Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi permintaan Menteri Keuangan Purbaya agar kasus korupsi segera ditekan untuk mencegah bocornya anggaran pemerintah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memahami bahwa sampai saat ini korupsi masih menjadi akar permasalahan yang menyebabkan program pemerintah tidak berjalan maksimal, sehingga merugikan masyarakat.
Budi mengatakan kasus korupsi membuat birokrasi pemerintah dari hulu ke hilir tidak efektif dan tidak efisien. Dia menegaskan pihaknya akan memperketat supervisi dari tingkat pusat dan daerah guna memperkecil angka korupsi di Indonesia.
"Kolaborasi terus dilakukan melalui fungsi koordinasi supervisi. Baik di pusat, daerah, maupun sektor bisnis," ujar Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (23/10/2025).
Budi menuturkan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya penindakan saja, tapi juga perlu diintegrasikan dengan upaya-upaya pencegahan untuk perbaikan sistem, serta pendidikan untuk menciptakan budaya antikorupsi di masyarakat.
Selain itu, Budi menyebut kegiatan supervisi dan koordinasi juga melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya menyinggung masih maraknya tindak pidana korupsi yang menghambat realisasi program-program pemerintah.
Dia mendesak agar KPK segera mengambil langkah konkret untuk menekan kasus korupsi.
Purbaya menyampaikan Survei Penilaian Integritas 2024 berada di level 71,53% atau masih di bawah target 74%. Selain itu, dia menyebut dalam tiga tahun terakhir masih marak kasus korupsi seperti di Sorong dan Meranti.
Purbaya juga menyinggung masih banyaknya sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) yang masuk dalam zona merah atau zona rawan kasus korupsi, di mana rata-rata kasus terjadi di 67 provinsi dan 69 kabupaten.
"Data KPK juga mengingatkan kita dalam 3 tahun terakhir masih banyak kasus di daerah dari suap audit BPK di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi sampai proyek BUMD di Sumatera Selatan. Artinya reformasi tata kelola ini belum selesai," kata Purbaya pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menjelaskan KPK harus segera membenahi persoalan tersebut agar penyaluran dana tidak mengalami masalah. Adapun menurutnya, kasus yang ditangani KPK banyak terkait gratifikasi dan jual-beli sehingga menghambat daya serap anggaran program-program pemerintah tidak maksimal.
"KPK bilang sumber risikonya yang masih itu-itu aja, jual-beli jabatan, gratifikasi, intervensi pengadaan. Padahal kalau itu kalau itu enggak diberesin semua program pembangunan bisa bocor di tengah jalan," ujarnya.