#30 tag 24jam
Mengejar "tax ratio" melalui penindakan dan kepatuhan pajak
Upaya pemerintah mengejar tax ratio di kisaran 11–12 persen bukan sekadar target teknokratis dalam APBN, melainkan cerminan dari kebutuhan struktural ... [1,228] url asal
#pajak #kepatuhan-pajak #tax-ratio #penindakan #penggelapan-pajak
sedikitnya lima strategi penindakan yang dijalankan guna mengoptimalkan penerimaan pajak dan memberantas praktik persekongkolan
Jakarta (ANTARA) - Upaya pemerintah mengejar tax ratio di kisaran 11–12 persen bukan sekadar target teknokratis dalam APBN, melainkan cerminan dari kebutuhan struktural untuk memperkuat fondasi fiskal negara.
Selama beberapa tahun terakhir, rasio perpajakan Indonesia cenderung stagnan di sekitar 10 persen meskipun aktivitas ekonomi dan perdagangan menunjukkan pemulihan setelah pandemi.
Kondisi ini mengindikasikan adanya jurang yang masih lebar antara potensi dan realisasi penerimaan negara. Jurang itu sebagian besar disebabkan oleh kebocoran, rendahnya kepatuhan, serta praktik penghindaran dan penggelapan pajak.
Dalam konteks tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa peningkatan tax ratio tidak dapat dicapai hanya melalui penyesuaian tarif atau perluasan insentif, tetapi harus ditempuh melalui penindakan yang tegas dan penguatan kepatuhan pajak yang berkeadilan.
Fokus kebijakan bergeser dari pendekatan administratif semata menuju strategi penegakan hukum yang terkoordinasi, berbasis risiko, dan menyasar kebocoran penerimaan negara.
Secara historis, tax ratio Indonesia berada di bawah rata-rata negara kawasan Asia Pasifik dan jauh tertinggal dari negara-negara OECD. Dalam tiga tahun terakhir, rasio pajak tercatat sekitar 10,38 persen pada 2022, 10,31 persen pada 2023, dan kembali melemah ke kisaran 10,08 persen pada 2024.
Bahkan tax ratio 2025 dilaporkan hanya sebesar 9,31 persen dari PDB, jauh di bawah target pemerintah. Tantangan struktural yang terjadi terutama terkait compliance gap selisih antara penerimaan aktual dan potensi penerimaan jika seluruh wajib pajak patuh.
Salah satu penyumbang terbesar compliance gap adalah keberadaan shadow economy, yakni aktivitas ekonomi yang tidak tercatat secara formal atau sengaja disembunyikan dari sistem perpajakan. Berbagai kajian menunjukkan bahwa porsi shadow economy Indonesia diperkirakan mencapai 8–10 persen dari PDB, yang berarti potensi penerimaan pajak yang hilang bernilai sangat besar.
Selain itu, praktik seperti under-invoicing ekspor, pengalihan laba, dan penyembunyian aset lintas negara turut menggerus basis pajak secara signifikan.
Menyadari persoalan tersebut, pemerintah mulai menggeser pendekatan. Penindakan kini ditempatkan sebagai instrumen penting dalam mengejar tax ratio. Bukan penindakan serampangan, melainkan langkah yang menyasar pelanggaran berdampak besar terhadap penerimaan negara.
Kerja sama lintas lembaga diperkuat, mulai dari kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pendekatan lintas negara juga ditempuh melalui mekanisme mutual legal assistance untuk melacak dan menyita aset yang disembunyikan di luar negeri.
Langkah-langkah ini memberi pesan yang jelas: penghindaran dan penggelapan pajak bukan lagi risiko kecil yang bisa ditoleransi. Negara hadir bukan untuk menghukum sebanyak-banyaknya wajib pajak, melainkan untuk memastikan bahwa mereka yang selama ini “bersembunyi” tidak terus menikmati keuntungan dari lemahnya penegakan hukum.
Namun, penindakan saja tidak cukup. Pajak pada akhirnya tetap bertumpu pada kepatuhan sukarela. Wajib pajak akan patuh bukan hanya karena takut sanksi, tetapi karena merasa sistemnya adil dan dapat dipercaya. Di titik ini, penegakan hukum justru berfungsi sebagai alat untuk membangun kepercayaan. Ketika pelanggaran besar ditindak, wajib pajak yang patuh merasa terlindungi. Mereka tidak lagi merasa menjadi satu-satunya pihak yang menanggung beban negara.
Strategi Penindakan
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah menyiapkan langkah penegakan hukum yang lebih agresif dan terintegrasi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan sedikitnya lima strategi penindakan yang dijalankan guna mengoptimalkan penerimaan pajak dan memberantas praktik persekongkolan.
Pertama, pemerintah memanfaatkan Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Singapura untuk menyita dua rekening yang diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana asal di bidang perpajakan. Langkah ini menandai pendekatan lintas negara dalam mengejar pelaku yang memanfaatkan yurisdiksi asing untuk menyembunyikan aset dan menghindari kewajiban pajak.
Kedua, kolaborasi dengan Satgasus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri. Ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran perpajakan oleh eksportir fatty matter. Sinergi ini menunjukkan bahwa penegakan pajak kini tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari agenda penegakan hukum nasional yang lebih luas.
Ketiga, Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk menindak dugaan under-invoicing oleh eksportir crude palm oil (CPO) yang mendeklarasikan produk sebagai POME atau fatty matter guna mengurangi kewajiban pajak. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan distorsi perdagangan dan persaingan usaha.
Keempat, sinergi dengan KPK difokuskan pada penindakan wajib pajak di sektor usaha pupuk yang diduga melakukan pelanggaran serius. Keterlibatan KPK menegaskan bahwa kebocoran pajak juga berkaitan erat dengan persoalan integritas dan tata kelola.
Kelima, pemerintah menggandeng PPATK untuk melakukan asset tracing dan mengungkap jaringan shadow economy. Pendekatan berbasis analisis transaksi keuangan ini krusial untuk memetakan aliran dana tersembunyi yang selama ini berada di luar jangkauan sistem perpajakan.
Selanjutnya dalam rangka membangun kepercayaan publik dari sisi sisi internal, pembenahan juga dilakukan melalui rotasi pejabat strategis di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai, serta pemanfaatan teknologi seperti Coretax System dan analitik data untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan mengurangi ruang manipulasi.
Menegakkan kepatuhan
Di luar penindakan, peningkatan tax ratio juga bergantung pada kepatuhan sukarela wajib pajak. Kepastian hukum, konsistensi kebijakan, dan penegakan yang adil berperan penting dalam membangun kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem perpajakan.
Ketika kebocoran ditekan dan pelanggaran besar ditindak, beban kepatuhan menjadi lebih seimbang, risiko pajak menurun, dan hubungan antara negara dan wajib pajak bergerak dari konflik menuju kolaborasi.
Pada titik inilah peningkatan tax ratio tidak hanya menjadi capaian fiskal, tetapi juga indikator perbaikan tata kelola dan keadilan sistem pajak. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran besar justru dimaksudkan untuk menciptakan rasa keadilan bagi mayoritas wajib pajak yang patuh, sekaligus menurunkan risiko pajak (tax risk) dalam berusaha.
Ketika aturan jelas, interpretasi konsisten, dan penindakan dilakukan secara adil, ketidakpastian fiskal dapat ditekan. Investor dan pelaku usaha memperoleh gambaran yang lebih terukur mengenai eksposur pajak mereka, sehingga keputusan investasi tidak dibayangi biaya tak terduga akibat sengketa atau pemeriksaan yang berkepanjangan.
Dalam jangka panjang, kondisi ini memperkuat kepercayaan terhadap sistem perpajakan dan mendorong kepatuhan berbasis kesadaran, bukan semata ketakutan.
Dengan kombinasi penindakan tegas dan penguatan kepatuhan, target tax ratio 11–12 persen menjadi lebih realistis untuk dicapai. Lebih dari sekadar angka, peningkatan tax ratio mencerminkan keberhasilan negara menutup kebocoran, memperluas basis pajak, dan membangun sistem perpajakan yang adil, transparan, serta kredibel.
Pada akhirnya, fondasi fiskal yang kuat inilah yang memungkinkan negara membiayai pembangunan, melindungi kelompok rentan, dan menjaga keberlanjutan APBN di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks.
Memulihkan kepercayaan
Mengejar tax ratio tidak bisa lagi dimaknai sebagai sekadar menaikkan angka dalam dokumen APBN. Esensinya terletak pada keberanian negara menutup kebocoran yang selama ini dibiarkan, sekaligus memastikan bahwa aturan berlaku sama bagi semua.
Penindakan terhadap pelanggaran besar menjadi sinyal penting bahwa sistem perpajakan tidak tunduk pada kekuatan modal atau kelicikan administratif.
Di saat yang sama, kepatuhan pajak hanya akan tumbuh jika kepercayaan publik dipulihkan. Wajib pajak yang patuh perlu melihat bahwa kontribusi mereka tidak tergerus oleh praktik penghindaran yang lolos dari pengawasan. Ketika rasa keadilan hadir, kepatuhan tidak lagi dipaksakan, melainkan lahir dari kesadaran bahwa pajak adalah kontrak sosial antara warga dan negara.
Pemberantasan persekongkolan pajak dan kebocoran penerimaan bukan sekadar jargon birokratis, tetapi langkah penting yang bersifat struktural untuk memperbaiki keadilan sistem pajak, memulihkan kepercayaan investor, dan menciptakan basis pajak yang lebih kuat.
Target tax ratio 12 persen bukan sekadar angka, tetapi cerminan dari reformasi fiskal yang matang, berkelanjutan, dan mampu menghadirkan good governance di era tantangan ekonomi global dan domestik
Pada akhirnya, tax ratio yang lebih sehat adalah refleksi dari tata kelola yang lebih baik. Ia menandai negara yang mampu menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus membangun hubungan yang lebih setara dengan warganya.
Jika arah ini dijaga secara konsisten, peningkatan tax ratio bukan hanya mungkin dicapai, tetapi juga berkelanjutan menjadi fondasi fiskal bagi pembangunan yang lebih adil dan inklusif.
*) Dr M Lucky Akbar, ASN Kemenkeu dan Dosen Praktisi Kebijakan Publik
Copyright © ANTARA 2026
Menghindari Bunching Effect dalam perilaku kepatuhan pajak
Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) pada prinsipnya dirancang untuk menegakkan keadilan fiskal: mereka yang berpenghasilan lebih tinggi membayar tarif ... [1,135] url asal
#pajak #kepatuhan-pajak #bunching-effect #wajib-pajak #pajak-karyawan #keadilan-fiskal
Fenomena bunching effect ini memberikan pelajaran penting bagi perancang kebijakan fiskal. Bahwa tarif progresif meskipun dimaksudkan untuk keadilan, dapat menciptakan distorsi perilaku dalam sistem pemajakan yang justru menurunkan efisiensi dan basi
Jakarta (ANTARA) - Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) pada prinsipnya dirancang untuk menegakkan keadilan fiskal: mereka yang berpenghasilan lebih tinggi membayar tarif pajak lebih besar.
Namun, struktur tarif yang berlapis (bracket) ini ternyata memiliki efek samping yang subtansial. Layaknya seorang pendaki gunung yang memilih bermalam di pos tertentu karena langkah berikutnya terasa berat, wajib pajak pun kerap memutuskan “berhenti” di titik penghasilan tertentu yang secara tidak langsung dapat mengurangi beban pajaknya.
Inilah yang dikenal dalam literatur perpajakan sebagai bunching effect, yaitu penumpukan pelaporan penghasilan tepat di bawah ambang batas tarif atas suatu lapisan pajak sebagai respons terhadap lonjakan tarif.
Fenomena ini dijelaskan oleh Saez (2001) sebagai kecenderungan wajib pajak untuk terkonsentrasi di ujung atas dari lapisan tarif yang lebih rendah sebagai sebuah strategi rasional untuk memaksimalkan keuntungan ekonomi dalam menghadapi sistem tarif yang berjenjang.
Ketika setiap tambahan rupiah penghasilan membuat seseorang terseret ke tarif yang lebih tinggi, respons yang paling hemat secara ekonomi adalah menunda atau menyesuaikan pelaporan pendapatan agar tetap berada di lapisan tarif yang lebih rendah.
Dalam desain PPh OP, ambang batas ini bertindak seperti “pos” yang ingin dihindari oleh banyak wajib pajak. Setiap kali seseorang mendekati posisi batas atas suatu tarif, terdapat motivasi ekonomi untuk berhenti bukan karena ia tidak mampu menghasilkan lebih banyak dengan produktif, tetapi karena tarif pajak yang tajam membuat tambahan pendapatan menjadi kurang menarik secara bersih setelah dipotong pajak.
Desain tarif yang demikian, meskipun dibangun atas dasar keadilan progresif, mengandung distorsi perilaku. Ketika keputusan ekonomi wajib pajak dipengaruhi oleh struktur tarif, itu berarti kebijakan pajak tidak hanya memungut penerimaan, tetapi justru membentuk pola perilaku pelaporan pendapatan. Analisis ini penting karena ia membuka perspektif bahwa tarif pajak bukan sekadar soal angka, tetapi juga sinyal perilaku.
Ketimpangan dalam Pungutan
Salah satu temuan menarik dari studi internasional adalah bahwa bunching effect sangat bergantung pada karakteristik wajib pajak, terutama kemampuan mereka untuk mengatur waktu dan jumlah penghasilan yang dilaporkan. Studi Adam et al. (2020) di Britania Raya menunjukkan bahwa penumpukan pelaporan penghasilan lebih kuat terjadi pada kelompok wajib pajak yang memiliki keleluasaan tinggi untuk mengatur pendapatan mereka, seperti wiraswasta, pengusaha, dan pemilik perusahaan.
Logika di balik ini sederhana: seorang pengusaha atau pekerja lepas bisa menunda penerbitan faktur, menunda pencatatan pendapatan, atau mempercepat pembelian sebagai biaya dalam periode yang menguntungkan secara pajak. Pada kelompok ini, keputusan ekonomi bisa diarahkan untuk “menghindari” tarif pajak yang lebih tinggi. Respons seperti ini bukan sekadar trik akuntansi; ia merupakan respon rasional terhadap struktur tarif yang ada.
Hal ini kontras dengan kondisi yang dihadapi pegawai karyawan. Gaji karyawan bersifat tetap, dipotong langsung oleh pemberi kerja melalui mekanisme withholding tax, dan hampir tidak dapat dimanipulasi oleh pekerja itu sendiri. Oleh karena itu, kelompok karyawan menunjukkan distribusi pelaporan penghasilan yang lebih merata/tersebar dan jarang menunjukkan pola bunching.
Data Indonesia menunjukkan realitas yang menarik. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2024, realisasi penerimaan dari PPh Pasal 21 (karyawan) mencapai Rp240 triliun, atau sekitar 12,8% dari total penerimaan pajak. Sementara itu, realisasi penerimaan dari PPh Pasal 25/29 orang pribadi (non-karyawan) hanya Rp14,74 triliun, atau sekitar 0,8% saja dari total penerimaan. Dengan kata lain, penerimaan dari karyawan hampir 16 kali lebih besar dibandingkan dari non-karyawan yang umumnya mencakup wiraswasta dan pekerja bebas.
Ironinya, kelompok non-karyawan secara ekonomis memiliki basis penghasilan yang berpotensi jauh lebih besar daripada pekerja bergaji tetap. Namun kontribusi mereka terhadap penerimaan pajak tetap jauh lebih kecil. Ketimpangan ini memicu pertanyaan serius tentang efektivitas struktur PPh OP yang saat ini dipakai dan potensi adanya distorsi perilaku termasuk bunching effect yang mengurangi penerimaan negara dari segmentasi yang secara modal dan potensi ekonomi besar ini.
Paradoks Keadilan Fiskal
Berbeda dengan pelaku usaha, karyawan pada umumnya tidak memiliki fleksibilitas ajustasi penghasilan yang sama. Gaji mereka sudah ditetapkan dan pajaknya dipotong secara otomatis melalui mekanisme pemotongan/penyetoran oleh pemberi kerja setiap bulan. Sistem ini menutup ruang untuk manipulasi waktu pelaporan atau penyesuaian jumlah pendapatan yang dilaporkan. Efeknya, karyawan cenderung terhindar dari fenomena bunching effect baik karena struktur pemotongan yang terotomasi maupun karena kurangnya kendali atas waktu penerimaan penghasilan.
Berdasarkan hal tersebut, pola pelaporan penghasilan karyawan cenderung mengikuti struktur alami distribusi pendapatan tanpa konsentrasi tajam di sekitar ambang batas tarif. Ini menjadi salah satu alasan mengapa kelompok ini memberi kontribusi penerimaan yang relatif besar (Rp240 triliun dari PPh Pasal 21), namun bukan karena tarif progresifnya lebih adil, melainkan karena mekanisme withholding yang membatasi ruang perilaku responsif terhadap ambang tarif.
Dalam konteks keadilan fiskal, hal ini menciptakan paradoks. Kelompok yang paling patuh secara struktural karena tidak punya opsi penyesuaian yang justru menanggung bagian beban pajak yang lebih pasti. Sementara kelompok dengan basis ekonomi lebih besar memiliki ruang untuk mengatur pelaporan penghasilan mereka agar tidak terangkat ke tarif yang lebih tinggi, sehingga kontribusi mereka terhadap penerimaan cenderung lebih kecil.
Perbaikan Desain Kebijakan
Fenomena bunching effect ini memberikan pelajaran penting bagi perancang kebijakan fiskal. Bahwa tarif progresif meskipun dimaksudkan untuk keadilan, dapat menciptakan distorsi perilaku dalam sistem pemajakan yang justru menurunkan efisiensi dan basis pajak. Bunching effect menjadi sebuah indikator perilaku ekonomi yang rasional dalam menghadapi struktur tarif pajak yang tajam.
Untuk itu, beberapa pendekatan kebijakan dapat diusulkan untuk menjadi perbaikan desain kebijakan ke depan.
Pertama, penyederhanaan sistem dan administrasi perpajakan, karena struktur yang rumit tidak hanya memicu bunching, tetapi juga memperkuat peluang ketidaktahuan atau penyesuaian perilaku yang tidak diinginkan.
Kedua, pengurangan jumlah lapisan tarif, karena semakin sedikit lapisan berarti semakin kecil lonjakan tarif antar level yang bisa memicu perilaku konsentrasi pelaporan.
Ketiga, melakukan penataan ulang threshold (ambang batas) agar desainnya lebih selaras dengan kenyataan distribusi pendapatan masyarakat untuk mengurangi keuntungan ekonomis dari penyesuaian pelaporan yang rasional.
Selain itu, ada pula opsi yang kerap dibahas dalam studi internasional, yaitu struktur flat tax rate dengan dasar penghasilan yang luas dan kombinasi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Negara seperti Estonia menerapkan sistem pajak tunggal 22% dengan PTKP, yang dinilai mampu mempertahankan kesederhanaan sekaligus keadilan. Namun hal ini bukan satu-satunya formula yang ideal, karena desain terbaik sering kali adalah yang paling tepat membaca konteks ekonomi, administratif, dan perilaku pelaku pajak di setiap negara.
Pada akhirnya bunching effect bukan sekadar istilah akademik; ia adalah cermin nyata bagaimana struktur tarif memengaruhi perilaku ekonomi wajib pajak. Ketika struktur pajak dianggap terlalu tajam, banyak wajib pajak terutama mereka yang fleksibel dalam mengatur penghasilan akan menyesuaikan pelaporan mereka untuk menghindari lonjakan tarif. Ini bukan sekadar manipulasi, tetapi respons rasional terhadap sistem yang ada.
Memahami fenomena ini membantu kita melihat bahwa kepatuhan pajak bukan hanya soal moral atau penegakan hukum, tetapi juga tentang desain kebijakan yang memahami perilaku manusia.
Pajak yang efektif adalah pajak yang tidak hanya adil secara normatif, tetapi juga cerdas dalam merespons perilaku ekonomi nyata.
*) Dr. M. Lucky Akbar, ASN Kemenkeu dan Dosen Praktisi Kebijakan Publik
Copyright © ANTARA 2026
Jasa Raharja perkuat kolaborasi dorong kepatuhan administrasi
PT Jasa Raharja memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor sekaligus ... [420] url asal
#jasa-raharja #kolaborasi-jasa-raharja #administrasi-kendaraan-bermotor #kepatuhan-masyarakat #keselamatan-berlalu-lintas
Jakarta (ANTARA) - PT Jasa Raharja memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor sekaligus mendukung keselamatan berlalu lintas.
Jasa Raharja menyebut penguatan layanan publik sektor transportasi dilakukan melalui sinergi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait agar layanan semakin mudah, cepat, dan terintegrasi.
“Kolaborasi dengan regulator, Polri, serta mitra strategis lainnya menjadi fondasi penting bagi Jasa Raharja dalam menjalankan mandat negara,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin berdasarkan keterangannya, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan sinergi tersebut diarahkan untuk memastikan keselamatan berlalu lintas, kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, serta sistem perlindungan korban kecelakaan berjalan selaras melalui pelayanan publik yang cepat, tepat, dan berkeadilan.
Awaluddin menambahkan dukungan kebijakan, penegakan hukum, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor menjadi satu kesatuan dalam menghadirkan pelayanan prima yang berkelanjutan.
Sebagai bagian dari Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Jasa Raharja menyatakan mendorong integrasi data kendaraan bermotor, penguatan kebijakan, dan harmonisasi pengelolaan pajak daerah untuk memperkuat kepatuhan masyarakat.
Pada momentum Puncak Peringatan HUT Jasa Raharja ke-65, perusahaan memberikan apresiasi kepada mitra kerja dalam tiga kategori, yakni kategori regulator, kategori mitra strategis Polri, serta kategori kolaborasi peningkatan tingkat kepatuhan wajib pajak.
Dalam kategori mitra strategis Polri, penghargaan diberikan kepada Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho atas sinergi dalam peningkatan keselamatan berlalu lintas dan pelayanan korban kecelakaan.
“Keselamatan berkendara merupakan tanggung jawab kolektif,” ujar Agus Suryonugroho.
Ia menyebut sinergi dengan Jasa Raharja penting untuk memastikan korban kecelakaan memperoleh penanganan yang cepat, profesional, dan manusiawi.
Penghargaan juga diberikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan atas kinerja dalam pelaksanaan, kepatuhan, dan pengembangan regulasi untuk mendukung tata kelola transportasi darat yang berorientasi pelayanan publik.
Apresiasi turut diberikan kepada Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal terkait sinergi penegakan hukum dan penanganan korban kecelakaan, serta Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Pol Prianto atas dukungan revitalisasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) tingkat nasional.
Dalam kategori kolaborasi peningkatan tingkat kepatuhan wajib pajak, apresiasi diberikan kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni atas dukungan implementasi kebijakan hubungan keuangan pusat dan daerah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Jasa Raharja juga memberikan apresiasi kepada Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo terkait dukungan penegakan hukum serta validitas registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Jasa Raharja menyatakan akan terus memperkuat kolaborasi strategis lintas sektor guna meningkatkan keselamatan berkendara dan memastikan layanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Paradigma baru kepatuhan pajak
Kebutuhan penerimaan pajak pada tahun 2026 berada dalam tekanan yang tidak ringan.Target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun, naik 7,6 persen dari ... [1,210] url asal
Aparat pajak dituntut tidak hanya mahir regulasi, tetapi juga memahami dinamika bisnis dan mampu membangun komunikasi berbasis kepercayaan, sehingga di tahun 2026 yang masih mengalami tekanan fiskal, cooperative compliance bukan sekadar inovasi admin
Jakarta (ANTARA) - Kebutuhan penerimaan pajak pada tahun 2026 berada dalam tekanan yang tidak ringan.
Target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun, naik 7,6 persen dari realisasi tahun sebelumnya, ditetapkan di tengah pertumbuhan ekonomi yang moderat, normalisasi harga komoditas, serta meningkatnya kebutuhan belanja negara untuk perlindungan sosial, infrastruktur dasar, dan transisi energi.
Dalam kondisi seperti ini, mengandalkan perluasan tarif atau pengetatan sanksi semata bukanlah pilihan kebijakan yang berkelanjutan.
Tren beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa kinerja penerimaan pajak Indonesia sangat sensitif terhadap siklus ekonomi. Pasca lonjakan penerimaan pada tahun 2022 akibat commodity boom, pertumbuhan penerimaan mulai melandai pada tahun 2023 - 2025 seiring turunnya harga komoditas unggulan dan normalisasi basis pajak. Rasio pajak terhadap PDB pun masih berada di kisaran 10 -10,3 persen, relatif stagnan dan tertinggal dibanding negara peers di kawasan ASEAN.
Selama ini, kepatuhan pajak di Indonesia banyak dibangun melalui pendekatan enforcement. Pemeriksaan, penagihan, dan sanksi menjadi instrumen utama. Pendekatan ini memang mampu menghasilkan koreksi fiskal jangka pendek, tetapi data menunjukkan efek samping yang signifikan. Jumlah sengketa pajak yang tinggi, proses banding yang panjang, serta biaya administrasi yang besar menciptakan ketidakpastian penerimaan.
Dalam laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2021 misalnya, tercatat total ketetapan pajak, keputusan dan putusan yang dilakukan upaya hukum dan belum diputus hingga 31 Desember 2021 sebanyak 63.036 sengketa. Angka tersebut berasal dari sengketa keberatan, nonkeberatan, banding, gugatan dan peninjauan kembali (PK) dengan nominal sebesar Rp195 triliun dan 3 miliar dolar AS.
Bagi negara, kondisi ini menunda realisasi penerimaan karena ketidakpastian fiskal dan kewajiban yang tertunda keputusan. Bagi wajib pajak, jalannya sengketa meningkatkan biaya kepatuhan dan risiko usaha, termasuk biaya konsultasi hukum, biaya waktu, dan potensi restitusi apabila putusan berpihak pada wajib pajak. Situasi tersebut memperlihatkan bahwa kepatuhan berbasis konflik tidak efisien secara ekonomi dan dapat menghambat optimalisasi penerimaan pajak secara tepat waktu.
Sejalan dengan hal itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah menyatakan bahwa pendekatan kepatuhan model lama berbasis enforcement memiliki keterbatasan struktural. Penegakan hukum yang reaktif memang efektif dalam jangka pendek, tetapi kerap memicu sengketa, meningkatkan biaya kepatuhan, serta menimbulkan ketidakpastian penerimaan dalam jangka menengah dan panjang.
Di tengah kebutuhan penerimaan negara yang semakin besar, terutama untuk menjaga kesinambungan fiskal, maka pendekatan baru menjadi keniscayaan, memasuki tahun 2026, DJP mulai menegaskan pergeseran paradigma kepatuhan pajak melalui optimalisasi pendekatan cooperative compliance. Strategi ini menandai evolusi penting dalam hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak, dari relasi yang konfrontatif menuju kemitraan berbasis kepercayaan, transparansi, dan dialog berkelanjutan.
Perubahan Paradigma
Pendekatan cooperative compliance menawarkan perubahan paradigma dalam administrasi perpajakan, di mana DJP tidak lagi memosisikan wajib pajak semata sebagai objek pengawasan, tetapi sebagai mitra strategis yang diajak berdialog secara terbuka sejak awal. Dalam skema ini, wajib pajak yang kooperatif dan transparan diberi ruang dialog untuk membahas risiko perpajakan bahkan sebelum penyampaian SPT, sehingga potensi koreksi dan perbedaan tafsir dapat diselesaikan lebih awal tanpa berujung pada pemeriksaan formal dan sengketa.
Pendekatan cooperative compliance adalah strategi administrasi perpajakan yang menekankan hubungan kemitraan antara otoritas pajak dan wajib pajak melalui keterbukaan informasi, dialog risiko sejak dini, serta penyelesaian perbedaan tafsir secara preventif sebelum berujung pada sengketa. Pendekatan ini memperoleh relevansi strategis dalam mengoptimalkan penerimaan pajak karena, sebagaimana dikemukakan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), kepatuhan pajak yang berkelanjutan lebih efektif dibangun melalui trust-based compliance dibandingkan semata-mata lewat pendekatan koersif.
Hal ini juga di dukung oleh Teori slippery slope framework yang dikembangkan oleh Kirchler bahwa kombinasi antara kepercayaan (trust) dan kekuatan otoritas (power) mampu meningkatkan kepatuhan sukarela secara lebih stabil, sehingga secara konseptual, cooperative compliance memungkinkan otoritas pajak memperoleh kepastian dan visibilitas penerimaan lebih awal, menekan biaya kepatuhan dan sengketa, serta mendorong perilaku patuh jangka panjang dari wajib pajak strategis, sehingga penerimaan negara dapat dioptimalkan tanpa menimbulkan distorsi ekonomi maupun ketidakpastian usaha.
Kepastian Penerimaan
Salah satu nilai tambah utama cooperative compliance adalah peningkatan kepastian penerimaan negara. Dalam pendekatan ini, DJP memperoleh visibilitas yang lebih baik atas kewajiban pajak wajib pajak besar dan menengah, yang secara agregat menyumbang porsi signifikan terhadap total penerimaan. Secara internasional, kelompok wajib pajak besar umumnya menyumbang lebih dari 60–70 persen penerimaan pajak, meskipun jumlahnya relatif terbatas.
Melalui dialog risiko yang dilakukan secara real time, DJP dapat memetakan potensi penerimaan lebih akurat sepanjang tahun berjalan. Hal ini penting bagi pengelolaan kas negara dan perencanaan fiskal. Ketidakpastian akibat sengketa pasca-pelaporan dapat ditekan, sehingga penerimaan menjadi lebih stabil dan dapat diproyeksikan dengan lebih baik.
Bagi wajib pajak, kepastian perlakuan pajak memberikan ruang bagi perencanaan bisnis yang lebih sehat. Biaya kepatuhan menurun karena intensitas pemeriksaan berkurang, sementara risiko koreksi besar di kemudian hari dapat diminimalkan. Efisiensi ini pada akhirnya berdampak positif pada iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Strategi Penerimaan
Implementasi cooperative compliance menjadi bagian integral dari empat strategi utama DJP dalam mengejar target penerimaan pajak 2026 dengan penjelasan sebagai berikut:
Pertama, penguatan pengawasan pembayaran masa (PPM). Data historis menunjukkan bahwa compliance gap pada pembayaran masa masih cukup signifikan, terutama pada sektor-sektor dengan volatilitas arus kas tinggi. Dengan memanfaatkan data berkualitas dan analisis perilaku, DJP menargetkan peningkatan kepatuhan sukarela tanpa harus menunggu akhir tahun.
Kedua, optimalisasi pengawasan kepatuhan material (PKM). Strategi ini menempatkan sumber daya pengawasan pada sektor dan wajib pajak dengan risiko fiskal terbesar. Pendekatan berbasis risiko ini selaras dengan cooperative compliance, di mana wajib pajak berisiko rendah dilayani secara kolaboratif, sementara sumber daya enforcement difokuskan pada pelanggaran sistematis.
Ketiga, perluasan basis pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi dengan dukungan coretax system. Integrasi data antarinstansi mulai dari kependudukan, perizinan usaha, hingga transaksi keuangan memungkinkan DJP mengidentifikasi potensi pajak baru secara lebih akurat. Dalam jangka menengah, langkah ini krusial untuk meningkatkan rasio pajak secara struktural.
Keempat, pemanfaatan teknologi dan basis data komersial. Dengan data yang lebih kaya dan terintegrasi, dialog dalam cooperative compliance tidak bersifat asimetris. DJP dan wajib pajak berdiskusi berdasarkan fakta yang sama, sehingga transparansi dan kepercayaan dapat terbangun.
Keseimbangan Kebijakan
Meski bersifat kooperatif, pendekatan cooperative compliance tidak menghilangkan ketegasan negara; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa wajib pajak yang tidak kooperatif atau sengaja menghindari kewajiban tetap akan dikenakan penegakan hukum yang tegas. Cooperative compliance bukan pengganti enforcement, melainkan pelengkap yang membuat penegakan hukum menjadi lebih terarah dan efektif, karena otoritas pajak dapat mengalokasikan sumber daya penegakan kepada kasus pelanggaran serius sementara hubungan kolaboratif diprioritaskan dengan wajib pajak yang patuh.
Hal ini juga sejalan dengan dengan hasil laporan ilmiah yang menemukan bahwa partisipan cooperative compliance mengalami penurunan risiko pajak dan biaya kepatuhan dibandingkan rezim pemeriksaan tradisional, menunjukkan efektivitas kerjasama dalam menyelesaikan isu pajak secara preventif tanpa mengurangi kapasitas otoritas untuk menegakkan hukum bagi pelanggar (Schmalenbach Journal of Business Research, 2021).
Secara umum kunci keberhasilan strategi ini terletak pada tata kelola yang jelas, kriteria partisipasi yang transparan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia DJP. Aparat pajak dituntut tidak hanya mahir regulasi, tetapi juga memahami dinamika bisnis dan mampu membangun komunikasi berbasis kepercayaan, sehingga di tahun 2026 yang masih mengalami tekanan fiskal, cooperative compliance bukan sekadar inovasi administrasi, melainkan instrumen kebijakan ekonomi.
Jika dijalankan secara konsisten, strategi ini berpotensi menurunkan biaya kepatuhan nasional, menekan sengketa pajak, meningkatkan kepastian penerimaan, dan pada akhirnya memperkuat fondasi fiskal Indonesia secara berkelanjutan.
*) Dr. M. Lucky Akbar, ASN Kemenkeu dan Dosen Praktisi Kebijakan Publik
Copyright © ANTARA 2026
Indodax peroleh penghargaan DJP Bali atas kepatuhan pajak 2025
PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax) menerima Piagam Penghargaan Wajib Pajak dengan Kontribusi Besar Tahun 2025 dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal ... [295] url asal
#indodax #aset-kripto #pajak #kanwil-djp-bali #kepatuhan-pajak
Jakarta (ANTARA) - PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax) menerima Piagam Penghargaan Wajib Pajak dengan Kontribusi Besar Tahun 2025 dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali.
Penghargaan yang diserahkan Kanwil DJP Bali dan diterima Chief Financial Officer (CFO) Indodax Fendy, dalam kegiatan Tax Gathering di Denpasar, Bali, tersebut, sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dan kontribusi perusahaan perdagangan aset kripto tersebut dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Fendy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menyatakan kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian penting dari tata kelola perusahaan yang berkelanjutan.
"Bagi kami, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan sekaligus komitmen untuk mendukung penerimaan negara dan menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan," ujarnya.
Dia mengungkapkan perusahaan telah memenuhi kewajiban pajak penghasilan (PPh) serta pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan operasional perusahaan dan transaksi aset kripto, termasuk pelaksanaan kewajiban pajak penghasilan karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara, dari sisi transaksi aset kripto, kewajiban perpajakan mencakup PPh kripto serta PPN kripto, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, selain itu juga menyetorkan pajak PPh orang pribadi dari 400 lebih karyawan Indodax.
Ia menambahkan pihaknya akan terus menjaga transparansi dan kepatuhan dalam setiap aspek operasional perusahaan, seiring dengan perkembangan industri aset kripto dan ekonomi digital di Indonesia.
Fendy menyatakan penerimaan piagam penghargaan tersebut menegaskan posisi Indodax sebagai perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk di bidang perpajakan, seiring dengan pertumbuhan industri aset kripto dan ekonomi digital di Indonesia.
Tax Gathering Kanwil DJP Bali diselenggarakan sebagai bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan sinergi antara otoritas pajak dan wajib pajak, sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan serta regulasi perpajakan yang berlaku.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pelaku usaha dari berbagai sektor dan diisi dengan sosialisasi perpajakan, diskusi, serta pemberian penghargaan kepada wajib pajak.
Pewarta: Subagyo
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025
Sinergi meningkatkan kepatuhan pajak melalui Single Profile Policy
Pajak bukan sekadar instrumen negara untuk mengumpulkan penerimaan, melainkan juga refleksi hubungan kepercayaan antara pemerintah, warga, dan dunia usaha. ... [1,502] url asal
#pajak #kepatuhan-pajak #coretax #single-profile-policy #spp #npwp
Dengan satu basis data tunggal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengidentifikasi wajib pajak secara presisi, meminimalkan kebocoran data
Jakarta (ANTARA) - Pajak bukan sekadar instrumen negara untuk mengumpulkan penerimaan, melainkan juga refleksi hubungan kepercayaan antara pemerintah, warga, dan dunia usaha. Ketika masyarakat mematuhi kewajiban pajak, itu bukan hanya karena regulasi yang mengikat, tetapi juga karena mereka merasa sistemnya adil, transparan, dan mudah diakses.
Namun, di banyak negara berkembang termasuk Indonesia, hubungan kepercayaan ini kerap terganggu oleh kompleksitas administrasi, duplikasi data, dan prosedur birokratis yang memakan waktu serta biaya. Akibatnya, potensi penerimaan tidak termanfaatkan secara optimal, sementara keengganan masyarakat terhadap sistem pajak modern masih tinggi.
Salah satu akar persoalannya terletak pada fragmentasi identitas fiskal dan kependudukan. Selama bertahun-tahun, masyarakat menggunakan dua sistem identitas berbeda dimana NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk urusan sipil, dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk urusan fiskal. Perbedaan ini menimbulkan duplikasi data, kesulitan verifikasi, serta ruang manipulasi yang merugikan integritas administrasi pajak.
Dalam konteks digitalisasi birokrasi dan tuntutan efisiensi, model identitas ganda ini menjadi beban yang tidak relevan lagi. Data wajib pajak tidak jarang tidak sinkron dengan data kependudukan, menyebabkan kesalahan pelaporan, keterlambatan proses, hingga sulitnya penegakan hukum fiskal yang adil dan tepat sasaran.
Karena itu, lahirlah gagasan Single Profile Policy yaitu pemadanan satu identitas dengan menjadikan NIK sebagai kunci utama administrasi perpajakan. Kebijakan ini bukan sekadar inovasi teknis, melainkan langkah strategis menuju sistem fiskal yang lebih inklusif, efisien, dan terpercaya.
Dengan satu basis data tunggal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengidentifikasi wajib pajak secara presisi, meminimalkan kebocoran data, serta memperkuat pengawasan dan pelayanan. Lebih dari itu, Single Profile Policy merupakan fondasi baru dalam membangun ekosistem kepatuhan sukarela di mana warga negara tidak lagi melihat pajak sebagai beban, tetapi sebagai bentuk kontribusi yang diadministrasikan dengan sistem yang sederhana, aman, dan transparan.
Mewujudkan kepastian pajak
DJP mencatat hingga akhir 2024, terdapat sekitar 72 juta NPWP aktif. Namun, setelah dilakukan proses pemadanan awal dengan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil, ditemukan bahwa sekitar 18–20 persen data wajib pajak belum sepenuhnya cocok atau belum memiliki pasangan NIK yang valid.
Ketidaksinkronan ini mengakibatkan inefisiensi dalam pengawasan, rawan duplikasi identitas, serta memperlebar tax gap yaitu selisih antara potensi dan realisasi penerimaan pajak yang pada 2023 masih berada di kisaran 35 persen menurut estimasi Kementerian Keuangan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah menginisiasi pemadanan NIK–NPWP secaranasional sejak 2022, dan pada 1 Juli 2024 kebijakan ini mulai diberlakukan secara resmi. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (2025), dari total 146 juta wajib pajak potensial yang teridentifikasi melalui basis data kependudukan, lebih dari 93 juta NIK telah berhasil dipadankan dengan NPWP, atau sekitar 64 persen dari target nasional. Sementara itu, DJP menargetkan seluruh pemadanan tuntas pada akhir 2025, seiring penerapan penuh Single Profile Policy dalam sistem Coretax Administration System (CAS) yang menjadi tulang punggung digitalisasi perpajakan nasional.
Integrasi ini membawa perubahan mendasar dalam cara kerja administrasi pajak. Dengan Single Profile Policy, verifikasi identitas wajib pajak dapat dilakukan secara otomatis melalui real-time database yang terhubung antara DJP, Dukcapil, dan lembaga keuangan. Sebelumnya, verifikasi data untuk wajib pajak baru bisa memakan waktu hingga 3–5 hari kerja, kini dapat dipangkas menjadi kurang dari 24 jam.
Proses pelaporan pajak juga menjadi lebih efisien karena sistem mampu mengenali identitas wajib pajak melalui satu nomor tunggal, tanpa perlu entri data manual. Bagi wajib pajak orang pribadi, manfaat langsungnya berupa penurunan biaya kepatuhan administratif hingga 15–20 persen, menurut riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM UI, 2024). Pengurangan biaya ini berasal dari berkurangnya waktu dan dokumen fisik yang dibutuhkan untuk registrasi, pelaporan, dan pengarsipan pajak tahunan.
Lebih jauh, SPP menjamin keadilan fiskal dan ketepatan sasaran kebijakan ekonomi. Contohnya, PMK 72/2025 mengatur bahwa insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) hanya diberikan kepada pegawai berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan yang telah terdaftar melalui NIK atau NPWP terintegrasi.
Melalui sistem ini, pemerintah memastikan anggaran Rp5,6 triliun tersalurkan tepat sasaran kepada 2,3 juta pekerja sektor padat karya, menjaga daya beli rumah tangga dan mencegah potensi PHK massal. Dengan fondasi data yang kuat, Indonesia tengah menapaki era baru perpajakan berbasis kepercayaan, di mana kepatuhan tumbuh bukan karena kewajiban, tetapi karena sistem yang adil, sederhana, dan dipercaya publik.
Dampak nyata ekonomi
Pertanyaan mendasar yang sering muncul adalah: apakah Single Profile Policy hanya sekadar pembenahan administratif, atau memiliki dampak ekonomi nyata bagi negara?
Jawabannya jelas bahwa kebijakan ini bukan hanya soal tata kelola data, tetapi memiliki efek ekonomi yang signifikan, meski tidak instan.
Dengan adanya basis data yang bersih dan terintegrasi, Direktorat Jenderal Pajak dapat menemukan wajib pajak yang selama ini tidak terlayani atau belum terdeteksi oleh sistem. Perluasan basis pajak yang teradministrasi dengan baik dapat meningkatkan penerimaan tanpa harus menaikkan tarif pajak, langkah yang secara politik lebih mudah diterima publik.
Lebih jauh, data tunggal memungkinkan DJP untuk merancang strategi kepatuhan yang lebih personal dan berbasis perilaku mulai dari pengiriman reminder elektronik, kampanye edukatif berdasarkan segmen wajib pajak, hingga penegakan hukum yang lebih tertarget bagi pelanggar berat. Pendekatan ini menumbuhkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) yang menjadi fondasi keberlanjutan sistem perpajakan modern.
Dari sisi fiskal, kebijakan berbasis data seperti SPP juga meningkatkan efektivitas program insentif ekonomi, sebagaimana terlihat dalam PMK Nomor 72 Tahun 2025 tentang perluasan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Dengan data tunggal, pemerintah dapat memastikan insentif benar-benar diterima oleh kelompok berpenghasilan rendah yang membutuhkan dukungan daya beli.
Dampak ekonominya bersifat berganda (multiplier effect), karena setiap tambahan pendapatan di tangan pekerja langsung berkontribusi terhadap konsumsi sebagai komponen yang menyumbang lebih dari 53 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Simulasi Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa setiap Rp1 triliun insentif fiskal yang disalurkan secara tepat sasaran dapat menghasilkan tambahan output ekonomi senilai Rp1,6 hingga Rp1,8 triliun. Dengan demikian, penguatan administrasi pajak bukan hanya mendukung penerimaan negara, tetapi juga menjadi instrumen counter-cyclical yang menjaga pertumbuhan di tengah pelemahan ekonomi global dan fluktuasi penerimaan pada awal 2025.
Selain memperkuat penerimaan, SPP juga menutup celah kebocoran pajak dan meningkatkan kepatuhan teknis. Dengan data identitas yang terintegrasi, audit dan pemeriksaan pajak dapat diarahkan pada area berisiko tinggi secara lebih presisi, sehingga mengurangi praktik manipulasi data dan penghindaran pajak yang selama ini sulit dideteksi akibat adanya identitas ganda.
Dalam jangka menengah, kombinasi antara reward dan enforcement berbasis data ini diharapkan mampu menurunkan tax gap nasional yang saat ini masih diperkirakan berada di kisaran 33–35 persen ke level di bawah 30 persen pada tahun 2027.
Namun, tentu saja manfaat besar tersebut datang dengan konsekuensi investasi awal: penguatan infrastruktur TI, pengamanan data pribadi, pelatihan aparatur, dan peningkatan literasi publik tentang hak dan kewajiban perpajakan. Biaya reformasi ini tidak kecil, tetapi merupakan investasi jangka panjang menuju sistem perpajakan yang lebih kredibel, transparan, dan berpihak pada pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Mengawasi jalan ke depan
Setiap kebijakan digitalisasi administrasi publik selalu membawa dua sisi mata uang: efisiensi dan risiko. Begitu pula dengan penerapan Single Profile Policy(SPP) dalam sistem perpajakan nasional.
Di satu sisi, kebijakan ini membuka peluang besar untuk mempercepat layanan, menekan biaya operasional, serta meningkatkan transparansi dan akurasi data fiskal. Namun, di sisi lain, ia juga menuntut tata kelola data yang matang, perlindungan privasi yang ketat, dan kesiapan institusional yang tinggi.
Integrasi antara data kependudukan (NIK) dan data fiskal (NPWP) menjadikan informasi yang dimiliki pemerintah jauh lebih sensitif. Bila tidak dikelola dengan baik, risiko kebocoran atau penyalahgunaan data bisa menjadi bom waktu yang bukan hanya merusak reputasi institusi seperti DJP atau Kementerian Keuangan, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
Karena itu, penerapan kebijakan ini harus dibarengi dengan standar keamanan siber berlapis, enkripsi data tingkat tinggi, sistem audit akses yang transparan, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan (redress mechanism) bagi warga yang datanya mungkin disalahgunakan.
Tantangan berikutnya ada pada aspek integrasi administratif dan teknis. Proses penggabungan data antara Dukcapil dan DJP bukan sekadar urusan teknologi, tetapi juga soal harmonisasi tata kelola dan penyamaan standar operasional antarinstansi. Setiap lembaga memiliki format, arsitektur data, dan mekanisme pembaruan berbeda; menyatukannya memerlukan waktu, biaya, serta komitmen lintas kelembagaan.
Diperlukan standardisasi data, peningkatan interoperabilitas sistem, serta pembenahan proses bisnis agar sinkronisasi berjalan otomatis dan berkelanjutan. Pemerintah harus memastikan bahwa sistem digital ini tidak hanya berfungsi di pusat, tetapi juga dapat diakses secara merata hingga ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah. Dengan demikian, manfaat integrasi benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas, bukan hanya di level kebijakan.
Di sisi lainnya, Single Profile Policy juga menuntut pengawasan dan evaluasi yang terukur. Penting bagi pemerintah untuk membangun indikator yang mampu menilai efektivitas kebijakan secara objektif, seperti peningkatan jumlah wajib pajak terdaftar, pertumbuhan pelaporan SPT Tahunan, penurunan tax gap, hingga dampaknya terhadap pendapatan rumah tangga berpenghasilan rendah.
Berdasarkan analisis DDTC News (2025), meskipun jumlah wajib pajak formal meningkat hampir 6 persen pada awal 2025, rasio pelaporan SPT baru mencapai 62,3 persen, menunjukkan masih adanya kesenjangan kepatuhan.
Artinya, integrasi NIK–NPWP tidak boleh berhenti pada perubahan label administratif semata, tetapi harus menghasilkan perbaikan nyata dalam perilaku kepatuhan dan efektivitas penerimaan negara. Evaluasi berkala dan publikasi hasilnya menjadi bagian penting dari transparansi fiskal agar publik dapat menilai sejauh mana kebijakan digital ini benar-benar bekerja untuk kepentingan mereka.
*) Dr. M. Lucky Akbar, Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi
Copyright © ANTARA 2025
Dirjen Pajak Pastikan Tak Ada Pungutan Pajak Baru di 2026
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memastikan tidak ada pajak baru tahun depan. Strategi untuk capai target penerimaan pajak 2026 diungkapkan dalam acara Tax Time. [598] url asal
#pajak #penerimaan-pajak #kementerian-keuangan #strategi-perpajakan #insentif-pajak #administrasi-perpajakan #kepatuhan-pajak #ekonomi-indonesia #daya-beli-masyarakat #pengawasan-pajak
(CNBC Indonesia - News) 19/11/25 08:23
v/42925/
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Bimo Wijayanto memastikan tidak akan ada pajak baru pada tahun depan. Hal ini ditegaskannya dalam acara Tax Time, CNBC Indonesia TV, dikutip Rabu (19/11/2025).
Bahkan, dia juga mengungkapkan tidak ada kenaikan pajak. Padahal, target penerimaan pajak tahun 2026 meningkat hingga Rp Rp 2.357,7 triliun.
"Tentu dalam upaya tersebut, kami sudah disampaikan juga oleh pimpinan kami, Bapak Menteri, kita tidak akan mengeluarkan kebijakan yang merupakan materi perpajakan baru," kata Bimo dalam acara Tax Time CNBC Indonesia, Selasa (18/11/2025).
Lantas, bagaimana DJP akan mengejar target penerimaan pajak?
Strategi pertama, Bimo mengungkapkan, pemerintah akan memastikan daya beli masyarakat terlebih dahulu kembali pulih supaya aktivitas ekonomi semakin cepat bergerak dan pada akhirnya mendorong setoran perpajakan.
Strategi itu dilakukan dengan berbagai langkah, mulai dari mendorong belanja negara hingga mengalokasikan dana menganggur pemerintah yang selama ini bersemayam di Bank Indonesia (BI) hingga mencapai Rp 276 triliun, terdiri dari alokasi Rp 200 triliun pada September 2025, dan tambahan Rp 76 triliun ke berbagai bank milik negara maupun daerah pada November 2025.
"Kebijakan penempatan Rp 200 triliun plus top-up Rp 76 triliun ke perbankan komersial yang sudah disalurin ke kredit produktif, ke sektor real, dampaknya mulai terlihat pada konsumsi, pada investasi, pada ekonomi growth, dan juga pada perkembangan penerimaan perpajakan sebagai sumber utama untuk penerimaan negara di APBN," kata Bimo.
"Dan kebijakan insentif perpajakan, ini akan kami bikin semakin terarah, semakin terukur, supaya bisa mendorong peningkatan kinerja sektor-sektor strategis untuk memperkuat daya beli masyarakat dan juga pertumbuhan ekonomi swasta," tegasnya.
Strategi kedua, ia melanjutkan, ialah dengan memperkuat sistem administrasi perpajakan, supaya berbagai layanan perpajakan dilakukan secara digital, hingga meningkatkan kepatuhan pembayaran para wajib pajak. "Jadi cortex kita benahi terus, kita sempurnakan terus," tegas Bimo.
Ketiga adalah upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada para fiskus pajak dengan memperkuat perbaikan internal dan tidak menoleransi berbagai bentuk fraud yang dilakukan para pegawai pajak.
"Karena garda terdepan dari pelayanan perpajakan yang 44 ribu pasukan di rumah besar kami, di DJP, saya tidak akan mentoleransi sedikit pun kalau ada fraud di antara mereka. Jadi ini untuk meneguhkan bahwa masyarakat bisa put their trust on us," papar Bimo.
Keempat, upaya mendesain insentif perpajakan yang semakin terarah, supaya sektor-sektor usaha yang membutuhkan stimulus dapat betul-betul menikmati bantuan dari pemerintah dari sisi keringanan pajak, sehingga dapat menjaga iklim usahanya dan tetap patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Kebijakan insentif perpajakan, ini akan kami bikin semakin terarah, semakin terukur, supaya bisa mendorong peningkatan kinerja sektor-sektor strategis untuk memperkuat daya beli masyarakat dan juga pertumbuhan ekonomi swasta," ujarnya.
Kelima, optimalisasi pengawasan atas pembayaran masa seiring dengan peningkatan pengawasan kepatuhan material, melalui pengujian pembayaran pajak seperti audit, hingga memperluas basis pajak dengan mencegah kebocoran pembayaran pembayaran pajak, seperti praktis penggerusan, penghindaran pajak, ataupun mengalihkan kekayaan ke luar negeri.
"Tentu kita bersinergi terus dengan rekan-rekan di Kementerian Keuangan, dengan Bea Cukai, dengan Direktorat Jenderal Anggaran sebagai pengampu penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kemudian juga tentunya dengan para penegak hukum dari mulai Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, BPKP, dan juga teman-teman yang lain," tegas Bimo.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Manuver Bos Pajak Kejar Target Setoran Rp 2.000 T
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan sejumlah strategi yang akan ia terapkan untuk mengejar target penerimaan pajak [684] url asal
#penerimaan-pajak #strategi-perpajakan #direktorat-jenderal-pajak #target-pajak-2026 #kebijakan-perpajakan #bimo-wijayanto #insentif-pajak #kepatuhan-pajak #pengawasan-pajak #ekonomi-indonesia
(CNBC Indonesia - News) 18/11/25 14:05
v/42325/
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan sejumlah strategi yang akan ia terapkan untuk mengejar target penerimaan pajak tahun ini senilai Rp 2.189,3 triliun, dan 2026 sebesar Rp Rp 2.357,7 triliun .
Bimo memastikan, strategi yang akan dimanfaatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tidak dengan mengluarkan kebijakan perpajakan baru, seperti menaikkan tarif ataupun menyasar objek pajak baru.
"Tentu dalam upaya tersebut, kami sudah disampaikan juga oleh pimpinan kami, Bapak Menteri, kita tidak akan mengeluarkan kebijakan yang merupakan materi perpajakan baru," kata Bimo dalam acara Tax Time CNBC Indonesia, Selasa (18/11/2025).
Strategi pertama, Bimo mengungkapkan, pemerintah akan memastikan daya beli masyarakat terlebih dahulu kembali pulih supaya aktivitas ekonomi semakin cepat bergerak dan pada akhirnya mendorong setoran perpajakan.
Strategi itu dilakukan dengan berbagai langkah, mulai dari mendorong belanja negara hingga mengalokasikan dana menganggur pemerintah yang selama ini bersemayam di Bank Indonesia (BI) hingga mencapai Rp 276 triliun, terdiri dari alokasi Rp 200 triliun pada September 2025, dan tambahan Rp 76 triliun ke berbagai bank milik negara maupun daerah pada November 2025.
"Kebijakan penempatan Rp 200 triliun plus top-up Rp 76 triliun ke perbankan komersial yang sudah disalurin ke kredit produktif, ke sektor real, dampaknya mulai terlihat pada konsumsi, pada investasi, pada ekonomi growth, dan juga pada perkembangan penerimaan perpajakan sebagai sumber utama untuk penerimaan negara di APBN," kata Bimo.
"Dan kebijakan insentif perpajakan, ini akan kami bikin semakin terarah, semakin terukur, supaya bisa mendorong peningkatan kinerja sektor-sektor strategis untuk memperkuat daya beli masyarakat dan juga pertumbuhan ekonomi swasta," tegasnya.
Strategi kedua, ia melanjutkan, ialah dengan memperkuat sistem administrasi perpajakan, supaya berbagai layanan perpajakan dilakukan secara digital, hingga meningkatkan kepatuhan pembayaran para wajib pajak. "Jadi cortex kita benahi terus, kita sempurnakan terus," tegas Bimo.
Ketiga, ialah dengan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada para fiskus pajak dengan memperkuat perbaikan internal dan tidak menoleransi berbagai bentuk fraud yang dilakukan para pegawai pajak.
"Karena garda terdepan dari pelayanan perpajakan yang 44 ribu pasukan di rumah besar kami, di DJP, saya tidak akan mentoleransi sedikit pun kalau ada fraud di antara mereka. Jadi ini untuk meneguhkan bahwa masyarakat bisa put their trust on us," papar Bimo.
Keempat ialah dengan mendesain insentif perpajakan yang semakin terarah, supaya sektor-sektor usaha yang membutuhkan stimulus dapat betul-betul menikmati bantuan dari pemerintah dari sisi keringanan pajak, sehingga dapat menjaga iklim usahanya dan tetap patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Kebijakan insentif perpajakan, ini akan kami bikin semakin terarah, semakin terukur, supaya bisa mendorong peningkatan kinerja sektor-sektor strategis untuk memperkuat daya beli masyarakat dan juga pertumbuhan ekonomi swasta," ujarnya.
Kelima ialah dengan mengoptimalkan pengawasan atas pembayaran masa seiring dengan peningkatan pengawasan kepatuhan material, melalui pengujian pembayaran pajak seperti audit, hingga memperluas basis pajak dengan mencegah kebocoran pembayaran pembayaran pajak, seperti praktis penggerusan, penghindaran pajak, ataupun mengalihkan kekayaan ke luar negeri.
"Tentu kita bersinergi terus dengan rekan-rekan di Kementerian Keuangan, dengan Bea Cukai, dengan Direktorat Jenderal Anggaran sebagai pengampu penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kemudian juga tentunya dengan para penegak hukum dari mulai Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, BPKP, dan juga teman-teman yang lain," tegas Bimo.
Dengan berbagai strategi ini, Bimo meyakini meskipun target penerimaan pajak pada 2026 akan tumbuh 13,5%-14% dari outlook realisasi penerimaan pajak 2025, capaian penerimaan negara akan bisa tercapai sesuai target yang telah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
"Insya Allah dengan perbaikan-perbaikan yang kami lakukan, penguatan internal kapasitas, penguatan kerjasama eksternal, penguatan kerjasama multilateral dengan para otoritas pajak dari negara-negara lain, insya Allah bisa kami capai, mudah-mudahan semuanya voluntary based, jadi enggak perlu ada penegakan-penegakan hukum yang enggak perlu lagi," papar Bimo.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Persiapan Lapor SPT di 2026, Bos Pajak Mau Uji Coba Coretax
DJP Bimo Wijayanto akan melakukan stress test sistem Coretax untuk persiapan SPT 2025. Diharapkan layanan pajak lebih baik dan penerimaan meningkat. [290] url asal
#pajak #coretax #spt #stress-test #penerimaan-negara #kepatuhan-pajak #sistem-perpajakan #layanan-pajak #bimo-wijayanto #teknologi-perpajakan
(CNBC Indonesia - News) 18/11/25 13:38
v/42222/
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto menegaskan jajarannya akan melakukan stress test terhadap sistem Coretax. Kebijakan ini dijalankan sebagai persiapan implementasi penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun 2025 mulai awal tahun depan.
Hal ini disampaikan dalam wawancaranya bersama Tax Time CNBC Indonesia TV, Selasa (18/11/2025). Stress test akan diharapkan bisa selesai pada bulan November ini.
Bimo menuturkan stress test akan dijalankan dengan cara mengkoordinasi ribuan pegawai pajak untuk masuk ke dalam sistem Coretax secara bersamaan. Langkah ini dilakukan untuk menguji kehandalan Coretax.
"Kami akan stress test, puluhan ribu karyawan kami akan nge-hit sistem dalam waktu yang sama dan mudah-mudahan November ini kami bisa selesai stress test dan kami confidence bisa dengan sistem yang baru ini bersiap memberikan servis kami yang terbaik bagi wajib pajak," paparnya kepada CNBC Indonesia TV.
Dia berharap dengan stress test ini layanan penyampaian SPT bisa lancar dan sukses sehingga mampu meningkatkan penerimaan negara dan kepatuhan pajak pada akhirnya.
Upaya memperbaiki layanan Coretax memang sangat menantang. Pasalnya, menurut Bimo, sistem Coretax memang sangat besar. Sistem ini mencakup semua ekosistem perpajakan.
"Ini memang sangat challenging. Sistem ini sangat besar, karena kami desain untuk bisa mewadahi semua ekosistem perpajakan untuk katakanlah minimal itu 80 juta wajib pajak yang terdaftar di dalam sistem kami," jelas Bimo.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
DJP Bongkar Modus Ratusan Pengusaha CPO, Manipulasi Harga Miliaran
DJP ungkap praktik manipulasi ekspor produk turunan Crude Palm Oil (CPO) yang merugikan penerimaan negara. [355] url asal
#manipulasi-ekspor #pajak #underinvoicing #cpo #penerimaan-negara #djp #pajak-penghasilan #pemeriksaan-perpajakan #shadow-economy #kepatuhan-pajak
(CNBC Indonesia - News) 12/11/25 14:27
v/36680/
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan praktik manipulasi ekspor produk turunan Crude Palm Oil (CPO) yang merugikan penerimaan negara.
Melansir keterangan resminya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 282 wajib pajak yang diduga terlibat dalam praktik pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya atau underinvoicing.
Dari jumlah tersebut, 257 wajib pajak menggunakan modus misklasifikasi barang dengan melaporkan produk turunan CPO sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) dengan total nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencapai Rp45,9 triliun sepanjang 2021-2024.
Sedangkan 25 wajib pajak lainnya diduga menggunakan modus melaporkan produk turunan CPO sebagai Fatty Matter sepanjang tahun 2025 dengan nilai PEB sekitar Rp2,08 triliun.
Kedua praktik ini dilakukan untuk menghindari Bea Keluar dan menekan beban Pajak Penghasilan (PPh).
"DJP mengestimasikan potensi kerugian negara dari sisi pajak akibat praktik underinvoicing Fatty Matter pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp140 miliar. Temuan ini berawal dari deteksi anomali lonjakan ekspor Fatty Matter ke Tiongkok sepanjang tahun berjalan," ujar Bimo dalam keterangan resminya dikutip Rabu (12/11/2025).
Sebagai tindak lanjut, DJP kini tengah melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya, yaitu PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN, untuk memastikan kepatuhan perpajakan dan kebenaran nilai transaksi yang dilaporkan.
"Pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penegakan hukum berikutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup," ujarnya.
Bimo menegaskan bahwa DJP menerapkan pendekatan multi-door dalam penegakan hukum dengan menggandeng berbagai lembaga seperti Satgassus OPN Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Upaya ini merupakan bentuk komitmen DJP untuk menutup celah shadow economy yang berpotensi menggerus penerimaan negara," ujarnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Nah Loh! Kantor Pajak Blokir Rekening 310 Nasabah
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus gencar melakukan penegakan hukum terhadap masyarakat yang mangkir dari kewajibannya. [395] url asal
#pemblokiran-rekening #penunggak-pajak #djp-sumatera-utara #kewajiban-pajak #penagihan-pajak #wajib-pajak #utang-pajak #penerimaan-negara #kepatuhan-pajak #tindakan-penagihan-aktif
(CNBC Indonesia - News) 07/11/25 06:27
v/30529/
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus gencar melakukan penegakan hukum terhadap masyarakat yang mangkir dari kewajibannya. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemblokiran rekening penunggak pajak.
Hal ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I secara serentak pada Kamis, 30 Oktober 2025. Kegiatan ini dilakukan bersama oleh sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I.
Melansir keterangan resminya, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I Arridel Mindra menjelaskan pemblokiran dilakukan terhadap penunggak pajak yang belum melunasi kewajibannya hingga batas waktu yang telah ditentukan. Sebelum pemblokiran dilakukan, Direktorat Jenderal Pajak telah dilakukan tindakan penagihan aktif berupa pengiriman surat teguran dan surat paksa.
Pemblokiran dilakukan terhadap 310 Wajib Pajak dengan total utang pajak sebesar Rp 119 miliar. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan melalui dua lembaga perbankan di Kota Medan.
"Pemblokiran dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar," ujar Arridel dalam keterangan resmi dikutip Kamis (6/11/2025).
Dalam Pasal 29 dan Pasal 30 PMK Nomor 61 Tahun 2023 mengatur tentang permintaan pemblokiran dilakukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan permintaan tersebut, pihak bank wajib melakukan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak terhadap Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang identitasnya tercantum dalam permintaan pemblokiran.
Proses pemblokiran merupakan bagian dari upaya penagihan aktif yang dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara untuk mengamankan penerimaan negara dari pelunasan utang pajak.
Pemblokiran dilaksanakan serentak agar lebih efisien supaya KPP tidak berulang-ulang menghubungi pihak bank. Dengan serentak Kanwil dapat mengkoordinir penyampaian dokumen-dokumen tindakan penagihan.
"Tindakan pemblokiran rekening yang dilaksanakan secara bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak. Ke depan, kami berharap Wajib Pajak dapat segera melunasi kewajibannya agar terhindar dari tindakan penagihan aktif seperti pemblokiran rekening," ujarnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Rekening Ratusan Nasabah di Medan Diblokir Gara-gara Nunggak Pajak
Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I memblokir rekening para penunggak pajak secara serentak pada Kamis, 30 Oktober 2025. [373] url asal
#pemblokiran-rekening #penunggak-pajak #djp-sumatera-utara #kewajiban-pajak #penagihan-pajak #utang-pajak #kepatuhan-pajak #tindakan-penagihan #penerimaan-negara #wajib-pajak
(CNBC Indonesia - News) 06/11/25 12:13
v/29688/
Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I memblokir rekening para penunggak pajak secara serentak pada Kamis, 30 Oktober 2025. Kegiatan ini dilakukan bersama oleh sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I.
Melansir keterangan resminya, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I menjelaskan pemblokiran dilakukan terhadap penunggak pajak yang belum melunasi kewajibannya hingga batas waktu yang telah ditentukan. Sebelum pemblokiran dilakukan, Direktorat Jenderal Pajak telah dilakukan tindakan penagihan aktif berupa pengiriman surat teguran dan surat paksa.
Pemblokiran dilakukan terhadap 310 Wajib Pajak dengan total utang pajak sebesar Rp 119 miliar. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan melalui dua lembaga perbankan di Kota Medan.
"Pemblokiran dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar," ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I dalam keterangan resmi dikutip Kamis (6/11/2025).
Dalam Pasal 29 dan Pasal 30 PMK Nomor 61 Tahun 2023 mengatur tentang permintaan pemblokiran dilakukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan permintaan tersebut, pihak bank wajib melakukan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak terhadap Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang identitasnya tercantum dalam permintaan pemblokiran.
Proses pemblokiran merupakan bagian dari upaya penagihan aktif yang dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara untuk mengamankan penerimaan negara dari pelunasan utang pajak.
Pemblokiran dilaksanakan serentak agar lebih efisien supaya KPP tidak berulang-ulang menghubungi pihak bank. Dengan serentak Kanwil dapat mengkoordinir penyampaian dokumen-dokumen tindakan penagihan.
"Tindakan pemblokiran rekening yang dilaksanakan secara bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak. Ke depan, kami berharap Wajib Pajak dapat segera melunasi kewajibannya agar terhindar dari tindakan penagihan aktif seperti pemblokiran rekening," ujarnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
#50 tag sepekan
#ihsg (164) #purbaya (113) #investasi (94) #ojk (90) #apbn (88) #danantara (67) #pertumbuhan ekonomi (61) #trump (61) #kemenkeu (58) #pertamina (57) #umkm (53) #bei (52) #pajak (48) #donald trump (47) #esdm (45) #menkeu (44) #himbara (36) #kementerian keuangan (36) #bahlil lahadalia (35) #emas (35) #bapanas (34) #pasar saham (34) #ekonomi indonesia (34) #bumn (32) #menteri keuangan (31) #kemnaker (30) #mbg (29) #djp (28) #btn (27) #imf (27) #ekspor (27) #perang dagang (26) #kementan (26) #bbm (25) #garuda indonesia (24) #pasar modal (24) #utang (24) #bri (23) #bank indonesia (23) #rupslb (23) #hilirisasi (23) #yassierli (22) #magang (22) #kebijakan fiskal (22) #amran sulaiman (22) #ppn (22) #whoosh (21) #bea cukai (21) #bitcoin (20) #komdigi (20)