19 pegawai Dinas ESDM Jatim kembalikan Rp707 juta hasil pungli izin. Dana dibagi rutin tiap bulan atas perintah pejabat. Penyidikan terus berlanjut. [696] url asal
Bisnis.com, SURABAYA – Pusaran kasus tindak pidana korupsi pemerasan berkaitan dengan penerbitan perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur kembali bergulir.
Terkini, sebanyak 19 staf atau pegawai dinas tersebut yang bekerja di bagian pertambangan telah mengembalikan dana hasil pungutan liar (pungli) penerbitan perizinan kepada aparat penegak hukum (APH) dengan total keseluruhan senilai Rp707 juta.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Wagiyo Santoso menjelaskan aliran dana yang diduga berasal dari tindakan pemerasan terkait penerbitan perizinan tersebut dibagi-bagikan kepada masing-masing pegawai Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jatim, baik yang berstatus kontrak atau honorer maupun aparatur sipil negara (ASN).
"Ada aliran uang [hasil] pungli perizinan yang secara rutin dibagikan kepada seluruh staf di bidang pertambangan atas petunjuk tersangka AM. Jadi, ada ketua kelompok perizinan. Total sekitar 19 orang ya," ungkap Wagiyo, Kamis (23/4/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa aliran dana hasil tindak pidana tersebut didistribusikan atas perintah tersangka Aris Mukiyono (AM) selaku kepala dinas dan Kabid Pertambangan, tersangka Oni Setiawan (OS).
Fakta tersebut diungkapkan usai penyidik Aspidsus Kejati Jatim menemukan catatan atau disposisi mengenai arahan pembagian uang hasil kejahatan tersebut yang dituliskan oleh AM kepada OS.
"Kita menemukan ya catatan pembagian keuangan dan tulisan disposisi pimpinan yang merupakan perintah yang tidak sah, yang didapat di ruang kepala dinas ESDM dan Kabid Pertambangan. Nah, itu yang kita temukan pada saat penggeledahan pada tanggal 20 April 2026," bebernya.
Selain disposisi pimpinan yang dianggap tidak bersifat sah tersebut, penyidik Aspidsus Kejati Jatim juga berhasil menemukan berbagai dokumen pengajuan perizinan oleh masyarakat yang secara sengaja ditahan oleh instansi terkait meskipun seluruh persyaratan yang diminta telah dipenuhi para pemohon.
"Kami juga menemukan beberapa dokumen berkas permohonan yang terindikasi sengaja dipisahkan atau disimpan atau ditahan, dan kemarin kita sudah jelaskan ke teman-teman bagaimana modus dari pemerasan maupun pungli ini bahwa syaratnya sudah lengkap, tapi izinnya tidak keluar. Sengaja ditahan," ujarnya.
Wagiyo membeberkan bahwa dana hasil tindak pidana korupsi tersebut secara rutin dibagi-bagikan oleh pejabat tinggi dinas terkait kepada segenap pegawai di bidang pertambangan setiap penghujung bulan dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Ia menjelaskan jumlah yang diterima masing-masing pegawai bervariasi sesuai dengan jabatan dan beban kerja masing-masing.
"Pembagian uang tersebut dilakukan secara rutin setiap bulan. Jadi, hasil pungli ini dibagikan secara rutin setiap bulan, di akhir bulan dalam kurun waktu kurang lebih dua tahun, dengan jumlah bervariasi antara Rp750 ribu sampai dengan Rp2,5 juta. Tergantung status, maksudnya pegawai, honor, jabatan ya, dan beban pekerjaannya yang dilakukan," paparnya.
Selanjutnya, sejumlah pegawai Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur yang memiliki itikad baik berusaha mengembalikan dana hasil distribusi yang berasal dari praktik pungutan liar tersebut kepada Korps Adhyaksa.
Nominal keseluruhan dana yang dikembalikan sampai hari ini telah mencapai Rp707 juta. Para pegawai yang telah menerima aliran dana tersebut juga masih berstatus sebagai saksi atas perkara tersebut walaupun sudah dikembalikan dan disita oleh APH.
"Dengan itikad baik, tanpa paksaan tentu kita himbau seluruh staf pada bidang pertambangan tersebut beramai-ramai secara bertahap mengembalikan uang hasil pungli hari ini secara bertahap mereka nanti ke kantor kita mengembalikan [aliran dana hasil pungli]. Kemudian telah kita lakukan penyitaan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Wagiyo juga menyatakan kepada seluruh pihak untuk tidak sesekali mencoba untuk memengaruhi para saksi dan tersangka maupun berusaha untuk menghilangkan barang bukti.
Ia menegaskan APH tidak segan-segan untuk menjerat sosok-sosok yang nekat merintangi proses penyidikan dengan Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 mengenai perintangan penyidikan (obstruction of justice).
"Jadi saya tekankan, menghimbau semua pihak untuk tidak coba-coba memengaruhi semua pihak sehingga penyidikan ini menjadi terhambat. Perbuatan merintangi, sengaja menyuruh tersangka atau saksi berbohong, ini diancam dengan pidana merintangi proses penyidikan," jelasnya.
Kejati Jatim juga mengimbau kepada segenap masyarakat yang merupakan pemohon perizinan pertambangan dan air tanah di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur yang merasa terhambat dalam proses pengajuan hingga diperas serta bersedia untuk menjadi saksi dalam pengungkapan perkara tersebut dapat menghubungi saluran siaga (hotline) 081-277-874-343.
Jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat memperlihatkan dana yang diduga hasil pungutan liar kasus pemerasan penerbitan izin yang dikembalikan oleh pegawai bidang pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jatim. /Bisnis-Julianus Palermo
Kepala ESDM Jatim dan dua lainnya jadi tersangka korupsi izin, Kejati sita Rp2,36 miliar. Modus: pungli izin pertambangan dan air tanah. Penyidikan terus berlanjut. [539] url asal
Bisnis.com, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur Aris Mukiyono (AM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerbitan perizinan.
Tak hanya AM seorang, penyidik Pidsus Kejati Jatim juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur Oni Setiawan (OS) serta H yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo Santoso mengungkapkan penetapan AM sebagai tersangka didasarkan atas hasil penyelidikan yang dilakukan tim penyidik sejak menerima laporan dari masyarakat, khususnya para pemohon dokumen perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
"Dari laporan yang masuk, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur,” beber Wagiyo, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, modus operandi yang dijalankan para tersangka adalah dengan secara sengaja memperlambat proses perizinan yang seharusnya dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum tersebut untuk meminta sejumlah uang kepada para pemohon. Padahal, sesuai peraturan yang berlaku pengurusan izin sama sekali tidak dipungut biaya sepeserpun.
“Kalau pemohon tidak memberikan sejumlah uang mengalami hambatan dalam proses penerbitan izin, meskipun seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap dan terpenuhi. Laporan ini sudah banyak sekali," ungkapnya.
Adapun besaran pungutan yang diduga diminta bermacam-macam. Untuk perpanjangan perizinan pertambangan ditarik sebesar Rp50 juta hingga Rp100 juta, sedangkan untuk pengurusan izin pertambangan yang baru berkisar antara Rp50 juta sampai Rp200 juta.
Sementara untuk pengurusan izin pengusahaan air tanah (SIPA), pungutan liar yang ditarik nominalnya sebesar Rp5 juta hingga Rp20 juta per pengajuan, dengan total biaya yang dikeluarkan pemohon untuk menerbitkan setiap izin SIPA bisa mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta.
"Hasil dari pungutan ini yang tidak ada dalam ketentuan, dibagi-bagi ketua tim kerja pengusahaan air tanah kepada kepala dinas, di mana seharusnya pelayanan tersebut tidak dipungut biaya atau gratis, kecuali pajak dan biaya lainnya yang masuk dalam daftar kualifikasi PNBP," ucapnya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai dan dana dalam rekening perbankan dengan nominal keseluruhan mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Ketiga tersangka tersebut kemudian ditahan penyidik dalam rangka mempermudah proses penyidikan kasus tersebut.
"Kita lakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Tim penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari kasus ini," bebernya.
Wagiyo membeberkan tim penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti elektronik (BBE) seperti slip transfer dalam bentuk digital, percakapan WhatsApp, dokumen perizinan, serta keterangan dari para pemohon izin.
"Terkait penyidikan kasus ini, kita juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang tertuang dalam berbagai barang bukti elektronik yang telah penyidik kantongi," ungkapnya
Atas perbuatan ketiganya, para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi tentang Pemerasan, Pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi tentang Gratifikasi dan Pasal 606 UU 1/2023 tentang KUHP.
Selain itu, penyidik Pidsus Kejati Jatim juga masih melakukan penelusuran mengenai kemungkinan adanya penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan upaya penyamaran asal-usul dana hasil kejahatan tersebut.
"Bilamana juga mengarah ke TPPU, tentu kita akan lakukan pengejaran dalam rangka pengembalian atau pemulihan aset, dan nantinya akan dirampas untuk negara," pungkasnya.