Bisnis.com, JAKARTA — Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) menegaskan penolakannya terhadap undangan diseminasi Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) Nomor 5 Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung pekan ini.
Sikap tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi @presidium_nasional_fib pada Senin (4/5/2026). Dalam pernyataannya, FIB memilih tidak menghadiri forum sosialisasi karena menilai substansi aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Menurut FIB, regulasi tersebut juga dinilai berpotensi mereduksi kewenangan profesional apoteker dalam praktik kefarmasian. Organisasi itu menegaskan ketidakhadiran mereka bukan sekadar absen dalam forum, melainkan bentuk penolakan terhadap kebijakan yang dianggap menyimpang dari norma hukum yang berlaku.
Selain itu, FIB menilai keikutsertaan dalam forum diseminasi berisiko ditafsirkan sebagai bentuk legitimasi atau dukungan terhadap aturan yang dipandang belum memiliki landasan hukum yang kuat. Menurut mereka, hal itu dapat berdampak pada praktik profesi apoteker di lapangan.
Menanggapi penolakan tersebut, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, mengatakan Indonesia merupakan negara demokrasi yang membuka ruang bagi setiap pihak untuk menyampaikan aspirasi. Namun, dia menegaskan bahwa PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 telah melalui tahapan penyusunan yang sesuai prosedur.
Menurut Taruna, proses penyusunan aturan dimulai dari tahap konseptual, kajian akademik, konsultasi publik, harmonisasi, hingga persetujuan dari berbagai pihak. Dia menyebut pembahasan regulasi tersebut tidak hanya melibatkan BPOM, tetapi juga asosiasi profesi, termasuk kalangan apoteker dan farmasi.
“Silakan sampaikan aspirasi kepada kami. Kalau memang ada hal yang perlu diperhatikan, tentu akan kami evaluasi. Yang penting, aturan ini dibuat untuk mengayomi masyarakat luas, terutama untuk memastikan keamanan, efikasi, dan kualitas obat tetap terjamin,” ujarnya saat ditemui di pembukaan Indonesia Cosmetic Ingredients 2026, Rabu (6/5/2026).
Dia menjelaskan, salah satu aspek penting dalam keamanan obat adalah distribusi. Distribusi itu, kata dia, mencakup penyimpanan, legalitas produk, hingga kepastian bahwa obat sampai ke masyarakat dalam kondisi yang sesuai standar.
Taruna menuturkan selama ini obat bebas dan obat bebas terbatas telah banyak dijual di berbagai tempat tanpa aturan teknis yang rinci. Karena itu, BPOM menyusun aturan distribusi agar proses penyimpanan dan penyaluran obat memiliki kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat.
Menurut dia, aturan tersebut saat ini telah resmi diundangkan dan dicatat dalam lembaran negara setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum. Dengan demikian, peraturan tersebut sudah berlaku meski tetap terbuka untuk dievaluasi jika ada masukan dari masyarakat.
Di sisi lain, Taruna membantah anggapan bahwa kehadiran tenaga terlatih dalam distribusi obat akan mengurangi kewenangan apoteker. Menurut dia, tenaga terlatih hanya ditugaskan pada penanganan obat berisiko rendah dan tidak akan menggantikan kompetensi profesi apoteker.
“Untuk obat berisiko tinggi seperti obat keras, antibiotik, dan obat tertentu, kewajiban adanya apoteker tetap tidak berubah. Apoteker tetap berada pada posisi profesi yang memiliki kompetensi penuh dalam penyiapan dan pengawasan obat-obatan dengan risiko tinggi,” jelasnya.
Dia menambahkan, tenaga terlatih hanya dibekali kemampuan dasar seperti memahami suhu penyimpanan, tata letak obat, dan cara memastikan produk tidak rusak. Keterampilan tersebut, kata dia, cukup diperoleh melalui pelatihan sederhana dan tidak setara dengan pendidikan profesi apoteker.
“Jadi tenaga terlatih tidak mungkin menggantikan apoteker. Kapasitas dan kualitasnya jelas berbeda. Pekerjaan apoteker tidak akan tergantikan,” tambahnya.
Selain menanggapi polemik PerBPOM, Kepala BPOM juga menyoroti kasus dugaan praktik facelift ilegal oleh finalis Putri Indonesia Riau yang belakangan ramai diperbincangkan. Menurut dia, penindakan terhadap praktik medis ilegal menjadi ranah Kementerian Kesehatan dan kepolisian.
Namun, Taruna menegaskan bahan obat atau kosmetik yang digunakan dalam tindakan tersebut tetap menjadi kewenangan BPOM. Dia mengatakan tim Balai Besar POM di Pekanbaru telah melakukan langkah penanganan dan siap memberikan keterangan ahli apabila perkara itu berlanjut ke pengadilan.
“Kalau ada penggunaan bahan obat atau kosmetik yang tidak sesuai standar, tentu BPOM akan bertindak sesuai kewenangan. Kami sangat menyayangkan kejadian seperti itu, apalagi sudah ada pihak yang merasa dirugikan dan melapor,” pungkasnya.