Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya mencapai titik penting setelah melalui pembahasan panjang di DPR.
Regulasi ini diharapkan menjadi jawaban atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pekerja rumah tangga (PRT), mulai dari minimnya perlindungan hingga persoalan upah yang jauh dari layak.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengungkapkan bahwa pembahasan RUU ini berlangsung dinamis dengan berbagai perdebatan yang konstruktif. Hasilnya, rumusan norma yang disusun diharapkan mampu menjadi solusi nyata bagi perlindungan PRT di Indonesia.
"Beberapa materi penting dan strategis dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga disepakati Panja dalam RUU PPRT," kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026).
RUU ini secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan 37 pasal, dengan total 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah dibahas secara intensif.
12 Poin Penting dalam RUU PPRT
Berikut poin-poin utama yang menjadi inti pengaturan dalam RUU PPRT:
- Pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum;
- Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung
- Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini;
- Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT (Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring;
- Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan;
- Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT;
- Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT;
- Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya;
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT;
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT;
- Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.
Anggota Baleg DPR RI Habib Syarief menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT harus benar-benar berdampak nyata, bukan sekadar aturan formal tanpa implementasi.
“Kami sangat bersyukur UU PPRT akhirnya disahkan. Namun, kami meminta UU ini jangan sekadar menjadi macan kertas. UU ini harus mampu memutus mata rantai eksploitasi dan memberikan penghormatan atas hak asasi manusia serta keadilan bagi jutaan PRT kita,” ujar dia di Jakarta, Selasa.
Ia juga menyoroti bahwa sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia—yang mayoritas perempuan dan anak selama ini berada dalam posisi rentan terhadap eksploitasi, diskriminasi, hingga perlakuan tidak manusiawi.
Realita Gaji dan Jam Kerja ART Indonesia
Salah satu persoalan terbesar yang dihadapi PRT adalah jam kerja yang tidak manusiawi. Banyak pekerja, terutama yang tinggal bersama majikan, harus siap bekerja kapan saja tanpa batas waktu yang jelas.
Tidak sedikit dari mereka yang bekerja melebihi standar 40 jam per minggu tanpa kompensasi lembur. Kondisi ini memperlihatkan betapa lemahnya posisi tawar PRT dalam hubungan kerja.
Berdasarkan kertas kebijakan Komnas Perempuan, dari sisi penghasilan, situasinya juga memprihatinkan, banyak PRT hanya menerima upah sekitar Rp600.000 hingga Rp1.000.000 per bulan.
Jika dibandingkan dengan upah minimum regional (UMR), angka tersebut hanya berkisar antara 10% hingga 25%. Bahkan, temuan ILO menyebutkan bahwa PRT merupakan kelompok pekerja dengan upah terendah dibanding sektor lainnya.
Simulasi Perhitungan Gaji Ideal PRT
Untuk mencegah praktik eksploitasi, salah satu pendekatan yang bisa digunakan adalah menetapkan standar gaji berbasis proporsi penghasilan majikan. Secara sederhana, gaji PRT dapat dihitung sekitar 25% dari pendapatan majikan.
Jika mengacu pada UMR di beberapa kota besar, berikut simulasi perhitungannya:
Penghasilan majikan x 25% = Gaji ideal.
- Jakarta
Rp5.729.876 × ¼ = Rp1.432.469 - Bandung
Rp4.737.678 × ¼ = Rp1.184.419 - Surabaya
Rp5.288.796 × ¼ = Rp1.322.199 - Bekasi
Rp5.999.443 × ¼ = Rp1.499.860
Perhitungan ini menunjukkan bahwa gaji ideal PRT seharusnya berada di kisaran Rp1,1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan untuk wilayah dengan UMR tinggi. Angka ini jauh di atas realita saat ini yang masih banyak berada di bawah Rp1 juta.
RUU PPRT menjadi langkah penting dalam memperbaiki nasib jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Namun, regulasi saja tidak cukup tanpa perubahan cara pandang dan komitmen dari semua pihak.
Standar gaji yang lebih adil, seperti pendekatan 25% dari penghasilan majikan, bisa menjadi salah satu acuan awal untuk menciptakan hubungan kerja yang lebih manusiawi dan berkeadilan.