Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberlakukan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang kapas. Langkah ini memberikan angin segar bagi industri hulu tekstil dalam negeri yang menghadapi tekanan serbuan barang impor murah.
Penerapan safeguard tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 67/2025 yang akan berlaku mulai awal November 2025.
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menyambut baik langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memberlakukan BMTP atas impor produk benang kapas.
Ketua APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan, pemberlakuan BMTP atas impor produk benang kapas melindungi industri tekstil dalam negeri.
Dia menjelaskan, pemberlakuan BMTP sejatinya sudah direkomendasikan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Hal tersebut menyusul hasil penyelidikan yang menemukan peningkatan signifikan impor benang kapas dalam beberapa tahun terakhir, baik secara absolut maupun relatif terhadap produksi domestik.
"BMTP ini kan direkomendasikan KPPI setelah dilakukan penyelidikan selama sekitar 1 tahun, sesuai PP 34 2011 dan aturan WTO, jadi Kemenkeu hanya perlu menerbitkan PMK-nya saja, jadi saya rasa memang sudah tepat," ucap Redma kepada Bisnis, Selasa (21/10/2025).
Redma menuturkan, saat ini sektor pakaian jadi dan kain jadi dibanjiri barang impor. Permasalahannya, barang impor itu masuk dengan cara ilegal lewat modus borongan.
Menurutnya, barang impor paling banyak masuk di sektor kain mentah, benang, dan serat. Bahkan, barang itu masuk ke Tanah Air dengan harga dumping.
"Jadi barang impor di semua rantai ini harus diatur agar tidak memakan market dalam negeri," kata Redma.
Dijelaskan dalam PMK No. 67/2025 bahwa penerapan BMTP didasarkan pada hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang menemukan bukti terjadinya lonjakan jumlah impor, baik secara absolut maupun relatif, atas barang yang sama dengan barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan barang produksi dalam negeri
"...dan lonjakan jumlah impor tersebut menyebabkan terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri," demikian tertulis dalam pertimbangan beleid tersebut.
Adapun, dalam Pasal 3 PMK 67/2025, pemerintah menetapkan besaran BMTP secara bertahap selama 3 tahun dengan skema tarif menurun. Perinciannya, pada tahun pertama tarif yang berlaku yakni Rp7.500 per kg.
Kemudian, tahun kedua Rp7.388 per kg. Lalu, tahun ketiga turun lagi menjadi Rp7.277 per kg.
Penurunan tarif setiap tahun dimaksudkan sebagai masa transisi agar industri dalam negeri memiliki waktu beradaptasi terhadap kompetisi global. Kebijakan ini berlaku untuk produk benang kapas dengan pos tarif HS 5204, 5205, dan 5206 yang mencakup benang carded, combed, maupun benang campuran kapas.
Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa BMTP dikenakan terhadap impor benang kapas dari semua negara, kecuali 120 negara berkembang anggota WTO yang tercantum dalam Lampiran B.
Pengecualian ini hanya berlaku apabila importir menyerahkan dokumen certificate of origin (CoO) yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1). Apabila CoO tidak diserahkan atau dinyatakan tidak valid, maka BMTP tetap dipungut penuh terhadap produk yang bersangkutan (Pasal 6 ayat (4).
Dalam Pasal 4 ayat (2), ditegaskan bahwa BMTP ini merupakan tambahan atas bea masuk umum (most favoured nation/MFN) atau bea masuk preferensi dari perjanjian perdagangan internasional seperti FTA dan CEPA.
Kebijakan ini juga berlaku terhadap barang yang dimasukkan ke kawasan perdagangan bebas, kawasan berikat, atau fasilitas kepabeanan lainnya, sepanjang tidak diatur berbeda dalam peraturan kawasan (Pasal 7). Beleid ini ditandatangani oleh Purbaya pada 8 Oktober 2025 dan diundangkan pada 20 Oktober 2025.
Industri Tekstil Menaruh Harapan ke Purbaya
Komitmen Menkeu Purbaya dalam menyelesaikan masalah importasi ilegal memberikan harapan baru bagi pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
APSyFI pun sebelumnya telah menyurati Purbaya untuk mendiskusikan langkah penyelamatan industri TPT nasional yang terpukul oleh praktik impor ilegal dan dumping produk.
Ketua APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan, perhatian Purbaya terhadap praktik kuota impor ilegal menjadi harapan baru bagi industri tekstil. Pengusaha berharap Purbaya dapat menyelesaikan sengkarut masalah impor ilegal di industri tekstil.
APSyFI menilai rantai pasok industri yang selama ini terintegrasi dari hulu hingga hilir kini terganggu akibat serbuan produk impor ilegal.
Menurut Redma, terdapat kesenjangan antara data perdagangan Indonesia dan negara mitra, yang mengindikasikan banyaknya barang impor yang masuk tanpa tercatat di sistem Bea Cukai. Hal ini menimbulkan kerugian bagi negara baik dari segi penerimaan maupun persaingan pasar.
Terkait hal tersebut, APSyFI berharap Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai dapat memperkuat sistem pengawasan dan memperbaiki prosedur penerimaan barang impor dari pelabuhan.
Salah satu hal yang disorot, antara lain tidak digunakannya sistem port-to-port manifest.
“Importir bisa membuat dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tanpa mengacu pada Master Bill of Lading (B/L). Celah ini membuka ruang bagi praktik misdeclare, under invoicing, dan pelarian HS code,” ujar Redma dilansir dari Antara, Senin (13/10/2025).
APSyFI juga menyoroti minimnya pemeriksaan dengan AI Scanner serta pemberian fasilitas impor berlebih, yang berpotensi disalahgunakan oleh importir.
Maka dari itu, APSyFI berharap dapat beraudiensi bersama Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) untuk menjelaskan kondisi terkini industri TPT serta dampak berganda (multiplier effect) dari penerapan kebijakan trade remedies terhadap impor ilegal.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) juga mendukung kebijakan Purbaya terkait masalah pemberantasan importasi ilegal. Pasalnya, hal itu menjadi salah satu batu sandungan ekosistem industri domestik sulit bertumbuh dan berkembang.
Ketua Umum API Jemmy Kartiwa mengatakan, maraknya barang impor ilegal di pasaran menjadi masalah utama yang menghambat pertumbuhan industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri.
Untuk itu, pihaknya mendukung penuh kebijakan menteri keuangan untuk memberantas praktik ini demi menunjang perekonomian domestik.
Jemmy juga menegaskan importasi ilegal mengakibatkan negara kehilangan salah satu sumber pemasukan yang penting yaitu pajak impor atau bea masuk serta ada yang lebih penting lagi, yakni industri domestik sulit berusaha.
”Akibat dari importasi ilegal yang berlebihan pasti merusak kapasitas industri nasional. Karena produk-produk domestik menghadapi persaingan tidak sehat dengan produk impor ilegal yang tidak membayar pajak. Akibatnya, pendapatan negara dari setoran pajak industri akan menurun,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan siap beraudiensi dengan asosiasi untuk membahas langkah perlindungan industri TPT nasional ke depan.
Dia berharap para pelaku industri dapat melapor ke dirinya bila menemukan barang ilegal atau dumping produk di jalur perdagangan. Purbaya mengatakan, bakal menyesuaikan kebijakan agar tidak ada lagi pelaku industri yang menjadi korban atas ketidakadilan permainan dari negara lain.
"Saya belum ketemu industrinya, tapi yang jelas kami akan tanggapi positif masukan seperti itu. Yang penting tujuannya adalah industri di sini hidup dan ada penciptaan lapangan kerja," ujar Purbaya, dikutip dari Antara, Selasa (22/10/2025).