Arie AfriansyahFakultas Hukum Universitas IndonesiaSETIAP 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila. Namun, peringatan itu seharusnya tidak hanya membawa kita pada hafalan lima sila, melainkan pada pertanyaan yang lebih mendasar: dari realitas seperti apa Pancasila dilahirkan dan untuk menghadapi dunia seperti apa ia harus terus dihidupkan.
Pidato Bung Karno di hadapan BPUPK pada 1 Juni 1945 menunjukkan bahwa Pancasila bukan gagasan yang lahir di ruang hampa. Ia lahir dari pembacaan tajam atas realitas geopolitik Indonesia: negeri kepulauan yang majemuk, berada di persilangan dunia, pernah mengalami kolonialisme, dan harus membangun dasar bersama agar dapat hidup sebagai satu bangsa.
Karena itu, membicarakan Pancasila hari ini tidak cukup hanya menempatkannya sebagai dokumen sejarah atau simbol kenegaraan. Pancasila perlu dibaca sebagai kerangka nilai yang lahir dari pengalaman geopolitik Indonesia dan tetap relevan untuk memahami dunia yang kembali diwarnai perang, rivalitas negara besar, ketimpangan ekonomi, krisis iklim, dan disrupsi teknologi.
Dalam konteks itulah Pancasila dapat menjadi pandangan alternatif Indonesia dalam hukum internasional. Hukum internasional memang penting untuk menjaga ketertiban dunia, tetapi ia juga tidak pernah sepenuhnya bebas dari sejarah kolonialisme, dominasi negara besar, dan kompromi politik yang sering kali lebih menguntungkan pihak yang lebih kuat.
Pancasila dan Hukum Internasional
Indonesia tidak cukup hanya menjadi pengguna pasif hukum internasional. Sebagai negara yang lahir dari perjuangan antikolonial dan hidup dalam keragaman, Indonesia memiliki dasar moral untuk menjadikan Pancasila sebagai bahasa etik dalam percakapan global.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengingatkan bahwa hukum tidak boleh kehilangan dimensi moral. Hukum internasional tidak boleh hanya menjadi teknik diplomasi atau instrumen kekuasaan, tetapi harus tetap diarahkan pada tanggung jawab manusia terhadap kehidupan, martabat, dan masa depan bersama.
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab menjadi dasar bagi Indonesia untuk menolak penjajahan, apartheid, genosida, agresi, serta segala bentuk perendahan martabat manusia. Karena itu, ketika Indonesia berbicara tentang Palestina, krisis kemanusiaan, pengungsi, atau perang, sikap tersebut tidak semata-mata merupakan pilihan politik luar negeri, melainkan ekspresi nilai-nilai konstitusional dan Pancasilais.
Sila Persatuan Indonesia menegaskan pentingnya kedaulatan, keutuhan wilayah, dan integritas nasional. Dalam hukum internasional, nilai ini relevan ketika Indonesia menghadapi isu perbatasan, keamanan laut, klaim maritim, perlindungan sumber daya, serta penguatan posisi sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.
Namun, persatuan tidak boleh dipahami sebagai nasionalisme yang tertutup. Persatuan justru menjadi modal agar Indonesia dapat berdiri tegak di dunia, tidak kehilangan identitas, tetapi tetap mampu bekerja sama dengan bangsa lain secara bermartabat.
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan menjadi dasar bagi diplomasi damai, dialog, dan multilateralisme. Nilai musyawarah mengingatkan bahwa perdamaian tidak lahir dari pemaksaan, melainkan dari kesediaan untuk mendengarkan, mencari titik temu, dan mengelola perbedaan secara beradab.
Pengalaman Indonesia dalam ikut mendirikan ASEAN pada 1967 penting untuk dibaca dalam kerangka ini. ASEAN lahir pada masa Perang Dingin dan di tengah gejolak Perang Vietnam, tetapi negara-negara Asia Tenggara memilih membangun kerja sama regional berdasarkan prinsip dialog, penghormatan kedaulatan, non-intervensi, dan musyawarah mufakat.
Kini, terlepas dari berbagai keterbatasannya, Asia Tenggara sering dilihat sebagai kawasan yang relatif berhasil dalam mengelola perbedaan dan membangun kerja sama multilateral. Keberhasilan itu tidak dapat dilepaskan dari budaya diplomasi yang dekat dengan nilai musyawarah, kehati-hatian, dan pencarian konsensus yang juga hidup dalam Pancasila.
Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat diperluas sebagai dasar perjuangan keadilan global. Di tengah ketimpangan antara negara maju dan negara berkembang, Pancasila memberi legitimasi bagi Indonesia untuk menuntut tata ekonomi, tata lingkungan, tata teknologi, dan tata kelola laut internasional yang lebih adil.
Pancasila dan Geopolitik
Dalam situasi geopolitik saat ini, tantangannya adalah bagaimana Indonesia menerapkan Pancasila bukan hanya di dalam, tetapi juga di luar. Ke dalam, Pancasila harus tampak dalam kebijakan yang melindungi kelompok rentan, memperkuat persatuan dalam keberagaman, menegakkan hukum secara adil, menjaga ruang publik dari kebencian, dan memastikan pembangunan tidak meninggalkan rakyat kecil.
Ke luar, Pancasila harus tampak dalam diplomasi yang konsisten membela kemanusiaan, penyelesaian damai sengketa, hukum internasional yang adil, serta kerja sama multilateral. Langkah Indonesia akan semakin Pancasilais apabila kepentingan nasional tidak dipisahkan dari tanggung jawab kemanusiaan dan komitmen terhadap keadilan internasional.
Di bidang hukum laut, misalnya, Indonesia dapat menegaskan kedaulatan dan hak berdaulatnya sambil tetap menghormati hukum internasional dan menjaga stabilitas kawasan. Di bidang iklim dan ekonomi biru, Indonesia dapat menunjukkan bahwa pembangunan harus menggabungkan kedaulatan sumber daya, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Namun, semua itu menuntut konsistensi. Pancasila tidak boleh hanya menjadi bahasa pidato, tetapi harus menjadi ukuran untuk menilai apakah kebijakan negara benar-benar memuliakan manusia, menjaga persatuan, mengutamakan musyawarah, dan menghadirkan keadilan sosial.
Di sinilah muncul kekhawatiran tentang generasi muda. Nilai-nilai Pancasila berisiko luntur bukan semata-mata karena pemuda tidak nasionalis, tetapi karena Pancasila sering hadir dalam bentuk yang kering, formal, dan berjarak dari realitas hidup mereka.
Pancasila dan Pemuda
Bagi banyak anak muda, Pancasila masih terlalu sering tampil sebagai materi ujian, slogan upacara, atau kewajiban administratif. Padahal mereka hidup dalam dunia digital yang memperlihatkan perang, ketidakadilan, krisis iklim, kekerasan identitas, dan penderitaan manusia secara real time.
Generasi muda tidak kekurangan informasi. Yang sering kurang adalah kerangka nilai untuk membaca informasi secara jernih dan menentukan sikap secara bertanggung jawab. Karena itu, pendidikan Pancasila tidak boleh berhenti pada indoktrinasi dan hafalan. Pancasila harus diajarkan sebagai cara berpikir kritis untuk memahami persoalan bangsa dan dunia, termasuk perang, perdamaian, hukum laut, perubahan iklim, migrasi, teknologi digital, dan ketimpangan global.
Agar Pancasila tetap hidup, yang dibutuhkan bukan hanya kurikulum, tetapi juga keteladanan. Pemerintah harus memberi contoh melalui kebijakan yang adil, tokoh agama melalui pesan kemanusiaan dan persaudaraan, tokoh pendidikan melalui pembelajaran yang mencerahkan, dan para influencer melalui ruang digital yang tidak merendahkan akal sehat maupun martabat manusia.
Keteladanan itu penting karena generasi muda lebih mudah percaya pada nilai yang mereka lihat bekerja dalam kehidupan nyata. Jika Pancasila hanya diminta untuk dihafalkan tetapi tidak dicontohkan, ia akan kehilangan daya panggil moralnya.
Sebaliknya, jika Pancasila tampak dalam keberanian membela yang lemah, kesediaan berdialog, kejujuran dalam hukum, kepedulian terhadap lingkungan, dan penghormatan terhadap perbedaan, generasi muda akan melihatnya sebagai sesuatu yang hidup. Pancasila akan terasa bukan sebagai beban masa lalu, melainkan sebagai kompas bagi masa depan.
Hari Lahir Pancasila perlu dibaca sebagai ajakan untuk kembali pada sumber lahirnya Pancasila: realitas geopolitik Indonesia yang majemuk, strategis, dan tidak pernah terpisah dari dinamika dunia. Dari titik tolak itu, Pancasila dapat menjadi cara Indonesia memahami dirinya sekaligus menawarkan pandangan etik bagi hukum internasional dan tata dunia.
Pancasila tidak cukup diselamatkan dengan seremoni. Ia harus dihidupkan dalam kebijakan, diplomasi, pendidikan, hukum, teladan publik, dan percakapan digital di kalangan generasi muda. Jika generasi muda dapat melihat Pancasila sebagai cara membaca ketidakadilan global dan membangun masa depan Indonesia yang bermartabat, maka Pancasila tidak hanya akan bertahan sebagai dasar negara. Ia akan tumbuh sebagai bahasa Indonesia untuk dunia yang lebih manusiawi, lebih damai, dan lebih adil.
(rca)