Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan memastikan pihaknya akan mengembalikan dana jemaat gereja yang totalnya mencapai Rp28 miliar paling cepat pada besok, 22 April 2026.
Diketahui dana tersebut diduga digelapkan oleh salah satu oknum pegawai BNI di KCP BNI Aek Nabara Kabupaten Labuhanbatu Sumatra Utara (Sumut)
Sebab, BNI sempat menyatakan bahwa hanya bersedia mengganti rugi sekitar Rp7 miliar. Pernyataan Putrama disampaikan setelah mengadakan pertemuan dengan Suster Natalia Situmorang dan Wakil Ketua DPR RI Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III DPR RI, Selasa (21/4/2026).
"Solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aeknabara, sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026 kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aeknabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aeknabara," ucapnya kepada awak media.
Dia memastikan pengembalian dana secara full tidak akan terhambat dan proses pengembalian dana telah diputuskan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dia menyampaikan bahwa perkara ini menjadi pembelajaran bagi BNI untuk terus melakukan perbaikan tata kelola sehingga kejadian serupa atau penyimpangan lainnya tidak lagi terjadi.
"Ini adalah sebuah pembelajaran bersama bagi kami baik dari pihak perbankan maupun dari pihak nasabah dan tadi kami sudah sepakat dengan Suster Natalia dari Paroki Aeknabara bahwa kami akan mengedepankan literasi keuangan kepada seluruh nasabah," jelasnya.
Adapun terkait penanganan kasus, Putrama menyerahkan seluruh proses hukum terhadap terduga pelaku kepada pihak kepolisian.
Dalam kesempatan yang sama, Suster Natalia Situmorang mengatakan bahwa jemaat gereja akan segera bersuka cita.
"Ada kabar baik karena umat juga akan bersukacita untuk menerima hak mereka," tuturnya.
Suster Natalia juga mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak, seperti Presiden Prabowo Subianto, Direktur Utama PT BNI (Persero), dan Wakil Ketua DPR RI Sifmi Dasco Ahmad. Baginya hal ini merupakan berkah yang harus disyukuri.
Kronologi Kasus
Pada tahun 2019, Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN) yang dikelola oleh Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara Kabupaten Labuhanbatu Sumut ditawarkan produk bernama "BNI Deposito Investment" oleh Andi Hakim Febriansyah, Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara dengan iming-iming bunga sebesar 8% per tahun kepada pengurus CU-PAN.
Penempatan dana dilakukan melalui fasilitas resmi pick-up service yang telah disepakati sejak 28 Agustus 2015. Tim Kuasa Hukum CU-PAN mengatakan modus operandi yang dijalankan tersangka Andi Hakim sangat rapi.
Tersangka memanfaatkan kepercayaan nasabah dengan meminta tanda tangan pada formulir penarikan kosong yang kemudian diisi sendiri jumlah nominal dan tanggal transaksinya, termasuk mencetak bilyet palsu.
"Tersangka juga disebut secara rutin mentransfer dana ke rekening nasabah setiap bulan sebagai seolah-olah bunga deposito," ujar Bryan Roberto Mahulae mewakili tim kuasa hukum CU-PAN di Medan, Jumat (10/4/2026).
Kejahatan tersangka mulai terkuak pada 6 Februari 2026 saat CU-PAN berniat mencairkan secara bertahap Deposito Investment tersebut untuk pembangunan sekolah. Saat itu, CU-PAN membutuhkan dana Rp10 miliar.
Lantaran tidak mampu mencairkan, Andi Hakim Febriansyah justru meminta bilyet asli deposito bulanan dengan dalih pembaharuan, lalu mencairkannya tanpa sepengetahuan pengurus.
Pihak BNI melalui Kepala Kas BNI Aek Nabara yang baru kemudian baru mengonfirmasi kepalsuan produk pada 23 Februari 2026 yang menyatakan bahwa BNI Deposito Investment bukan produk resmi BNI.
Polda Sumut pun menangkap dan menahan Andi Hakim Febriansyah pada 30 Maret lalu yang saat tahu aksinya terbongkar sempat mengajukan pengunduran diri dan kabur ke luar negeri. Dalam pemeriksaan konfrontasi disebutkan bahwa tersangka mengakui seluruh tindakannya dan menjalankan modus operandinya dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara.