Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka korupsi tambang ilegal di Kalteng, meski izin PT AKT dicabut sejak 2017, merugikan negara. [251] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan peran bos tambang Samin Tan jadi tersangka kasus pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah pada 2016-2025.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan Samin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tetap mengelola tambang meski perizinan sudah dicabut.
"Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah," ujar Syarief di Kejagung, Sabtu (28/3/2026).
Kemudian, Syarief mengungkap bahwa Samin selaku Beneficial Owner PT AKT diduga telah bekerja sama dengan penyelenggara negara untuk memuluskan pengelolaan tambang ilegal itu.
Namun, hingga saat ini korps Adhyaksa masih belum mengungkap pihak regulator yang diduga terlibat dalam praktik dugaan korupsi tersebut.
"Dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara," imbuhnya.
Adapun, Syarief menjelaskan pengelolaan tambang terkait PT AKT di Kalimantan Tengah, sejatinya sudah dicabut pada Oktober 2017. Pencabutan izin itu dilakukan melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017.
"Sehingga dalam rentang waktu dari berakhirnya terminasi sampai dengan tahun 2025 penambangan dan penjualan hasil tambang PT AKT dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Samin Tan dipersangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No.1/2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU No.20/2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penambangan di Kalimantan Tengah 2016-2025.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Samin sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Tim Penyidik pada Jampidsus menetapkan 1 orang Tersangka yakni ST selaku Beneficial Owner PT AKT," ujar Syarief di Kejagung, Sabtu (29/3/2026) dini hari.
Syarief menjelaskan Samin Tan menjadi tersangka karena tetap melakukan aktivitas penambangan meski izin perusahaan PT AKT telah dicabut.
Secara terperinci, perkara ini berkaitan dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Nomor: 198/A.1/1999 tanggal 31 Mei 1999.
Menurut Syarief, PKP2PB ini sudah dicabut dengan dikeluarkannya Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang PKP2PB antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017.
Dengan telah berakhirnya terminasi itu, maka seharusnya PT AKT tidak memiliki hak untuk melakukan pertambangan batu bara di PKP2PB.
"Sehingga dalam rentang waktu dari berakhirnya terminasi sampai dengan tahun 2025 penambangan dan penjualan hasil tambang PT AKT dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum," tutur Syarief.
Kemudian, Syarief mengemukakan bahwa Samin selaku pemilik manfaat PT AKT diduga secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.
Hal tersebut dilakukan dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara.
Namun demikian, Kejagung masih belum mengungkap sosok penyelenggara negara yang dimaksud, termasuk soal kerugian keuangan negara lantaran masih dihitung tim auditor.
"Untuk saat ini belum. Tapi sudah ada bahwa saya sebutkan tadi bahwa ini masuk tindak pidana korupsi karena diduga ada kerja sama dengan penyelenggara negara," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Samin dipersangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No.1/2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU No.20/2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Adapun, Samin Tan pernah dinobatkan sebagai salah satu orang terkaya (peringkat ke-28) di Indonesia versi majalah Forbes pada 2011. Kekayaan saat itu diperkirakan mencapai US$940 juta.
Pemerintah diminta hati-hati dalam rencana ambil alih Agincourt Resources. Proses harus sesuai hukum, mengingat status kontrak karya dan dampak investasi. [427] url asal
Bisnis.com,JAKARTA — Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Sudirman Widhy Hartono mengingatkan pemerintah lebih hati-hati dalam mengambil keputusan terkait PT Agincourt Resources. Agincourt yang mengelola Tambang Martabe, Sumatra Utara merupakan salah satu perusahaan yang bakal diambil alih oleh pemerintah lewat PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas). Pemerintah belakangan telah mencabut izin anak usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR) itu lantaran disinyalir merusak lingkungan. Sudirman menilai wacana pemerintah untuk mengambil alih tambang Martabe dari Agincourt Resources masih terlalu premature. Menurutnya, status PT Agincourt Resources adalah pemegang Kontrak Karya (KK), bukan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) seperti yang diduga banyak pihak. "Dengan demikian untuk menghentikan status kontrak karya pertambangan bukanlah dengan mekanisme pencabutan izin melainkan melalui mekanisme pemutusan kontrak itu sendiri," tutur Sudirman dalam keterangannya dikutip Minggu (1/2/2026). Dia menuturkan, hingga saat ini Kementerian ESDM sebagai pihak yang berwenang masih belum secara resmi melakukan pemutusan kontrak terhadap KK Agincourt. Artinya, sepanjang KK Agincourt masih berlaku, maka pengambilalihan tambang Martabe masih tidak bisa dilakukan. "Adapun mengenai rencana pemerintah untuk melakukan pemutusan kontrak karya pertambangan Agincourt secara sepihak, PERHAPI berpendapat agar sebaiknya pemerintah berhati-hati mengingat hal ini bakal menjadi preseden buruk untuk iklim investasi pertambangan secara umum," imbuh Sudirman. Dia lantas menjelaskan bahwa pencabutan izin KK seharusnya tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip due process of law dalam hukum administrasi. Hal ini sebagaimana dirumuskan dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan dikodifikasi dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Secara konseptual, kata dia, pencabutan izin yang tidak didasarkan pada evaluasi proporsional dengan tingkat pelanggaran, atau dilakukan tanpa memberikan kesempatan pembelaan yang memadai, berpotensi dikualifikasikan sebagai tindakan administratif yang cacat. Ini baik secara prosedural maupun substantif.
Pencabutan Izin Harus Sesuai Prosedur
Menurut Sudirman, dalam upaya untuk mencabut izin sebuah tambang atau memutus hubungan kontrak karya seharusnya melalui prosedur hukum yang benar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta peraturan turunannya. "Selama pelaku usaha pemegang kontrak karya atau pemegang IUP sudah melakukan kegiatan usaha pertambangan yang baik dan benar, dokumennya lengkap, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mencabut izin atau memutus kontrak karya tersebut," jelasnya. Dia mengatakan bahwa jika pun ada pelanggaran-pelanggaran, baik terkait lingkungan atau lainnya, pembuktiannya harus ditempuh melalui kajian yang mendalam dan pembuktian kausalitas yang ketat. Sudirman menyebut, berdasarkan temuan Satgas PKH diindikasikan Agincourt melakukan pelanggaran lingkungan, hal tersebut dapat menjadi indikasi awal. Namun, pembuktian harus diperkuat melalui kajian ilmiah dan teknis yang memenuhi standar environmental liability. "Perusahaan yang dikenai sanksi pun berhak memperoleh kesempatan untuk didengar, termasuk untuk menyampaikan klarifikasi dan menempuh upaya administratif," ucap Sudirman.
Satgas PKH menertibkan tambang ilegal di Kalimantan dan Sumatra, mencabut izin dan menuntut denda triliunan rupiah untuk penegakan hukum dan pemulihan aset negara. [1,641] url asal
Bisnis.com, JAKARTA - Operasi besar Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menertibkan praktik ekonomi bawah tanah (underground economy) di sektor pertambangan dan kehutanan terus meluas. Teranyar, tambang yang sebelumnya telah disita negara namun masih terindikasi beroperasi di Kalimantan Tengah kembali dikuasai oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dalam pengumuman yang dikutip Senin (26/1/2026), Satgas PKH menyatakan telah menguasai kembali lahan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), anak usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) milik konglomerat Samin Tan, yang berlokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Area tambang tersebut mencakup lahan seluas 1.699 hektare.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, langkah penguasaan kembali dilakukan menyusul pencabutan izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.
"Izin operasional dicabut pada tahun 2017 karena PT AKT menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia," ujarnya.
Meski izin telah dicabut, Anang menyebut PT AKT terindikasi masih melakukan aktivitas penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait. Atas aktivitas tersebut, Satgas PKH menuntut denda sebesar Rp4,2 triliun.
"Nilai ini dikalkulasikan dari denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare," katanya, dikutip dari Antara.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, tercatat terdapat lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat yang saat ini berada dalam pengawasan aparat.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah penegakan hukum pidana terhadap subjek hukum yang diduga kuat melakukan pelanggaran.
"Saat ini, pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh guna memastikan situasi kondusif selama proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Selain tambang milik Samin Tan, Satgas PKH juga telah menyasar tambang PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) seluas 116,90 hektare di Desa Makarti, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur akhir tahun lalu.
PT Mahakam Sumber Jaya merupakan anak usaha dari emiten tambang milik konglomerat Kiki Barki, PT Harum Energy Tbk. (HRUM). Berdasarkan data MinerbaOne Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Harum Energy mengempit 80% saham Mahakam Sumber Jaya dan sisanya 20% dimiliki PD Bara Kaltim Sejahtera.
Lainnya, Satgas mencabut izin tambang yang dikelola entitas Astra melalui United Tractors (UNTR) di bawah Agincourt Resources (AR). Perusahaan ini menguasai wilayah tambang emas Martabe. Satuan mencabut izin perusahaan pada pekan lalu.
Corporate Secretary United Tractors Ari Setiyawan menjelaskan bahwa UNTR dan AR mengetahui informasi mengenai pencabutan Izin Usaha Pertambangan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dari pemberitaan media.
“Perseroan belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengingat AR belum menerima pemberitahuan resmi dan sedang menindaklanjuti hal tersebut dengan instansi terkait,” ujar Ari, pekan lalu (22/1/2026).
Ia menambahkan, AR menghormati setiap keputusan pemerintah serta tetap menjaga hak-hak perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, AR juga senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan berkomitmen mematuhi seluruh ketentuan hukum.
Ari juga menyampaikan hingga saat ini UNTR belum dapat menilai dampak operasional, keuangan, maupun hukum yang berpotensi timbul terhadap AR akibat kebijakan tersebut.
Selain tambang emas, Satgas PKH turut mencabut izin usaha PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU) bersama 26 entitas lainnya.
Di luar pencabutan izin, sebelumnya Satgas PKH juga mengumumkan telah menerima pembayaran denda administratif dari 48 perusahaan di sektor sawit dan pertambangan dengan total nilai sekitar Rp7,07 triliun, sebagai bagian dari penegakan aturan pemanfaatan kawasan hutan.
Barita Simanjuntak mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah menunjukkan kepatuhan dengan memenuhi kewajiban pembayaran denda kepada negara.
Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk mendukung tata kelola kawasan hutan yang berkeadilan, transparan, serta berpihak pada kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Secara rinci, dari sektor perkebunan sawit, sebanyak 41 perusahaan telah melunasi denda administratif dengan nilai sekitar Rp4,76 triliun.
Salim Group tercatat menjadi penyumbang terbesar dengan total pembayaran sekitar Rp2,33 triliun, disusul Sampoerna Agro Group melalui PT Mutiara Bunda Jaya sebesar Rp965 miliar.
Selanjutnya, Astra Agro Lestari Group membayar Rp571,04 miliar, Best Agro Group sekitar Rp645,33 miliar, Bumitama Gunajaya Agro Group sebesar Rp116,15 miliar, dan Surya Dumai Group senilai Rp93,19 miliar.
Sementara dari sektor pertambangan, Satgas PKH mencatat pembayaran dan komitmen pembayaran denda dari tujuh perusahaan dengan total nilai sekitar Rp2,31 triliun.
Pembayaran tersebut antara lain berasal dari PT Tonia Mitra Sejahtera sebesar Rp500 miliar dan PT Mahakam Sumber Jaya senilai Rp13,28 miliar, serta lima perusahaan lainnya yang telah menyatakan kesiapan membayar sesuai jadwal dengan nilai sekitar Rp1,8 triliun.
Di luar pembayaran yang telah diterima, Satgas PKH juga mencatat masih terdapat potensi penerimaan denda tambahan dari sektor perkebunan sawit.
Dari total 83 perusahaan sawit yang dipanggil, sebanyak 73 perusahaan telah memenuhi panggilan, termasuk 41 perusahaan yang telah melakukan pembayaran.
Dari 73 perusahaan tersebut, 13 perusahaan menyatakan kesiapan melunasi denda administratif dengan total nilai sekitar Rp2,39 triliun, yang saat ini masih dalam proses penyelesaian sesuai jadwal yang disepakati.
Adapun dari sektor pertambangan, Satgas PKH telah mengundang 32 perusahaan, dengan 22 di antaranya hadir memenuhi panggilan.
Dari jumlah tersebut, tujuh perusahaan telah menyanggupi pembayaran denda administratif, sementara sisanya masih mengajukan keberatan atau menunggu penjadwalan ulang.
Barita menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya mencakup penagihan denda administratif, tetapi juga penguasaan kembali kawasan hutan serta pemulihan aset negara.
Selain itu, Satgas PKH menyiapkan langkah hukum terhadap korporasi yang tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini, Satgas PKH telah mengidentifikasi dan mengamankan aset lahan dalam skala besar di sektor perkebunan sawit dan pertambangan.
Di sektor perkebunan sawit yang ditangani Satgas Garuda, dari total penguasaan sekitar 4,09 juta hektare, sebanyak 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara sisanya seluas 1,61 juta hektare masih dalam tahap verifikasi.
Adapun di sektor pertambangan yang ditangani Satgas Halilintar, Satgas PKH telah menguasai kembali lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan yang mencakup komoditas nikel, batu bara, pasir kuarsa, hingga kapur atau gamping.
Terkait pencabutan izin terhadap 28 perusahaan pekan lalu, termasuk anak usaha UNTR dan INRU, Barita menjelaskan kepada Antara bahwa keputusan tersebut telah melalui pemeriksaan ulang (cross-check) dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden.
"Jadi, kurang tepat kalau dikatakan tidak transparan atau tebang pilih. Mana-nya yang ditebang, mana-nya yang dipilih? Itu tidak demikian karena prosesnya selain panjang, datanya komprehensif, akurat, dan faktor-faktor apa yang menyebabkan dicabut itu lengkap ada datanya," ujarnya.
Menurut Barita, sistem manajemen pemerintahan, khususnya dalam pencabutan izin perusahaan yang melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan, tergolong ketat dan berlapis. Ia memastikan transparansi serta akuntabilitas dijaga sepanjang proses berlangsung.
"Sehingga ketika Presiden memutuskan pencabutan izin tentulah itu langkah-langkah yang sudah prosesnya panjang, data, lalu komprehensivitas, objektivitas, fakta-fakta di lapangan itu sudah tersusun dan sudah dibuat dan dilaporkan serta dibahas sekian lama," imbuhnya.
Ia menyebut Satgas PKH saat ini masih terus melakukan pengecekan terhadap perusahaan lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa dengan 28 korporasi yang izinnya telah dicabut.
"Nanti kalau Satgas melakukan tugas di seluruh kawasan menemukan ada lagi pelanggaran, tentu saja itu akan diproses sama dengan yang 28 ini," kata Barita.
Menurutnya, pengecekan mencakup pencocokan dokumen perizinan dengan kondisi faktual di lapangan.
"Apakah dokumen perizinan yang dimiliki oleh korporasi itu di lapangan benar, tidak, itu dilakukan? Baik mencakup kawasan luas wilayahnya maupun jenis-jenis kegiatan yang dilakukan serta pengelolaan kawasan yang dimiliki itu benar, tidak, peruntukan dan kegiatannya itu sesuai peraturan?" ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, menyusul banjir dan longsor di Sumatra yang menewaskan lebih dari 1.200 orang pada akhir 2025, KLH/BPLH telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyegelan dilakukan karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan terhadap terjadinya bencana tersebut.
Satgas PKH pada Selasa (20/1) merilis daftar 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.
Pefindo Siapkan Special Review
Sementara itu, atas kebijakan pemerintah yang berdampak pada sejumlah emiten, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memastikan akan melakukan special review terhadap perusahaan atau anak usaha yang terkena pencabutan izin.
Special review hanya dilakukan terhadap perusahaan yang diperingkat oleh Pefindo atau yang menerbitkan surat utang di pasar modal Indonesia.
“Kalau ada yang kami peringkat pasti kami akan melakukan special review, itu pasti. Kalau benar ya, ada dari perusahaan-perusahaan itu yang kita rate (peringkat), pasti kita ada special review,” ujar Direktur Utama Pefindo Irmawati seusai acara di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.
Penyitaan Lahan Tambang dan Hutan Terbaru
Ia memastikan, special review juga akan dilakukan terhadap induk perusahaan jika anak usahanya memberikan kontribusi signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan induk.
“Kalau misalkan anak usahanya itu memberikan kontribusi yang besar kepada perusahaan yang kami rating, itu kita ada special review,” ujarnya.
Irmawati menjelaskan bahwa special review merupakan proses peninjauan ulang terhadap proyeksi perusahaan yang berpotensi mengubah peringkat kredit.
“Kalau dia ada sesuatu gitu, pasti proyeksinya berubah. Kan kita berdasarkan proyeksi kan, pasti ada perubahan, nah kita ulang lagi itu, itu ulang proyeksinya gimana. Bisa tetap, bisa turun,” katanya.
Daftar 28 Perusahan yang Izinnya Dicabut Satgas PKH Januari 2026
Terdapat 22 perusahaan pemegang PBPH berada di Aceh dan Sumatera Utara yang dicabut izinnya oleh Satgas PKH, antara lain PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai, PT Anugerah Rimba Makmur, hingga PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Sementara di Sumatera Barat, tercatat enam perusahaan, yakni PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, dan PT Salaki Summa Sejahtera.
Adapun enam perusahaan lain berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu, termasuk PT Ika Bina Agro Wisesa, CV Rimba Jaya, PT Agincourt Resources, dan PT North Sumatra Hydro Energy.
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, bakal mengkaji ulang pencabutan izin usaha PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) yang menggarap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru.
NSHE menjadi salah satu dari 28 perusahaan yang izin usahanya dicabut oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) karena dinilai memicu bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra pada akhir tahun lalu.
Bahlil menuturkan, PLTA Batang Toru yang berlokasi di Sumatera Utara (Sumut) seharusnya melakukan commercial operation date (COD) atau beroperasi pada 2025 lalu. Namun, pengoperasian tertunda dengan ditargetkan kembali pada akhir 2026.
"PLTA di Batang Toru, itu ada sekitar 510 MW yang harusnya sudah COD di tahun kemarin. Tapi kemudian terjadi delay. Dan itu juga termasuk yang dicabut (izinnya)," ucap dia ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, kajian akan dilakukan terhadap pencabutan izin tersebut.
Bahlil menyebut, jika tidak ditemukan perusahaan tidak melanggar aturan maka ada peluang untuk proyek PLTA tersebut kembali beroperasi.
"Sudah barang tentu akan dilakukan kajian-kajian yang lebih mendalam, termasuk FS (feasibility study/studi kelayakan)-nya. Nanti kita lihat perkembangan setelah dilakukan pengkajian," kata Bahlil.
Sebelumnya, pencabutan izin usaha 28 perusahaan yang dinilai memicu bencana di Sumatera diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Prasetyo mengatakan, pencabutan izin tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto terkait hasil audit lingkungan pada tiga wilayah yang terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatra Barat (Sumbar), dan Sumatra Utara (Sumut).
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata dia.
Secara rinci, perusahaan yang dicabut izinnya tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai 1.010.592 hektar. Sebarannya, 3 PBPH di Aceh, 6 PBPH di Sumbar, serta 13 PBPH di Sumut.
Kemudian terdiri dari 6 perusahaan non kehutanan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
NSHE termasuk ke dalam perusahaan non kehutanan sektor yang izinnya dicabut pemerintah.
Sementara itu, Manajer Sosial dan Komunikasi NSHE, Arie Dedy menyatakan bahwa pihaknya mengedepankan prinsip tata kelola lingkungan dalam pembangunan PLTA Batang Toru. Saat ini proyek tersebut masih dalam tahap konstruksi.
"Perlu kami sampaikan bahwa PLTA Batang Toru yang saat ini masih berada pada fase konstruksi, di dalam kegiatan operasionalnya selalu mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang baik," kata Arie saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/12/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang
Saham UNTR anjlok 12,74% setelah Presiden Prabowo mencabut izin tambang emas Agincourt, anak usaha UNTR, karena pelanggaran pemanfaatan hutan. [510] url asal
Bisnis.com, JAKARTA —Saham PT United Tractors Tbk. (UNTR) dibuka jeblok pada perdagangan hari ini, Rabu (21/1/2026) menyusul kabar pencabutan izin usaha anak usahanya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga pukul 09.05 WIB, saham UNTR jeblok 4.075 poin atau 12,74% ke level Rp27.900 per saham. Pada awal perdagangan ini, UNTR bergerak di rentang Rp27.200 hingga Rp28.250 per saham.
Seperti diberitakan Bisnis, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan di Sumatra. Keputusan itu diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (20/1/2026) malam.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan tegas untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo.
Sebanyak 22 perusahaan di antaranya merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Salah satu di antara 22 perusahaan pemegang PBPH, adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU).
Sementara itu, enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan. Di sektor pertambangan, Presiden Prabowo mencabut izin PT Agincourt Resources (PTAR).
Agincourt Resources merupakan pengelola Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan dan merupakan entitas usaha milik PT United Tractors Tbk. (UNTR) dalam konglomerasi Grup Astra.
UNTR melalui anak perusahaannya, PT Danusa Tambang Nusantara menyelesaikan akuisisi 95% kepemilikan atas PT Agincourt Resources pada 4 Desember 2018. Transaksi itu disepakati bernilai jumbo, yaitu sekitar US$1 miliar.
Setelah transaksi akuisisi tersebut, sebanyak 95% saham PT Agincourt Resources dimiliki oleh PT Danusa Tambang Nusantara, sementara 5% saham sisanya dimiliki oleh pemerintah daerah atas nama PT Artha Nugraha Agung.
Kala itu, Presiden Direktur United Tractors Gidion Hasan mengatakan akuisisi terhadap PT Agincourt Resources merupakan bagian dari usaha diversifikasi dan ekspansi strategis UNTR untuk menambah portofolio investasi di bidang mineral lainnya termasuk emas.
“Diharapkan ke depan perseroan memiliki portofolio yang semakin berimbang dan dapat menghasilkan sustainable earning contribution dalam jangka panjang.”
Adapun, konstruksi tambang emas Martabe dimulai sejak tahun 2008 dan produksi dimulai pada 2012. Per Desember 2017, sumber daya mineral Tambang Emas Martabe adalah 8,8 juta ons emas dengan estimasi cadangan emas sebesar 4,7 juta ons. Pada 2017, Tambang Emas Martabe menjual sekitar 352.000 ons emas.
Sementara itu, pada 2024, Martabe mencatatkan penjualan setara emas sebesar 230 ribu ons atau naik 31% dari periode yang sama tahun 2023.
Pendapatan bersih UNTR dari bisnis emas dan mineral lainnya meningkat 90% menjadi Rp9,9 triliun, terutama disebabkan oleh menguatnya harga jual emas. Hingga 2024, PTAR memiliki lebih dari 3.000 karyawan yang mayoritas adalah tenaga kerja lokal.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Pencabutan izin tambang Martabe (Agincourt Resources) milik UNTR memicu kekhawatiran investor asing, menggeser minat pemodal ke saham berisiko lebih rendah. [52] url asal
Hal itu pun diyakini bakal menghadirkan risiko bagi investor dan menahan arus masuk dana asing ke pasar domestik, khususnya kepada korporasi tambang non-BUMN.
Pencabutan izin tersebut, sebelumnya diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan diumumkan pada Senin (19/1/2026) malam. Total ada 28 perusahaan yang dicabut izinnya, yang bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.