Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memperkuat dukungan bagi sektor usaha mikro dan kecil melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang memberikan kepastian insentif perpajakan sekaligus mendorong peningkatan tata kelola usaha.
Regulasi baru tersebut memastikan wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap dapat menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% tanpa batas waktu.
Kebijakan itu dinilai menjadi stimulus bagi pengembangan usaha kecil karena memberikan kepastian fiskal di tengah upaya pemerintah mempercepat transformasi dan daya saing UMKM.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Setya Permana menegaskan aturan tersebut justru memperkuat keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha skala mikro dan kecil, bukan menambah beban baru.
"Melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah semakin menegaskan keberpihakannya kepada UMKM, khususnya usaha mikro dan kecil. Wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen tanpa batas waktu," ujar Temmy lewat rilisnya, Kamis (25/6/2026).
Selain mempertahankan tarif PPh Final 0,5%, pemerintah juga tetap memberikan fasilitas tarif pajak 0% bagi pelaku usaha dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta. Skema tersebut diharapkan memberi ruang lebih besar bagi UMKM untuk memperluas skala usaha, meningkatkan produktivitas, serta memperkuat posisi bersaing di pasar.
Di sisi lain, pemerintah mengarahkan kebijakan perpajakan agar turut mendorong perbaikan tata kelola bisnis. Salah satunya melalui penguatan budaya pencatatan dan pembukuan keuangan di kalangan pelaku UMKM.
"Kami ingin mendorong pengusaha UMKM memiliki pembukuan yang semakin baik. Selain memudahkan akses pembiayaan, pembukuan juga menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur proses UMKM naik kelas," katanya.
Untuk mendukung upaya tersebut, Kementerian UMKM tengah mengembangkan fitur pencatatan keuangan sederhana yang akan diintegrasikan ke dalam Superapps SAPA UMKM.
Fitur tersebut ditujukan untuk membantu pelaku usaha menyusun laporan keuangan secara praktis dan lebih terstruktur sehingga memudahkan proses pengembangan usaha maupun akses pembiayaan.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawati mengatakan PP Nomor 20 Tahun 2026 dirancang agar insentif perpajakan lebih tepat sasaran.
Menurut Inge, evaluasi pemerintah menunjukkan masih terdapat badan usaha yang telah berkembang namun tetap memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5%. Oleh karena itu, penyesuaian dilakukan agar insentif difokuskan kepada pelaku usaha yang memang masih berada pada kategori mikro dan kecil.
Dia menambahkan, mekanisme perpajakan untuk badan usaha tetap mempertimbangkan kondisi riil perusahaan karena pengenaan pajak didasarkan pada laba yang diperoleh. Dengan demikian, perusahaan yang masih membukukan kerugian tidak dikenakan kewajiban membayar Pajak Penghasilan Badan.
Pemerintah juga mempertahankan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% bagi badan usaha dengan omzet tertentu agar beban fiskal tetap proporsional dan tidak mengganggu keberlanjutan usaha.
"Kebijakan ini bukan untuk memberatkan UMKM, tetapi memastikan insentif perpajakan diberikan kepada pihak yang tepat. Pemerintah tetap memberikan kemudahan kepada usaha mikro dan kecil, sekaligus mendorong tata kelola usaha yang lebih baik," ujarnya.