Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memangkas target operasional Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih dari 80.000 menjadi 40.000 unit hingga akhir 2026.
Penyesuaian tersebut menandai perubahan strategi pemerintah dari mengejar pembentukan koperasi secara masif menuju memastikan koperasi yang telah dibentuk benar-benar beroperasi dan berkelanjutan.
Langkah itu diambil di tengah tantangan implementasi yang dinilai lebih kompleks dibanding pembentukan kelembagaan. Pemerintah kini menempatkan operasionalisasi koperasi sebagai fokus utama agar KopDes Merah Putih tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi juga mampu menjalankan usaha secara berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan pemerintah telah melaporkan perubahan target tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, implementasi KopDes Merah Putih ke depan akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah.
“Kami sudah sampaikan ke Bapak Presiden bahwa sekarang kita fokus mungkin paling banyak di 40.000 titik. Jadi kita akan laksanakan secara bertahap,” kata Ferry dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2026).
Ferry mengatakan pendekatan tersebut juga akan disertai penguatan aspek kualitatif, termasuk melalui kajian kelayakan (feasibility study) guna memastikan model bisnis koperasi dapat berjalan secara berkelanjutan.
Perubahan fokus itu terjadi di tengah progres pembangunan yang masih berlangsung. Kementerian Koperasi mencatat sebanyak 13.648 KopDes Merah Putih telah menyelesaikan pembangunan gerai. Dari jumlah tersebut, 1.061 unit telah resmi diluncurkan dan beroperasi, sedangkan 21.689 unit lainnya masih berada pada tahap pembangunan fisik dan persiapan operasional.
Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah mengatakan pemerintah kini mengalihkan fokus dari pembentukan menuju operasionalisasi KopDes Merah Putih. Menurutnya, tantangan utama program saat ini bukan lagi jumlah koperasi yang terbentuk, melainkan memastikan koperasi mampu beroperasi dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Karena itu, pemerintah menargetkan sedikitnya 40.000 KopDes Merah Putih aktif beroperasi hingga akhir 2026. Kehadiran koperasi tersebut diprioritaskan untuk mengelola gerai sembako, layanan kesehatan dasar, layanan keuangan mikro, serta fasilitas pergudangan dan logistik. KopDes juga diharapkan berperan sebagai offtaker produk lokal desa.
“Sebuah Kopdes dinyatakan telah aktif beroperasi apabila telah memenuhi indikator berupa berjalannya unit usaha secara kontinu dan memberikan dampak ekonomi nyata,” kata Farida kepada Bisnis, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, dampak tersebut diukur dari penguatan rantai pasok lokal, pembukaan lapangan kerja, serta peningkatan akses masyarakat terhadap kebutuhan barang dan jasa sehari-hari.
Meski demikian, pemerintah mengakui masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan lahan di wilayah perkotaan hingga kebutuhan penguatan kapasitas manajemen koperasi. Karena itu, aspek mitigasi risiko, penyusunan business plan, dan tata kelola usaha dinilai perlu diperkuat agar koperasi dapat beroperasi secara efisien dan berkelanjutan.
Target Besar, Kesiapan Dipertanyakan
Pengamat koperasi Rully Indrawan menilai target 40.000 KopDes Merah Putih yang aktif beroperasi hingga akhir 2026 masih cukup besar jika dibandingkan dengan pengalaman pengembangan koperasi di masa lalu. Dia mencontohkan jumlah koperasi unit desa (KUD) yang hanya sekitar 7.000 unit dengan dukungan infrastruktur dan sumber daya manusia yang lebih terfokus.
Menurut Rully, pemerintah perlu memastikan kesiapan masing-masing daerah sebelum mengejar target dalam skala besar. Jika hanya sebagian koperasi yang benar-benar siap, pemerintah sebaiknya memfokuskan sumber daya pada unit-unit tersebut sebagai model percontohan.
Dia menilai keberhasilan tahap awal KopDes seharusnya tidak diukur dari jumlah unit yang berdiri, melainkan dari kemampuan membangun partisipasi anggota, kepercayaan masyarakat, dan model bisnis yang terintegrasi dengan ekonomi perdesaan.
Selain itu, Rully menekankan pentingnya pelibatan berbagai pihak yang memiliki kompetensi agar pengembangan KopDes tidak sekadar menjadi agenda administratif dan mampu menghindari inefisiensi maupun persoalan tata kelola.
“Jadi pemerintah sebaiknya mengajak semua potensi bangsa yang terkait dengan program ini untuk sharing sesuai dengan kompetensinya,” kata Rully kepada Bisnis.
Meski demikian, Rully menilai koperasi tetap memiliki potensi besar sebagai instrumen penguatan ekonomi rakyat, selama implementasinya dilakukan secara bertahap dan hati-hati.
Risiko Tata Kelola
Dihubungi terpisah, Pengamat Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Eliza Mardian menilai perubahan fokus program KopDes Merah Putih mencerminkan pergeseran orientasi pemerintah dari pembentukan menuju operasionalisasi koperasi. Menurutnya, langkah tersebut juga tidak terlepas dari berbagai pembelajaran program sebelumnya serta keterbatasan kapasitas fiskal pemerintah.
Meski demikian, Eliza menilai target 40.000 KopDes Merah Putih yang aktif beroperasi hingga akhir 2026 masih tergolong optimistis. Menurutnya, jumlah tersebut hampir setara dengan separuh total desa di Indonesia sehingga membutuhkan kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, dan model bisnis yang jauh lebih matang.
Dia mengingatkan pengalaman koperasi unit desa (KUD) pada masa lalu menunjukkan bahwa banyak koperasi tidak mampu bertahan akibat mismanajemen, rendahnya partisipasi anggota, serta ketergantungan pada bantuan pemerintah. Dalam sejumlah kasus, kondisi tersebut bahkan melahirkan koperasi tidak aktif atau “koperasi kertas”.
Menurut Eliza, tantangan terbesar pembangunan koperasi justru berada pada tahap operasional dan tata kelola.
“Agar KopDes berkelanjutan dan menguntungkan ini kan memerlukan sumber daya manusia yang kompeten, model bisnis yang viable [layak], partisipasi aktif anggota, akses pasar, dan tata kelola yang baik,” kata Eliza kepada Bisnis.
Dia menilai pendekatan yang terlalu berorientasi pada kuantitas berisiko menimbulkan inefisiensi penggunaan sumber daya publik. Karena itu, pemerintah perlu menyesuaikan model pengembangan koperasi dengan karakteristik masing-masing daerah serta menguji efektivitasnya melalui skema pilot project sebelum diperluas secara nasional.
Selain risiko operasional, Eliza juga mengingatkan potensi persoalan tata kelola dan pembiayaan. Risiko tersebut mencakup pembiayaan bermasalah, beban terhadap perbankan Himbara, hingga potensi penyimpangan di tingkat lokal.
“Ada risiko elite capture lokal, pengurus atau tokoh desa menguasai manfaat, korupsi, rendahnya partisipasi anggota, dan konflik sosial, kecemburuan antar kelompok. Kepercayaan masyarakat terhadap koperasi dan pemerintah bisa berkurang karena mengulang pengalaman banyak KUD yang akhirnya ‘mati suri’,” ujarnya.
Untuk meminimalkan risiko tersebut, Eliza menilai pemerintah perlu berinvestasi pada penguatan sumber daya manusia melalui pelatihan berkelanjutan, pendampingan, serta keterlibatan berbagai pihak yang memiliki kompetensi.
Dia juga mendorong agar KopDes diarahkan menjadi koperasi produsen berbasis hilirisasi komoditas desa guna meningkatkan nilai tambah ekonomi lokal. Menurutnya, pemerintah perlu segera menyusun roadmap pengembangan KopDes berbasis hilirisasi untuk periode 2026–2030.
Sebagai tahap awal, Eliza menyarankan implementasi dilakukan melalui pilot project di sekitar 500–1.000 desa atau klaster produksi dengan komoditas unggulan seperti kopi, susu, hortikultura, singkong, rempah-rempah, dan komoditas potensial lainnya.
“Tahap awal pada sisa tahun 2026 harus difokuskan pada pengujian model bisnis, penguatan tata kelola, serta evaluasi yang ketat terhadap aspek ekonomi, kelembagaan, dan keberlanjutan usaha. Model yang terbukti berhasil kemudian dapat direplikasi dan diperluas secara bertahap ke wilayah lain,” tuturnya.