JAKARTA, KOMPAS.com - PT Indosaku Digital Teknologi menyatakan memutus hubungan kerja dengan oknum debt collector yang terlibat dalam dugaan pelanggaran penagihan di Semarang, Jawa Tengah.
Tak hanya itu, Indosaku juga menghentikan kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan utang pihak ketiga terkait.
Langkah itu ditempuh menyusul pemeriksaan khusus yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap perusahaan pinjaman daring (pindar) tersebut.
(Shutterstock/Melimey) Ilustrasi pinjaman online, pinjol. Pinjol resmi OJK Februari 2026. Pinjol OJK Februari 2026. Pinjol resmi Februari 2026. Pinjol OJK terbaru.Dalam pernyataannya, Indosaku menegaskan menerapkan kebijakan “zero tolerance” terhadap praktik penagihan yang melanggar hukum, bersifat intimidatif, dan merendahkan martabat konsumen.
Sebagai tindak lanjut, perusahaan juga menonaktifkan seluruh aktivitas penagihan dari pihak yang bersangkutan serta melakukan investigasi internal dan audit terhadap seluruh mitra penagihan.
“Tindakan oknum tersebut tidak mencerminkan nilai, kode etik, standar operasional, maupun kebijakan yang dijalankan oleh Indosaku,” tulis manajemen dalam siaran pers, Selasa (28/4/2026).
Langkah itu diambil setelah OJK pada Senin (27/4/2026) memanggil Indosaku dan AFPI terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector yang dikaitkan dengan insiden laporan kebakaran palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang.
Bermula dari laporan kebakaran palsu
Kasus ini mencuat setelah Damkar Kota Semarang menjadi korban aksi prank berupa laporan kebakaran palsu yang diduga dilakukan seorang debt collector bernama Bonefentura Soa alias Fenan (26), pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 17.10 WIB.
Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Kota Semarang Tantri Pradono mengatakan, pihaknya awalnya menerima laporan adanya kebakaran di sebuah warung nasi goreng.
Dok. Damkar Kota Semarang Ilustrasi petugas Damkar kena order fiktif debt collector. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menilai aksi penagih utang (debt collector) yang membuat orderan fiktif ambulans hingga pemadam kebakaran (damkar) untuk mendatangi rumah debitur, harus diproses hukum.“Melaporkan kalau warung nasi gorengnya itu kebakaran,” kata Tantri, dikutip dari Kompas.com.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Damkar langsung mengerahkan unit mobil pemadam ke lokasi karena prosedur mewajibkan petugas tiba dalam waktu cepat.
“Karena kita kan 15 menit harus sampai lokasi jadi harus cepat-cepat,” ujar Tantri.
Namun, setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan kebakaran. Setelah dilakukan konfirmasi kepada pemilik warung, terungkap pemilik memiliki pinjaman online yang belum dilunasi sejak 2020.
“Waktu saya konfirmasi ke pemilik nasi goreng, mengatakan bahwa dia punya pinjaman online,” ujarnya.
Tantri menilai tindakan tersebut merugikan institusi dan berpotensi mengganggu penanganan keadaan darurat lain.
“Kalau ada laporan kebakaran beneran bagaimana. Kita hanya 10 unit yang operasional. Ini kan sangat merepotkan,” katanya.
Damkar kemudian melaporkan peristiwa itu ke kepolisian dan meminta pelaku menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
Pelaku minta maaf ke Damkar
Pelaku akhirnya mendatangi Kantor Damkar Kota Semarang pada Sabtu (25/4/2026) bersama keluarga untuk meminta maaf.
Ia mengakui aksinya dilakukan karena terbawa emosi saat kesulitan menghubungi debitur terkait tunggakan utang.
PIXABAY/PIYAPONG SAYDAUNG Ilustrasi pinjaman online, pinjol.“Saya mengakui kesalahan saya. Saya melakukannya sendiri tanpa paksaan, tapi saya tidak memikirkan dampaknya akan sejauh ini. Saya siap menerima konsekuensi dan memohon maaf kepada Bapak Ngadi (debitur) serta tim damkar,” kata dia.
Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang Ade Bhakti mengatakan laporan atas kasus itu telah masuk ke kepolisian, meski permintaan maaf pelaku telah diterima secara pribadi.
“Saya secara pribadi tidak ada urusan dengan Mas Fenan, tapi ini adalah institusi. Kami memakai baju damkar dan ini adalah institusi yang menurut kami tidak bisa dipermainkan seperti itu,” ujarnya.
Menurut dia, langkah lanjutan atas laporan tersebut masih dikoordinasikan dengan pimpinan, termasuk mengenai tindak lanjut proses hukum.
Di sisi lain, perusahaan tempat pelaku bekerja, PT GAD (Agent & Co), menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganan kepada Damkar Semarang serta kepolisian.
OJK panggil Indosaku dan AFPI
Merespons kejadian itu, OJK memanggil Indosaku dan AFPI untuk meminta penjelasan serta klarifikasi atas informasi yang beredar mengenai dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum debt collector tersebut.
Sebagai tindak lanjut, OJK menyatakan akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran terhadap proses atau mekanisme penagihan.
Regulator juga meminta AFPI bersama Komite Etik melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
SHUTTERSTOCK/HARIPRASETYO Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Pinjol adalah. Apa itu pinjol. Pengertian pinjol.“Apabila dalam proses pemeriksaan khusus ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya,” tulis OJK dalam siaran pers.
OJK juga meminta Indosaku melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga.
Menurut OJK, seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan.
Regulator menegaskan praktik penagihan tidak boleh bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun bertentangan dengan hukum.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
“OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen,” demikian pernyataan OJK.
Indosaku perketat pengawasan mitra
Indosaku menyampaikan menghormati proses yang dilakukan OJK dan berkomitmen bersikap kooperatif, transparan, serta proaktif selama pemeriksaan berlangsung.
Perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas keresahan yang timbul dan dampak reputasi yang muncul akibat peristiwa tersebut.
Selain memutus kerja sama dengan pihak terkait, perusahaan menyatakan tengah melakukan audit terhadap seluruh mitra penagihan untuk memastikan kesesuaian dengan standar operasional, kode etik, dan ketentuan regulator.
SHUTTERSTOCK/KASPARS GRINVALDS Ilustrasi fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Pinjol berganti nama menjadi pindar. Pinjaman daring (pindar). Pinjaman daring resmi OJK September 2025.“Kami mengapresiasi langkah OJK dalam memastikan praktik industri yang sehat dan berintegritas. Kami juga berterima kasih atas dukungan dan koordinasi AFPI dalam mendorong perbaikan berkelanjutan. Indosaku berkomitmen kooperatif serta mendukung penuh seluruh proses yang sedang berjalan,” ujar Direktur Utama Indosaku Yulvina Napitupulu.
Ke depan, perusahaan menyatakan akan memperketat proses seleksi dan pengawasan mitra penagihan, serta meningkatkan standar kompetensi pihak ketiga.
Indosaku juga menyebut seluruh aktivitas operasional akan dipastikan berjalan sesuai prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi.
Sementara itu, OJK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang