#30 tag 24jam
Tantangan Siak Menyeimbangkan Sawit dan Ekologi
Di tengah tekanan global terhadap komoditas sawit dan tuntutan keberlanjutan, Siak berupaya membuktikan bahwa daerah penghasil sawit pun mampu tumbuh tanpa harus mengorbankan hutan dan masyarakatnya. [935] url asal
#sawit #agraria #konflik-agraria #pertanian #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 11/12/25 06:05
v/68508/
Adalah realita bahwa masyarakat Kabupaten Siak, Provinsi Riau dalam keseharian banyak bertumpu pada kebun sawit. Sawit menjadi sumber pendapatan utama bagi banyak masyarakat dan tulang punggung ekonomi daerah. Tak heran bila dibandingkan dengan kabupaten lain di provinsi Riau, pertumbuhan ekonomi Siak lebih tinggi. Pada triwulan II-2025 tercatat sebesar 5,85%, sedangkan rata-rata provinsi yang berada di angka 4,59%. Namun, keberadaan perkebunan sawit juga menuntut perhatian serius terhadap kelestarian lingkungan, keadilan bagi petani, dan diversifikasi ekonomi.
Menurut data Dinas Pertanian Kabupaten Siak, total tutupan perkebunan sawit di wilayah ini mencapai 328.872,68 hektare, sekitar 220.974 hektare di antaranya dikelola oleh petani rakyat dengan jumlah petani mencapai 108.036 kepala keluarga. Sektor ini menjadi motor utama perekonomian lokal: membuka kesempatan kerja, menggerakkan roda ekonomi kampung, dan memperkuat pendapatan petani.
Namun keunggulan ini juga membawa kerentanan. Ketergantungan ekonomi yang tinggi terhadap sawit membuat ekonomi daerah rentan terhadap fluktuasi harga global minyak mentah (CPO), ketergantungan tersebut juga membuat diversifikasi ekonomi lokal berjalan lambat. Di sisi lingkungan, terdapat fakta yang tidak bisa diabaikan, hampir 20.000 hektare kebun sawit di Siak ternyata berada di kawasan hutan, termasuk hutan gambut. Seluas 10.883 hektare di antaranya adalah milik perusahaan dan 9.513 hektare sisanya milik masyarakat.
Siak adalah kabupaten dengan lahan gambut terbesar di Pulau Sumatra. Lebih dari separuh (57%) kawasan Siak berupa gambut, yaitu seluas 479.485 hektare. Perluasan perkebunan di lahan gambut dan kawasan bernilai konservasi tinggi tentu berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem dan bertentangan dengan komitmen daerah terhadap program Siak Hijau yang telah dicanangkan sejak 2016 dan pengendalian emisi karbon.
Perluasan perkebunan banyak berujung kepada konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan. Dari 133 kampung dan kelurahan di Siak, sekitar 90 kampung berada di wilayah yang memiliki potensi atau riwayat konflik lahan, baik dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha maupun dengan kawasan izin Hutan Tanaman Industri.
Kondisi ini menunjukkan bahwa tata kelola perizinan dan kejelasan hak kelola masyarakat masih menjadi pekerjaan besar. Belum lagi masalah kelemahan dalam pengawasan dan praktik lingkungan perkebunan, seperti pencemaran air, penurunan kesuburan tanah, serta belum optimalnya penerapan prinsip-prinsip sawit berkelanjutan oleh sebagian pelaku usaha.
Langkah Menuju Sawit yang Adil dan Lestari
Mewujudkan keseimbangan antara ekonomi sawit dan kelestarian ekologi bukan perkara sederhana. Siak punya target tinggi, antara lain Indeks Ekonomi Hijau sebesar 58,81%, Indeks Ketahanan Pangan sebesar 82,24%, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang ditargetkan mencapai 79,12% pada 2029.
Untuk mencapainya, Siak menerapkan instrumen insentif dan disinsentif berbasis ekologi atau Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) yang mendorong praktik perkebunan yang ramah lingkungan dan berpihak pada masyarakat desa.
TAKE merupakan bagian dari visi besar Siak untuk menjaga kualitas lingkungan hidup dan mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan, terutama di kawasan gambut, sesuai dengan misi pembangunan 2021-2026. Menjadikan kampung sebagai ujung tombak dalam mengelola lingkungan secara berkelanjutan. Penerima dana TAKE di Siak meningkat dari 68 pada 2024 menjadi 92 kampung pada 2025, dengan anggaran mencapai Rp1,71 miliar.
Cara lain adalah memperkuat akses dan hak kelola masyarakat atas tanah dan hutan melalui skema perhutanan sosial dan redistribusi tanah yang berkeadilan. Pada 2024, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menerbitkan Surat Keputusan Menteri Nomor 617 tentang Penetapan Perubahan Batas Kawasan Hutan atau SK Biru untuk sawit rakyat Rantau Bertuah, Minas, Siak. SK biru tersebut memberi landasan hukum bagi petani sawit kecil di Desa Rantau Bertuah. Mereka telah menggarap lahan lebih dari 20 tahun dan tidak lebih dari 2 hektare per kepala keluarga. Ini merupakan SK Biru pertama di Indonesia.
Tahun ini, Kelompok Tani Hutan (KTH) Berkah Lestari di Kampung Tasik Betung, Kecamatan Sungai Mandau juga telah mengusulkan permohonan pengelolaan perhutanan sosial ke Kementerian Kehutanan seluas 1.010 hektare yang dikelola oleh 109 kepala keluarga, yang telah diverifikasi pusat.
Strategi lainnya, yaitu mendorong diversifikasi ekonomi desa, agar sumber pendapatan masyarakat tidak hanya bergantung pada sawit. Siak memiliki beragam potensi, dengan sektor perkebunan, pulp and paper, hingga konsesi hutan menjadi penopang perekonomian. Sekitar separuh dari luas wilayah Siak merupakan area penggunaan lain serta hutan produksi. Namun, meski mengandalkan sumber daya alam, cita-cita mewujudkan pembangunan yang adil, hijau, dan berkelanjutan tetap berlangsung. Ini dikukuhkan sejak 2016 ketika Siak mendeklarasikan Siak Hijau yang telah dituangkan dalam Peraturan Bupati untuk Kabupaten Hijau dan implementasi visi ekonomi lestari.
Siak memiliki potensi besar dalam sektor pertanian dan perkebunan seperti padi, jagung, ubi, sawit, karet, dan kelapa. Termasuk juga potensi energi baru terbarukan seperti biomassa sawit, PLTS, dan carbon trading. Untuk petani, ada rencana memberikan kredit murah bagi pelaku UMKM dan petani dengan bunga ditanggung pemerintah daerah sehingga pertumbuhan ekonomi juga berputar di kelompok-kelompok yang punya efek langsung ke masyarakat.
Pengembangan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) juga menjadi prioritas karena kawasan ini diharapkan menjadi motor penggerak baru bagi pertumbuhan ekonomi di kawasan pesisir Riau yang mampu membuka lapangan kerja baru serta mampu meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Siak.
Strategi terakhir adalah meningkatkan kolaborasi. Dalam kolaborasi tersebut, perbaikan tata kelola dan penyelesaian konflik agraria secara partisipatif tidak hanya dimotori oleh pemerintah daerah, tapi juga melibatkan akademisi, pelaku bisnis, media massa, dan masyarakat. Siak sudah membentuk tim fasilitasi penyelesaian konflik hutan dan hak tanah masyarakat pada Agustus 2025, untuk memverifikasi dan mengidentifikasi persoalan konflik lahan yang kerap berlarut-larut tanpa solusi.
Menjaga keseimbangan antara sawit dan keberlanjutan memang bukan perkara yang selesai dalam satu masa kepemimpinan. Namun Siak tetap bergerak menuju pembangunan hijau bisa dengan langkah konkret dan kolaboratif. Keseimbangan antara ekonomi dan ekologi bukan lagi sekadar slogan dalam visi Siak Hijau, melainkan jalan panjang yang sedang dibangun bersama. Di tengah tekanan global terhadap komoditas sawit dan tuntutan keberlanjutan, Siak berupaya membuktikan bahwa daerah penghasil sawit pun mampu tumbuh tanpa harus mengorbankan hutan dan masyarakatnya.
Beras dan Dilema Ketahanan Pangan Indonesia
Kampanye swasembada beras pada 1980-an membuat beras diasosiasikan sebagai simbol ketahanan pangan. Ketergantungan pada beras menciptakan kerentanan pada sistem pangan di Indonesia. [975] url asal
#beras #food-estate #pangan #ketahanan-pangan #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 10/12/25 07:05
v/67138/
Dalam kacamata kebijakan pemerintah, stok beras kerap dipandang sebagai indikator ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat. Upaya cetak sawah baru melalui program food estate yang masuk dalam proyek strategis nasional seolah menjadi jalan pintas menuju ketahanan pangan Indonesia. Namun kenyataannya, impor beras justru melonjak tajam dalam dua tahun terakhir dari 3,1 juta ton (2023) menjadi 4,5 juta ton (2024).
Kecenderungan Indonesia menjadi beras-sentris sendiri berakar dari kebijakan sejak era Orde Baru, ketika pemerintah menetapkan beras sebagai komoditas strategis nasional dan menjadikannya pusat program pangan. Kampanye swasembada beras pada 1980-an membuat beras diasosiasikan sebagai simbol ketahanan pangan.
Ketergantungan pada beras menciptakan kerentanan pada sistem pangan di Indonesia. Rantai pasokan beras yang panjang meningkatkan potensi gangguan, sementara cuaca ekstrem dan perubahan iklim terus menekan produktivitas sawah di banyak wilayah. Risiko gagal panen akibat banjir, kekeringan, dan serangan hama membuat situasi kian tidak stabil. Kombinasi faktor-faktor ini menunjukkan bahwa ketergantungan tunggal pada beras menciptakan kerentanan struktural yang melemahkan ketahanan pangan.
Pemaknaan secara sempit mengenai ketahanan pangan menyesatkan dan menafikan realitas sosial dan ekologis Indonesia yang beragam. Pendekatan yang beras-sentris seolah-olah menunjukkan upaya penyeragaman pangan, menjadikan masyarakat kehilangan ruang untuk mempertahankan sumber pangan lokalnya. Bagi masyarakat Papua, sagu bukan sekadar bahan pangan, melainkan simbol kehidupan dan identitas budaya. Sementara bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur, sorgum telah menjadi bagian dari tradisi pangan yang bertahan lintas generasi.
Kebijakan ketahanan pangan seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah beras di gudang, tetapi dari sejauh mana sistem pangan mampu bertahan, beradaptasi, dan menyejahterakan masyarakat tanpa merusak lingkungan. Alih-alih mempertahankan pendekatan ekstraktif seperti food estate, arah kebijakan pangan perlu menguatkan diversifikasi berbasis potensi lokal dan berlandaskan prinsip ekonomi restoratif. Dalam kerangka ini, ekonomi ekstraktif berpijak pada eksploitasi sumber daya untuk kepentingan jangka pendek, sementara ekonomi restoratif menempatkan pemulihan ekosistem dan keberlanjutan sebagai dasar pengelolaan pangan.
Kegagalan Pendekatan Ekstraktif dalam Kebijakan Pangan
Pendekatan ekonomi ekstraktif dalam kebijakan pangan kontradiksi dengan ambisi Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal. Program food estate yang dirancang secara top-down bukan solusi yang tepat untuk menjawab masalah ketahanan pangan di Indonesia. Program ini justru menekankan produksi monokultur komoditas pangan tertentu seperti padi dengan mengabaikan kondisi sosial, budaya, dan ekologi setempat.
Bukti empiris telah menunjukkan kegagalan sebagian besar proyek food estate. Di Kalimantan Tengah, proyek food estate berakhir terbengkalai dan sebagian wilayahnya beralih menjadi perkebunan sawit milik swasta. Petani di lahan food estate kerap mengalami gagal panen karena kombinasi faktor alam, teknis, dan kebijakan. Lahan yang dikonversi dari hutan rawa atau gambut tidak cocok untuk tanaman pangan seperti padi dan jagung.
Model ekstraktif memaksakan praktik monokultur di lahan gambut yang tidak cocok mempercepat degradasi tanah dan meningkatkan risiko serangan hama. Lahan dieksploitasi secara intensif tanpa ada upaya pemulihan, konservasi, atau restorasi ekosistem. Akibatnya, sistem produksi menjadi sangat bergantung pada input eksternal seperti pupuk kimia, pestisida, dan benih non-lokal, yang akhirnya hanya meningkatkan biaya produksi dan membebankan petani. Selain itu, pendekatan top down secara sistematis mengabaikan pengetahuan serta kearifan lokal. Pada akhirnya, keberlanjutan sistem pangan sulit tercapai karena arah kebijakan ekonomi pemerintah masih berorientasi pada keuntungan jangka pendek yang merusak lingkungan dan menguntungkan segelintir pemodal.
Diversifikasi Pangan dalam Perspektif Ekonomi Restoratif
Sebagai antitesis pendekatan ekstraktif, ekonomi restoratif menempatkan manusia dan alam sebagai pusat pembangunan, bukan sekadar alat produksi. Prinsip utamanya adalah memulihkan ekosistem, keadilan sosial, dan keseimbangan ekonomi. Dalam konteks pangan, prinsip ini dapat diterjemahkan diversifikasi pangan berbasis lokal.
Pendekatan ekonomi restoratif menawarkan solusi untuk memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus menumbuhkan ekonomi lokal. Studi CELIOS (2025) menunjukkan bahwa terdapat 23.472 desa di Indonesia yang memiliki potensi ekonomi restoratif yang tinggi, terutama di Kalimantan Utara, Maluku, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Wilayah-wilayah ini memiliki kekayaan ekosistem hutan, pesisir, dan lahan pertanian yang mendukung pengembangan pangan lokal yang adaptif terhadap perubahan iklim. Ekonomi restoratif diperkirakan dapat meningkatkan output ekonomi Indonesia hingga sepuluh kali lipat dalam 25 tahun ke depan, dari Rp203,26 triliun menjadi Rp2.208,7 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa ekonomi restoratif juga dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berbasis sumber daya lokal.
Sejalan dengan pendekatan ekonomi restoratif, diversifikasi pangan menjadi solusi sistem pangan di Indonesia. Strategi ini tidak hanya memperkuat ketahanan pangan, tetapi juga menjaga keberlanjutan ekologis, memperkuat budaya lokal, dan menciptakan keadilan ekonomi bagi komunitas lokal.
Diversifikasi pangan tidak semata-mata sebagai upaya mengubah pola konsumsi masyarakat agar tidak beras-sentris. Diversifikasi pangan menekankan pentingnya pemanfaatan sumber pangan alternatif berbasis potensi lokal, memanfaatkan keanekaragaman hayati, serta menguatkan nilai-nilai sosial dan budaya dalam sistem pangan.
Pemetaan Potensi Desa (Podes) 2024 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa terdapat 37.587 desa/kelurahan (44,6 persen desa/kelurahan) di Indonesia yang mayoritas penduduknya bergerak pada subsektor utama tanaman pangan. Data Nusantara Food Biodiversity juga menyebutkan bahwa Indonesia memiliki 822 pangan lokal, baik yang digunakan pangan pokok, lauk hewani, lauk nabati, minuman, bumbu dan rempah, hingga obat. Sejumlah 698 pangan lokal terdata masih dikonsumsi oleh masyarakat, di mana 77,39% masuk status ekologis indigenous atau asli dan 22,61% dikategorikan introduced atau sudah dikenal.
Pentingnya diversifikasi pangan dalam kebijakan pangan dapat dilihat dari tiga dimensi utama. Pertama, dalam dimensi ketahanan pangan, diversifikasi pangan dapat meminimalkan risiko krisis akibat gagal panen dan gangguan pasokan beras. Studi FAO–IFPRI (2024) menunjukkan bahwa strategi diversifikasi tanaman dan dukungan terhadap petani kecil merupakan langkah penting untuk meningkatkan ketahanan sistem pangan terhadap guncangan produksi dan rantai pasok.
Kedua, diversifikasi pangan mendorong tumbuhnya ekonomi lokal dengan memperluas basis produksi dan rantai nilai di pedesaan, termasuk peluang bagi petani kecil dan pelaku usaha mikro untuk mengembangkan produk olahan berbasis komoditas lokal yang bernilai tambah. Ketiga, sistem pangan yang beragam mendorong pola tanam polikultur, penggunaan benih lokal, serta pengelolaan lahan yang lebih ramah lingkungan dibanding sistem monokultur intensif seperti food estate. Ketahanan pangan melalui diversifikasi pangan seharusnya dapat dicapai tanpa memperburuk kehilangan hutan primer, sehingga menjadi alternatif yang lebih berkelanjutan.
Multiwajah Guru dengan Segala Beban yang Ditanggungnya
Tidak mudah menjadi guru di Indonesia. Dengan segala keterbatasan, tuntutan dan harapan terhadap guru di Indonesia tetap menjulang. [817] url asal
#guru #pendidikan #gaji-guru #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 10/12/25 06:05
v/67085/
Guru-guru di Indonesia memiliki multiwajah dan multibeban. Setidaknya itu yang terekam dari artikel-artikel tentang guru di berbagai media cetak maupun elektronik. Jika dikategorisasi, artikel-artikel dengan guru di berbagai media memuat enam isu besar.
Apa saja isu-isu tersebut? Mari kita bedah secara seksama. Pertama, isu kesejahteraan misalnya masih mewarnai ruang pemberitaan pendidikan hingga saat ini. Isu ini terkait dengan kebijakan pemerintah terkait dengan kondisi ekonomi, status dan posisi guru, dan keamanan kerja. Kedua, terkait dengan kualitas guru. Pada poin ini perhatian terhadap peningkatan kompetensi guru, etos dan nilai kerja, pola pikir, inovasi dan kreativitas, hingga kemampuan adaptif.
Ketiga, beban administrasi guru. Pada bagian ini yang menjadi perhatian adalah berbagai perangkat administrasi yang sesungguhnya merupakan penunjang tugas profesional guru, tetapi justru menjadi hal yang membebani tugas utama guru. Keempat, tuntutan digitalisasi dan transformasi di sekolah menjadi salah satu hal yang membuat guru harus akrab dengan berbagai perangkat, aplikasi, sistem digital yang baru. Dalam kasus-kasus tertentu, tsunami aplikasi yang dibuat pemerintah pusat atau daerah bukan membantu guru untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan manajemen sekolah tetapi justru menjadi tugas tambahan yang membebani.
Kelima, posisi guru dalam pemerataan pendidikan. Distribusi dan pemenuhan guru berkualitas di seluruh wilayah Indonesia masih sangat menantang. Khusus untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) misalnya, pemenuhan guru secara kuantitas dan kualitas belum mendapat solusi jitu. Keenam, posisi guru sebagai teladan moral. Guru menghadapi dilema etis ketika berhadapan dengan kasus kekerasan, kekerasan seksual, pinjaman daring ilegal, kasus korupsi dan manipulasi, hingga kasus indisipliner.
Tuntutan bagi Guru
Memperhatikan enam poin tersebut, nampak sekali tak mudah menjadi guru di Indonesia. Dengan segala keterbatasan yang ada pada diri guru, tuntutan dan harapan terhadap guru di Indonesia tetap menjulang. Kondisi tersebut terjadi karena guru-guru selalu dianggap sosok otoritatif. Pihak yang mampu membantu menyelesaikan persoalan bangsa, khususnya untuk meningkatkan kualitas manusia masa depan Indonesia melalui lapangan pendidikan.
Enam isu tersebut tentu belum menggambarkan persoalan sepenuhnya “wajah guru Indonesia”, tetapi bisa menjadi titik tolak untuk membedah kondisi guru di Indonesia dan bagaimana memberikan solusi konkret untuk memperbaiki kondisi pendidikan di Indonesia. Kenapa guru memiliki multiwajah dan multibeban? Jika merunut pada konteks pendidikan di Indonesia, sesungguhnya para guru merupakan sosok yang diimajinasikan sebagai pengayom, memiliki kewibawaan moral, dan tanpa tanda jasa.
Namun pada posisi itulah guru tidak diperlakukan layaknya manusia yang memiliki sejuta problematika kehidupan. Guru juga merupakan manusia dengan lapis-lapis emosi dan beban hidup. Guru bisa bersedih, menangis, terluka, ataupun bahagia, sama seperti manusia lainnya. Mereka juga menghadapi kehidupan dengan ragam kompleksitasnya, dengan aneka stressor yang mengadang. Namun, lagi-lagi imajinasi masyarakat terhadap guru begitu tinggi, tidak setara dengan kompleksitas yang ada pada dunia keguruan. Guru tetap dianggap ahli yang dapat memperbaiki moral anak-anak. Juga dianggap sosok yang piawai membuat anak-anak melesat menjadi sosok cerdas cendikia.
Tanggung Jawab Tak Semata pada Guru
Yang perlu menjadi perhatian utama adalah, tanggung jawab mendidik anak-anak bangsa tentu bukan semata pada guru. Anak-anak tidak hanya hidup di sekolah tetapi juga merupakan bagian dari keluarga dan masyarakat. Anak-anak hidup di ruang aktual sehingga pikiran dan perbuatannya dipengaruhi oleh lingkungan, teman sebaya, atau tontonan. Dan semua pihak punya tanggung jawab besar untuk mendidik anak-anak. Lalu kenapa beban masih disematkan pada guru?
Jika mau jujur kondisi keluarga sebagai salah satu ruang mendidik anak nampak sudah oleng. Imajinasi keluarga yang dapat mencukupi kebutuhan anak secara fisik dan psikologis semakin berat untuk diimplementasikan. Kondisi tersebut membuat pendidikan dilepasbebankan ke ruang lain, yaitu sekolah.
Kondisi tersebut tentu merugikan guru. Layaknya bengkel yang siap memperbaiki motor atau mobil, sekolah pun nampak lebih banyak diposisikan seperti itu. Anak-anak yang datang ke sekolah tentu berasal dari latar belakang yang beragam, dengan luka yang dibawa dari rumah, dengan kondisi akademik dan mental yang bervariasi. Ketika mereka datang ke sekolah, maka guru-guru perlu memperbaiki kondisi yang ada pada diri anak-anak tersebut.
Jika mengibaratkan sebagai bengkel, tidak semua bengkel memiliki suku cadang memadai, montir yang kapabel dan sejahtera, atau mesin-mesin yang canggih. Sekolah pun, tak semua lengkap memiliki buku-buku, komputer, atau guru-guru yang kapabel dan sejahtera. Ditambah ada ketidaksejahteraan yang masih belum terpenuhi bagi semua guru di seluruh Indonesia.
Artinya, guru butuh mendapat dukungan penuh untuk mewujudkan harapan-harapan dari masyarakat. Di tengah berbagai risiko yang dihadapi masyarakat, meminjam apa yang disebut Ulrich Beck, dunia pendidikan pun tidak terlepas dari situasi tersebut. Ragam risiko yang ditampilkan Beck (1992) dalam Risk Society: Towards a New Modernity seperti risiko teknologi, kesehatan, ekologi, sosial, ekonomi, politik, hukum, peradaban, atau risiko global nampaknya semakin kronis dan mengancam ruang hidup manusia, termasuk pada soal pendidikan.
Pendidikan menjadi etalase masa depan bangsa ini. Bahkan di tengah rumitnya kehidupan, menjadi sebentuk oase yang menyegarkan. Pendidikan, dalam sudut pandang optimistik, menjadi persimpangan antara mimpi dan kenyataan Indonesia maju di masa depan. Dalam posisi ini, guru yang menjadi salah satu terang bangsa ini harus dijaga, dijamin hak kesejahteraan dan keamanan hidupnya, sebab merekalah yang berperan mengubah pola pikir maju anak-anak didiknya.
Panggung Bencana: Pentingnya Memutus Siklus Kehancuran Ekologis
Banyak pejabat nasional datang ke lokasi bencana bak pahlawan, bukan untuk menantang struktur penyebabnya, tetapi untuk meneguhkan citra diri. [930] url asal
#bencana #banjir-sumatra #politisi #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 09/12/25 07:05
v/65706/
Gelombang bencana yang melanda berbagai wilayah Indonesia belakangan ini kembali menyingkap pola yang terus berulang. Ulah memalukan kembali dipertontonkan dengan munculnya pejabat dengan gaya populis, hadir di tengah puing-puing dan derita warga, menawarkan simpati instan dan janji-janji yang tak pernah benar-benar menyentuh akar persoalan. Di hadapan kamera, mereka tampil sebagai penyelamat, tetapi di balik itu, ada problem struktural yang tak pernah mereka sentuh. Lebih parah lagi, sebagian dari mereka sejatinya merupakan sumber perkara dari bencana yang ada.
Fenomena para pejabat ini tidak bisa dibaca semata sebagai respons spontan negara terhadap krisis. Ia merupakan manifestasi dari dua persoalan mendasar hari ini: keretakan metabolik (metabolic rift) antara manusia dan alam, serta budaya politik yang memproduksi false heroes dan hijacked memories, yang pada akhirnya menciptakan amnesia kolektif yang disengaja. Persoalan yang jika dilanjutkan hanya akan memperkuat hegemoni status quo dan melanjutkan siklus kehancuran ekologis.
Keretakan Metabolik
Dalam tradisi pemikiran ekologi kritis, metabolic rift menggambarkan keterputusan hubungan metabolik antara manusia dan alam akibat dominasi logika kapitalisme. Di Indonesia, keretakan ini terlihat jelas, di mana manusia dan alam semakin terjebak dalam keterasingan. Lebih dari itu, alam semakin jarang hadir sebagai ruang hidup, tetapi semakin sering muncul sebagai bencana.
Kita jarang diingatkan bahwa banjir bandang, longsor, dan kekeringan adalah bagian dari dialog ekologis yang terputus. Ketika tanah kehilangan vegetasi, hutan ditebang demi perkebunan monokultur atau daerah resapan dialihfungsikan menjadi properti komersial, maka alam akan merespons. Namun sayangnya, narasi yang dominan dalam menerjemahkan respon alam ini seringkali disimplifikasi berupa cuaca ekstrem atau fenomena alam.
Narasi ini mengaburkan fakta bahwa bencana-bencana tersebut adalah produk dari keputusan politik dan ekonomi yang diambil secara sadar oleh para elit politik. Ia bukan semata fenomena meteorologis. Ia adalah produk dari kebijakan pemangunan yang berpondasikan pada kapitalisme ekstraktif—melalui deforestasi, ekspansi pertambangan dan alih fungsi lahan— yang menggerus kapasitas lingkungan untuk menopang kehidupan.
Sayangnya, framing bencana sebagai “takdir alam” sangat menguntungkan dua pihak: elite politik dan korporasi. Keduanya dapat terlepas dari tanggung jawab struktural dan aktivitas ekstraktif yang mereka sokong tetap berjalan tanpa koreksi. Dalam kondisi seperti ini, rakyat hanya disodorkan solusi jangka pendek, seperti bantuan sembako, kunjungan pejabat, janji-janji kosong di tenda bencana, sementara proses perusakan ekologis berjalan tanpa henti.
Pahlawan Palsu dan Amnesia Kolektif
Sering terbersit bahwa setiap bencana muncul maka akan melahirkan dua jenis korban, yakni warga terdampak dan kebenaran yang turut terkubur. Wilayah bencana kian menjadi panggung bagi pejabat, menjadi ruang bagi rebranding politik. Banyak pejabat datang dengan retorika populis dan bukan hanya menawarkan bantuan, tetapi juga mengatur narasi. Inilah momen ketika false hero dilahirkan.
Munculnya orang-orang yang berpura-pura sebagai pahlawan dalam bencana hanya mengungkap penyakit akut pejabat berupa narsistik. Banyak pejabat nasional datang ke lokasi bencana bak pahlawan, bukan untuk menantang struktur penyebabnya, tetapi untuk meneguhkan citra diri. Sayangnya, penyakit ini juga terkadang menjangkit pejabat daerah yang bertindak bak pelayan dan penjilat ulung elit nasional.
Fenomena ini sejatinya bekerja dalam kondisi yang disebut sebagai hijacked memories. Ingatan kolektif kita tentang rekam jejak politisi—keputusan yang merusak lingkungan, pembiaran izin-izin bermasalah, atau kebijakan yang koruptif—secara aktif dibajak oleh serangkaian aksi simbolik berupa blusukan, pengambilan foto dramatis, emotif, dan penuh empati dadakan.
Aksi-aksi heroik palsu ini membentuk memori tandingan yang jauh lebih mudah diingat publik dibandingkan fakta dan data tentang kerusakan ekologis yang kompleks. Publik pun diarahkan untuk melihat politisi sebagai penyelamat, bukan bagian dari masalah. Dengan kata lain, bencana justru berfungsi sebagai panggung politik untuk merestorasi citra, membangun legitimasi, dan memperpanjang kekuasaan.
Sayangnya, budaya politik kita memang menyediakan ruang luas bagi manipulasi ini. Masyarakat yang terpapar narasi media yang dangkal, kurang literasi, dan menghadapi tekanan hidup sehari-hari cenderung menginginkan solusi instan. Dalam situasi itu, kritisisme runtuh, digantikan rasa syukur yang tidak proporsional kepada pejabat yang muncul di momen-momen krisis.
Dalam kondisi seperti ini seringkali kita lupa dosa-dosa mereka di masa lalu. Kita lupa siapa yang menerbitkan izin tambang, siapa yang merestui alih fungsi hutan, dan siapa yang membiarkan perusahaan beroperasi tanpa uji lingkungan yang memadai. Dan kita perlu ingat bahwa “lupa” dalam dunia politik merupakan bentuk dominasi kekuasaan elit dan bentuk nyata kekalahan rakyat.
Karenanya, kita perlu insaf bahwa amnesia kolektif bukan sekadar kelalaian, tetapi mekanisme politik yang bekerja sistematis. Ia menjadi pelindung bagi tokoh politik dan penguat narasi hegemonik bahwa negara selalu hadir sebagai penyelamat, bukan pelaku dan pendosa. Ia menjadi instrumen dalam politisasi bencana dan depolitisasi korban bencana dalam narasi kritis.
Saatnya Mengakhiri Siklus Ini
Pada akhirnya, kita sadari bahwa adanya bencana akhir ini mengajarkan beberapa hal. Pertama, kita perlu memulihkan hubungan ekologis, mereproduksi relasi yang sehat dan menghilangkan keterasingan kita dari alam, baik dari sisi hidup keseharian atau dalam ranah formal. Kedua, rakyat bantu rakyat, korban bantu korban, menjadi sinyal kuat bahwa deligitimasi atas pemerintah semakin kuat. Harusnya ini menjadi bahan introspeksi bagi para pemangku kuasa.
Ketiga, kita juga perlu memulihkan dan memperkuat ingatan politik kita. Bencana tidak bisa lagi dipahami sebagai fenomena alam yang netral dan pejabat yang hadir dengan retorika populis tidak boleh lagi diberikan ruang untuk membajak ingatan kolektif. Kita harus berani mengatakan bahwa akar bencana hari ini adalah gabungan dari kerusakan ekologis dan kegagalan politik.
Kita perlu ingat, selama publik terus menyambut pahlawan-pahlawan palsu yang dibentuk oleh momennya sendiri, bukan rekam jejaknya, maka siklus kehancuran ekologis dan manipulasi politik akan terus berulang. Maka dari itu, bencana yang membawa duka bagi seluruh masyarakat Indonesia perlu dijadikan sebagai momentum menghentikan kultur lama. Ini adalah momentum dalam membangun kejujuran dan kesadaran untuk melihat siapa yang benar-benar berada di balik bencana. Bencana jangan lagi dijadikan panggung orkestrasi politik, tapi harus jadi momentum dalam merumuskan perubahan demi tata kelola lingkungan yang lebih baik ke depannya.
Polemik Tarif TransJakarta: Peluang Reformasi Transportasi Bebas Polusi
Penyesuaian tarif dan elektrifikasi Transjakarta tidak akan berdampak maksimal jika tidak diikuti dengan pembatasan jumlah kendaraan bermotor pribadi. [953] url asal
#transjakarta #transportasi #bus-listrik #polusi #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 08/12/25 07:05
v/64226/
Wacana penyesuaian tarif TransJakarta memicu perdebatan di tengah masyarakat. Setelah hampir dua dekade tarif tidak berubah, sebagian warga tentu merasakan kekhawatiran atas potensi bertambahnya beban pengeluaran harian. Kekhawatiran ini wajar, sebab pengeluaran transportasi rumah tangga di wilayah Jabodetabek kini mencapai sekitar 11%-17% dari total pengeluaran bulanan—melampaui ambang ideal 10% sebagaimana direkomendasikan oleh Bank Dunia.
Di lain sisi, Pemprov DKI menghadapi tantangan fiskal yang tidak ringan. Pemangkasan dana transfer dari pusat ke daerah sebesar Rp15 triliun membuat ruang gerak anggaran semakin terbatas, sementara biaya operasional TransJakarta terus naik seiring pertumbuhan armada, pengembangan layanan, dan kebutuhan pemeliharaan. Tarif lama sebesar Rp3.500 per perjalanan sudah jauh di bawah biaya riil operasional, yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp13.000. Artinya, setiap perjalanan masih memerlukan subsidi sekitar Rp9.000-Rp11.500—beban yang sulit dipertahankan dalam jangka panjang tanpa mengurangi kualitas layanan.
Namun, jika hanya bertujuan menyelamatkan keuangan daerah, diskusi kenaikan tarif ini akan berhenti pada polemik jangka pendek. Kenaikan tarif, jika memang harus terjadi, seharusnya menjadi peluang strategis untuk memperbaiki mutu, keberlanjutan, dan efisiensi sistem transportasi publik Jakarta. Dengan tekanan fiskal daerah, biaya operasional yang meningkat, serta kualitas udara yang terus memburuk, kebijakan tarif tidak lagi dapat dipisahkan dari agenda reformasi struktural transportasi di kota terbesar di Indonesia ini.
Dari sudut pandang kebijakan publik, kondisi ini justru membuka jendela kesempatan bagi reformasi. Tiga agenda besar transportasi berkelanjutan—avoid, shift, improve—dapat didorong secara simultan bila Jakarta ingin serius menangani kemacetan dan polusi udara dari sektor transportasi.
Pemprov DKI perlu mengembangkan kota kompak dan Kawasan berbasis transit (KBT) untuk mengurangi kebutuhan perjalanan (avoid). Selanjutnya, perlu ada upaya untuk mengalihkan pengguna kendaraan pribadi ke transportasi publik (shift) dengan meningkatkan layanan transportasi publik berkualitas tinggi, infrastruktur pejalan kaki dan pesepeda, serta menerapkan zonasi tarif parkir, jalan berbayar elektronik (JBE) hingga kawasan rendah emisi. Dan yang tak kalah penting, pemprov perlu menjalankan elektrifikasi bus untuk efisiensi operasional dan menurunkan emisi sektor transportasi (improve).
Elektrifikasi sebagai Investasi Fiskal dan Lingkungan
Elektrifikasi armada TransJakarta bukan sekadar mengikuti tren global, melainkan langkah fiskal yang rasional. Berbagai studi menunjukkan bahwa biaya operasional bus listrik lebih rendah dibandingkan bus diesel. Saat ini, Transjakarta telah mengoperasikan 500 unit bus listrik. Transjakarta telah menargetkan akan mengoperasikan sebanyak 10.047 unit bus listrik hingga 2030.
Transisi elektrifikasi yang dilakukan oleh Transjakarta telah memberikan beberapa manfaat, seperti penghematan biaya operasional mencapai sekitar 20% dan pengurangan biaya energi lebih dari separuh dibandingkan bus berbahan bakar fosil pada rentang waktu pengoperasian bus listrik 2022-2024. Selain itu, bus listrik memiliki komponen mekanis yang jauh lebih sedikit, sehingga biaya perawatan lebih rendah dan ketersediaan armada lebih stabil. Penghematan tersebut dapat dialihkan untuk menambah armada, memperluas layanan bagi kawasan yang belum terjangkau atau memperbaiki kenyamanan penumpang.
Manfaat elektrifikasi juga signifikan dari sisi kesehatan masyarakat. Kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi langsung seperti nitrogen oksida maupun partikel halus PM2,5 yang menjadi sumber utama polusi udara Jakarta. Dalam beberapa tahun terakhir, konsentrasi PM2,5 di Jakarta tercatat beberapa kali lipat di atas ambang batas yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia. Berdasarkan studi ITDP (2023), elektrifikasi seluruh armada Transjakarta berpotensi untuk mengurangi emisi PM2,5 hingga 46% dibandingkan dengan penggunaan bus berbahan bakar fosil. Pemangkasan emisi transportasi melalui elektrifikasi armada menjadi salah satu intervensi paling efektif untuk menekan beban penyakit dan biaya kesehatan akibat polusi.
Sejumlah kota dunia telah membuktikan dampak positif elektrifikasi transportasi publik. Shenzhen, Tiongkok, misalnya, mengalihfungsikan lebih dari 16.000 bus menjadi armada listrik dan berhasil menekan emisi karbon sekaligus menurunkan biaya operasional. Colombo, Sri Lanka, melalui dukungan UNDP, juga tengah melaksanakan proyek bus listrik percontohan untuk meningkatkan efisiensi fiskal dan kualitas layanan. Jakarta memiliki peluang yang sama, dan kebijakan tarif dapat berperan sebagai instrumen pendukung keberlanjutan tersebut.
Tentu saja, manfaat elektrifikasi transportasi publik ini akan maksimal ketika sumber listriknya juga bersih dari polusi. Karenanya, elektrifikasi transportasi juga perlu dibarengi dengan dekarbonisasi sumber energi dari bus listrik ini, yakni dengan transisi pembangkit listrik ke energi terbarukan.
Reformasi Sistem Transportasi
Penyesuaian tarif dan elektrifikasi tidak akan berdampak maksimal jika tidak diikuti dengan pembatasan jumlah kendaraan bermotor pribadi, dengan penerapan zonasi parkir dan tarif parkir tinggi di kawasan transit (KBT), jalan berbayar elektronik, dan kawasan ramah emisi. Namun, untuk memastikan pergeseran moda lebih adil dan efektif, kebijakan ini perlu diikuti pengaturan ulang insentif bagi seluruh warga, baik yang menggunakan transportasi publik maupun tidak.
Integrasi penuh antarmoda juga menjadi elemen penting. TransJakarta, MRT, LRT, KRL, dan layanan Mikrotrans seharusnya beroperasi sebagai satu ekosistem transportasi, bukan sebagai entitas terpisah. Integrasi tarif dan waktu tempuh akan meningkatkan pengalaman pengguna sekaligus menekan biaya operasional secara keseluruhan.
Pada aspek pembiayaan, penerapan model tarif fleksibel dapat menjadi pilihan. Tarif lebih tinggi pada jam sibuk dapat membantu mendistribusikan kepadatan penumpang, sementara tiket harian atau bulanan memberi kepastian bagi pengguna tetap. Penyesuaian tarif kecil secara berkala, alih-alih kenaikan besar setelah bertahun-tahun stagnan, juga dapat menjaga keterjangkauan sekaligus kestabilan fiskal.
Subsidi tepat sasaran merupakan elemen kunci lainnya. Alih-alih berbasis kategori profesi—yakni kebijakan 15 golongan penerima tarif khusus, subsidi sebaiknya diarahkan kepada kelompok rentan seperti keluarga berpenghasilan rendah, pekerja informal bergaji rendah, penyandang disabilitas, lansia, dan pelajar dari keluarga miskin. Dengan demikian, prinsip keadilan sosial tetap terjaga tanpa membebani fiskal secara berlebihan.
Jika memang Pemda Jakarta akan menyesuaikan tarif TransJakarta, keputusan ini harus dirancang dengan visi jangka panjang dan tata kelola yang baik sebagai awal reformasi transportasi publik Jakarta. Elektrifikasi armada, integrasi moda, subsidi tepat sasaran, dan kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor pribadi dapat menjadi investasi strategis bagi masa depan kota.
Transformasi ini menempatkan TransJakarta bukan hanya sebagai penyedia angkutan, melainkan sebagai instrumen peningkatan kualitas hidup dan kesehatan warganya, sekaligus penguat stabilitas fiskal daerah. Jakarta memiliki kesempatan untuk mengikuti jejak kota-kota global yang telah membuktikan bahwa transportasi publik yang bersih dan efisien adalah fondasi penting sebuah kota yang maju dan berkelanjutan.
Kemarahan Publik di Medsos dan Retaknya Kepercayaan
Kemarahan publik di medsos juga dapat dipahami sebagai bentuk artikulasi ketidakpercayaan terhadap negara yang tidak hadir secara substantif. [864] url asal
#medsos #banjir #banjir-sumatra #politisi #literasi-digital #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 08/12/25 06:05
v/64206/
Bencana yang melanda sebagian wilayah Sumatera awal bulan ini—yang menurut data BNPB menelan lebih dari 900 korban jiwa—bukan hanya menyisakan duka, tetapi juga menyulut gelombang kemarahan publik di media sosial. Di tengah evakuasi yang belum tuntas, linimasa justru dipenuhi meme dan komentar pedas yang menyorot pejabat tertentu ketika datang meninjau lokasi sambil membawa rombongan media.
Salah satu meme yang viral menggambarkan pejabat tengah menurunkan bantuan sambil memastikan fotografer mendapat sudut pengambilan gambar terbaik; di kolom komentar, publik menyebutnya sebagai “tour de pencitraan”. Ada juga video pendek yang di-dubbing ulang, menggambarkan pejabat meninjau lokasi banjir dengan narasi satir: “Bantuannya nanti, unggahannya sekarang.” Reaksi seperti ini memperlihatkan jarak yang semakin melebar antara pengalaman warga terdampak dan tindakan pejabat yang dianggap lebih mementingkan panggung visual ketimbang empati nyata.
Fenomena ini menegaskan betapa media sosial kini menjadi arena artikulasi emosi kolektif, terutama kemarahan. Namun, yang lebih penting, ia mengindikasikan retaknya struktur kepercayaan publik. Ketika institusi negara tidak lagi dipersepsi merespons krisis dengan kepekaan, warganet mengubah kemarahan menjadi komoditas simbolik—melalui meme, komentar sinis, dan bentuk-bentuk ekspresi digital lain yang viral dalam hitungan jam.
Platform sebagai Mesin Kemarahan
Kemarahan tersebut tidak muncul dalam ruang hampa. Hartmut Rosa (2019) menjelaskan bahwa masyarakat modern hidup dalam kondisi “overheating”—ritme sosial yang terlalu cepat, membuat sistem birokrasi sangat lamban dibandingkan arus emosi di ruang digital.
Dalam situasi begini, warga merasa pemerintah selalu terlambat, kurang tanggap, atau kehilangan sense of urgency. Emosi pun lebih mudah meledak, sebab terakselerasi lebih dulu melalui aliran informasi dan visual media sosial.
Di sisi lain, arsitektur platform digital memang memberi insentif bagi ekspresi yang paling emosional. Armin Nassehi (2021) menyebut platform digital sebagai “mesin pengolah perhatian” yang bekerja karena intensitas emosi dan potensi keterlibatan pengguna, bukan berdasarkan kualitas argumen. Inilah logika rage bait: konten marah lebih mudah viral karena membuat orang berhenti, menonton, membagikan, dan berkomentar.
Algoritma tidak sekadar menampilkan konten yang marah; ia proaktif membesarkannya. Dalam konteks ini, masyarakat sebenarnya sedang “dibentuk ulang” oleh logika platform, sehingga ekspresi publik menjadi lebih impulsif, lebih cepat tersulut, dan lebih sulit didinginkan.
Itulah sebabnya video pejabat yang datang dengan kamera lengkap bisa bertransformasi dalam hitungan menit menjadi meme yang penuh sindiran. Bukan hanya karena publik merasa kecewa, tetapi karena konten bernada marah memang lebih mudah didorong oleh algoritma. Kemarahan menjadi default setting dalam ekologi komunikasi digital.
Infrastruktur Sosial Baru
Kemarahan publik juga dapat dipahami sebagai bentuk artikulasi ketidakpercayaan yang lebih mendasar. Ketika masyarakat merasa negara tidak hadir secara substantif, mereka memindahkan arena kontrol sosial ke platform digital. Di sini, publik mengembangkan—meminjam istilah Bonini dan Magaudda (2022)—“infrastruktur sosial baru”: jejaring afektif yang terbentuk melalui percakapan, komentar, dan meme yang saling memperkuat persepsi kolektif. Infrastruktur ini bukan birokrasi formal, tetapi berfungsi sebagai ruang evaluasi moral yang lebih cepat, lebih spontan, dan lebih keras daripada mekanisme check and balance institusional.
Dalam konteks tersebut, maraknya konten sinis terhadap pejabat yang memberi bantuan bukan hanya sekadar olok-olok, melainkan ekspresi dari kegagalan resonansi antara negara dan warganya. Rosa menyebut resonansi sebagai hubungan timbal balik yang memungkinkan empati, tanggapan, dan pemahaman. Ketika pejabat hadir di lokasi bencana tetapi gesturnya terbaca sebagai simbolik—lebih tampil untuk kamera ketimbang berinteraksi dengan warga—resonansi itu runtuh. Warga merespons dengan cara yang tersedia bagi mereka: meme, satire, dan komentar bernuansa marah.
Masalahnya, ruang digital tidak menyediakan konteks yang cukup kaya untuk membangun diskursus jangka panjang. Kemarahan cepat viral, tetapi refleksi mendalam sering tenggelam. Ruang digital memperkuat reaksi, tetapi melemahkan deliberasi.
Kita bisa memahami sebabnya, arsitektur platform memang lebih menghargai ekspresi spontan daripada argumentasi yang pelan dan penuh nuansa. Dan selama rage bait terus menjadi komoditas algoritmis, kapasitas ruang digital untuk dialog sehat akan terus menurun.
Literasi digital karenanya menjadi sangat penting. Namun literasi digital bukan hanya soal kemampuan teknis atau etiket berkomentar. Paul Gilster (1997) menekankan bahwa literasi digital adalah kemampuan bernalar dalam menavigasi informasi digital—memahami bagaimana informasi diproduksi, disaring, dan diperkuat oleh sistem teknologis. Dengan literasi semacam itu, publik dapat lebih sadar bahwa algoritma bekerja mendorong emosi tertentu, bukan karena emosinya benar atau salah, tetapi karena ia efektif secara struktural.
Menghadapi Masyarakat yang Overheated
Literasi digital saja tidak cukup jika institusi politik tidak memperbaiki cara komunikasi dan respons kebijakannya. Bencana alam bukan hanya krisis fisik, tetapi juga krisis kepercayaan. Respons pejabat yang terlalu performatif akan selalu dibaca sebagai jarak simbolik dengan warga terdampak. Untuk memulihkan kepercayaan, pejabat perlu hadir tidak hanya secara visual, tetapi secara relasional—dengan membangun resonansi, memperlihatkan empati, dan mengedepankan tindakan nyata dibandingkan citra.
Pada akhirnya, kemarahan publik di media sosial harus dibaca sebagai gejala sosial yang lebih luas: masyarakat yang hidup dalam kondisi terakselerasi, algoritma yang memanfaatkan emosi, dan institusi yang sering gagal menyesuaikan ritme kerjanya dengan ritme publik. Kita tak bisa sekadar menyalahkan warganet yang marah, sebab kemarahan itu muncul dari kombinasi kekecewaan, rasa tidak berdaya, dan struktur platform yang mendorong emosi lebih cepat daripada solusi.
Krisis kepercayaan tak akan pulih selama negara dan publik terjebak dalam logika komunikasi yang berbeda ritmenya. Negara perlu memperkuat respons substantif; publik perlu memperkuat literasi digital; dan platform perlu diatur agar tidak terus-menerus mendorong konten yang bersifat rage bait. Tanpa itu semua, setiap bencana akan memproduksi bukan hanya korban jiwa, tetapi juga gelombang kemarahan baru—yang makin memperlebar jurang antara pemerintah dan warganya.
Momentum Baru Konservasi Hutan Kapuas Hulu
Kapuas Hulu masih menghadapi tantangan infrastruktur. Banyak desa di kawasan hutan belum memiliki akses jalan darat yang memadai, sehingga layanan kesehatan, pendidikan, dan pasar tetap sulit dijangka [885] url asal
#hutan #konservasi #deforestasi #infrastruktur #hutan-adat #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 06/12/25 08:05
v/62902/
Kapuas Hulu bersorak ketika Menteri Kehutanan, di panggung global Konferensi Iklim COP 30 di Belem, Brasil, mengumumkan komitmen pemerintah mengakui 1,4 juta hektare hutan adat dalam empat tahun ke depan. Ini momentum penting untuk kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat ini, yang punya sejarah panjang pengelolaan hutan oleh masyarakat adat.
Kabupaten Kapuas Hulu memiliki karakteristik wilayah yang unik dan kompleks. Dengan luas total sekitar 3,13 juta hektare, sekitar 75,51% atau 2,367 juta hektare di antaranya berada di kawasan hutan yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, termasuk Taman Nasional Betung Kerihun dan Taman Nasional Danau Sentarum yang juga merupakan wilayah Ramsar. Luas kawasan hutan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 733/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Kalimantan Barat. Sisanya, sekitar 764 ribu hektare, berstatus Areal Penggunaan Lain (APL), menjadi ruang bagi permukiman, pertanian, perkebunan, serta aktivitas ekonomi masyarakat.
Namun, tidak semua wilayah pemukiman ada dalam APL. Banyak desa di Kapuas Hulu telah ada jauh sebelum penetapan batas kawasan hutan. Ketika KLHK melakukan pemetaan hutan, ratusan desa dimasukkan dalam kawasan hutan negara. Hal ini menciptakan keterbatasan ruang gerak pembangunan dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kondisi ini berdampak nyata pada akses masyarakat terhadap layanan dasar. Untuk membangun sekolah atau Puskesmas Pembantu (Pustu) di kawasan hutan, dulunya memerlukan izin dari pemerintah pusat. Akses darat ke desa-desa sebagian besar masih berupa jalan tanah, sulit dilalui terutama saat musim hujan. Beberapa desa hanya bisa dijangkau melalui sungai, yang membutuhkan biaya tinggi dan risiko keselamatan tinggi. Situasi ini menimbulkan tantangan besar bagi ibu hamil, pasien darurat, dan masyarakat yang membutuhkan transportasi ke pusat layanan.
Selain masalah akses dan legalitas, tekanan terhadap ekosistem tetap ada. Meskipun tutupan hutan masih luas, alih fungsi lahan untuk perkebunan, pertambangan, dan pertanian skala kecil terus berlangsung. Hal ini mempengaruhi kualitas air, meningkatkan risiko banjir, dan kekeringan di hilir, mengingat Kapuas Hulu merupakan daerah hulu Sungai Kapuas yang menjadi sumber kehidupan bagi jutaan orang. Hutan juga menyediakan pangan, obat-obatan, bahan bangunan, dan sumber kehidupan bagi masyarakat lokal. Kehilangan hutan berarti kehilangan nilai ekologi, sosial, dan ekonomi yang besar, termasuk potensi ekowisata dan jasa lingkungan.
Menyadari risiko itu, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menerbitkan Perda Nomor 20 Tahun 2015 sebagai Kabupaten Konservasi. Sejak 2019, sebanyak 13 hutan adat telah diakui secara bertahap oleh KLHK, dimulai dari hutan adat Sungai Utik seluas 9.480 hektare. Pada Agustus 2025, pemerintah daerah juga mengeluarkan Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di tujuh desa, sebagai tahap pengusulan pengakuan hukum di tingkat pusat. Selain itu, terdapat 35 hutan desa dengan luas 247.641 hektare yang diakui Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Pengakuan ini memberi masyarakat legalitas untuk mengelola kawasan hutan yang sebelumnya dianggap perambah, sehingga mendorong terbentuknya kelompok pengelola hutan sebagai wadah ekonomi dan sosial. Masyarakat memperoleh posisi lebih kuat dalam bernegosiasi dengan pemerintah dan sektor swasta. Contohnya terlihat di Sungai Utik. Komunitas Dayak Iban yang mendiami wilayah tersebut berhasil menjaga hutan primer lebih dari 40 tahun tanpa deforestasi. Mereka menanam padi dan berkebun di luar hutan primer, sambil mengembangkan ekowisata berbasis budaya, termasuk trekking hutan, susur sungai, dan kerajinan lokal. Keberhasilan ini diakui secara internasional melalui Equator Prize 2019 dari UNDP, mengungguli ratusan nomine dari berbagai negara. Tetua Adat Sungai Utik, Bandi, mewakili komunitasnya menerima penghargaan tersebut di New York, Amerika Serikat.
Kapuas Hulu menggandeng 18 mitra pembangunan dari organisasi masyarakat dan sektor swasta untuk memperkuat ekonomi lokal melalui berbagai program sosial dan ekonomi yang konkret. Salah satu inisiatifnya adalah Hutan Desa Go Scholarship (HDGS) di Desa Bahenap, yang menyediakan beasiswa untuk jenjang SMA hingga perguruan tinggi. Program ini diperkirakan dapat melahirkan sekitar 65 lulusan sarjana dari desa tersebut.
Inisiatif lainnya mencakup pelatihan keterampilan, dukungan permodalan bagi usaha kecil, serta penguatan kelompok tani. Dampaknya mulai terlihat: angka stunting menurun, sementara pertumbuhan ekonomi daerah meningkat—dari 4,43 persen pada 2021 menjadi 4,75% pada 2025. Penurunan stunting tercatat sebesar 0,21% pada anak bawah dua tahun dan 1,57% pada anak balita.
Meski begitu, Kapuas Hulu masih menghadapi tantangan infrastruktur. Banyak desa di kawasan hutan belum memiliki akses jalan darat yang memadai, sehingga layanan kesehatan, pendidikan, dan pasar tetap sulit dijangkau. Selain itu, masih terdapat 38 desa (930.481 hektare) yang berada di kawasan taman nasional dan 139 desa (809.524 hektare) di kawasan hutan lindung. Kapuas Hulu turut mendorong pelepasan kawasan tersebut dan berkoordinasi dengan banyak pihak agar masyarakat dapat menikmati hak pengelolaan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu juga menerbitkan Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2025–2029, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menetapkan visi “Kapuas Hulu Semakin Hebat” sebagai komitmen jelas untuk pembangunan berkelanjutan bagi masyarakat sekarang dan generasi yang akan datang. Visi ini menjadi dasar arah kebijakan pembangunan yang berupaya menyeimbangkan perlindungan ekosistem hutan dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat, terutama di wilayah pedesaan dan kawasan hutan.
Pengelolaan hutan berbasis masyarakat sebenarnya dapat berjalan seiring dengan pembangunan. Program pemberdayaan yang sudah berlangsung menunjukkan bahwa perpaduan antara penguatan hak, peningkatan kapasitas, dan dukungan ekonomi mampu menghadirkan manfaat ganda: menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga. Namun, keberlanjutan jangka panjang tetap membutuhkan investasi infrastruktur yang layak, akses layanan dasar yang lebih merata, penguatan kapasitas masyarakat, serta koordinasi yang konsisten antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan para mitra pembangunan.
Menopang Seniman Mengarahkan Peradaban
Di negara maju, seniman mendapatkan pendanaan dari negara untuk menghasilkan karya. [1,632] url asal
#seniman #dana-indonesiana #kebudayaan #karya-seni #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 06/12/25 07:05
v/62869/
Bagi seorang seniman, ketidakpastian adalah kawan sekaligus lawan. Ia menjadi bahan bakar untuk penciptaan karya, tetapi juga sumber kecemasan finansial yang melumpuhkan. Di seluruh dunia, para pekerja kreatif seperti perupa, penulis, pemusik, koreografer, hingga sutradara bergelut dengan dilema yang sama yakni bagaimana menyeimbangkan panggilan jiwa untuk berkarya dengan tuntutan prosaik untuk bertahan hidup.
Irlandia baru memberi contoh berani. Pemerintahnya memutuskan melanjutkan skema Basic Income for the Arts (BIA) setelah tiga tahun uji coba. Sekitar dua ribu pelaku seni menerima 325 euro per pekan (≈ Rp5,69 juta; asumsi 1 EUR = Rp17.500) atau kira-kira US$1.500 per bulan (≈ Rp24 juta; asumsi 1 US$ = Rp16.000). Evaluasi resmi menyebut dampak sosial-ekonomi di atas 100 juta euro (≈ Rp1,75 triliun) dan perbaikan besar pada kesejahteraan psikologis. Pemerintah menyertakan skema penerus dalam penganggaran 2026. Sinyalnya jelas. Pendapatan dasar yang stabil membuat pekerjaan kreatif lebih produktif dan lebih sehat.
Model serupa sudah ada di Indonesia, namun dengan target yang berbeda. Undang Undang Pemajuan Kebudayaan 2017 mengamanatkan dana perwalian kebudayaan. Pemerintah menindaklanjuti dengan Dana Abadi Kebudayaan sebesar Rp5 triliun yang dikelola oleh LPDP. Hasil kelola tahun berjalan dikonversi menjadi hibah Dana Indonesiana. Tahun 2025 tersedia sekitar Rp465 miliar. Infrastruktur kelembagaan juga bergerak. Indonesian Heritage Agency beroperasi sebagai BLU museum dan cagar budaya yang mengelola delapan belas museum dan tiga puluh empat situs cagar budaya nasional. Jaringan ini dapat menjadi tulang punggung penyaluran yang dekat dengan komunitas.
Hibah berbasis proyek seperti Dana Indonesiana sudah menghidupkan banyak ruang. Namun pendekatan ini punya bias administratif. Seniman yang paling piawai menulis proposal belum tentu yang paling tajam karyanya. Dana produksi mengalir, biaya hidup tetap menggantung. Irlandia melengkapi celah tersebut. Uang diberikan ke orang, bukan hanya ke karya. Hasil awal menunjukkan penurunan kecemasan, jam berkarya bertambah, dan belanja praktik meningkat. Pemerintah Irlandia menghitung biaya bersih turun dari 105 juta euro (≈ Rp1,84 triliun) menjadi di bawah 72 juta euro (≈ Rp1,26 triliun) setelah memperhitungkan pajak dan penghematan jaminan sosial. Kebijakan dapat humanis sekaligus fiskal.
Belajar dari Negeri Manca
Model dunia menawarkan variasi pelajaran. Prancis memberi perlindungan bagi pekerja pertunjukan melalui rezim intermittents du spectacle. Intinya, asuransi pengangguran disesuaikan dengan pola kerja episodik. Lembaga Unédic menerbitkan aturan rinci dan angka penerima mencapai ratusan ribu pada 2022 dengan massa upah 2,9 miliar euro (≈ Rp50,75 triliun). Perdebatan biaya memang rutin, tetapi skema ini terbukti menjaga tenaga kerja kreatif di antara jeda produksi. Indonesia dapat meminjam logika dasarnya. Kehidupan kreatif itu musiman. Desain kebijakan harus menghormati musim.
Jerman menempuh pendekatan struktur sosial.Künstlersozialkasse membuat pekerja seni dan penulis memperoleh jaminan sosial setara pekerja bergaji. Iuran pihak pemberi kerja disubsidi melalui pungutan dari pihak yang menikmati jasa seni dan oleh negara. Di Berlin, beasiswa kerja tahunan senilai 16 ribu hingga 24 ribu euro (≈ Rp280 juta-Rp420 juta) memberi waktu yang menenangkan untuk berkarya tanpa beban pelaporan yang berlebihan. Kombinasi jaminan sosial dan stipend yang cukup lama menjadikan kota itu magnet kreatif. Kebijakan tidak selalu harus berupa pendapatan dasar murni. Bisa berupa jaring yang disusun dari beberapa simpul.
Amerika Serikat memperlihatkan varian berbasis kota dan filantropi. San Francisco meluncurkan pilot tunjangan untuk sekitar 130 seniman senilai US$1.000 dolar per bulan (≈ Rp16 juta) pada 2021, sementara inisiatif YBCA menjalankan demonstrasi 18 bulan untuk 60 seniman. Di Minnesota, Springboard for the Arts memperluas jaminan pendapatan US$500 dolar per bulan (≈ Rp8 juta) hingga lima tahun bagi seratus seniman di Saint Paul dan Otter Tail. Sementara itu Creatives Rebuild New York menilai mayoritas penerima tidak memiliki bantalan finansial sebelum program dan melaporkan perbaikan kesejahteraan setelahnya. Rangkaian ini menunjukkan pola konsisten. Uang tanpa syarat sederhana, dampaknya bertumpuk.
Asia Timur memberi contoh institusional lain. Korea Selatan memiliki Undang Undang Kesejahteraan Seniman dan sejak 2020 memperluas skema asuransi ketenagakerjaan untuk seniman. Program tingkat provinsi menguji pendapatan peluang bagi seniman dengan besaran tahunan yang moderat. Benang merahnya sama. Negara mengakui profesi seni sebagai kerja dengan risiko pendapatan yang terputus putus sehingga membutuhkan kebijakan yang sesuai siklus.
Belanda menyimpan peringatan historis. Skema Seniman Rupa (Beeldende Kunstenaars Regeling-BKR) yang menukar karya dengan subsidi berjalan puluhan tahun lalu kemudian dihentikan pada 1987. Pelajaran bukan menolak dukungan, melainkan merancang tata kelola dan evaluasi yang mencegah inflasi kuantitas tanpa kualitas. Desain kebijakan harus mendorong praktik, bukan menumpuk barang di gudang pemerintah.
Garis besar untuk Indonesia dapat dimulai dari pilot yang fokus dan terukur. Target dua ribu penerima dari berbagai disiplin serta representasi geografis. Besaran tunjangan tiga hingga empat juta rupiah per bulan. Untuk 2.000 penerima, kebutuhan tahunan berkisar Rp72-96 miliar. Porsi tersebut setara sekitar 15% hingga 21% dari alokasi Dana Indonesiana 2025. Fiskalnya masuk akal, terutama jika pemerintah daerah ikut menambah dana padanan. Skema ini tidak menggantikan hibah proyek. Fungsinya melengkapi. Hibah tetap diperlukan untuk produksi skala besar, tur pameran, atau riset yang mahal. Pendapatan dasar menjaga ritme sehari hari agar praktik tidak berhenti di tengah jalan.
Seleksi perlu berbeda dari hibah proyek. Verifikasi difokuskan pada status dan praktik. Portofolio, riwayat pementasan atau pameran, catatan kerja kolektif, rekomendasi asosiasi profesi yang kredibel. Panel juri independen melibatkan kurator, produser, akademisi, dan pelaku pasar. Keanggotaan komunitas seni tradisi mendapat afirmasi karena nilai komersialnya sering lebih rendah. Validasi lapangan dapat memanfaatkan jaringan Balai Pelestarian Kebudayaan dan jejaring museum BLU. Keunggulan jaringan ini ada pada kedekatan dengan ekosistem lokal.
Akuntabilitas diringankan agar energi kreatif tidak dikuras. Pelaporan keuangan yang rinci disederhanakan menjadi survei dampak berkala. Alat ukur meniru studi Irlandia. Perubahan jam berkarya per minggu. Belanja bahan dan studio. Indikator kesejahteraan mental. Jejak kolaborasi lintas komunitas. Pemerintah memposisikan diri sebagai fasilitator bukan auditor. Tilikan awal di Irlandia menunjukkan penerima menambah investasi bulanan dalam praktik dan lebih jarang mengalami depresi atau kecemasan dibanding kelompok kontrol. Instrumen seperti ini dapat diadopsi untuk konteks lokal.
Desain kebijakan perlu memasukkan fungsi kemudahan kerja. Pendaftaran daring yang ramping. Validasi portofolio terstandar. Saluran konsultasi untuk seni tradisi, disabilitas, dan komunitas minoritas. Penonaktifan sementara otomatis jika penerima absen dalam pelaporan dua periode berturut turut. Pengembalian hak setelah verifikasi ulang. Prinsipnya sederhana. Administrasi cukup untuk mencegah penyalahgunaan tetapi tidak menghalangi orang baik.
Koneksi dengan pasar harus eksplisit. Penerima mendorong permintaan lokal melalui belanja material, sewa ruang, dan layanan kreatif. Pemerintah daerah dapat memadukan program ini dengan komisi seni publik, residensi desa, dan festival berbasis komunitas. Hasil Irlandia menunjukkan manfaat fiskal bersih setelah memperhitungkan pajak yang kembali dan penghematan jaminan sosial. Ekosistem kreatif bekerja seperti pabrik ringan. Uang kecil berputar cepat.
Ukuran dan Evaluasi
Evaluasi dampak butuh rancangan kuasi eksperimental. Separuh penerima diundi dari daftar lulus. Separuh lain menjadi kelompok kontrol dengan kompensasi kecil untuk pelaporan. Pemerintah Irlandia menempuh pendekatan ini dan menghasilkan rilis awal pada Desember 2023 dan kajian lanjutan pada 2025. Keterbukaan data akan memudahkan debat kebijakan yang sehat. Indonesia dapat mempublikasikan statistik triwulanan dan laporan tahunan yang sederhana. Jumlah karya selesai, jam kerja kreatif, belanja lokal, indikator kesejahteraan. Penerbitan transparan mendorong perbaikan bertahap alih alih euforia sementara.
Beberapa keberatan patut dijawab sejak awal. Kekhawatiran ketergantungan dapat dipangkas lewat desain yang menempatkan tunjangan sebagai lantai pendapatan, bukan langit-langit. Besaran tiga hingga empat juta rupiah tidak mendorong berhenti bekerja, tetapi menutup kebutuhan dasar. Ketakutan akan banjir proposal dari non pelaku dapat ditekan dengan verifikasi portofolio, rekomendasi asosiasi, serta audit acak. Risiko politik bahwa program dianggap hibah modal sosial terselubung dapat dikurangi dengan ukuran keberhasilan yang terukur dan publikasi rutin. Kritik lama tentang program Belanda bisa menjadi pengingat agar pengumpulan karya oleh negara tidak menjadi tujuan. Pembelian karya atau koleksi negara sebaiknya tetap melalui kurasi terpisah, bukan bagian dari tunjangan.
Tata kelola lintas sektor menjadi kunci. Kemenkeu memastikan keberlanjutan hasil kelola dana. Kemenbud, Kemendikti, dan LPDP mengelola seleksi dan pelaporan. Kemenkraf menyambungkan ke subsektor industri kreatif. Pemerintah daerah menambal biaya hidup yang berbeda antar kota melalui dana padanan. Kemitraan filantropi dan korporasi dibuka dalam format kas atau natura studio, alat, ruang, promosi. Mekanisme ini bukan semata urusan kementerian kebudayaan. Ini rancangan industri kreatif yang matang.
Ukuran keberhasilan harus realistis. Pertama, indikator kesejahteraan penerima membaik. Kedua, jam kerja kreatif bertambah dan karya rampung meningkat. Ketiga, belanja lokal tumbuh di toko alat seni, studio, percetakan, vendor panggung. Keempat, keterlibatan komunitas meningkat melalui kelas, lokakarya, kerja sama lintas disiplin. Irlandia menunjukkan korelasi positif itu. Temuan Finlandia dalam uji coba pendapatan dasar umum juga mencatat perbaikan fungsi dan kesejahteraan, relevan meski tidak spesifik untuk seni. Bukti berulang semestinya cukup untuk memberi keyakinan awal.
Jalur implementasi bisa dimulai hari ini tanpa menunggu regulasi besar. Permen teknis Dana Indonesiana dapat menambah satu skema tunjangan dasar perorangan dengan porsi kecil dari hasil kelola. Perubahan yang lebih formal menyusul untuk memasukkan kategori penopang ekosistem dalam aturan dana abadi. Tiga provinsi dengan kepadatan ekosistem seni seperti DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Bali menjadi laboratorium dua sampai tiga tahun. Audit kebijakan berlangsung per kuartal. Keputusan perluasan diambil berdasarkan data, bukan perasaan.
Peta jalan ini sejalan dengan mandat undang-undang pemajuan kebudayaan. Negara bukan sekadar pendana proyek. Negara adalah penjaga keberlanjutan ekosistem. Irlandia membuktikan pendapatan dasar untuk seniman dapat permanen dengan alasan ekonomi dan sosial. Prancis, Jerman, dan Amerika menunjukkan cara lain mengunci stabilitas, dari asuransi khusus hingga pendapatan terjamin berbasis kota. Korea Selatan menata payung hukum dan jaminan ketenagakerjaan untuk profesi seni. Indonesia punya dana abadi, jaringan kelembagaan, dan kebutuhan yang nyata. Kekurangan utama berada pada desain dan eksekusi.
Seni tidak menuntut belas kasihan, melainkan prediktabilitas minimum agar risiko kreatif layak diambil. Tujuan kebijakannya sederhana. Membeli waktu untuk berpikir, berlatih, dan bereksperimen. Memberi kepastian tipis agar keberanian artistik tumbuh tebal. Uang publik bekerja dua kali. Sekali untuk menyehatkan pelaku. Sekali lagi untuk menggerakkan ekonomi kreatif lokal. Negara mendapat imbalan lain berupa cerita yang lebih berani dan warganya yang lebih merasa pulang saat menatap panggung dan dinding pamer. Irlandia memilih melanjutkan. Indonesia dapat memulai versi sendiri tanpa mengorbankan kehati-hatian. Kebijakan seni yang baik dalam rancangan, disiplin dalam pelaksanaan, dan akuntabel pada hasil. Dengan kata lain, kebijakan seni yang membumi, namun pelan-pelan mengubah langit peradaban. Seni itu hujan yang membersihkan langit yang muram!
KUR Bunga Flat: Solusi atau Masalah Baru?
Penghapusan skema bunga KUR berjenjang dan batasan frekuensi pinjaman, dapat menjadi bumerang dalam upaya mendorong UMKM naik kelas. [958] url asal
#kur #kredit #umkm #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 06/12/25 06:05
v/62846/
Rencana pemerintah menghapus skema suku bunga berjenjang dan batas frekuensi peminjaman berpotensi menjadi kebijakan yang kontraproduktif. Alih-alih meningkatkan penyerapan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor produktif, kebijakan ini justru dapat menghambat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) naik kelas. Kebijakan ini juga akan membuat KUR hanya dinikmati oleh debitur lama, sementara pengusaha baru semakin sulit mendapatkan akses.
Mempercepat penerapan innovative credit scoring (ICS) akan membuka akses yang lebih luas bagi UMKM sektor produksi. Selain itu sosialisasi yang lebih masif tentang KUR serta peningkatan literasi keuangan bagi pengusaha UMKM yang baru masuk pasar dapat mendorong penyaluran KUR super mikro ke sektor produksi yang saat ini masih sangat rendah.
Suku Bunga Flat untuk Pinjaman KUR Berulang
Dua pekan terakhir, kita mendengar berita tentang rencana perubahan dalam kebijakan KUR untuk tahun 2026. Menteri UMKM telah mengungkapkan rencana peningkatan plafon kredit KUR sebesar Rp40 triliun dan pengenaan bunga flat sebesar 6% untuk setiap peminjaman.
Peningkatan plafon KUR menjadi Rp320 triliun dapat menjadi terobosan yang baik karena akan meningkatkan jumlah penerima kredit atau jumlah yang diterima per debitur. Menurut menteri UMKM, peningkatan plafon KUR adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap usaha-usaha mikro dan kecil yang saat ini mendominasi perekonomian nasional. Namun, jika dibarengi dengan penghapusan skema bunga berjenjang dan batasan frekuensi pinjaman, kebijakan ini justru dapat menjadi bumerang dalam upaya mendorong UMKM naik kelas.
Rencana pemerintah untuk menghapus batas frekuensi pinjaman dan menerapkan sistem bunga flat ini bukan tanpa alasan. Pertama, pemerintah ingin meningkatkan penyaluran KUR di sektor produksi menjadi 65% di tahun 2026. Berdasarkan pernyataan Menteri UMKM, realisasi KUR untuk sektor produktif telah mencapai 60,7% per November ini, lebih dari target yang ditetapkan sebesar 60%. Jika tahun ini target sudah terpenuhi maka sudah semestinya target tahun depan juga dinaikkan. Selain itu, penghapusan frekuensi pinjaman di sektor produksi akan mendorong UMKM di sektor produksi untuk terus berproduksi, menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Kedua, pemerintah juga ingin meminimalisasi risiko kredit macet atau non-performing loan (NPL) yang sering dikeluhkan oleh bank. Dari sudut pandang bank sebagai penyalur, akan lebih aman memberikan pinjaman kepada UMKM yang sama secara berulang daripada UMKM baru tanpa riwayat peminjaman yang jelas. Memberikan pinjaman kepada debitur baru akan memunculkan risiko NPL yang tinggi. Bagi pemerintah, mengurangi risiko yang ditanggung oleh penyalur adalah kunci agar perbankan terus meningkatkan penyalurannya, apalagi seluruh dana KUR ditanggung oleh penyalur dan pemerintah hanya menanggung subsidi bunga.
Risiko yang Ditimbulkan
Di atas kertas, rencana pemerintah ini sangat baik untuk meningkatkan akses UMKM terhadap permodalan. Namun, pemerintah perlu mempertimbangkan risiko yang dapat muncul di kemudian hari dari kebijakan ini. Pertama, skema baru ini berisiko membuat pinjaman KUR hanya diterima oleh sekelompok UMKM tertentu saja, yakni mereka yang telah dipertimbangkan oleh penyalur sebagai debitur dengan kelayakan kredit tinggi. Alih-alih mendistribusikan KUR kepada UMKM yang berbeda tiap tahun, penyalur bisa saja lebih memprioritaskan penerima KUR terdahulu.
Kedua, jika bunga KUR tetap flat 6% dan dapat dipinjam berulang tanpa batas, maka pelaku usaha akan terus memilih KUR Mikro karena tidak dapat dikenai syarat agunan. Namun, hal ini dapat membuat mereka terjebak pada plafon pinjaman yang kecil. Nilai KUR mikro sebesar Rp10 hingga 100 juta tersebut belum cukup untuk mendorong UMKM naik kelas karena ekspansi usaha seperti penambahan mesin, perluasan kapasitas produksi, atau peningkatan tenaga kerja membutuhkan pembiayaan yang lebih besar. Akibatnya, kemudahan dan murahnya KUR Mikro justru membuat pelaku usaha enggan beralih ke kredit komersial atau KUR kecil yang menyediakan pinjaman lebih besar dengan persyaratan agunan. Alih-alih mendorong UMKM naik kelas, KUR dengan skema ini menstimulasi UMKM untuk tetap di zona nyaman.
Upaya Minimalisasi Risiko
Apabila tujuan pemerintah adalah meningkatkan distribusi KUR di sektor produksi, maka yang perlu dilakukan adalah identifikasi masalah yang berpotensi menghambat penyerapan di sektor produksi. Saat ini, pemerintah beranggapan bahwa distribusi KUR di sektor produksi terhambat karena adanya batasan frekuensi pinjaman dan sistem bunga berjenjang. Penambahan 1% suku bunga pada setiap pinjaman berulang berpotensi menurunkan keinginan untuk meminjam. Padahal, penyerapan KUR yang lambat di sektor produksi dapat juga disebabkan karena plafon pinjaman KUR saat ini masih belum mampu mengakomodir kebutuhan UMKM di sektor produksi.
Sebagai contoh, sektor manufaktur yang mulai menerapkan otomatisasi membutuhkan jumlah pinjaman yang besar untuk pengadaan mesin dan alat lainnya. Skema KUR Super Mikro dengan nilai pinjaman maksimal Rp10 juta dan KUR Mikro dengan nilai pinjaman Rp10 juta hingga Rp100 juta rupiah belum cukup untuk membiayai aktivitas manufaktur ini. Skema KUR Kecil mungkin akan lebih tepat, namun sulit dijangkau karena ada persyaratan agunan tambahan. Oleh karena itu, faktor yang akan menghambat bukan frekuensi pinjaman yang dibatasi, melainkan sulitnya akses ke KUR Kecil karena adanya persyaratan agunan.
Oleh karena itu, langkah yang lebih tepat adalah memastikan UMKM di sektor manufaktur mendapatkan akses ke KUR Kecil, namun dengan alternatif di luar agunan. Penggunaan Skema innovative credit scoring (ICS) dalam menentukan kelayakan kredit UMKM dapat menjadi salah satu solusinya. ICS menggunakan data pribadi nontradisional untuk memperkirakan kelayakan kredit calon peminjam. Artinya, UMKM yang tidak memiliki agunan tambahan pun dapat memiliki akses terhadap KUR kecil selama skor ICSnya layak.
Selain itu, bagi UMKM di sektor produksi yang baru memulai usahanya secara tradisional, penyaluran KUR bisa jadi terhambat bukan karena suku bunga berjenjang tapi karena kurangnya pemahaman tentang KUR dan agunannya. Pada skema KUR Super Mikro contohnya, data yang dihimpun oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menunjukkan realisasi KUR Super Mikro per November 2025 hanya 29,1%. Suku bunga tidak mungkin menjadi penyebabnya karena yang ditawarkan sudah cukup rendah yaitu 3%.
Bisa jadi kurangnya sosialisasi dan literasi keuangan pengusaha UMKM yang masih rendah menjadi salah satu penyebab realisasi KUR super mikro masih rendah. Masih banyak yang mengira bahwa pinjaman KUR di bawah Rp100 juta membutuhkan agunan sebagai jaminan. Dengan demikian, untuk meningkatkan penyerapan KUR di sektor produksi, khususnya bagi mereka yang baru memulai usaha, alternatif yang dapat dilakukan adalah meningkatkan sosialisasi dan literasi kepada para UMKM.
Banjir Sumatra 2025: Alarm untuk Model Ekonomi Indonesia yang Berkelanjutan
Tekanan terhadap hutan dan daerah aliran sungai menyebabkan frekuensi banjir dan longsor meningkat, serta menurunkan daya tampung air. [817] url asal
#banjir #banjir-sumatra #bencana #deforestasi #bencana-alam #ekologi #keanekaragaman-hayati #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 05/12/25 07:05
v/61642/
Bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatra pada akhir November 2025 menegaskan rapuhnya fondasi ekologis dan sosial Indonesia. Ribuan penduduk terdampak, ratusan meninggal dunia, dan kerugian ekonomi ditaksir mencapai puluhan triliun rupiah.
Seperti pola yang telah berulang selama bertahun-tahun, respons publik kembali terjebak pada lingkaran saling menyalahkan: antara pemerintah pusat dan daerah, antara pelaku industri dan regulator, antara masyarakat dan korporasi.
Namun pasca-bencana, satu pertanyaan strategis masih jarang dibahas: mengapa skala bencana ekologis di Indonesia semakin membesar meski negara ini terus bertumbuh secara ekonomi?
Jawabannya bukan semata perkara cuaca ekstrem. Intensitas bencana hidrometeorologi meningkat karena perubahan iklim yang memperparah kerusakan ekosistem di daerah tangkapan air, tata ruang yang longgar, serta model ekonomi yang masih bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam. Ketika ekonomi nasional dikelola dengan mengorbankan daya dukung lingkungan, setiap pertumbuhan justru memperbesar risiko bencana berikutnya.
Dengan demikian, penanganan bencana ekologis tidak dapat dilepaskan dari arah pembangunan ekonomi nasional.
Transformasi Berkelanjutan Butuh Komitmen dan Disiplin, Bukan Slogan
Dalam Future Leadership Programme 11 (FLP 11) yang saya ikuti di Kuala Lumpur pada 23–27 November 2025 lalu, isu pembangunan ekonomi dan keberlanjutan tidak dipisahkan sebagai dua agenda yang saling bersaing, melainkan diposisikan sebagai inti dari strategi transformasi ekonomi kawasan. Program ini diselenggarakan oleh Development Leadership Dialogue (DLD) bekerja sama dengan Khazanah Research Institute (KRI) dan berafiliasi akademik dengan SOAS University of London.
Peserta FLP 11 terdiri dari future leaders dari berbagai negara Asia lintas sektor — pemerintahan, akademisi, swasta, organisasi multilateral, dan masyarakat sipil. Kuliah inti dipimpin oleh akademisi terkemuka termasuk Joseph Stiglitz dan Ha-Joon Chang, didukung oleh Christopher Cramer, Jomo K. S., Yuen Yuen Ang, Elizabeth Thurbon, Keun Lee, dan Jonathan Pincus, yang masing-masing mengulas ekonomi politik global, krisis ekologi, industrial upgrading, dan strategi green industrialisation di Asia, khususnya Asia Tenggara. Serangkaian workshop dan diskusi tertutup selama lima hari menegaskan satu arah pembelajaran penting: pembangunan berbasis teknologi dan nilai tambah tinggi yang berorientasi ketahanan ekologis bukan sekadar pilihan moral, tetapi syarat kompetitif bagi negara-negara ASEAN untuk bertahan dalam dinamika krisis global.
Beberapa pembelajaran kebijakan yang relevan untuk Indonesia antara lain:
- Talent pipeline untuk sektor teknologi disiapkan sejak paling dini.
Kurikulum anak usia dini diarahkan pada logika aplikasi, pemecahan masalah, dan sains terapan—sejalan dengan kebutuhan industri electronics & engineering (E&E), riset, dan inovasi. - Transformasi industri dijalankan lintas rezim politik.
Malaysia perlahan beralih dari pertanian ke manufaktur, kemudian ke teknologi tinggi sejak 1960-an melalui rencana jangka panjang yang tidak berganti setiap pergantian administrasi. - Keberlanjutan menjadi instrumen kompetitif.
Kebijakan iklim, insentif energi bersih, dan investasi pada industri rendah emisi bukan sekadar kampanye lingkungan, melainkan strategi ekonomi untuk memperkuat daya saing global.
Transformasi seperti ini bukan hasil kebetulan. Ada metodologi, konsistensi, dan keberanian untuk mengambil keputusan jangka panjang yang tidak selalu populer di awal.
Kenapa Indonesia Perlu Keluar dari Orientasi Ekonomi Berbasis Ekstraksi?
Indonesia adalah negara megabiodiversitas dengan potensi SDA yang sangat besar, tetapi ketergantungan terhadap ekstraksi alam masih dominan sebagai motor pertumbuhan. Dalam jangka pendek, pilihan ini memang menciptakan keuntungan ekonomi. Namun dalam jangka panjang, biaya ekologis dan sosialnya jauh lebih besar.
Tekanan terhadap hutan dan daerah aliran sungai menyebabkan:
- Frekuensi banjir dan longsor meningkat,
- Daya tampung air menurun,
- Kerusakan infrastruktur dan aktivitas ekonomi meluas,
- Rumah tangga miskin menjadi pihak yang paling terdampak.
Setiap bencana besar tidak hanya menelan korban manusia, tetapi juga menimbulkan kerugian fiskal dan makroekonomi. Ironisnya, biaya bencana ekologis tahunan kini setara—bahkan melebihi—biaya transformasi ekonomi menuju industri berteknologi tinggi bila dilakukan secara terencana.
Dengan mengalihkan fokus menuju:
- Manufaktur dan teknologi tinggi,
- Energi terbarukan dan transisi energi,
- Material dan industri rendah emisi,
- Ekonomi sirkular dan inovasi berbasis riset,
Indonesia dapat menurunkan tekanan terhadap alam sekaligus meningkatkan daya tahan sosial-ekonomi terhadap perubahan iklim. Transformasi ini bukan idealisme hijau, melainkan prasyarat keberlanjutan pertumbuhan nasional.
Prioritas Baru: Berhenti Menyalahkan, Mulai Membangun Sistem
Pascabencana Sumatra, pelajaran paling strategis bukan pada mencari siapa yang salah, tetapi mencari apa yang harus dibangun agar kejadian serupa tidak berulang. Kebijakan bencana seharusnya tidak hanya fokus pada respons cepat dan rehabilitasi, tetapi pada reformasi struktural berbasis tiga agenda inti:
- Kebijakan industri dan investasi yang ramah iklim sebagai arsitektur utama pertumbuhan.
- Perencanaan tata ruang berbasis sains dan penegakan hukum lingkungan yang tegas dan konsisten.
- Strategi SDM untuk menyiapkan tenaga kerja hijau dan teknologi tinggi sejak jenjang pendidikan paling awal.
Indonesia memiliki kapasitas, pasar, dan sumber daya untuk memimpin transformasi ekonomi hijau di Asia Tenggara. Yang dibutuhkan sekarang bukan kemampuan teknis, melainkan kemauan politik dan konsistensi eksekusi.
Saatnya Indonesia Berbenah
Selama negara ini terus membangun ekonomi yang menghabiskan daya dukung lingkungan, maka bencana ekologis hanya akan menjadi siklus rutin. Menuding aktor tertentu dalam setiap bencana mungkin memberikan pelampiasan emosional, tetapi tidak memberikan solusi.
Indonesia membutuhkan lompatan: dari ekonomi berbasis ekstraksi menuju ekonomi bernilai tambah tinggi dan berteknologi bersih.
Bencana Sumatra 2025 seharusnya menjadi momentum untuk keluar dari pola reaktif dan masuk ke era transformasi ekonomi yang visioner. Ketahanan ekologis bukan lagi isu lingkungan—melainkan syarat bertahannya pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan manusia di Indonesia.
Bencana Tapanuli: Tragedi Ekologis dan Impunitas Korporasi
Bencana ini adalah cerminan dari kegagalan sistem, di mana kebijakan tata ruang, pengawasan izin, dan aturan lingkungan selama ini lebih memberikan tempat bagi kerusakan dibandingkan perlindungan. [1,029] url asal
#bencana #banjir-sumatra #deforestasi #walhi #hutan #batang-toru #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 05/12/25 06:05
v/61579/
Banjir besar dan tanah longsor yang melanda wilayah Tapanuli pada November 2025, yang mengakibatkan banyak korban jiwa, hancurnya bangunan, dan kerugian ekonomi yang besar, sering kali disajikan sebagai musibah yang tak terhindarkan akibat hujan yang sangat deras. Cerita yang menempatkan faktor cuaca sebagai satu-satunya “biang keladi” ini adalah cerita yang menyesatkan.
Tragedi Tapanuli bukanlah sekadar bencana alam biasa, melainkan sebuah bencana lingkungan yang diperburuk oleh lemahnya tata kelola dan kebal hukumnya perusahaan besar (korporasi) di kawasan penyangga utama, yaitu Ekosistem Batang Toru. Sudut pandang ini harus didasarkan pada pemahaman bahwa Ekosistem Batang Toru—yang mencakup Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara —adalah kawasan hutan tropis yang berfungsi sebagai “penyerap air raksasa” untuk menahan air dan mengikat tanah. Ketika fungsi alami ini dirusak, setiap hujan lebat akan berubah dari anugerah menjadi pemusnah.
Kerusakan Terstruktur dan Penggusuran Hak Rakyat
Kerusakan di Batang Toru bukanlah kejadian alamiah. Data dan hasil investigasi dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dalam laporannya mengenai Tragedi Tapanuli (2025) secara tegas menyebutkan setidaknya tujuh perusahaan sebagai “biang bencana” karena kegiatan eksploitasi mereka yang merusak tutupan hutan Batang Toru.
Ketujuh perusahaan ini bergerak di sektor tambang emas, Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH), panas bumi (Geothermal), serta perkebunan kayu dan kelapa sawit. Secara spesifik, perusahaan-perusahaan yang disorot termasuk PT Agincourt Resources (Tambang Emas Martabe), Proyek PLTA Batang Toru (PT North Sumatera Hydro Energy/NSHE), PT Toba Pulp Lestari (TPL), PTPN III, dan PT Sago Nauli Plantation.
Walhi mengidentifikasi bahwa PT Agincourt Resources disorot karena mengurangi tutupan hutan sekitar 300 hektare di DAS Batang Toru, sementara lokasi Tailing Management Facility (TMF) yang dekat dengan Sungai Aek Pahu menyebabkan air sungai keruh saat musim hujan. Proyek PLTA Batang Toru menghilangkan lebih dari 350 hektare tutupan hutan di sepanjang 13 km sungai, memicu fluktuasi debit sungai dan sedimentasi tinggi dari limbah galian terowongan. Selain itu, PT Toba Pulp Lestari mengubah ratusan hingga ribuan hektare hutan menjadi perkebunan eukaliptus, yang turut memicu banjir bandang, sementara pembukaan lahan sawit oleh PTPN III dan PT Sago Nauli Plantation juga berkontribusi pada kerusakan. Kerusakan ekosistem ini secara kolektif memperparah banjir dan longsor di wilayah yang menjadi habitat orangutan tapanuli dan harimau sumatera.
Inilah titik awal kritik yang paling tajam: bencana di Tapanuli adalah bukti nyata dari teori “kekuasaan penggusuran” (powers of exclusion), sebagaimana dianalisis oleh Hall, Hirsch, dan Li (2011). Pembangunan industri besar, seperti Tambang Emas Martabe (yang mengurangi hutan sekitar 300 hektare) dan Proyek Strategis Nasional PLTA Batang Toru (yang menghilangkan lebih dari 350 hektare hutan di sepanjang sungai), secara sengaja mengabaikan peran Ekosistem Batang Toru sebagai penjamin kehidupan dan pengendali bencana. Kawasan yang seharusnya menjadi hutan pelindung air malah diubah menjadi zona produksi dan mencari keuntungan.
Perubahan paksa bentang alam ini mencerminkan bagaimana kehidupan yang “lebih dari manusia,” termasuk kemampuan sungai dan hutan sebagai sistem pencegah bencana, dihilangkan dan dikesampingkan oleh kepentingan satu jenis ekonomi perusahaan (Sophie Chao, 2022). Cara kerja tambang Martabe dan PLTA secara mendasar merusak hubungan alam yang harmonis, mengubah Hutan Batang Toru dari penyangga kehidupan menjadi sumber kekacauan air.
Konsesi perusahaan di Batang Toru adalah bentuk perampasan tanah secara sistematis: meskipun masyarakat mungkin tidak sepenuhnya diusir dari rumah mereka, fungsi produktif dan pelindung dari tanah dan ekosistem di sekitarnya telah “direbut” oleh kepentingan eksploitasi, yang pada akhirnya memicu banjir dan longsor. Kasus Tapanuli menunjukkan bagaimana tata kelola ruang dan izin lingkungan memihak pada kepentingan pemodal, mengabaikan ketahanan pangan, dan menghancurkan ruang hidup masyarakat di daerah hilir.
Dalam konteks plantation life yang dikuasai perusahaan (Li dan Semedi, 2021), masyarakat lokal dipaksa menanggung risiko terbesar dari kegiatan di hulu, yaitu kehilangan nyawa, harta, dan mata pencaharian. Kegagalan ini tidak lepas dari sejarah kebijakan pertanahan Indonesia, di mana upaya reformasi agraria sering kali tidak tuntas atau bahkan dibatalkan oleh kebijakan sektoral yang mendukung modal besar (Noer Fauzi Rachman, 2009). Akibatnya, kewenangan negara dalam mengeluarkan izin HGU atau konsesi tambang di Batang Toru cenderung mengesampingkan hak-hak bersama masyarakat yang secara turun-temurun mengelola kawasan itu.
Kekebalan Hukum dan Gagalnya Pencegahan
Kerusakan Ekosistem Batang Toru telah lama menjadi perhatian serius , dan Walhi berulang kali mengingatkan bahwa penggundulan hutan, tingginya endapan lumpur akibat pembuangan galian terowongan PLTA, dan kayu-kayu besar yang hanyut saat luapan Sungai Batang Toru adalah pemicu bencana. Ini mengarah pada kritik paling tajam: negara telah gagal melindungi hutan terakhir Batang Toru dan mengabaikan upaya pencegahan bencana (mitigasi). Peningkatan risiko yang tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)—seperti perubahan pola aliran sungai, peningkatan air larian, dan hilangnya tumbuhan—tidak ditangani secara serius.
Bencana ini adalah cerminan dari kegagalan sistem, di mana kebijakan tata ruang, pengawasan izin, dan aturan lingkungan selama ini lebih memberikan tempat bagi kerusakan dibandingkan perlindungan. Kegagalan pencegahan ini sesungguhnya merupakan bagian dari mekanisme kekebalan hukum itu sendiri, di mana risiko yang diciptakan oleh perusahaan dialihkan tanggung jawabnya kepada masyarakat dan alam.
Kekebalan hukum perusahaan di Tapanuli semakin kuat karena adanya kerja sama struktural antara pemerintah dan pemilik modal. Kasus ini mencerminkan apa yang disebut sebagai kejahatan negara-korporasi (state-corporate crime), di mana negara secara langsung atau tidak langsung memfasilitasi kejahatan lingkungan demi keuntungan. Ketidakmampuan pemerintah untuk mencabut atau membekukan izin perusahaan yang terbukti merusak menunjukkan adanya “persekongkolan kepentingan” di balik proyek-proyek eksploitasi. Selain itu, proses penyelesaian sengketa lingkungan sering kali tidak adil, lambat, dan cenderung memihak pada kekuatan politik-ekonomi perusahaan, membatasi akses warga terhadap keadilan (David Nicholson, 2009).
Menuntut Pertanggungjawaban Negara dan Korporasi
Bencana Tapanuli harus menjadi waktu untuk menuntut pertanggungjawaban, bukan sekadar mengirimkan bantuan. Tragedi ini menuntut perombakan total sistem hukum pertanahan dan lingkungan yang berlaku. Kegagalan negara dalam menjadikan pengadilan sebagai sarana efektif untuk melindungi hak-hak lingkungan masyarakat adalah pilar utama kekebalan hukum perusahaan.
Pemerintah harus segera menghentikan kegiatan eksploitasi di Ekosistem Batang Toru, mengevaluasi dan mencabut izin-izin yang terbukti merusak, serta menutup perusahaan yang telah mengorbankan fungsi alam demi keuntungan. Jika negara gagal bertindak tegas terhadap tujuh perusahaan yang terindikasi menyebabkan kerusakan, ini adalah bukti kekebalan hukum yang sempurna: para pelaku utama perusakan lingkungan dibiarkan lepas dari tanggung jawab, sementara rakyat di hilir menanggung duka dan kerugian.
Bencana ini adalah peringatan keras bahwa masa depan Sumatera Utara akan semakin terancam oleh bencana lingkungan jika model pembangunan yang eksploitatif dan mengesampingkan rakyat ini tidak segera dihentikan.
Bencana Ekologis dan Kegagalan Negara
Bahaya yang dibawa oleh alam tidaklah harus menjadi bencana (disaster), kalau ada keseriusan dalam mengantisipasinya. Antisipasi itu pun harusnya sudah dapat dilakukan sejak lama. [999] url asal
#bencana #ekologi #krisis-ekologis #tanah-longsor #deforestasi #banjir-sumatra #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 04/12/25 07:05
v/60232/
Bencana di Sumatra yang dipicu siklon tropis Senyar, berikut kekacauan yang mengikutinya, menunjukkan kegagalan negara atau penyelenggara negara. Terlebih, Senyar (berpusat di Selat Malaka) bersamaan dengan siklon Ditwah (di Teluk Bengal) dan siklon Koto (di Laut Cina Selatan/Pasifik Barat) membentuk kluster siklon tropis, yang dianggap anomali cuaca, menegaskan menguatnya resiko iklim di kawasan ini, termasuk Indonesia.
Dengan krisis iklim yang kian menjadi, anomali-anomali cuaca makin mungkin untuk terjadi. Menjelang akhir Desember 2021 pernah ada Badai Tropis Vamei yang berkembang di Laut Natuna, melanda Malaysia, Singapura dan Indonesia. Vanei dicatat sebagai siklon tropis pertama yang pernah terbentuk dan melintasi khatulistiwa.
Bencana Ekologis
Dari sisi kebencanaan, siklon memang termasuk bahaya meteorologis (meteorological hazards) yang terjadi dengan cepat (rapid onset), karena angin kencang dan banjir terjadi secara cepat. Namun, pembentukan dan pergerakan siklon itu terjadi secara bertahap sehingga memungkinkan adanya peringatan dini dan persiapan-persiapan. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan telah memberikan peringatan kepada kepala daerah di Sumatra bagian utara akan adanya ancaman hidrometeorologi, akibat siklon Senyar, delapan hari sebelumnya, dan diulangi lagi di H-4 dan H-2.
Dari sisi peringatan dini, BMKG telah melakukan langkah yang tepat. Namun, tentu dipahami bahwa BMKG tidaklah dalam kapasitas untuk melakukan langkah-langkah persiapan di lapangan. Para ahli cuaca tentu mempunyai kapasitas untuk memperkirakan tingginya intensitas hujan yang bakal terjadi, yang kemudian tercatat di satu pos kalau air hujan yang tercurah dari langit dalam sehari setara dengan sebulan.
Mengapa dalam rentang 8 hari sebelum hari-H tidak cukup ada langkah-langkah untuk menghadapi ancaman hujan yang sudah di depan mata? Ada daerah yang mungkin telah mencoba menyebarkan informasi ancaman tersebut. Tetapi, dengan skala ancaman yang besar, pemerintah pusat harusnya juga bertanggung jawab.
Mendagri mengakui pemerintah kurang siap menghadapi banjir Sumatra, karena terjadi sangat cepat. Diksi “kurang siap” dan alasan ini terjadi “sangat cepat”, sebetulnya menandakan pemerintah masih tidak mau secara rendah hati mengakui ketidaksiapannya merespons peringatan ancaman yang sudah dirilis BMKG. Bahkan dapat saja pengakuan ini dianggap sebagai bukti bahwa pemerintah sebetulnya abai, melupakan ada jutaan penduduk yang berada dalam ancaman siklon. Bahaya yang dibawa oleh alam tidaklah harus menjadi bencana (disaster), kalau ada keseriusan dalam mengantisipasinya.
Antisipasi itu pun harusnya sudah muncul jauh-jauh hari karena kerusakan-kerusakan hutan di sekujur bumi di Indonesia bukanlah cerita yang baru. World Population Review 2025 bahkan telah menempatkan Indonesia di peringkat kedua, setelah Brasil, sebagai negara yang paling banyak mengalami deforestasi. Artinya, dengan kerusakan hutan yang demikian masif, munculnya bencana hanyalah soal waktu saja. Buku pelajaran siswa SD pun mestinya ada memuat logika ini, yakni deforestasi menjadi penyebab banjir, tanah longsor ataupun kekeringan akibat tidak ada lagi akar pohon yang mengikat tanah.
Maka tepatlah kalau bencana banjir Sumatra ini sejatinya adalah bencana ekologis akibat dosa-dosa ekologis yang wujud nyatanya adalah luasnya kerusakan hutan. Kerusakan hutan skala masif tidak mungkin terjadi jika tidak ada kehadiran korporasi-korporasi besar—entah bergerak di pertambangan atau perkebunan. Korporasi-korporasi ini pun tidak mungkin secara leluasa merangsek ke hutan bila tidak ada dukungan legal dari pemerintah melalui pemberian konsesi. Belum lagi ditambah dengan masih kuatnya pembalakan hutan secara ilegal, yang lagi-lagi menjadi mudah terjadi ketika ada pembiaran oleh pemerintah.
Kegagalan mengurus sumber daya alam ini telah berlangsung lama, tanpa ada perbaikan serius. Studi Pramudya, Hospes, & Termeer (2018) misalnya, telah menyebutkan bahwa sudah banyak regulasi untuk mengendalikan perluasan kebun sawit ilegal, tetapi lemah implementasinya sehingga perkebunan ilegal pun tetap meluas.
Absurd jadinya ketika ada pejabat, seperti dari Kemenhut, yang mengklaim bahwa tumpukan kayu gelondongan yang hanyut dibawa banjir berasal dari pohon lapuk dan tumbang alami. Pohon yang lapuk akan hancur berkeping-keping diterjang derasnya arus banjir. Pohon yang tumbang alami tidak akan sebersih pohon yang ditebang untuk kepentingan komersial. Lagi-lagi, klaim pemerintah yang terburu-buru seperti ini menguatkan kesimpulan bahwa pemerintah enggan untuk mengakui bahwa bencana Sumatra bukan bencana alam, tetapi bencana ekologis.
Kegagalan Negara
Ketika banjir besar terjadi di banyak lokasi, menyebabkan ratusan korban, dan ribuan orang terkurung air, bantuan tidak juga segera datang. Penjarahan di Sibolga dan Tapanuli Tengah tidak perlu terjadi bila ada kesigapan pemerintah. Naluri bertahan hidup pasti akan membawa manusia menuju tempat-tempat di mana ada sumber-sumber pangan.
Pemerintah daerah juga tidak cukup mampu untuk mengatasi kebutuhan pangan dan kebutuhan pokok lainnya, termasuk karena infrastruktur lokal juga terdampak banjir besar dan tanah longsor. Bencana ekologis tersebut setidaknya melanda sembilan daerah di Aceh dan 11 daerah di Sumatra Utara. Pemerintah daerah pun sudah menyatakan ketidaksanggupannya menangani bencana tersebut.
Proyeksi Celios, kerugian ekonomi dapat mencapai Rp68,67 triliun, sekitar 0,29% dari PDB nasional. Ini dihitung dari kerusakan rumah penduduk, hilangnya pendapatan rumah tangga, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, serta produksi pertanian yang hilang karena lahan terkena banjir dan longsor. Dalam konteks global, estimasi dampak ekonomi dari bencana diyakini hanyalah sebagian kecil dari ongkos riilnya, demikian Jenty Kirsh-Wood, kepala analisis risiko global untuk UNDRR/PBB. Biaya sebenarnya, disebutkan, bisa mencapai lebih dari 10 kali lipat angka estimasi. Bila meminjam perkiraan UNDRR ini, maka bencana banjir Sumatra bisa membawa kerugian jauh melebihi Rp 68,67 triliun.
Lebih dari itu, ada kerugian non-ekonomi yang tidak bisa dikuantifikasi. Yakni apa yang dirasakan oleh penduduk, para korban bencana ekologis, atas gagalnya negara mengurus mereka, dari tahap peringatan dini dan mungkin sampai kemudian, ketika kerusakan-kerusakan ekologis tetap dibiarkan dan para perusak hutan bebas berkeliaran.
Di masa depan, di tengah krisis iklim yang makin parah, anomali-anomali cuaca bukanlah hal yang tidak mungkin terjadi lagi. Sekali lagi, sebuah bahaya alam (hazard) tidak harus menjadi bencana (disaster). Dalam At Risk, Blaikie et al. (2004) menunjukkan bahwa risiko bencana adalah hasil interaksi antara bahaya alam dan kerentanan (vulnerability). Artinya, bila bahaya alam tidak bisa dicegah karena di luar kendali manusia, maka sisi kerentananlah yang harusnya ditangani secara serius. Termasuk di sini adalah mengambil langkah-langkah mencegah berlanjutnya kerusakan ekologis dan melakukan persiapan-persiapan yang tepat ketika muncul ancaman bahaya dari alam.
Akankah bencana besar di Sumatra kali ini sanggup memicu perubahan cara dan sikap negara mengurus ekologi dan warga negara yang rentan, dan bukan sekedar janji-janji? Wallahualam.
#50 tag sepekan
#ihsg (164) #purbaya (113) #investasi (94) #ojk (90) #apbn (88) #danantara (67) #pertumbuhan ekonomi (61) #trump (61) #kemenkeu (58) #pertamina (57) #umkm (53) #bei (52) #pajak (48) #donald trump (47) #esdm (45) #menkeu (44) #himbara (36) #kementerian keuangan (36) #bahlil lahadalia (35) #emas (35) #bapanas (34) #pasar saham (34) #ekonomi indonesia (34) #bumn (32) #menteri keuangan (31) #kemnaker (30) #mbg (29) #djp (28) #btn (27) #imf (27) #ekspor (27) #perang dagang (26) #kementan (26) #bbm (25) #garuda indonesia (24) #pasar modal (24) #utang (24) #bri (23) #bank indonesia (23) #rupslb (23) #hilirisasi (23) #yassierli (22) #magang (22) #kebijakan fiskal (22) #amran sulaiman (22) #ppn (22) #whoosh (21) #bea cukai (21) #bitcoin (20) #komdigi (20)