga kertas industri.
Bahkan, Kertas Leces telah mampu memproduksi kertas dengan memanfaatkan kertas daur ulang dan limbah tebu sebagai bahan bakunya. Ini adalah upaya Kertas Leces menuju perusahaan dengan eco-label.
Kertas Leces berkomitmen menjaga kondisi lingkungan sekitarnya dengan meminimalkan proses-proses kimia yang berbahaya bagi lingkungan. Selain itu, berbagai proses produksi juga dikontrol menggunakan komputer berteknologi tinggi untuk menjamin kualitas produksi yang stabil dan maksimal.
BERHENTI BEROPERASI
Pabrik Kertas Leces pertama kali berhenti beroperasi pada Mei 2010 lantaran Perusahaan Gas Negara (PGN) menghentikan pasokan gasnya. Penyebabnya, Kertas Leces menunggak tagihan sebesar Rp41 miliar.
Kertas Leces sebenarnya berkomitmen untuk mengangsur tunggakan dengan permintaan agar pasokan gas alam tidak disetop. Akan tetapi, PGN bersikap tidak kompromi karena disemprit BPK.
Kertas Leces menanggung beban yang semakin berat lantaran harga gas bahan bakar dan serah kayu (pulp) bahan baku yang mahal.
Upaya lain yang ditempuh adalah meminta suntikan modal dari pemerintah sebesar Rp440 miliar. DPR telah menyetujuinya, namun pencairan dari pemerintah tak semudah membalik tangan.