Bisnis.com, SURABAYA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dengan menutup sebanyak 139 perlintasan sebidang liar atau tidak resmi secara bertahap sejak 2020 hingga menjelang pertengahan 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk menekan potensi kecelakaan di titik-titik rawan yang tidak memiliki sistem pengamanan memadai. Berdasarkan data perseroan, penutupan dilakukan terhadap 20 titik pada 2020, 16 titik pada 2021, 28 titik pada 2022, 18 titik pada 2023, 15 titik pada 2024, 33 titik pada 2025, serta 9 titik sepanjang Januari–April 2026.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menjelaskan bahwa keberadaan perlintasan liar menjadi tantangan serius karena umumnya dibuka tanpa izin dan tidak dilengkapi fasilitas keselamatan sesuai dengan regulasi.
“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah penting untuk meningkatkan keselamatan bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan ilegal karena sangat membahayakan perjalanan kereta api maupun keselamatan pengguna jalan,” ujar Mahendro, Jumat (8/5/2026).
Hingga April 2026, tercatat terdapat 435 perlintasan sebidang di wilayah operasional KAI Daop 8 Surabaya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 perlintasan dijaga oleh KAI, 140 perlintasan dijaga pemerintah daerah, 60 perlintasan dijaga pihak eksternal, 87 perlintasan tidak dijaga, serta masih terdapat 18 perlintasan liar.
Mahendro menambahkan, pihaknya telah memprogramkan penutupan 15 perlintasan liar tambahan sepanjang 2026. Fokus utama penutupan diarahkan pada titik-titik yang tidak memiliki penjagaan serta tidak dilengkapi perangkat keselamatan sesuai standar.
Apalagi, sepanjang Januari hingga April 2026 tercatat sebanyak 24 kejadian di wilayah operasional KAI Daop 8 Surabaya yang terjadi baik di jalur kereta api maupun di perlintasan sebidang.
“Keberadaan perlintasan yang tidak dijaga maupun perlintasan liar memerlukan perhatian dan penanganan bersama karena memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan,” tegasnya.
Selain penutupan fisik, KAI Daop 8 Surabaya juga melakukan optimalisasi pengamanan pada perlintasan resmi melalui pemasangan palang pintu, rambu peringatan, hingga penguatan personel penjagaan. Upaya ini juga dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang, baik secara langsung maupun melalui berbagai saluran komunikasi.
KAI Daop 8 Surabaya turut memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, serta instansi terkait dalam penataan perlintasan sebidang guna menciptakan sistem transportasi yang lebih aman.
“Kami berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya disiplin dan kepatuhan saat melintasi perlintasan sebidang terus meningkat. Jangan membuka akses perlintasan secara ilegal karena risiko yang ditimbulkan sangat besar dan dapat mengancam keselamatan banyak pihak,” pungkas Mahendro.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, KAI juga mengingatkan pengguna jalan agar selalu mendahulukan perjalanan kereta api dengan berhenti sejenak sebelum melintas serta mematuhi seluruh rambu-rambu yang tersedia.