Bisnis.com, BANDUNG — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai Program Penjaminan Polis (PPP) bakal menjadi katalis kebangkitan industri asuransi. Pasalnya, batas penjaminan yang diperkirakan berada di rentang Rp500 juta sampai dengan Rp700 juta dinilai telah mencakup sekitar 90% dari rata-rata nilai polis di Indonesia.
Dengan cakupan sebesar itu, LPS optimistis kepercayaan publik terhadap produk asuransi akan meningkat signifikan.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, menegaskan PPP merupakan mandat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 yang dirancang untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, yang selama beberapa tahun terakhir tergerus oleh kasus gagal bayar dan pencabutan izin perusahaan.
“Berdasar pengalaman LPS dalam menjalankan penjaminan simpanan, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan meningkat dan dana pihak ketiga (DPK) ikut naik,” ujarnya dalam acara Literasi Keuangan dan Berasuransi di Bandung, Sabtu (6/12/2025).
Purba mencontohkan dampak nyata pada sektor perbankan. Sebelum LPS beroperasi, pertumbuhan DPK rata-rata hanya 7,7% per tahun. Setelah program penjaminan simpanan berlaku, pertumbuhan DPK melonjak menjadi 15,3% per tahun. Dia meyakini efek pengungkit serupa berpotensi muncul di industri asuransi.
Contoh dari Malaysia turut menguatkan optimisme tersebut. Sebelum negara itu menerapkan penjaminan polis asuransi (2007-2009), rata-rata pertumbuhan premi hanya 5,5% per tahun. Namun tiga tahun setelah program diterapkan pada 2010, pertumbuhan premi naik menjadi 9,7% per tahun.
“Melihat contoh di negara lain, kami yakin pemberlakuan program penjaminan polis akan meningkatkan kepercayaan publik dan diikuti kenaikan premi industri asuransi,” kata Purba.
Dalam PPP, LPS menyiapkan tiga skema jaminan. Pertama, jaminan klaim polis, yaitu pembayaran klaim secara penuh atau sebagian jika perusahaan asuransi mengalami masalah. Kedua, pengalihan portofolio polis ke perusahaan asuransi yang sehat dengan manfaat yang tetap sama. Ketiga, pengembalian polis, di mana LPS membayar polis sesuai batas penjaminan apabila pengalihan tidak memungkinkan.
Purba menegaskan seluruh skema tersebut akan dilakukan otomatis oleh LPS tanpa memerlukan pilihan dari pemegang polis. Sementara itu, PPP akan dipayungi oleh Peraturan Pemerintah yang sedang disiapkan, termasuk ketentuan teknis mengenai batas penjaminan Rp500 sampai Rp700 juta dan produk apa saja yang masuk dalam cakupan.
Walaupun Undang-Undang P2SK menetapkan bahwa PPP mulai berlaku tahun 2028, LPS menyatakan siap jika pemerintah memutuskan percepatan.
“Jika dipercepat 2027, LPS telah siap menerapkan,” tegas Purba.
Meski potensinya besar, penetrasi industri asuransi Indonesia masih tertinggal dibanding negara ASEAN lain. Hingga akhir 2024, tingkat penetrasi Indonesia hanya 1,40%, jauh di bawah Filipina (1,80%), Malaysia (3,80%), Thailand (5,10%), dan Singapura (7,40%). Negara maju bahkan berada di kisaran 9–10%.
Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi LPS, Suwandi, menuturkan rendahnya penetrasi tidak terlepas dari maraknya kasus gagal bayar dan pencabutan izin usaha yang meruntuhkan kepercayaan masyarakat.
“Sejak 2016 hingga 2025, sudah ada 19 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK,” ujar Suwandi.
Sejumlah kasus besar turut memperburuk persepsi publik, di antaranya Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912, Wanaartha Life, Kresna Life, hingga PT Berdikari Insurance yang dicabut izinnya pada Januari 2025.
Permasalahan solvabilitas, tata kelola buruk, dan kegagalan membayar klaim menjadi faktor umum yang menyebabkan penutupan perusahaan-perusahaan tersebut.
Dengan hadirnya PPP yang mencakup mayoritas pemegang polis melalui penjaminan Rp500 sampai Rp700 juta, pemerintah dan LPS berharap publik kembali percaya terhadap produk perlindungan finansial, sehingga penetrasi asuransi nasional dapat terdorong naik dalam beberapa tahun ke depan.