Bisnis.com, SURABAYA – Aspirasi ribuan buruh yang terlibat demonstrasi yang menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya telah disampaikan. Mereka ditemui langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono.
Ketua DPW FSPMI Provinsi Jawa Timur, Jazuli menjelaskan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan perwakilan Pemprov Jatim mengenai berbagai tuntutan yang disampaikan oleh para buruh.
“Khusus sore ini, sebagaimana tuntutan yang disampaikan tertulis, kita akan mengakhiri politik upah murah dan praktik UMP tidak lagi mengacu UMK terendah,” beber Jazuli, Kamis (27/11/2025).
Ia menegaskan bahwa sebagaimana data yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa kebutuhan hidup layak Provinsi Jatim berada pada kisaran angka Rp3,1 juta.
“Di Jatim ada 38 kabupaten/kota. Tentu selama hampir 15 tahun kita dihadapkan sistem Jatim upahnya kabupaten terendah. Kita ingatkan ke pemerintah, kita tidak mau Jatim dicap provinsi miskin. Kita ingin [upah] proporsional,” tegasnya.
Sementara itu, Sekda Provinsi Jatim, Adhy Karyono menyatakan bahwa aspirasi yang disampaikan ribuan buruh itu telah diterima pihaknya. Menurutnya, tuntutan mengenai kenaikan UMP pada 2026 itu sejalan dengan visi pemerintah.
“Bagi pemerintah ini sangat penting. Atas nama Pemprov Jatim, Bu Gubernur [Khofifah Indar Parawansa], Pak Wagub [Emil Elestianto Dardak] mengucapkan terima kasih, pertemuan kita dengan perwakilan serikat pekerja dan buruh berlangsung stabil, dan semua pendapat mereka hampir sama dengan kami,” katanya.
Adhy menyatakan bahwa angka pertumbuhan ekonomi di Jatim beberapa tahun terakhir cenderung stabil. Hal tersebut menurutnya disebabkan oleh partisipasi segenap kaum buruh yang bekerja di berbagai sektor industri.
“Jatim tiga tahun terakhir pertumbuhan ekonomi stabil, salah satunya dari kontribusi industri. Bapak, ibu buruh menjaga stabilitas ini. Kami menyadari persoalan buruh di Jatim sangat kompleks,” tegasnya.
Adhy pun berjanji bahwa tuntutan kenaikan UMP 2026 akan segera dibahas lebih lanjut oleh pihaknya usai peraturan pemerintah (PP) yang tengah disusun oleh pemerintah pusat telah ditetapkan nantinya. Tak lupa, ia juga meminta kepada para buruh untuk menyampaikan tuntutan maupun aspirasi secara tertib dan kondusif.
“Kami berjanji ketika turun aturan, kami akan mendengar dan membahas kembali data itu untuk membahas kesejahteraan buruh dan mengurangi disvalitas. Silahkan aksi sampai [UMP 2026] ditetapkan, tapi mohon jaga Jatim dengan tertib,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ribuan buruh dari berbagai elemen serikat buruh di berbagai daerah di Jawa Timur menuntut penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2026 sebesar Rp3.356.349. Jazuli menjelaskan, kenaikan UMP 2026 tersebut didasarkan atas berbagai landasan serta alasan.
Menurutnya, UMP Jawa Timur tahun 2025, yang tercatat sebesar Rp2.305.985, menempati UMP terendah keempat secara nasional, dan bahkan berada di bawah nilai UMP Papua Pegunungan, yang terhitung sebesar Rp4.285.850.
"UMP Jawa Timur 2025 juga berada di bawah rata-rata UMP se-Indonesia tahun 2025, yang tercatat sebesar Rp3.315.761,65," ucap Jazuli.
Jazuli juga menyebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, menyatakan frasa "indeks tertentu" dalam Pasal 88D ayat (2) dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Sepanjang tidak dimaknai 'indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh'," bebernya.
Dirinya juga menyatakan, berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 dan juga telah disosialiasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi Jawa Timur mencapai angka sebesar Rp3.038.305.
Oleh sebab itu, sebanyak kurang lebih 6.000 pekerja se-Jatim yang datang dari berbagai daerah dan serikat buruh melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut kenaikan UMP 2026 mendatang.
"Ribuan buruh tersebut berasal dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, Jember, Lumajang, Jombang, dan Malang," bebernya.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono saat menemui ribuan buruh se-Jatim yang berdemonstrasi menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di kawasan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya./Bisnis-Julianus Palermo
Serikat Buruh Jatim tuntut kenaikan UMK 2026 sebesar 8,5-10,5% dengan aksi demo pada Oktober 2025, mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. [357] url asal
Bisnis.com, SURABAYA – Serikat pekerja atau buruh di Provinsi Jawa Timur akan menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%. Tuntutan tersebut akan disuarakan dalam aksi demonstrasi, yang rencananya akan digelar pada akhir Oktober 2025 mendatang.
Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nuruddin Hidayat membeberkan bahwa kenaikan upah minimum sebesar 8,5%-10,5% tersebut turut mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi.
"PERDA KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Jawa Timur berencana melakukan aksi pada 30 Oktober 2025, dalam rangka memperjuangkan kenaikan upah tahun 2026," ucap Nuruddin, Selasa (28/10/2025).
Meski begitu, Nuruddin menyatakan bahwa para buruh mengapresiasi perubahan besaran UMK 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3/1/771/013/2025 tentang UMK di Provinsi Jawa Timur.
Dalam perubahan regulasi yang telah disetujui Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada Senin (20/10/2025), terdapat tujuh daerah di Jawa Timur yang mengalami kenaikan UMK, termasuk Kota Surabaya.
"Kami menerima dan mensukuri adanya perubahan Kepgub UMK 2025 yang baru, meski hanya berlaku untuk bulan November dan Desember 2025, dikarenakan Januari 2026 menyesuaikan Kepgub yang baru lagi. Namun, setidaknya untuk kenaikan UMK tahun 2026 mendatang, basis penggalinya menggunakan keputusan gubernur yang baru diteken, yang mana nilainya lebih besar dari keputusan sebelumnya," lanjut Nuruddin.
Nuruddin membeberkan daerah yang mengalami kenaikan UMK 2025, yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, Malang, dan Kota Malang, adalah daerah yang pada penetapan UMK 2025 tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
"Jika merujuk pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, maka seharusnya kenaikan UMK itu sebesar 6,5%. Namun oleh Gubernur Jatim, tujuh daerah ini kenaikannya kurang dari itu," paparnya.
Dengan begitu, Surabaya sebagai ibu kota Provinsi Jawa Timur menjadi daerah dengan besaran UMK tertinggi, yakni Rp 5.032.635, disusul oleh Kabupaten Gresik dengan Rp 4.943.763. Sementara Kabupaten Situbondo berada dalam posisi buncit, dengan Rp 2.335.209.
"Besaran UMK ini hanya cukup untuk buruh lajang dengan masa kerja 0 hingga 1 tahun. Karena itu, kami berharap UMK 2026, kenaikan upah minimum 8,5%-10,5% terjadi di seluruh wilayah atau 38 kabupaten/kota di Jatim," pungkas Nuruddin.