Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut New Risk-Based Capital (RBC) pada perusahaan asuransi dan reasuransi akan memperkenalkan struktur permodalan available capital yang terbagi dalam dua tingkat atau tier.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut pembagiannya adalah tier 1 (modal inti) dan tier 2 (modal tambahan).
“Ke depan New RBC akan memperkenalkan struktur permodalan available capital yang berbasis tier 1 atau modal inti dan tier 2 atau modal tambahan dengan pendekatan yang lebih risk-sensitive dan forward-looking,” ujarnya dalam alam konferensi pers daring RDK OJK April 2026, Selasa (5/5/2026).
Dikatakan Ogi, pihaknya sedang melakukan penyusunan POJK terkait perhitungan solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi sebagai bagian daripada penyesuaian kerangka ketentuan solvensi.
Dia menjelaskan hal itu dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mengadopsi standar internasional seperti IFRS 17 atau PSAK 117 mengenai kontrak asuransi, serta ketentuan Insurance Capital Standard (ICS) dari IAIS.
“Dan juga Insurance Core Principle [ICP] yang dikeluarkan oleh International Association of Insurance Supervisors [IAIS]. Sekaligus melakukan kalibrasi ulang faktor risiko agar lebih sesuaidengan kondisi pasar domestik,” ungkapnya.
Ketentuan RBC yang berlaku saat ini, ucap Ogi, dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kecukupan modal dalam mengantisipasi risiko secara komprehensif.
Oleh karena itu penyempurnaan metode New RBC bertujuan untuk memperkuat kerangka perhitungan available capital dibandingkan dengan requiredcapital sebagai komponen utama. Untuk melengkapi kajian tersebut OJK telah melakukan uji coba atau pilot project terhadap 10 perusahaan asuransi.
“Terdiri dari lima perusahaan asuransi jiwa, lima perusahaan asuransi umum melalui pengisian templateNew RBC versi sederhana untuk posisi Juni 2025 dan secara voluntary untuk posisi Desember 2025,” bebernya.
Lebih jauh, Ogi turut menekankan penyempurnaan RBC ini diarahkan untuk mendukung implementasi PSAK 117 di Indonesia dan memperkuat kesiapan industri dalam pelaksanaan Program Penjaminan Polis atau PPP.
“Yang menurut amanat dari Undang-Undang P2SK akan mulai dilakukan di 2028, tetapi direvisi Undang-Undang P2SK dimungkinkan Program Penjaminan Polis dimajukan ke tahun 2027,” ungkapnya.
Dengan demikian, lanjutnya, New RBC diharapkan dapat meningkatkan akurasi pengukuran kecukupan modal, memperkuat manajemen risiko, menjaga ketahanan dan stabilitas industri asuransi dalam jangka panjang, serta penyesuaian terhadap international practices di industri perasuransian.
Sebelumnya, Ogi pernah mengatakan penyesuaian ketentuan RBC ditargetkan akan difinalisasi pada tahun 2026 ini. Namun, implementasinya akan dilakukan secara bertahap mulai 2027 nanti.